Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Jumat, 23 Desember 2011

MK Tolak Judicial Review UU Jamsostek

Mohamad Rizki Maulana - detikNews

Jakarta - MK menolak judicial review UU No 3/1992 tentang Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diajukan perwakilan buruh dari berbagai federasi. Para perwakilan buruh ini meminta UU Jamsostek dibatalkan karena UU tersebut tidak melingkupi jaminan pensiunam pekerja.

"Menolak untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (23/12/2011).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK berkeyakian UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) karena dibentuk tahun 2004 tentu memiliki penjabaran yang lebih mendekati keadaan pada masanya, dibandingkan dengan penjabaran oleh UU Jamsostek yang dibentuk tahun 1992. Namun demikian, adanya penjabaran yang lebih baru tersebut, tidak dapat dimaknai bahwa penjabaran oleh UU Jamsostek adalah bertentangan dengan UUD 1945.

"Terlebih lagi terkait dengan dalil para Pemohon mengenai jumlah jenis program jaminan, DPR bersama Presiden telah membentuk UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," demikian bunyi putusan MK.

Pemohon mendalilkan agar MK memerintahkan Presiden untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) dengan memperhatikan badan hukum publik yang nirlaba, kegotongroyongan, dan amanat, serta memasukkan program dana pensiun dan dana tunjangan pengangguran bagi peserta korban PHK.

Atas permohonan ini, MK menilai Perpu tidak dapat begitu saja dibentuk oleh Pemerintah selama masih dimungkinkan dibentuk UU melalui prosedur yang seharusnya. "Dengan kata lain, MK berpendapat bahwa Perpu hanya dapat dibentuk jika terdapat hal ihwal kegentingan yang memaksa," ujar MK.

Atas putusan ini, pemohon mengaku kecewa karena permohonannya tidak dikabulkan. "Kami kecewa dengan putusan ini karena kami merasa ada yang salah dengan UU Jamsostek ini. Tapi kami menerima putusan ini," kata kuasa hukum pemohon, Sabinus Moah, usai sidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar