Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Jumat, 30 Desember 2011

Presiden terbitkan Inpres 17/2011 tentang pencegahan korupsi

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Intruksi Presiden No.17/2011 tetang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang merupakan kelanjutan dari Inpres No 9/2011.

"Ini merupakan Inpres lanjutan, berlaku mulai Januari 2012. Kelanjutan inpres ini, intinya pencegahan dan pemberantasan korupsi berkelanjutan setiap tahun," kata Wakil Presiden dalam konferensi pers di Istana Wapres, Jumat, usai rapat pemberantasan korupsi.

Wapres menambahkan, Inpres terbaru tersebut merupakan langkah memperbaiki usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi di kalangan pemerintahan.

Dalam Inpres yang baru tersebut, semakin diperluas cakupan kementerian lembaga serta rencana aksi. Ada inpres No.9/2011 sebelumnya yang juga mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi mencakup 11 program, 102 rencana aksi dan dilaksanakan 16 kementerian dan lembaga terutama tiga kementerian dan lembaga yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, terutama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sedangkan pada Inpres No.17/2011 yang akan mulai diberlakukan pada 2012 dalam usaha pencegahan dana pemberantasn korupsi di pemerintahan itu mencakup 13 fokus 106 rencana aksi.

Implementasi inpres tersebut diawasi oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan UKP4. Laporan pengawasn dilakukan selama tiga bulanan dan dilaporkan kepada Presiden.

Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, dalam inpres terbaru untuk memonitor dan mengevaluasi selain dari UKP4 juga akan melibatkan partisipasi publik.
(M041)

Rabu, 28 Desember 2011

Penelitian KY Rekomendasikan Perbaikan Rekrutmen Hakim Tipikor

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) dalam hasil penelitiannya merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) memperbaiki proses rekrutmen hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), baik karir maupun ad hoc Tipikor.

"Terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi dalam proses rekrutmen hakim tipikor," kata Komisioner KY Bidang Litbang dan SDM Jaja Ahmad Jayus, dalam jumpa pers hasil penelitian KY tentang pengadilan khusus; pengadilan pajak, pengadilan tipikor dan pengadilan penyelesaian hubungan industrial, di Jakarta, Rabu.

Jaja menyatakan, dalam sistem rekrutmen hakim karir tipikor, MA masih melakukan rekrutmen secara tertutup, dimana prosedur normatifnya, MA mengirimkan surat kepada ketua pengadilan negeri untuk mengirimkan calonnya.

Tapi, lanjut Jaja, pada kenyataannya nama-nama yang masuk daftar surat MA adalah kebanyakan para hakim senior atau petinggi pengadilan negeri kabupaten atau kota.

"Sistem seleksi hakim karir tipikor ini dilakukan tertutup atau minus partisipasi masyarakat dan KY," kata Jaja.

Sementara itu, terkait dengan rekrutmen hakim ad hoc, Jaja menilai terdapat persoalan integritas dan rekam jejak calon yang tidak ketat.

Misalnya, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel, yang diketahui mantan terdakwa kasus korupsi.

"Khusus untuk expertise dan kualitas moral hakim ad hoc perlu diterapkan prinsip `local by local job` yaitu merekrut warga lokal terbaik yang memenuhi syarat, terutama untuk hakim ad hoc," jelas Jaja.

Saat ini sudah ada 900 hakim yang sudah lulus sertifikasi hakim tipikor dari 11 angkatan, baik dari karir maupun ad hoc.

Pada 2010, 108 orang lulus seleksi hakim ad hoc, dimana 30 orang diperuntukan untuk hakim ad hoc tingkat banding, 74 orang untuk tingkat pertama dan 4 orang di tingkat kasasi.

Sementara pada 2011, hakim ad hoc tingkat pertama sebanyak 30 orang dan tingkat banding sebanyak 54 orang.

Kendati demikian, Jaja menegaskan, bahwa penelitian soal pengadilan tipikor ini tidak terkait dengan banyaknya vonis bebas pengadilan tipikor yang marak beberapa waktu lalu.

Menurutnya, masalah vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung, Samarinda, Lampung dan Surabaya masih terus dalam pemantauan kasus per kasus oleh KY.

Jumat, 23 Desember 2011

MK Tolak Judicial Review UU Jamsostek

Mohamad Rizki Maulana - detikNews

Jakarta - MK menolak judicial review UU No 3/1992 tentang Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diajukan perwakilan buruh dari berbagai federasi. Para perwakilan buruh ini meminta UU Jamsostek dibatalkan karena UU tersebut tidak melingkupi jaminan pensiunam pekerja.

"Menolak untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (23/12/2011).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK berkeyakian UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) karena dibentuk tahun 2004 tentu memiliki penjabaran yang lebih mendekati keadaan pada masanya, dibandingkan dengan penjabaran oleh UU Jamsostek yang dibentuk tahun 1992. Namun demikian, adanya penjabaran yang lebih baru tersebut, tidak dapat dimaknai bahwa penjabaran oleh UU Jamsostek adalah bertentangan dengan UUD 1945.

"Terlebih lagi terkait dengan dalil para Pemohon mengenai jumlah jenis program jaminan, DPR bersama Presiden telah membentuk UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," demikian bunyi putusan MK.

Pemohon mendalilkan agar MK memerintahkan Presiden untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) dengan memperhatikan badan hukum publik yang nirlaba, kegotongroyongan, dan amanat, serta memasukkan program dana pensiun dan dana tunjangan pengangguran bagi peserta korban PHK.

Atas permohonan ini, MK menilai Perpu tidak dapat begitu saja dibentuk oleh Pemerintah selama masih dimungkinkan dibentuk UU melalui prosedur yang seharusnya. "Dengan kata lain, MK berpendapat bahwa Perpu hanya dapat dibentuk jika terdapat hal ihwal kegentingan yang memaksa," ujar MK.

Atas putusan ini, pemohon mengaku kecewa karena permohonannya tidak dikabulkan. "Kami kecewa dengan putusan ini karena kami merasa ada yang salah dengan UU Jamsostek ini. Tapi kami menerima putusan ini," kata kuasa hukum pemohon, Sabinus Moah, usai sidang.

MA Sebut Proses Seleksi Hakim Agung Rancu

Jpnn
JAKARTA -
Hubungan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tampaknya tidak pernah sepi dari saling kritik. Kali ini, MA mengkritik sistem seleksi hakim agung pengangkatan 2012. Sebab, seleksi 96 orang yang dilakukan KY dianggap membuat rancu sistem jenjang hakim.

Kerancuan yang dimaksud Ketua MA Harifin Tumpa ada dimasalah jalur pendaftaran. Terutama, hakim karir yang bisa melamar menjadi hakim agung melalui jalur non karir. Apalagi, kata-kata asalkan memenuhi syarat dianggap bisa mengaburkan syarat seleksi menjadi kabur. "Syarat jadi hakim agung tidak lagi jelas ukurannya," ujarnya.

Disebut rancu karena kalau hakim karir atau adhoc mendaftar melalui jalur non karir, pengalaman pelamar selama menjadi hakim akan dikemanakan. Itulah mengapa dia menyebut kalau syarat menjadi hakim agung jadi sulit diukur. Meskipun demikian, dia tidak sepakat jika cara tersebut bisa merusak sistem.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar tidak terlalu merisaukan hal itu. Sebab, dia menyebut pada prinsipnya KY mengambil kebijakan hakim karir bisa mendaftar melalui jalur non karir selama syaratnya terpenuhi. Alasan lain, cara tersebut diyakini bisa memberi ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang berhak.

KY sendiri tidak terlalu menganggap karena menurutnya sedah ada pembicaraan sebelumnya. Kebijakan KY itu sudah disampaikan dalam pertemuan dengan pimpinan MA beberapa waktu lalu. "Respon ketua MA tidak mempermasalahkan selama tidak bertentangan dengan UU," klaimnya.

Sebelumnya, dia menyebut hingga penutupan pendaftaran calon hakim agung Rabu (21/12), sudah ada 96 pendaftar. Dari jumlah tersebut, 61 diantaranya adalah hakim karir dan 35 dari non karir. Namun, angka itu bisa jadi bertambah karena KY masih menunggu dokumen pendaftaran yang menggunakan pos.

Setelah semua dokumen diterima, KY akan melanjutkan ke seleksi administrasi. Dalam tahap itu KY juga dituntut untuk gerak cepat karena harus dilakukan selambat-lambatnya 15 hari kerja. Penyaringan pertama dipilih 15 calon dan diserahkan ke DPR. Terakhir, akan disusutkan menjadi lima calon untuk menjadi hakim agung di Mahkamah Agung.

Komposisi lima hakim itu untuk melengkapi lima kursi kosong yang ditinggalkan karena pensiun. yaitu Harifin A Tumpa, Prof Mieke Komar, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, dan Dirwoto. Pos kosong yang diminta adalah dua hakim agung pidana, dua perdata dan satu militer. (dim)

Hakim Harus Beri Kebebasan Jaksa KPK untuk Perdengarkan Penyadapan

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor harus memberikan kebebasan kepada penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membuktikan dakwaannya. Salah satunya dengan cara memperdengarkan rekaman penyadapan. Jangan justru menahan jaksa supaya rekaman penyadapan tidak ditayangkan.

Hal ini disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/12/2011).

Oce menjelaskan rekaman penyadapan maupun transkrip termasuk bukti yang bisa mendukung dakwaan jaksa. Dengan kata lain, tidak wajar jika hakim justru membatasi penayangan itu.

"Tidak perlu dibatasi. Saksi kan dihadirkan untuk bisa dilihat dan didengar keterangannya, begitu juga rekaman," jelas Oce.

Alasan lainnya, pengadilan adalah tempat terbuka yang bisa dipantau oleh banyak orang. Masyarakat pun berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus itu.

"Sehingga jika dibatasi, itu mengarah ketidakprofesional," kata Oce.

Menurut Oce, penyadapan itu merupakan wewenang khusus yang diberikan UU kepada KPK. Jika rekaman itu hendak dibuka, itu pun masih bagian dari wewenang yang dimiliki KPK.

"Apa hakim pengadilan tipikor tidak mengerti? Mungkin mereka tidak ngerti tugasnya," cibir Oce.

Contoh pentingnya penyadapan adalah dalam kasus Anggodo Widjojo. Rekaman KPK akhirnya diperdengarkan di sidang terbuka Mahkamah Konstitusi. Publik pun terbelak dengan gambaran mafia hukum.

"Semangat seperti itu yang harusnya ditangkap hakim. Penyadapan yang dimiliki KPK itu lah yang memberi keunggulan KPK dengan yang lain," tandasnya.

Sementara itu, komisioner KY, Suparman Marzuki punya pendapat lain. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan jadi tidaknya rekaman itu diperdengarkan kepada hakim. Selain itu, hakim juga diyakini punya pertimbangan lain.

"Bisa saja berkaitan dengan waktu, atau perkara yang menumpuk," tandasnya.

Sebelumnya dalam sidang dengan terdakwa Dharmawati, jaksa hendak memutar rekaman pembicaraan. Namun hakim menolaknya karena terdakwa dan saksi sudah mengakui kebenaran suara tersebut. Padahal jaksa berkeyakinan jika diputar di muka sidang bisa memperkuat dakwaannya.

Jumat, 16 Desember 2011

Ketua MA Resmikan PTUN Kepri


BATAM- Berdasar Surat Keputusan Presiden RI Nomor 18 tahun 2011 mengenai pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) KEPRI dan PTUN Banten yang berkedudukan di Serang, Jumat (16/12) Ketua Mahkamah Agung (MA), DR Harifin A Tumpa meresmikan PTUN Tanjung Pinang yang berkedudukan di Batam. Hal ini merupakan salah satu wujud peran lembaga peradilan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Di dampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Para Ketua Muda MA, sejumlah Hakim Agung, Gubernur Kepri, Muhammad Sani, Wakil Gubernur, Surya Respationo, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Nur Syafriadi, Walikota Batam, Ahmad Dahlan, Wakil Walikota Batam, Rudi, Ketua BP Kawasan, Mustofa Wijaya dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), peresmian ditandai dengan pembukaan selubung papan nama dan pengguntingan pita oleh Ketua MA.

Selain peresmian PTUN Kepri, pada Acara tersebut sekaligus Ketua MA juga meresmikan PTUN di Serang, Provinsi Banten dan peresmian Pengadilan Negeri (PN) di Batu Licin dan PN Tamiang Layang, Kalimantan Selatan. Adapun penempatan PTUN Tanjung pinang yang berkedudukan di Batam adalah untuk sementara waktu, hal ini dikarenakan sarana dan prasarana yang lebih memadai, demikian di jelaskan Haswandi Ketua PN Batam dalam laporannya.

Ketua MA dalam sambutannya menyebutkan bahwa pelayanan hukum adalah merupakan kewajiban bagi MA dan juga lembaga peradilan. Karena itu lebaga peradilan idealnya berada di tengah-tengah masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendekatkan para pencari keadilan dalam memperoleh pelayanan hukum.

“Terutama para pencari keadilan agar supaya keterjangkauan lembaga peradilan dengan masyarakat dan sebaliknya dalam pelayanan berproses dan berperkara tidak terhalang oleh jarak dan waktu,” kata Harifin.

Dengan keberadaan PTUN tersebut tentunya akan membawa harapan baru bagi masyarakat yaitu terselenggaranya pelayanan yang baik sekaligus terlaksananya prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Gubernur Kepri, Muhammad Sani dalam sambutannya mengatakan bahwa PTUN idealnya berada di tiap Kabupaten dan Kota. Dengan diresemikannya PTUN Tanjung pinang ini diharapkan dapat memotong rentang jarak dengan pulau-pulau di seluruh Kepri yang membutuhkan pelayanan hukum. Pada kesempatan tersebut, Sani juga meminta kepada Ketua MA agar dibentuk Pengadilan Hubingan Industri yang berkedudukan di Batam. “Karena 50 persen penduduk Kepri berada di Kota Batam dan sebagian besarnya adalah merupakan Buruh, sehingga sangat membutuhkan keberadaan PHI,” jelasnya.

(crew_humas/hw)

Dahlan Iskan Hapus Jabatan Staf Ahli dan Staf Khusus

Jpnn
JAKARTA
- Dinilai hanya menambah anggaran dan tumpang tindih fungsi, Menteri BUMN Dahlan Iskan menghapus jabatan staf ahli dan staf khusus direksi serta dewan komisaris/dewan pengawas. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2012. Sedangkan staf ahli/staf khusus yang diangkat pejabat di bawah direksi ditiadakan paling lambat 1 Juli 2012.

"Direksi dan pejabat di bawah direksi, serta dewan komisaris/dewan pengawas tidak diperkenankan untuk mengangkat staf ahli maupun staf khusus atau nama lainnya yang sejenis," tegas Dahlan Iskan, Kamis (15/12).

Menyikapi efisiensi anggaran, Dahlan meminta seluruh kegiatan perusahaan harus direncanakan dengan baik dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Pengesahan RKAP dan RKA Program Kemitraan serta Program Bina Lingkungan yang menjadi kewenangan dewan komisaris/dewan pengawas harus dilakukan sesuai Anggaran Dasar.

Adapun pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam RKAP, di antaranya untuk investasi wajib didukung dengan studi kelayakan. Program kerja juga difokuskan pada efisiensi, efektivitas, produktivitas, serta pertumbuhan dan perkembangan nilai perusahaan.

"Seluruh BUMN dalam setiap program kerjanya mesti berpatokan pada Good Corporate Governance, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, serta untuk kepentingan dan tujuan perusahaan. Di samping menghindari tindakan-tindakan yang menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dan intervensi di luar mekanisme korporasi dalam setiap perencanaan serta pelaksanaan kegiatan perusahaan," bebernya.

Ketentuan mengikat lainnya, tambah Dahlan, anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN hanya diperkenankan menjabat pada satu BUMN saja. Untuk selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan penataan sesuai kebijakan tersebut. (esy/jpnn)

Selasa, 13 Desember 2011

Disogok Rp 15 Juta, Pegawai Pengadilan Pajak Ditangkap KPK

JAKARTA - Lagi-lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai institusi hukum yang menerima sogokan. Senin (12/12) malam, KPK menangkap staf Pengadilan Pajak Jakarta berinisial RDO di Bandung.

RDO ditangkap bersama pegawai PT DAM berinisial AG di sebuah rumah makan Leuwipanjang, Bandung. "Penangkapannya sekitar Pukul 19.00 tadi malam. Di restoran yang dekat terminal Leuwipanjang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (13/12).

Menurut Johan, keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi suap. "Barang bukti yang ditemukan KPK dalam penangkapan itu Rp 15 juta," sambung Johan.

Meski demikian Johan menegaskan, KPK masih terus mengembangkan pemeriksaan dalam kasus itu. Sedangkan RDO dan AG sampai saat ini masih diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang yang kita tangkap semalam masih diperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum RDO dan AG," ucapnya.(fir/jpnn)

Jumat, 09 Desember 2011

Hakim, Jaksa, dan Polisi Harus Kompak

INILAH.COM, Jakarta - Memperingati hari anti korupsi sedunia Kejaksaan Agung mengimbau adanya sinkronisasi persepsi korupsi antara Hakim, Jaksa, dan penyidik polisi.

”Saya rasa ini momentum yang paling tepat ya, yang pertama ini harus ada sinkronisasi dalam memberantas korupsi ini, sinkronisasi dalam hal memberantas korupsi artinya supaya baik penyidik penuntut maupun hakim punya persamaan persepsi tentang korupsi,“ ucap Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jumat (9/12/2011).

Menurut Marwan, harus adanya sinkronisasi korupsi bisa dilihat dari kasus Sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum). Kasus ini terjadi karena tidak pahamnya hakim agung yang menangani di tingkat kasasi tentang korupsi.

”Dia tidak bsia membedakan antara pungutan liar dengan yang lain-lain. Pungutan liar memang tidak merugikan negara tapi yang dirugikan masyarakat, pemungutan merugikan masyarakat, penyuapan merugikan masyarakat, di tingkat pengadilan negeri dimasukkan pengadilan tinggi dimasukkan kok tingkat kasasi tidak, ini kita sesalkan. Karena tidak pahamnya hakim yang menangani tindak korupsi,“ beber Marwan.

Menurutnya apabila korupsi ingin diberantas, harus ada persepsi mengenai pasal-pasal tentang pembuktian korupsi, ”Kalau tidak wah bahaya ke depannya. Harus ada sinkronisasi dari gedung bundar, Kejari, Kejati, KPK. Contoh sinkronisasi Undang-undang sudah ada tapi tafsirkan berbeda-beda,“ kata dia. [mvi]

Kamis, 08 Desember 2011

Golkar Gugat Menkumham ke PTUN dan MA

VIVAnews - Partai Golongan Karya (Golkar) akan mengajukan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung. Gugatan ini dilayangkan terkait pembatalan remisi kepada Paskah Suzetta akibat kebijakan pengetatan remisi yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Kebijakan ini, dinilai telah menyalahi aturan Undang-undang.

"Golkar melihatnya sebagai sesuatu yang janggal karena menempatkan sisi pemasyarakatan sebagai elemen pembalasan, kita itu sekarang di era yang namanya pembinaan napi, jadi kalau mau melakukan perubahan itu ada dua UU yang kena," kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang hukum, Muladi di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Selasa 15 November 2011.

Undang-Undang yang dilanggar itu, menurut Muladi antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah tentang pemberian remisi dan tak boleh berlaku surut.

"Jadi ini lembaga yang mau berubah diterapkan di whistle blower tapi diberlakukan surut orang yang sudah mau keluar," kata dia.

Sehingga, kata Muladi, Golkar akan melakukan uji secara materil putusan Menkumham tentang pembatalan remisi secara materiil ke Mahkamah Agung. "Jadi dua cara itu kami lakukan mungkin dalam satu dua hari ini," kata dia.

Menurut Muladi, putusan pembatalan remisi itu melanggar hak warga negara dan boleh melakukan gugatan dengan menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. "Oh, jelas (melanggar HAM) ada orang sudah bebas dimasukkan lagi ya nggak benar," kata Muladi.

Muladi menambahkan, pengetatan remisi, seharusnya dibatalkan, karena sudah ada payung hukum yang mengatur mengenai pemberian remisi. Aturan itu seperti tertuang dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Pemasyarakatan yang mengatur tentang remisi dan pembebasan bersyarat. "Jadi kalau dia mengatur lagi hanya untuk whistle blower harus diatur lagi. Tidak boleh diucapkan kemudian dilaksanakan," kata dia.

"Setiap warga negara itu berhak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat kalau sudah menjalani sepertiga dari masa hukuman," tambahnya.

Sebelumnya, Paskah seharusnya dapat meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 31 Oktober lalu setelah menerima Surat Keputusan remisi. Namun, tiba-tiba ada keputusan yang mengatakan bahwa Paskah dan politisi PPP, Ahmad Hafiz Zawawi tidak bisa meninggalkan lapas. Larangan itu dilakukan setelah muncul PP terkait pengetatan remisi yang mengikat narapidana korupsi. (umi)

Rabu, 07 Desember 2011

KPK Imbau Semua PNS Wajib Lapor Kekayaan

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir temuan mengejutkan. Lembaga itu menemukan fakta bahwa kini korupsi tidak hanya dilakukan pejabat senior, namun sudah dilakukan sejumlah pegawai negeri sipil yang masih muda.

PPATK menemukan ada 10 PNS muda yang memiliki rekening miliaran rupiah. Uang diduga berasal dari dana proyek. Temuan itu sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, menilai saat ini perlu ada aturan baru yang mewajibkan semua PNS melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Selama ini yang melaporkan harta kekayaannya memang hanya para pejabat tinggi saja. "Kami meminta agar pegawai golongan bawah juga harus melaporkan kekayaannya," kata Haryono saat berbincang dengan VIVAnews.com, Rabu 7 Desember 2011. "Selain itu perlu digiatkan pelaporan gratifikasi ke KPK."

Menurut Haryono, pelaporan ini penting untuk mengetahui apakah ada indikasi korupsi dari seluruh PNS. Yakni dengan memantau kekayaan sebelum, selama, dan sesudah orang tersebut menjadi PNS.

"Selama ini kan hanya penyelenggara negara yang duduk di atas saja yang melapor harta kekayaan, tapi pada kenyataannya PNS golongan bawah yang tidak terpantau justru bermain, mereka memiliki harta miliaran rupiah," jelasnya.

Haryono menjelaskan, KPK juga sudah menemukan ada PNS golongan bawah yang memiliki harta miliaran rupiah. "Kami mendapat sejumlah laporan dan data dari LHKPN," jelasnya.

Saat ini, lanjut Haryono, baru Kementerian Keuangan, kepolisian, dan sejumlah BUMN seperti Pertamina, Bank DKI, dan Bank Jabar yang pelaporan harta kekayaannya diperluas. "Instansi lain seharusnya juga diperluas pelaporan kekayaannya," ujarnya.

Selasa kemarin PPATK menyatakan ada PNS golongan III B yang memiliki harta miliaran rupiah. "Ada dua anak muda golongan III B potensial. Usia 28-38 tahun mengerjakan proyek fiktif menilep belasan miliar," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso.

Menurut Agus, PNS muda yang memiliki rekening miliaran rupiah ternyata bukan hanya Gayus Tambunan saja. "Sejak 2002, yang kami serahkan 1.800 laporan indikasi korupsi. Ternyata Gayus (Tambunan) nggak cuma satu, saya prihatin membaca laporan itu," ujarnya.

JK: Muda atau Tua, PNS Korup Tetap Koruptor

VIVAnews - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut angkat bicara mengenai sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki rekening gendut dan terindikasi korupsi. Kalla menegaskan PNS yang korupsi adalah koruptor.

"Ada KPK, jaksa, dan polisi. Mereka harus bekerja keras," kata Kalla sebelum memberikan sambutan dalam acara seminar 'Komodo, The 7 Wonders: What's Next?' di Universitas Paramadina, Rabu 7 Desember 2011.

Soal rekening miliaran yang dimiliki PNS, Kalla menilai hal itu tidak dapat diukur dari profesi atau usianya. Muda atau tua, lanjutnya, koruptor tetap koruptor.

"Siapapun koruptor, melanggar hukum, merugikan negara, menguntungkan diri sendiri, itulah koruptor. Nggak ada ukuran umurnya," jelasnya.

Tindakan yang perlu diambil, menurutnya, adalah penegakan hukum. Selain itu, untuk menghindari terulangnya korupsi di kalangan pegawai negeri itu, pemerintah perlu merumuskan langkah-langkah pencegahan.

Tapi, JK enggan memaparkan pencegahan seperti apa yang paling efektif untuk memberantas korupsi itu. "Sama dengan yang lain-lain. Nantilah," ucapnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 10 PNS muda yang punya rekening miliaran. Ke-10 PNS ini pun sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (ren)

Baru satu orang mendaftar hakim agung

Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengungkapkan bahwa hingga hari keenam pendaftaran, baru satu orang yang mendaftar sebagai calon hakim agung.

"Yang daftar baru satu orang dan sekitar tiga orang mengambil formulir pendaftaran," kata Asep disela sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta, Selasa.

Dengan sepinya peminat itu, Komisi Yudisial akan melakukan "jemput bola" dengan sosialisasi di berbagai kota untuk menjaring calon-calon hakim agung yang berkualitas dan berintegritas.

Asep mengatakan bahwa salah satu upaya menjaring calon hakim agung ini, KY pada Jumat (9/12) akan mengumpulkan 36 pimpinan Fakultas Hukum se-Indonesia di Surabaya.

Selain itu, katanya, KY juga berencana melakukan sosialisasi dengan berkunjung ke berbagai Universtas di Indonesia.

Sebelumnya Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi seleksi calon hakim agung di enam kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Mataram, Jambi, dan Banjarmasin mulai Senin pekan depan.

Dalam acara tersebut, selain kalangan dosen, juga akan diundang ari kalangan hakim, hakim tinggi, akademisi, pengacara, jaksa yang bergelar doktor atau berijazah strata tiga yang potensial memenuhi persyaratan sebagai calon hakim agung.

KY telah membuka pendaftaran calon hakim agung (CHA) dari 1 hingga 21 Desember untuk memenuhi kebutuhan lima hakim agung yang akan menggantikan lima hakim agung yang akan pensiun semester pertama tahun 2012.

Spesialisasi lima hakim agung yang diminta MA yaitu dua hakim agung perdata, dua hakim agung pidana, dan satu hakim agung militer.

Sementara hakim agung yang akan pensiun hingga Mei 2012 yaitu Harifin A Tumpa, Prof Mieke Komar, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, dan Dirwoto.

Selasa, 06 Desember 2011

Rp 1.000 Segera Berganti Menjadi Rp 1

Herdaru Purnomo - detikFinance

Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan pemerintah tengah merumuskan Undang-Undang mengenai Redenominasi (penyederhanaan nilai mata uang rupiah). Namun sudah dapat dipastikan penyederhanaan rupiah akan mengurangi tiga angka nol.

"UU sedang disusun memang tidak mudah tetapi untuk penyederhanaan rupiah sudah bisa dipastikan mengurangi 3 angka nol," kata Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran BI, Puji Atmoko kepada detikFinance di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2011).

Menurut Puji, dalam pembahasan bersama pemerintah ada yang meminta angka nol dikurangi sampai empat digit. Tetapi sudah mengerucut hingga hanya 3 angka nol.

"Jadi ketika Rp. 1000 nanti akan menjadi Rp. 1," tuturnya.

Dijelaskan Puji, dalam penyusunan UU Redenominasi perlu studi khusus yang memang masih dilakukan bank sentral. Dalam UU tersebut nantinya proses sosialisasi jadi langkah inti dalam pelaksanaan redenominasi.

Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan BI bersama pemerintah telah menyelesaikan harmonisasi pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah. Setelah harmonisasi selesai, bank sentral bersama pemerintah akan mengajukan RUU tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Redenominasi sedang dalam proses pengajuan RUU-nya. Ya itu nanti kan masuk dalam Prolegnas terlebih dahulu, namun proses harmonisasi sudah selesai," ungkap Darmin.

Menurutnya, proses pengajuan RUU ini memang tidak mudah karena harus berdiskusi di bawah Wakil Presiden RI langsung. "Tetapi ini kan harus dilakukan harmonisasi terlebih dahulu yang itu sudah selesai karena memang harmonisasi itu harus ada," jelasnya.

Sebelumnya, Darmin berjanji sebelum masa pensiunnya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) selesai, proses redenominasi rupiah sudah berjalan. Masa jabatan Darmin akan berakhir di 2013.

"Sebelum masa jabatan habis saya ingin membuat BI itu lebih baik. Banknya beres, moneter beres termasuk redenominasi," ujar Darmin beberapa waktu lalu.

Proses redenominasi saat ini koordinator pelaksananya berada di tangan Wakil Presiden RI. Darmin optimistis, sebelum masa jabatannya berakhir di 2013, proses penyederhanaan mata uang rupiah ini akan berjalan lancar.

Redenominasi merupakan proses penyederhanaan nilai mata uang rupiah. Dalam kajian sebelumnya, redenominasi akan menghilangkan 3 nol dalam nominal rupiah sekarang, namun tidak akan mengurangi nilainya. Misalnya adalah uang Rp 1.000.000 nantinya menjadi Rp 1.000 namun nilainya tidak berkurang.

BI beberapa kali menegaskan, redenominasi bukanlah sanering karena nilai rupiah tidak akan berkurang setelah redenominasi. BI memperkirakan proses redenominasi akan membutuhkan waktu sekitar 10 tahun. Tahapan pertama yang dilakukan bank sentral yakni sosialisasi yang semula dilaksanakan di tahun ini.

Selasa, 29 November 2011

Korpri Dituntut Profesional demi Reformasi Birokrasi

Jpnn
JAKARTA -
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Korps Pegawai RI (Korpri) untuk meningkatkan profesionalismenya dan melayani masyarakat sebaik mungkin. Selain itu, SBY juga minta Korpri tetap menjaga netralitasnya sebagai aparatur pemerintahan.

Permintaan SBY itu disampaikan melalui sambutan tertulis pada peringatan HUT Korpri yang ke-40, Selasa (29/11), yang dibacakan Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Wiharto. Mengutip sambutan SBY itu Wiharto mengatakan, ada tiga kata kunci utama yang sangat penting dalam mendukung reformasi birokrasi.

Pertama, Korpri harus meningkatkan pembinaan jiwa dalam kerangkan kebhinnekaan. Kedua, Korpri harus mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan NKRI. Ketiga, Korpri harus mendukung keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi.

"Ketiga kata kunci itu memiliki keterkaitan satu dengan yang lain yang sangat penting dalam keberhasilan pelaksanaan tugas aparatur pemerintah," kata Wiharto mengutip SBY.

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah telah berketetapan untuk terus memberikan dukungan serta fasilitas dalam menyukseskan kelanjutan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Sedangkan arah kelanjutan reformasi birokrasi adalah untuk membangun jajaran birokrasi yang makin efektif dan efisien.

"Jajaran birokrasi yang dapat mempercepat tercapainya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, mendukung percepatan dan perluasan pembangunan yang unggul dan berdaya saing, serta mempercepat dan meningkatkan kinerja di berbagai ranah pembangunan," tandasnya. (Esy/jpnn)

1 Desember, KY Buka Pendaftaran Hakim Agung

Jpnn
JAKARTA
- Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah mengirimkan surat ke Komisi Yudisial (KY) tanggal 10 November 2011, tentang permintaan pengisian jabatan hakim Agung. Dalam surat tersebut, MA menyatakan hanya mengusulkan penggantian hakim Agung yang akan pensiun pada semester pertama Tahun 2012 sebanyak lima orang.

"Seleksi periode ini sebagai pengganti hakim agung yang pensiun, bukan menambah kekurangan yang lalu," kata Komisioner KY, Taufiqurahman Syahuri saat memberikan keterangan pers di gedung KY, Selasa (29/11).

Dikatakan Taufiq, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KY, dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak menerima pemberitahuan mengenai lowongan hakim agung, KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim Agung.

"Terkait itu, KY mengumumkan pendaftaran seleksi calon hakim agung dibuka mulai tanggal 1 Desember sampai 21 desember 2011," ucapnya.

Seleksi yang akan dilakukan terhadap para calon lanjut Taufiq terdiri dari seleksi persyaratan administrasi, seleksi kualitas dan kepribadian, serta tahapan seleksi kesehatan dan wawancara.

Untuk menghindari kesalahan rekruitmen hakim agung, KY membuka partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk memonitor pelaksanaan seleksi sejak dari awal sampai dengan akhir terhadap Calon Hakim Agung yang terkait dengan rekam jejak dan integritas yang bersangkutan.

"Masyarakat dapat memberikan informasi atau pendapat tertulis tentang integritas, prilaku, dan karakter calon hakim agung," tandasnya. (kyd/jpnn)

200 calon hakim kunjungi KY

Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 200 peserta Pendidikan dan latihan calon hakim mendatangi Komisi Yudisial untuk beraudensi dan mengetahui lebih jauh tentang lembaga tersebut.

"Untuk pertama kali sebanyak sekitar 200 peserta Diklat calon hakim terpadu yang diselenggarakan MA berkunjung ke KY untuk audensi dan mengetahui lebih jauh berbagai hal seputar kelembagaan KY," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Selasa.

Asep mengungkapkan bahwa para cakim yang datang pada pukul 10.00 WIB ini diterima dan mendapatkan pengarahan dari Ketua KY Eman Suparman.

Asep mengatakan bahwa Ketua KY menjelaskan mengenai tata cara pelaporan masyarakat kepada hakim, kemudian penanganan dan pelaksanaan pengawasan hakim.

Para peserta Diklat Cakim yang berjumlah 200 peserta antara lain merupakan Cakim Peradilan Umum, Cakim Peradilam Agama dan Cakim Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Selasa, 22 November 2011

BPK: empat faktor dorong orang lakukan korupsi

Kendari (ANTARA News) - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Lukman Hakim mengatakan, ada empat faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Keempat faktor yang mendorong orang korupsi itu antara lain faktor kebutuhan, tekanan, kesempatan dan rasionalisasi," katanya saat berbicara pada seminar nasional "Pemberantasan Kejahatan Perbankan, Tantangan Pengawasan Bank dan Masyarakat" di Kendari, Senin.

Ia mengatakan, seseorang terdorong untuk melakukan tindak pidana korupsi karena ingin mendapatkan mendapatkan sesuatu, namun pendapatannya tidak memungkinkan untuk mendapatkan yang diinginkan tersebut.

"Biasanya dorongan korupsi dari faktor kebutuhan ini dilakukan oleh orang-orang bersentuhan langsung dengan pengelolaan keuangan," katanya.

Demikian pula dengan faktor tekanan, biasanya dilakukan karena permintaan dari seseorang kerabat atau atasan yang tidak bisa dihindari.

"Faktor tekanan ini bisa dilakukan oleh pengelola keuangan, bisa juga oleh pejabat tertinggi di lingkungan instansi pemerintah," katanya.

Sedangkan faktor kesempatan, kata dia, biasanya dilakukan oleh pemegang kekuasaan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki untuk memperkaya diri, meskipun cara untuk mendapatkan kekayaan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku.

Demikian juga dengan rasionalisasi, biasanya dilakukan oleh pejabat tertinggi seperti bupati/walikota di tingkat kabupaten/kota atau gubernur di tingkat provinsi.

"Pajabat yang melakukan korupsi ini merasa bahwa kalau dia memiliki rumah mewah atau mobil mewah, orang lain akan menganggapnya rasional atau wajar karena dia adalah bupati atau gubernur," katanya.

Hal senada juga dikemukakan Direktur Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Subintoro. Menurutnya, seseorang terdorong melakukan tindak pidana korupsi karena ingin memenuhi kebutuhan yang bergaya hidup mewah atau berlebih-lebihan.

Ia mengatakan, pihak PPATK saat ini telah menemukan lebih dari 79.000 kasus transaksi keuangan yang mencurigakan. Dari jumlah tersebut, yang dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diselidiki lebih lanjut sebanyak 1.818 kasus transaksi.

"Sebanyak 1.818 kasus transaksi yang sudah disalurkan kepada aparat penegak hukum itu, baru 42 kasus transaksi sudah terbukti sebagai uang hasil korupsi dan pelakunya adalah para pejabat di instansi pemerintah," katanya.

Baik Subiantoro maupun Lukman Hakim berpendapat bahwa untuk mencegah maraknya pelaku tindak pidana korupsi tersebut selain pemberian saksi hukuman berat kepada para pelaku, juga kontrol masyarakat sangat dibutuhkan.

"Kontrol masyarakat itu antara lain dengan melaporkan oknum pejabat yang bergaya hidup mewah yang kebutuhan hidupnya tidak seimbang dengan pendapatan yang diperoleh," kata Subiantoro. (ANT-227/L004)

Senin, 21 November 2011

Pimpinan KPK Jangan Takut Don Corleone

VIVAnews - Uji kepatutan dan Kelayakan Calon Pimpinan KPK dimulai hari ini. Satu calon diuji seharian. Hari ini dimulai Abdullah Samad. Pengujian akan dilakukan hingga delapan hari ke depan, sesuai jumlah calon.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo berharap pimpinan KPK yang akan datang benar-benar mempertimbangkan hukum. "Orang yang sedikit bicara banyak menindak," kata Pram di Gedung DPR, Senin 21 November 2011. "Pokoknya beginilah, sedikit bicara banyak nangkep."

Pram mengingatkan, KPK jangan gunakan pertimbangan politik dalam menangani perkara. Apalagi, mengambil banyak panggung untuk pencitraan. "Kan selama ini KPK kalau bertemu "Don Corleone" kan tidak ada tindakan yang konkret. Ini ujian bagi KPK sendiri," katanya.

"Don Corleone" yang dimaksud Pram tokoh yang memiliki kekuasaan dan pengaruh besar. Menurutnya, banyak kasus besar menarik perhatian publik tidak pernah tuntas. "Tugas KPK empat tahun ke depan memperbaiki, ketika sorotan pada KPK periode yang ini, dari awal, bermunculan semua kasus yang kemudian merugikan kredibilitas KPK, menunjukkan kemerosotan, beritanya heboh sampai saat ini masih heboh," kata Pram.

Lantas, siapa yang tepat untuk itu? "Menurut saya, berikan pada teman-teman di komisi III untuk fit and proper. PDIP sudah ada nama-nama. Tetapi tidak etis lah untuk disampaikan," ujarnya.

Minggu, 20 November 2011

Indonesia Sudah Juara Umum,Timor Leste Lolos dari Juru Kunci

TRIBUNNWES.COM, JAKARTA - Indonesia dipastikan sudah meraih juara umum SEA Games XXVI Tahun 2011 dengan telah meraih 140 medali emas. Sedangkan posisi juru kunci, kini ditempati Brunei Darussalam yang hari Sabtu (19/11/2011) disalip Timor Leste.

Perolehan medali emas Indonesia sulit terkejar oleh 10 negara peserta SEA Games lainnya. Hingga Sabtu ini, sudah 434 emas direbut 11 negara dari total 545 medali emas yang diperebutkan. Artinya, tinggal 101 emas lagi yang akan diperebutkan pada tiga hari ke depan.

Ketua KONI/KOI Rita Subowo sebelumnya sudah menyatakan, jika Indonesia sudah meraih 136 medali emas, maka Indonesia sudah dipastikan juara umum SEA Games di Palembang-Jakarta. Selain 140 emas, Indonesia kini sudah mengoleksi 112 perak dan 103 perunggu.

Thailand menjelang tiga hari penutupan SEA Games kembali mengambil alih posisi nomor kedua dari Vietnam. Thailand kini mendapat 85 emas, 76 perak dan 93 perunggu. Sedangkan Vietnam, 80 emas, 77 perak dan 82 perunggu.

Brunei dan Timor Leste sejak hari pertama SEA Games dibuka selalu berada diurutan paling buncit. Timor Leste yang sudah sembilan hari menjadi juru kunci, pada hari Sabtu ini bangkit setelah berhasil mengalahkan atlet Kempo Indonesia. Sehingga Timor Leste meraup 1 emas, 1 perak dan 4 perungu.

Posisi buncit kini ditempati Brunei Darussalam dengan 0 emas, 2 perak dan 7 perunggu.

Ucapan Mahfud MD Peringatan Bagi DPR

INILAH.COM, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Rubai menilai tudingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal praktek jual beli pasal undang-undang di DPR merupakan suatu peringatan.

”Tetap beri apresiasi kepada Mahfud MD, ini sebuah kritik dan ini sebuah peringatan yang harus disimak,“ ucapnya di diskusi Polemik Sindo radio di Warung Daun Cikini, Sabtu (19/11/2011).

Ahmad sependapat dengan apa yang diucapkan oleh Mahfud MD bahwa praktek jual beli pasal UU di DPR memang terjadi. Bukan isapan jempol atau sekadar opini dalam sebuah kuliah.

”Data yang Pak Mahfud itu memang benar, kalau bisa bawa saja ke DPR agar pelakunya diproses di BK, kalau ada tindak pidana yah lapor polisi dan KPK,“ ucapnya.

Ahmad yakin Mahfud bertanggung jawab soal pernyataanya. Mahfud mempertaruhkan kredibilitasnya yang menyandang tiga atribut. Pertama sebagai profesor hukum, pemangku jabatan MK, mantan politisi DPR.

"Jadi yang kita lihat soal jual beli pasal, kita tidak lihat sebagai ketua MK, tapi dilihat dari mantan DPR yang mungkin dia lihat dan dengar,“ imbuhnya. [bar]

Tjahjo: Pejabat Jangan Jelekkan Lembaga Lain

INILAH.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo menyatakan pejabat atau tokoh yang mencari popularitas sebaiknya jangan menjelek-jelekkan lembaga lain.

"Saya sedih kalau melihat seorang pejabat negara atau tokoh masyarakat atau pejabat publik mencari popularitas dengan menjelek-jelekan lembaga tinggi seperti DPR," kata Tjahjo di Jakarta, kemarin (19/11/2011).

Ketua Fraksi PDIP itu meminta kepada tokoh yang mencari popularitas dengan menjelekkan lembaga lain untuk lebih terbuka.

"Kalau diketahui dan ada bukti penyimpangan oknum anggota DPR RI, ya, laporkan saja ke polisi atau ke Badan Kehormatan DPR RI. Jangan hanya berlindung di belakang media untuk mencari popularitas dirinya," kata Tjahjo.

Ia menyatakan, bila ada oknum anggota DPR RI yang melakukan pelanggaran, sifatnya kasuistis dan tidak bisa digeneralisasi bahwa anggota DPR RI melakukan pelanggaran dan membuat kesalahan.

"Kalau toh ada oknum politisi Senayan yang tidak benar, ya, itu sangat kasuistis, tidak bisa digeneralisasi bahwa semua anggota DPR RI bobrok, tidak benar dan lain-lain," ujarnya.

Para politisi, kata dia, hakekatnya harus menyuarakan ide atau concern tentang permasalahn publik sehingga akses ke media menjadi ukuran penting berikutnya.

"Komunikasi ke partai dan konstituen juga perlu jadi ukuran kinerja karena tugas utama adalah mewakili aspirasi masyarakat daerah pemilihannya," kata Tjahjo.

Beberapa indikator yang lazim dipakai menilai kinerja politisi adalah visi representasi yang kemudian secara konsisten diperjuangkan melalui legislasi, budgeting, dan pengawasan.

"Selain itu adalah skill kepemimpinan, bagaimana politisi memengaruhi opini, menggerakkan penyelesaian suatu masalah. Kerajinan menghadiri sidang-sidang komisi masuk kategori ini," kata Tjahjo. [ant/ndr]

Jumat, 18 November 2011

MA batalkan putusan bebas kasus korupsi

Kudus (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas kasus korupsi proyek normalisasi Sungai Gelis di Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus dengan terdakwa Istianah.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Bambang Haryanto di Kudus, Jumat, surat keputusan MA yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kudus dengan terdakwa Kasi Pemeliharaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Air pada Dinas Bina Marga Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Istianah diterima Kejari Kudus pada Selasa (15/11).

Melalui putusan PN Kudus pada 8 November 2010, katanya, Istianah dinyatakan bebas setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya, kata dia, JPU mengajukan kasasi ke MA pada 12 November 2010.

Setelah menerima putusan kasasi dari MA yang membatalkan putusan PN Kudus dan menyatakan terdakwa Istianah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Kejaksaan Negeri Kudus melayangkan surat pemanggilan eksekusi terhadap terpidana Istianah pada 15 November 2011.

"Jika hari ini (18/11), tidak memenuhi panggilan, kami siapkan surat pemanggilan ke dua yang akan dilayangkan setelah ada kepastian tidak datang," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kudus akan menunggu kedatangan Istianah hingga pukul 16.30 WIB.

Sedangkan rencana pemanggilan kedua, katanya, Istianah diminta menghadap ke Kejari Kudus pada Rabu (23/11).

Apabila Istianah memenuhi panggilan, kata Bambang, Kejari Kudus segera mengeksekusi dengan mengantarkannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus, seperti halnya Mantan Kepala Dinas Bina Marga Pengairan dan ESDM Kudus Arumdyah Lienawati.

Berdasarkan surat putusan dari MA, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta, serta menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar 3.000 real atau setara Rp7.494.000 dengan kurs 1 real sebesar Rp2.498.

Selain itu, berdasarkan surat putusan tersebut, juga menetapkan supaya terdakwa ditahan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Arumdyah Lienawati dilaporkan oleh LSM Hitam Putih melalui kuasa hukumnya Harni Muhammad diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek normalisasi Sungai Gelis di Dukuh Kauman, Desa Besito, Kecamatan Gebog senilai Rp210.510.000.

Arumdyah Lienawati beserta anak buahnya Istianah dalam dakwaan pertama didakwa melanggar pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan kedua mereka didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terkait Istianah yang belum hadir di Kejaksaan Negeri Kudus, Kuasa hukum Istianah Agus Nurudin mengatakan, sudah berupaya menghubungi Istianah melalui layanan pesan singkat (sms) maupun telepon.

"Akan tetapi, hingga kini belum mendapatkan tanggapan," ujarnya.

Ia menganggap, kliennya tidak bersalah, karena tidak ikut menandatangani berita acara serah terima pekerjaan proyek normalisasi Sungai Gelis.

Saat itu, kata dia, kliennya sedang berangkat haji ke Tanah Suci.

"Artinya, masih ada pejabat komitmen yang ikut bertanggung jawab, bukannya dia. Sehingga dia bebas dari pengguna anggaran," ujarnya.

Kamis, 17 November 2011

Empat hakim diperiksa terkait vonis bebas

Bandarlampung (ANTARA News) - Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, terkait keputusan mereka yang membebaskan dua terdakwa kasus korupsi APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah.

Ketua Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang Binsar Siregar di Bandarlampung Kamis mengatakan bahwa keempat hakim tersebut menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Agung pada Rabu (16/11) lalu.

"Benar ada pemeriksaan, keempatnya adalah majelis yang mengeluarkan putusan tersebut," kata dia.

Empat hakim yang menjalani pemeriksaan itu adalah Andreas Suharto, Ida Ratnawati, Itong Isnaeni Hidayat, dan Ronald Salnofry Bya.

Mereka mengeluarkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi APBD Lampung Tengah dengan terdakwa mantan bupati Andi Achmad dan korupsi APBD Lampung Timur dengan terdakwa bupati non aktif Satono.

Meski demikian, belum ada pemberitahuan dari MA terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Terdakwa kasus korupsi APBD bupati nonaktif Lampung Timur divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/10) lalu.

Satono tidak terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum berdasarkan dakwaan primer pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam proses penyimpanan dana APBD di Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana tersebut.

Satono dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sementara itu, majelis hakim juga memvonis bebas mantan Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Sampurna Jaya, terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpanan dana APBD Lampung Tengah di BPR Tripanca Setiadana, yang merugikan negara senilai Rp28 miliar pada Rabu (19/10).

Hakim menganggap, tidak ada satu pun fakta persidangan yang menunjukkan Andi Achmad memberikan surat perintah pemindahan rekening APBD Lampung Tengah, dan kesaksian mengenai hal tersebut hanya disampaikan oleh satu dari dua puluh dua saksi yang dihadirkan.

Mantan bupati Lampung Tengah itu dijerat dengan tiga delik, primer, subsider, dan lebih subsider, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Dalam dakwaan primer, Andi Achmad tidak terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum sesuai dengan pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena dakwaan primer tidak terbukti, maka majelis hakim juga tidak memandang delik subsider dan lebih subsider sesuai yang dituntut jaksa penuntut umum.

Hari ini Obama mendarat di Bali

Kuta (ANTARA News) - Presiden Amerika Serikat Barack Obama dan para kepala negara/pemerintahan mitra ASEAN lainnya akan tiba di Denpasar guna menghadiri KTT ke-19 ASEAN dan KTT terkait lainnya di Nusa Dua, Bali.

Para pemimpin ASEAN termasuk Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra sudah berada di Bali dan menghadiri pembukaan KTT ASEAN ke-19.

Mereka tiba dini hari sekitar pukul 02.30 WITA, sedangkan Presiden Barack Obama akan sampai di Bali Kamis malam ini, usai lawatan dua hari di Australia.

Komandan Pangkalan Udara Ngurah Rai Bali Letkol Pnb Jumarto mengatakan Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki Moon juga akan tiba Kamis ini

Namun Ban ki Moon akan tiba lebih dulu dibandingkan Obama pada siangnya. Begitu pula Perdana Menteri China Wen Jiabao, Presiden Korsel Lee Myung-bak, PM Jepang Yoshihiko Noda, dan PM India Manmohan Singh.

Pada hari yang sama Menlu AS Hillary Clinton juga tiba di Bali.

Hingga Kamis, segala persiapan utamanya pengamanan terus ditingkatkan dari waktu ke waktu.

Terkait kedatangan para pemimpin sejumlah negara di Asia Pasifik ini, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Ngurah Rai Purwanto mengatakan perusahaan penerbangan internasional dan domestik mesti menyusun ulang jadwal keberangkatan dan kedatangan pesawat melalui Bandara Ngurah Rai.

"Ini untuk menghindari penundaan penerbangan," katanya.(*)

Rabu, 16 November 2011

Eselon III dan IV Dihapus dari Jabatan Struktural

Jpnn
JAKARTA-
-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menghapus jabatan eselon tiga dan empat dalam struktur organisasi. Sebagai pilot project, Kementerian PAN&RB akan mulai memberlakukannya tahun depan.

"Tahun depan, akan kita hapus jabatan eselon tiga di Kementerian PAN&RB. Untuk eselon IV, Kementerian PAN&RB bersama-sama Kementerian BUMN dan Bappenas telah meniadakannya sejak tahun ini," kata Menpan&RB Azwar Abubakar dalam konpres di kantornya, Rabu (16/11).

Dengan penghapusan jabatan eselon III dan IV ini, konsekuensi yang harus ditempuh pemerintah adalah memberikan kenaikan tunjangan fungsional pada pegawai. Besarannya pun setara jabatan struktural.

"Jadi kalau pejabat eselon III dan IV yang menjadi tenaga fungsional akan menerima tunjangan sebesar tunjangan strukturalnya. Kenapa kita lebih memperbanyak jabatan fungsional karena kita ingin PNS lebih profesional dan ahli di bidangnya," terangnya.

Meski demikian, penghapusan jabatan eselon III dan IV hanya berlaku di lingkup dirjen maupun deputi. Untuk sekretariat, dua jabatan tersebut masih diberlakukan.

Bagaimana dengan daerah? Deputi Kelembagaan Kementerian PAN&RB Ismadi Ananda menambahkan, pemberlakuannya menunggu selesainya revisi UU Pemda. Saat ini yang menjadi sasaran utama adalah instansi pusat.

"Daerah juga nanti akan diberlakukan itu, tapi masih menunggu revisi UU Pemda selesai biar bisa disinkronkan. Selain itu perlu dibahas tentang tunjangan fungsionalnya. Kalau jumlahnya lebih sedikit, pasti banyak yang tidak mau kan. Makanya harus dikaji dulu," tandasnya.(Esy/jpnn)

Minggu, 13 November 2011

Menanti Buka-bukaan Nazaruddin di Pengadilan

INILAH.COM, Jakarta - Publik menanti buka-bukaan ala Nazaruddin dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games. Pasalnya, Nazar sudah menyatakan mau buka semua kartu, termasuk kartu AS, dalam kasus korupsi berjamaah itu.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas sudah mempersilakan tersangka kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin untuk buka-bukaan di persidangan. Nazar, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu segera disidang menyusul berkas penyidikannya yang dinyatakan lengkap atau P21 dua hari lalu.

"Silakan di persidangan terdakwa itu memiliki hak untuk diam dan punya hak untuk membuka, buka saja," kata Busyro kemarin di Jakarta. KPK sepatutnya menindaklanjuti setiap fakta persidangan yang muncul. Termasuk, soal nama-nama yang disebut menerima dana wisma atlet dalam persidangan Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris.

Dalam hal ini, para analis hukum melihat, aksi buka-bukaan Nazaruddin baru merupakan petunjuk awal yang musti ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan hukum secara kredibel untuk membuktikan benar tidaknya apa yang disampaikan Nazar. Agar tidak ada dusta di antara mereka yang mungkin terlibat korupsi berjamaah wisma atlet SEA Games itu. ”Namun jelas bahwa itu korupsi berjamaah,” kata pengamat hukum Suparwan Zahary Gabat dari Ikadin.

Selama ini, Nazaruddin berulang kali menyebutkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, ada dana Rp8 miliar terkait wisma atlet yang mengalir ke anggota Badan Anggaran DPR seperti Angelina Sondakh, Wayan Koster, dan Mirwan Amir.

Tersangka Nazaruddin, dikabarkan telah menyiapkan saksi dan bukti yang dapat menjadi kartu as di persidangannya nanti. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan membuktikan bahwa dia tidak menerima suap dan mengungkap otak di balik kasus wisma atlet SEA Games.

Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief sebelumnya menuding KPK melokalisasi kasus kliennya. KPK dinilai tidak mengembangkan pernyataan Nazaruddin selama ini, terutama soal pihak yang disebutnya menerima dana terkait proyek wisma atlet.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya akan mendakwa mantan anggota DPR itu dengan pasal penerimaan suap atau gratifikasi. Sementara untuk pasal tindak pidana pencucian uang, KPK belum dapat menggunakannya.

Namun, kata Johan, tidak menutup kemungkinan kasus wisma atlet akan berkembang ke kasus lain dengan perkara pencucian uang. "Bisa kami kembangkan nanti (ke pencucian uang), tetapi kan sekarang sidangnya saja belum dimulai," ujarnya.

Busyro Muqoddas masih enggan menyebutkan identitas tersangka baru yang akan ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet itu. Menurut Busyro, politisi yang akan dijadikan tersangka dalam kasus yang melibatkan Nazaruddin itu adalah kalangan anggota DPR. [mdr]

Ingin Kritisi Kinerja Menteri, SMS ke 1708

VIVAnews – Mulai saat ini, masyarakat Indonesia bisa mengkritisi kinerja menteri yang dinilai buruk. Caranya, masyarakat tinggal ketik SMS berupa keluhan lalu kirim ke nomor 1708.

Setelah mengirim SMS, masyarakat atau pelapor akan menerima jawaban langsung. Keluhan tersebut akan segera diproses Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk disampaikan kepada kementerian terkait.

Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto menyebutkan, Lapor 1708 merupakan layanan yang dibuat UKP4 untuk memantau dan mengawasi kinerja para menteri. Layanan ini dibentuk 17 Agustus 2011. Saat ini, layanan Lapor 1708 sudah bisa dicoba masyarakat.

“Layanan Lapor 1708 memang belum terlalu disosialisasikan. Tetapi sudah jalan. Sekarang kami lagi tes sistemnya karena ini barang baru. Jadi, tolong kirim ke 1708,” kata Kuntoro usai menghadiri kuliah umum di kampus Institut Teknologi Bandung, Sabtu 12 November 2011.

Sistem layanan ini berhasil dikembangkan selama setahun. Dan sejak diluncurkan pada 17 Agustus lalu sudah banyak laporan warga. “Banyak yang lapor, hanya jumlah terakhir masih perlu dicek datanya,” ujar dia.

Dalam pengoperasian layanan Lapor 1708, UKP4 baru bekerja sama dengan dua operator seluler. Dia berjanji, ke depan akan ada lagi penambahan operator lainnya.

Pengaduan yang masuk ke layanan Lapor 1708, kata Kuntoro, sangat beragam. Mulai dari laporan penipuan jemaah haji Indonesia di Mekah, hingga masalah infrastruktur dan bangunan layanan publik seperti pelabuhan serta sekolah.

Setiap laporan masyarakat yang masuk akan dikelola oleh UKP4, kemudian disaring dan dipilah untuk diteruskan kepada menteri yang bersangkutan. Alurnya, kata Kuntoro, laporan disampaikan ke menteri, lalu menteri akan memerintahkan ke dirjen, dan dirjen akan meneruskannya hingga ke instansi yang berada di lapangan.

Saat ini, memang laporan masyarakat masih belum sampai pada penindaklanjutan. Sebab, UKP4 masih merumuskan beberapa mekanisme, misalnya bagaimana solusi untuk laporan yang bersifat non fisik seperti keluhan perizinan atau birokrasi.

Dia menargetkan pada 2012 upaya tindak lanjut layanan Lapor 1708 ini diharapkan sudah mulai bisa terealisasi di kementerian fisik maupun non fisik. Pihaknya juga masih merumuskan tenggat waktu yang dibutuhkan setelah ada laporan dari masyarakat. Tenggat waktu ini akan disampaikan kepada para menteri. (Laporan: Dana Redana | Bandung, art)

Sabtu, 12 November 2011

Akhir Tahun Ini KY Mulai Sadap Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY), pada akhir tahun ini, akan mulai mengimplementasikan fungsi penyadapan yang ada di dalam Undang-undang KY Nomor 22 Tahun 2011, pada akhir tahun ini.

Menurut Komisioner KY, Ibrahim, saat ini pihaknya tengah melakukan pendekatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang nantinya akan menjadi pihak yang melakukan penyadapan terhadap hakim, atas permintaan KY.

"Kita kerjasama dengan KPK, akhir tahun ini bisa dilaksanakan," ujar Ibrahim kepada wartawan dalam acara workshop KY yang digelar di Marbella Hotel, Bandung, Kamis (10/11/2011).

Menurutnya, KY dan KPK saat ini masih membicarakan mengenai mekanisme penyadapan yang akan dilakukan kedepannya. "Mekanismenya masih dibicarakan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, UU KY banyak memberikan kewenangan baru terhadap lembaga yang diatur dalam konstitusi tersebut, salah satunya wewenang untuk penyadapan.

Namun dalam melakukan penyadapan, KY tidak melakukan penyadapan langsung terhadap hakim-hakim, namun melalui instansi penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Tiga terdakwa korupsi divonis bebas 2011

Palu (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Palu sejak Januari hingga Oktober 2011 telah memvonis bebas sebanyak tiga dari sembilan terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di wilayahnya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Palu Kukuh Subyakto di Palu, Kamis mengatakan, putusan bebas oleh hakim itu dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak berhasil membuktikan kesalahan atau pelanggaran terdakwa berdasarkan saksi-saksi dan bukti surat dalam persidangan.

Selain itu, JPU juga tidak berhasil meyakinkan majelis hakim mengenai kesalahan terdakwa di persidangan.

Menurut dia, pengadilan termasuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bukan tempatnya untuk menghukum orang dan azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.

"Jika tersangka yang diajukan ke Pengadilan Tipikor sudah dicap sebagai koruptor dan bersalah, apa gunanya Pengadilan Tipikor? Divonis sendiri saja, tidak usah dibawa ke Pengadilan Tipikor," katanya.

Untuk itu, katanya, tugas jaksalah di Pengadilan Tipikor untuk membuktikan seorang tersangka korupsi bersalah atau tidak.

Ia mengatakan, jaksa harus serius dalam mengusut tersangka korupsi dari tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka dengan benar.

"Jangan sampai yang mestinya jadi tersangka malah tidak dijadikan tersangka dan yang seharusnya tidak jadi tersangka malah diajukan ke pengadilan tipikor sehingga berujung putusan bebas," tutur Kukuh.

Pengadilan Tipikor, kata dia, tentunya akan menghukum terdakwa jika terbukti bersalah dan sebaliknya akan membebaskan jika terbukti tidak bersalah.

Meski telah divonis bebas, namun putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap karena pihak JPU masih melakukan kasasi.

Informasi yang dihimpun di Pengadilan Negeri Palu menyebutkan, ketiga terdakwa yang divonis bebas itu diketahui adalah Abdul Azis, Haldy Zulmantap, dan Mohammad Reza Pusadan.

Ketiga terdakwa yang divonis bebas itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat penghancur sampah dan limbah medik pada RSUD Undata Palu sekitar Rp1 miliar.

Disamping vonis bebas, tahun 2011 ini, PN Palu juga telah mengadili dan menghukum tiga terdakwa korupsi lainnya dengan hukuman penjara rata-rata dua tahun.

Namun ketiga terpidana korupsi masing-masing Djamaluddin Bustam, Husrin Ahmad, dan Rahmat Hidayat Pooe itu, kini telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara tiga terdakwa korupsi lainnya yakni Masnudin Masra, Ruhman Haleko, dan Hamzah Rudji saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Palu dan belum ada putusan dari majelis hakim.

Kondisi berbeda terjadi di tahun 2010 lalu, dimana Pengadilan Negeri Palu hanya menerima enam kasus dugaan korupsi.

Dari enam kasus dugaan korupsi yang ditangani itu, enam terdakwanya seluruhnya dijatuhi vonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palu karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara di tahun 2009 lalu, dari total 14 terdakwa yang disidang dalam kasus dugaan korupsi, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu hanya memvonis bebas satu terdakwa yakni Hasan Ladjinta dan selebihnya dihukum penjara satu tahun lebih.
(ANT-106/S027

Jimly: pembubaran pengadilan Tipikor daerah bukan solusi

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan wacana pembubaran Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah yang tengah berkembang di masyarakat, bukanlah solusi untuk menyikapi persoalan terkait efektivitas keberadaan lembaga tersebut.

Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh soal penanganan kasus tindak pidana korupsi di daerah, kata Jimly di Jakarta, Kamis.

"Hentikan wacana pembubaran pengadilan tipikor ini, dan efektifkan upaya untuk evaluasi menyeluruh dan harus terbuka," katanya saat ditemui di acara Penganugerahan Habibie Award 2011.

Jimly mengatakan, ketidakpercayaan atas kinerja pengadilan tipikor di daerah, harus disikapi dengan evaluasi secara komprehensif. Bukan hanya hakim yang harus dievaluasi, tetapi juga kapasitas lembaga peradilan, termasuk dari sisi jaksa dan polisi.

Ia menuturkan MA harus melakukan upaya efektif untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan para hakim, sedangkan bersamaan dengan itu KY harus meningkatkan dan mengefektifkan pengawasan etik.

"MA, KY dan Kemkumham harus melakukan evaluasi menyeluruh. Maksudnya jangan buru-buru menyalahkan hakim, karena bisa saja masalahnya di Kejaksaan atau Kepolisian," katanya.

Ia juga mengatakan MA harus cepat menanggapi masalah tersebut. "Jangan sampai citra hakim hancur, orang semakin tidak percaya, lalu MA karena tidak berdaya lalu diam saja. Nah ini yang lebih berbahaya," katanya.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengatakan pengadilan tipikor akan terus jalan selama Undang-undang Pengadilan Tipikor tidak diubah.

"Kalau ada yang mewacanakan hal seperti itu (pembubaran pengadilan tipikor) hak mereka, tapi sikap MA pengadilan tipikor akan terus jalan selama undang-undang tidak diubah," kata Harifin.

Harifin justru menanyakan jika akan ada pembubaran pengadilan tipikor ke mana para koruptor akan diadili.

Ketua MA ini mengungkapkan bahwa UU Pengadilan Tipikor menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi harus diadili oleh pengadilan tipikor.

Tentang wacana bahwa pengadilan tipikor hanya dipusatkan di Jakarta, Harifin mengatakan, jika pengadilan tipikor hanya di Jakarta akan terjadi penumpukan perkara, dan para koruptor justru akan bebas karena tidak diadili.

Tentang pertanyaan publik atas kemampuan hakim tipikor di daerah, Harifin mengatakan MA akan melakukan pembekalan selama terhadap semua hakim ad hoc tipikor seluruh Indonesia.
(T.H017/R010)

Anggota DPR: Gaya Mewah Pejabat Tak Apa, Asal Jangan Korupsi

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Anggota Komisi X DPR dari PPP Reni Marlinawati menilai gaya hidup hedonis pekabat negara tak masalah. Baginya, pejabat negara tak perlu pura-pura miskin.

"Jadi bergaya hidup mewah tidak apa-apa asal jangan korupsi. Jangan tidak kaya, menghalalkan segara cara untuk menjadi kaya," tutur Reni.

Hal ini disampaikan Reni kepada wartawan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11/2011).

Menurutnya hidup sederhana adalah kehendak masing-masing pejabat negara termasuk anggota DPR. Ia sendiri merasa pejabat yang dilahirkan kaya tak perlu pura-pura miskin.

"Persoalan hidup sederhana kan kembali masing-masing. Kalau sudah sejak awalnya kaya ya tidak bisa pura-pura sederhana kan, kita harus kaya agar bisa membantu sesama," tuturnya.

Baginya yang terpenting harta kekayaan diperoleh secara halal. Menjadi sah ketika pejabat negara menikmati kekayaannya itu.

"Kalau sejak awalnya dia kaya ya sah-sah saja dia menikmati kekayaannya, yang penting sedekah," tandasnya.

Hai Pejabat! Jangan Bangga Hidup Mewah dari Uang Negara

Indra Subagja - detikNews

Jakarta - Kritik Ketua KPK Busyro Muqoddas atas gaya hidup pejabat yang hedon dan perlente begitu menohok. Ucapan yang dilontarkan Busyro tentu bukan main-main. Karena itu para pejabat tentu harus introspeksi diri. Gaya hidup mereka ditanggung uang negara?

"Pemimpin kita lebih bangga menggunakan barang-barang mewah bersumber dari negara/APBN," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun di Jakarta, Sabtu (12/11/2011).

Tama memberi contoh. Misalnya bila pejabat melakukan kunjungan ke suatu daerah atau berkendara di jalan. Iring-iringan rombongan begitu panjang, bahkan dilengkapi dengan pasukan pengawal.

"Vooridjder dan mobil mewah itu konsep yang menjauhkan pemimpin dengan rakyatnya," tambahnya.

Seharusnya pemimpin di Indonesia, bisa mencontoh pemimpin di belahan dunia lain yang banyak mempraktekan minimal kesederhanaan di jalan, seperti Presiden Filipina Benigno Aquino yang menolak menggunakan pengawalan bahkan rela bermacet-macet ria.

"Kenapa enggak belajar sama pemimpin-pemimpin besar di dunia?" tanyanya.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyindir pejabat negara dan anggota dewan yang kerap kali bergaya perlente. Ia menilai lembaga negara dihuni pemberhala nafsu dan syahwat politik kekuasaan dengan moralitas rendah sehingga mengakibatkan berakarnya budaya korupsi.

Hal itu dikemukakan, Busyro Muqoddas pada pidato kebudayaan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) 2011 di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Kamis (10/11/2011) malam.

"Yang jelas mereka sangat perlente, mobil dinas Crown Royal Saloon yang jauh lebih mewah dari mobil perdana menteri negeri tetangga. Mereka lebih mencerminkan politisi yang pragmatis-hedonis," ucap Busyro dalam pidatonya.

Din: Pejabat, Elit Politik, dan Tokoh Agama Harus Hidup Sederhana

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengimbau semua pihak untuk hidup sederhana. Termasuk yang paling penting adalah pejabat negara. Golongan pejabat ini harusmemberikan teladan kepada rakyat Indonesia.

"Saya kira semua kita tidak hanya pejabat negara, tokoh agama, elit bangsa ini harus mengedepankan hidup sederhana,"tutur Din Syamsuddin kepada wartawan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Sabtu (12/11/2011).

Din tidak sepakat apabila hidup sederhana disamakan dengan hidup miskin. Agama bahkan mengatur hidup sederhana sebagai teladan yang baik untuk sesama.

"Hidup sederhana tidak harus miskin, hidup mewah memboroskan dan sangat dilarang agama," imbau Din.

Apalagi pejabat negara memang seharusnya hidup sederhana. Agar terhindar dari peluang melakukan tindakan korupsi dan tindakan lain yang merugikan negara.

"Hidup sederhana mempengaruhi kejayaan kemakmuran bangsa dan kalau seandainya terjadi pemborosan besar-besaran bisa membawa defisit dan seacara moral tidak baik," tandasnya.

Pulau Komodo Masuk Daftar 7 Keajaiban Dunia!


Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Yayasan New7Wonders akhirnya mengumumkan tujuh lokasi keajaiban dunia untuk kategori alam. Di antara nama-nama di dalam daftar pemenang sementara ada Pulau Komodo. Selamat!

Dalam situs resmi New7Wonders, Sabtu (12/11/2011) dinihari, tertulis pengumuman bahwa nama-nama yang tercantum adalah daftar 7 keajaiban dunia sementara berdasarkan pada perhitungan suara pada 11/11/2011. Ada kemungkinan perubahan pemenang dari daftar yang ada sekarang dengan pemenang sesungguhnya nanti.

Peringkat yang dimunculkan juga berdasarkan abjad. Bukan atas dasar peringkat jumlah perolehan suara yang dikumpulkan.

Pihak panitia saat ini masih memeriksa, menghitung dan memverifikasi secara independen jumlah perolehan suara yang masuk. Pemenang resmi akan diumumkan dan dikonfirmasi pada awal tahun 2012.

Berikut ketujuh daftar 7 keajaiban dunia versi New7Wonders berdasarkan abjad:

1) Amazon
2) Halong Bay
3) Iguazu Falls
4) Jeju Island
5) Komodo
6) Puerto Princesa Underground River
7) Table Mountain

Jumat, 11 November 2011

Yahdil: maksimalkan penegak hukum berantas mafia

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Yahdil Harahap, mengatakan, pemerintah sebaiknya memaksimalkan lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk memberantas mafia hukum.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengevaluasi keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum (PMH).

"Lebih baik dimaksimalkan saja KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian dibanding memperpanjang masa tugas Satgas PMH," kata Yahdil di Jakarta, Rabu.

Dirinya tak sependapat bila masa tugas dari Satgas PMH yang akan berakhir Desember 2011 mendatang, sehingga harus diperpanjang untuk dua tahun ke depan.

"Perpanjangan masa tugas itu tak perlu dan tidak penting sama sekali karena tidak ada manfaat yang signifikan dari kerja Satgas PMH itu," kata Yahdil.

Politisi dari Partai Amanat Nasional itu menilai, sejak dibentuknya Satgas PMH itu, justru semakin banyak mafia hukum.

"Kasus-kasus korupsi dan mafia hukum yang terungkap tidak ada peran dari Satgas PMH sama sekali," ujar politisi dari dapil Sumut III itu.

Bahkan, tambahnya, ketika Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian, ketiga lembaga itu tidak pernah menyebutkan peran penting yang dilakukan oleh Satgas PMH.

"Jadi menurut saya, perpanjangan masa tugas Satgas PMH itu hanya untuk keren-keren-an saja, menambah jabatan yang seram-seram saja," pungkas Yahdil.

Ketua Satgas PMH, Kuntoro Mangkusubroto, menilai masa tugas Satgas PMH perlu diperpanjang. Hal tersebut perlu dilakukan karena pembangunan sistem kerja Satgas PMH sampai saat ini sudah menunjukan hasil yang baik.

"Masa tugas Satgas PMH memang perlu diperpanjang dan dilanjutkan, kira-kira dua tahun lagi. Jadi nanti tinggal kita bentuk bagian akhirnya ke jenjang yang lebih baik lagi dan korupsi lebih dituntaskan lagi," ujar Kuntoro.

Ia mengatakan, perpanjangan masa tugas Satgas PMH tersebut dilakukan untuk melakukan perbaikan sistem di lembaga penegak hukum yang sering tertimpa isu korupsi, seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun pengadilan.

Ia menilai, Satgas PMH juga selama ini mempunyai peran cukup penting untuk membenahi sistem laporan dari orang yang sudah diperiksa oleh lembaga penegak hukum, untuk diberikan timbal balik dengan pertimbangan yang matang.

"Jadi kita sekarang mempunyai satu produk hukum untuk memaksa lembaga-lembaga hukum untuk melakukan perbaikan. Dan jika diperpanjang, perbaikan sistem itu akan jalan terus karena banyak aspek yang perlu diperbaiki dalam sistem penegak hukum kita," katanya.

Meski demikian, Kuntoro mengatakan, untuk melakukan perpanjangan itu merupakan kewenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kita sekarang sedang menyiapkan laporan akhir dan terserah kepada Presiden bagaimana, apakah akan stop di sini atau dilanjutkan," kata Kuntoro. (zul)

Rabu, 09 November 2011

Harifin: Hanya MA yang rekrut hakim ad hoc

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan pihaknya tidak ingin lembaga lain terlibat dalam rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor karena dalam Undang-Undang hanya MA yang diberi amanah untuk merekrutnya.

Karena itu, kata Harifin, MA menolak keinginan Komisi Yudisial (KY) untuk dilibatkan dalam seleksi dan penentuan kelolosan hakim ad hoc.

"Tidak akan melibatkan lembaga lain, termasuk KY," kata Harifin, usai melantik enam hakim agung di Jakarta, Rabu.

Ketua MA ini juga menyebutkan bahwa dalam seleksi hakim ad hoc ini pihaknya juga telah melibatkan unsur masyarakat yang diwakili para akademisi kampus dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mapi).

Selain itu, hasil rekrutmen hakim ad hoc sebelum ditetapkan oleh MA diumumkan ke publik untuk dikritisi.

Bahkan, katanya, KY tidak juga memberi masukan, sehingga MA menganggap hakim ad hoc terpilih tidak ada masalah, termasuk hakim ad hoc Ramlan Comel yang telah membebaskan walikota Bekasi nonaktif Muchtar Muhammad.

"Kalau tidak ada masukan dari masyarakat, bagaimana MA bisa mengetahuinya. Memangnya MA itu malaikat," kata Harifin.

Atas dasar itu, sampai kapanpun MA tidak akan melibatkan KY dalam rekrutmen hakim sebab itu menjadi otoritas penuh institusinya.

Selama tidak ada revisi UU, siapapun lembaga yang berwacana dan ingin dilibatkan dalam proses rekrutmen hakim tidak akan diindahkannya, tegas Harifin.

Selasa, 08 November 2011

Idhul Adha Di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung


Jakarta, 07 Nopember 2011.
Pelaksanaan pemotongan hewan qurban di gedung Sekretariat Mahkamah Agung Jl. Jend. A. Yani Kav.58 Jakarta Pusat hari Senin 07 Nopember 2011 berjalan lancar.
Turut menyaksikan dan menyerahkan hewan qurban secara simbolik Dirjen Badilag Drs. H. Wahyu Widiana, MA., Sekretaris Ditjen Badilag Drs. H. Farid Ismail, SH. MH., Sekretaris Ditjen Badilum Mugyana Sukandar, SH.MH. dan para pejabat struktural dan fungsional dari empat lingkungan peradilan, Bawas, Balitbang Diklat Kumdil yang berada di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung lainnya.
Hewan Qurban yang disembelih sebanyak 6 ekor sapi dibagikan kepada para mustahik yang disetujui oleh seksi sariah qurban.
Ketua Panitia Qurban Ishaka, SH. MH. mengucapkan terima kasih kepada pada para pemilik hewan qurban yang telah menyerahkan dan mempercayakan kepada panitia qurban Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, dan kesiapan melaksanakan pemotongan hewan qurban sesuai syar'i.(Sdm)

Minggu, 06 November 2011

Pakar: umat Islam harus perbanyak ibadah sosial

Jakarta (ANTARA News) - Umat Islam diminta memperbanyak ibadah sosial yang memberi efek positif bagi masyararakat sekitar daripada ibadah individual yang menghabiskan harta yang tidak sedikit.

"Kita prihatin karena saat ini umat Islam lebih senang beramai-ramai berulang-ulang pergi haji sementara tetangga kita kelaparan," kata anggota Dewan Pakar Masjid Agung Sunda Kelapa, Ali Mustafa Yaqub dalam khutbah Idul Adha 1432 H di Jakarta.

Pakar Ilmu Hadits alumnus Fakultas Pasca Sarjana Universitas King Saud Riyadh Saudi Arabia itu mengatakan, kecenderungan umat Islam saat ini lebih senang terus-menerus beribadah umrah Ramadhan dan non Ramadhan, sementara banyak anak yatim yang telantar.

"Kita lebih senang melakukan ibadah-ibadah individual yang menghabiskan harta yang tidak sedikit, sementara di sekitar kita banyak yang memerlukan pertolongan," tegas Ali Mustafa Yaqub.

Ali menjelaskan, dalam agama Islam ada dua macam ibadah yaitu ibadah yang manfaatnya hanya akan kembali kepada pelakunya saja (qasirah) dan ibadah yang manfaatnya tidak hanya kembali kepada pelakunya tetapi juga kepada orang lain (muta`addiyah).

Termasuk dalam ibadah jenis/macam kedua antara lain infaq (zakat dan shadaqah), wakaf (shadaqah jariyah), menyantuni anak yatim dan orang-orang miskin, memberikan makanan kepada orang lapar, mengobati orang sakit, memberi bantuan kepada orang yang terkena bencana dalam dan lainnya. Ibadah ini disebut juga sebagai ibadah sosial.

Menurut Ali, Al Quran banyak menyebutkan perintah ibadah individual yang diiringi dengan ibadah sosial seperti shalat dan zakat, perintah puasa dan memberikan makanan kepada fakir miskin.

"Ibadah individual tidak selamanya berdiri sendiri dan terpisah dari ibadah sosial karena adakalanya ibadah memiliki dimensi individual tetapi sekaligus memiliki dimensi sosial seperti ibadah Qurban," katanya.



Nabi utamakan sosial

Ia juga menyebutkan, ketika Nabi Muhammad SAW dihadapkan kepada dua pilihan antara ibadah individual dan ibadah sosial dan keduanya merupakan ibadah tidak wajib, maka Nabi Muhammad akan memilih ibadah sosial.

"Beliau berkesempatan untuk beribadah haji sampai tiga kali, tapi beliau hanya melaksanakan sekali saja. Ini beda dengan umat Islam Indonesia, khususnya yang mampu, yang ingin beribadah haji setiap tahun," katanya.

Nabi Muhammad juga berkesempatan untuk menunaikan ibadah umrah hingga ratusan bahkan ribuan, tetapi beliau hanya melaksanakn dua kali saja. Ini terbalik dengan kondisi di Indonesia di mana umat Islam bangga ketika dapat menunaikan ibadah umrah setiap bulan.

"Beliau hanya satu berhaji bukan karena tidak punya uang, melainkan karena beliau selalu menginfaqkan uangnya untuk orang-orang yang tidak mampu," kata Ali.

Menurut dia, banyak faktor yang menyebabkan ibadah sosial memiliki keunggulan seperti pahala dalam ibadah sosial lebih tinggi nilainya dibanding ibadah individual.

"Menyantuni orang miskin atau janda-janda miskin pahalanya sama dengan berjihad `fi sabilillah, sementara beribadah umrah hanya menutup (menghapus) dosa-dosa kecil," kata Ali mencontohkan.

Keunggulan ibadah sosial, lanjutnya, manfaatnya akan dirasakan oleh orang banyak sehingga pahalanya juga banyak sementara ibadah individual dirasakan pelakunya saja.

"Pahala ibadah sosial secara umum akan berlanjut bagi pelakunya (meskipun sudah meninggal) selama perbuatan yang dia lakukan tetap digunakan sepanjang masa seperti orang yang membangun masjid, pesantren, rumah yatim, jembatan, menggali sumur dan lainnya. Sementara pahala ibadah individual akan berakhir dengan berakhirnya perbuatan ibadah itu sendiri," kata Ali.

Syariat berkurban tingkatkan sikap antikorupsi

Pamekasan (ANTARA News) - Pengasuh Pesantren Nurul Huda Sumenep Drs KH Syaifurrahman Nawawi mengatakan, syariat berkurban yang diperintahkan Allah SWT akan menuntun manusia untuk meningkatkan kepekaan sosial dan sikap antikorupsi karena tidak mementingkan diri sendiri.

"Berkurban menuntut keikhlasan dan kerelaan hati untuk memberikan apa yang kita sayangi dan apa kita suka kepada orang lain yang memerlukan, dan itu tidak akan terjadi jika di dalam hati kita masih terselip sikap egoisme dan mau menang sendiri," katanya saat menjadi khotib shalat Idul Adha di Masjid Agung As-Syuhada, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Menurut kiai yang juga dosen Sekolah Tinggi Keislaman An-Nuqayah (STIKA) Guluk-guluk, Sumenep ini, di dalam diri manusia ada dua sifat mendasar yang saling bertentangan antara keduanya, yakni sikap senang mementingkan diri sendiri atau egoisme dan sikap senang mementingkan atau menolong orang lain.

Kedua sifat ini merupakan sifat dasar manusiawi dan akan terus `berperang` dalam diri pribadi manusia untuk saling mengalahkan.

Sifat ingin menang sendiri, kata dia, sebenarnya merupakan sifat yang wajar dalam kehidupan manusia dari dimensi sebagai mahluk individu. Hal ini sangat wajar dan bahkan bisa dibilang lumrah.

"Akan tetapi jika sifat kedua, yakni lebih mementingkan orang lain justru lebih dominan, maka disitulah sebenarnya nilai kemanusiaan manusia," kata Syaifurrahman.

Sebab, kata dia, ketika manusia lebih mengedepankan kepentingan orang lain atau kepentingan publik diatas kepentingan pribadi dan mampu mengubur atau mengorbankan kepentingan pribadi, maka nilai pengabdiannya sebagai kholifah akan mengemuka.

"Dia inilah yang akan memperoleh kemuliaan nantinya, baik di hadapan manusia, lebih-lebih di hadapan Allah SWT," terang Syaifurrahman.

Prinsip senang mengedepankan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi ini tidak hanya dalam teori sosial semata, tapi juga sudah tertuang dalam tekstual normatif Al Quran.

Fakta sosial dalam sejarah awal penyebaran Islam yang dicontohkan khotib asal Sumenep ini adalah sikap mau mengalah atau mengorbankan kepentingan pribadi kaum Ansor atau kaum Muhajirin.

"Kaum Ansor dipuji oleh Allah, karena ia mau mengalah, mau mengorbankan kepentingan dirinya untuk kaum Muhajirin," katanya menjelaskan.

Dalam tataran pemerintah, sikap tidak mau mengalah dan tidak mau berkorban pada akhirnya akan menimbulkan pola hidup yang tidak sehat pula, seperti praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pengorbanan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim terhadap putranya Nabi Ismail AS, menurut Drs KH Syaifurrahman Nawawi, merupakan bentuk teladan yang sangat mulia dan perlu menjadi panutan bagi umat Islam sebagai upaya menghapus egoisme diri.

"Jadi sejatinya hakibat berkurban yang kini menjadi syariat umat Islam ini adalah sejatinya mengandung dua manfaat, yakni menghilangkan egoisme pribadi dan hasilnya adalah meningkatkan kepekaan sosial, sebab kita lalu peduli pada mereka yang benar-benar membutuhkan uluran tangan kita," kata KH Syaifurrahman Nawawi menjelaskan.
(KR-ZIZ/E011)

Jumlah perkara di pengadilan pajak meningkat

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Winarto Suhendro mengatakan, jumlah perkara yang diputus dan ditangani oleh Pengadilan Pajak makin meningkat setiap tahun karena kesadaran masyarakat terkait masalah sengketa pajak juga terus bertambah.

"Berdasarkan data dapat terlihat bahwa jumlah penyelesaian perkara meningkat setiap tahun," ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, ketika Pengadilan Pajak berdiri pada 2002, berkas perkara yang harus diselesaikan sebanyak 2.120 berkas, dengan jumlah putusan sebanyak 1.288 berkas dan sisa berkas menjadi 832 berkas.

Namun, pada 2009, Pengadilan Pajak harus menangani 14.473 berkas yang berasal dari kumulatif tahun-tahun sebelumnya, dengan 4.650 berkas berhasil diselesaikan dan menyisakan 9.823 berkas.

"Jumlah tersebut ditambah berkas masuk tahun tersebut sebanyak 5.125 berkas, maka jumlah berkas yang harus diselesaikan sebanyak 14.948 berkas," ujar Winarto.

Menurut dia, jumlah sengketa pajak makin meningkat karena adanya ketidaksepahaman antara aparat pajak dengan Wajib Pajak dalam memahami pelaksanaan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, karena prinsip penilaian sendiri (self assessment).

"Akhirnya dapat terjadi sengketa karena ada perbedaan penafsiran, metode, pembuktian dan sebab-sebab lain seperti integritas, kapasitas, visi misi dari pihak-pihak terkait tersebut," ujarnya.
(S034)

Sabtu, 05 November 2011

Pengawasan Pengadilan Tipikor Daerah Perlu Diperkuat

Jpnn
JAKARTA
-- Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyatakan setuju pengadilan tipikor di daerah dibubarkan saja, ditentang Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsy. Menurut Aboebakar, kemungkinan banyaknya koruptor yang divonis bebas oleh pengadilan tipikor daerah lantaran lemahnya pemantauan. Menurutnya, pembubaran bukan solusi terbaik atas persoalan ini.

"Karena masing-masing kasus persoalannya berbeda, tidak bisa dipukul rata," kata Aboebakar Alhabsy, Jumat (4/11), di Jakarta.

"Ada kemungkinan penuntutnya yang bermasalah ataupun memang alat buktinya tidak cukup," ungkapnya lagi. Karenanya, lanjut dia, perlu ada evaluasi mengenai penyelenggaraan peradilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah dalam rangka meningkatkan kualitas dan pengawasan.

"Saya rasa terlalu sumir untuk disimpulkan perlu pembubaran," katanya. Lantas Aboebakar berharap Mahkamah Agung (MA) perlu meningkatkan supervisi ke hakim tipikor. "Sedang KY (Komisi Yudisial) sepatutnya meningkatkan pengawasan," katanya.

Jaksa Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut dia lagi, perlu juga melakukan gelar perkara atas dakwaan dan tuntutan yang telah dibuat. "Ide pembubaran akan sulit diterima mengingat besarnya beban perkara tipikor. "Jadi kalau semua ditangani pusat akan over load," kata Aboebakar.

Seperti diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan semakin banyaknya koruptor yang dibebaskan Pengadilan Tipikor daerah menunjukkan buruknya kinerja hakim. Mahfud menilai kinerja pengadilan Tipikor lebih buruk dari Pengadilan Umum. "Gagasan untuk meninjau kembali atau membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah masuk akal," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Jumat (4/11). (boy/jpnn)

Isi Wukuf dengan Zikir, Jangan Ngobrol

JPnn
MAKKAH
- Para calon jamaah haji (CJH) Indonesia kemarin pagi mulai bergerak ke Arafah untuk mengikuti wukuf yang jatuh hari ini (5/11). Mereka memakai ihram dari pemondokan masing-masing, kemudian berangkat dengan menggunakan bus menuju Arafah.

Hingga pukul 14.00 waktu setempat (18.00 WIB) kemarin, pergerakan menuju Arafah terus berlangsung. "Yang sudah sampai sekitar 6 hingga5 persen," ujar Kepala Satuan Operasi Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina) Abu Haris Mutohar saat dihubungi Indopos (Jawa Pos Group) kemarin (4/11).

Diprediksi, seluruh CJH Indonesia yang berjumlah 221.000 orang lebih akan sampai di Arafah pukul 00.00 tadi malam. Menurut dia, ada sejumlah CJH Indonesia yang menuju ke Mina dahulu.

"Ada yang tarwiyah. Sudah laporan beberapa jamaah ke Mina dulu. Setelah itu, baru ke Arafah. Nanti ke Mina lagi. Mengikuti sunah Rasul," imbuhnya.

Memang ada sebagian CJH yang menuju ke Mina lebih dahulu. Berdasar pantauan di lapangan, di terowongan Malik Fahd, Syisah, sejumlah CJH dari sejumlah negara yang memakai pakaian ihram memasuki Mina melalui terowongan itu. Terowongan tersebut memang dekat dengan Mina.

Sementara itu, hingga kemarin siang waktu setempat, CJH yang meninggal berjumlah 112 orang. Sebelumnya, yang meninggal sebanyak 105 orang. Sementara itu, CJH yang rencananya disafariwukufkan hingga Kamis malam berjumlah 86 orang dan yang dibadalkan 99 orang.

Mereka yang mengikuti safari wukuf berangkat dari Balai Pengobatan Haji Indonesia hari ini pukul 10.00 waktu setempat menuju Arafah. "Jumlah ini bisa saja mengalami perubahan. Yang dibadalkan calhaj yang sakitnya parah," ujar Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Makkah Sahlan Arief.

Secara terpisah, Naib Amirul Haj KH Hasyim Muzadi mengatakan, para jamaah yang wukuf hendaknya bersiap lahir dan batin. Momen di Arafah merupakan waktu untuk bertobat. "Wukuf diisi dengan zikir dan amalan baik lainnya. Jangan ngobrol," ujarnya. Zikir, lanjut dia, jika dilakukan dengan benar, bisa membawa ketenangan hati sekaligus berdampak terhadap kehidupan sosial di sekitarnya saat di tanah air nanti.

Namun, zikir yang sempurna sehingga membawa jiwa menjadi tenang tidaklah mudah. Diperlukan beberapa syarat. Di antaranya, rezekinya tidak diperoleh dengan cara yang haram. Nanti pulang haji, kalau akan berbuat jahat, ada guncangan. "Hati tidak tenang," imbuhnya.

Dampak dari zikir yang sungguh-sungguh diharapkan dapat membuat para pemimpin bisa memberikan suri tauladan. Sebab, suri tauladan dari sejumlah pemimpin saat ini kurang. "Haji mabrur adalah yang sah. Tapi, yang menentukan kemabruran hanya Allah. Namun, haji mabrur tecermin dari perbuatannya. Ada dampak sosial ke masyarakat. Wukuf di Arafah hendaknya dijadikan introspeksi diri dan mohon ampun atas dosa yang diperbuat sehingga saat kembali ke tanah air memiliki jiwa bersih," ungkapnya.

Sebelumnya, saat meninjau ke Arafah pada Kamis petang, Menteri Agama Suryadharma Ali memastikan bahwa katering prasmanan lebih baik daripada tahun lalu. Kalau tahun lalu antrean prasmanan hanya dibuat satu jalur, kali ini ada dua jalur. Semua CJH dipastikan mendapatkan makanan. "Kami minta kepada perusahaan katering melalui Muasasah Asia Tenggara agar hegienitas katering terjamin. Kami minta juga disiapkan tenaga nutrisi," tegasnya.

Jika CJH merasa dirugikan terkait katering, mereka diminta melapor dan akan segera ditindaklanjuti ke muasasah. "Kalau tidak direspons, kita tidak akan pakai itu katering tahun depan. Seperti kejadian di Madinah. Kita tidak pakai katering itu lagi," terangnya. (zul/jpnn/c6/ttg)

Jumat, 04 November 2011

Wartawan diimbau taati kode etik jurnalistik

Ambon (ANTARA News) - Para wartawan baik dari media massa cetak maupun elektronik di Maluku diimbau selalu taat dan tunduk terhadap kode etik jurnalistik sebagai bentuk tanggung terhadap profesi yang diemban.

"Wartawan harus taat terhadap kode etik pers yakni independen, akurat, dan berimbang dalam menulis berita serta disertai fakta," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers Wina Armada Sukardi, dalam acara Lokakarya Kode Etik Jurnalistik dan Liputan Wilayah Konflik di Ambon, Kamis.

Ia menegaskan, wartawan dalam membuat sebuah berita tidak dibenarkan mencampur adukkan fakta dan opini serta tidak menghakimi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Wartawan jangan memvonis sesorang melakukan korupsi atau kejahatan karena yang berhak mengeluarkan pendapat tersebut adalah aparat penegak hukum seperti hakim," katanya.

Menurut Wina, penulisan berita juga diharapkan menghindari fitnah, sadis, cabul, bersifat prasangka atau diskriminasi.

Wartawan juga diingatkan untuk tidak menyalah-gunakan profesi dengan maksud menerima sesuatu yang berbau suap, karena pers harus mendidik masyarakat.

Anggota Dewan Pers Pryambodo mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Doktor Sutomo (LPDS) menyelenggarakan program sertifikasi bagi wartawan di Maluku dan 10 daerah lainnya, Februari 2012 guna menciptakan wartawan profesional.

"Sebanyak 200 wartawan yang telah mendapatkan sertfikasi. Mudah-mudahan Februari 2012 program sertifikasi ini dilakukan di Maluku," katanya.

Menurut dia, ada tiga kategori sertifikasi yang bisa diikuti wartawan yakni wartawan muda, madya, dan utama.

Selain LPDS, PWI dan organisasi pers lainnya bisa melakukan sertifikasi terhadap wartawan di daerah ini.

Lokakarya Kode Etik Jurnalistik dan Liputan Wilayah Koflik yang berlangsung 2-4 November 2012 diikuti para wartawan media cetak dan elektronik, unsur Humas Pemrov Maluku dan Kabupaten/kota serta Polda dan Kejaksanaan Tinggi Maluku. (ANT-184/Z002)