Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Sabtu, 05 November 2011

Pengawasan Pengadilan Tipikor Daerah Perlu Diperkuat

Jpnn
JAKARTA
-- Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyatakan setuju pengadilan tipikor di daerah dibubarkan saja, ditentang Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsy. Menurut Aboebakar, kemungkinan banyaknya koruptor yang divonis bebas oleh pengadilan tipikor daerah lantaran lemahnya pemantauan. Menurutnya, pembubaran bukan solusi terbaik atas persoalan ini.

"Karena masing-masing kasus persoalannya berbeda, tidak bisa dipukul rata," kata Aboebakar Alhabsy, Jumat (4/11), di Jakarta.

"Ada kemungkinan penuntutnya yang bermasalah ataupun memang alat buktinya tidak cukup," ungkapnya lagi. Karenanya, lanjut dia, perlu ada evaluasi mengenai penyelenggaraan peradilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah dalam rangka meningkatkan kualitas dan pengawasan.

"Saya rasa terlalu sumir untuk disimpulkan perlu pembubaran," katanya. Lantas Aboebakar berharap Mahkamah Agung (MA) perlu meningkatkan supervisi ke hakim tipikor. "Sedang KY (Komisi Yudisial) sepatutnya meningkatkan pengawasan," katanya.

Jaksa Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut dia lagi, perlu juga melakukan gelar perkara atas dakwaan dan tuntutan yang telah dibuat. "Ide pembubaran akan sulit diterima mengingat besarnya beban perkara tipikor. "Jadi kalau semua ditangani pusat akan over load," kata Aboebakar.

Seperti diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan semakin banyaknya koruptor yang dibebaskan Pengadilan Tipikor daerah menunjukkan buruknya kinerja hakim. Mahfud menilai kinerja pengadilan Tipikor lebih buruk dari Pengadilan Umum. "Gagasan untuk meninjau kembali atau membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah masuk akal," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Jumat (4/11). (boy/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar