Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Yahdil Harahap, mengatakan, pemerintah sebaiknya memaksimalkan lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk memberantas mafia hukum.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengevaluasi keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum (PMH).

"Lebih baik dimaksimalkan saja KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian dibanding memperpanjang masa tugas Satgas PMH," kata Yahdil di Jakarta, Rabu.

Dirinya tak sependapat bila masa tugas dari Satgas PMH yang akan berakhir Desember 2011 mendatang, sehingga harus diperpanjang untuk dua tahun ke depan.

"Perpanjangan masa tugas itu tak perlu dan tidak penting sama sekali karena tidak ada manfaat yang signifikan dari kerja Satgas PMH itu," kata Yahdil.

Politisi dari Partai Amanat Nasional itu menilai, sejak dibentuknya Satgas PMH itu, justru semakin banyak mafia hukum.

"Kasus-kasus korupsi dan mafia hukum yang terungkap tidak ada peran dari Satgas PMH sama sekali," ujar politisi dari dapil Sumut III itu.

Bahkan, tambahnya, ketika Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian, ketiga lembaga itu tidak pernah menyebutkan peran penting yang dilakukan oleh Satgas PMH.

"Jadi menurut saya, perpanjangan masa tugas Satgas PMH itu hanya untuk keren-keren-an saja, menambah jabatan yang seram-seram saja," pungkas Yahdil.

Ketua Satgas PMH, Kuntoro Mangkusubroto, menilai masa tugas Satgas PMH perlu diperpanjang. Hal tersebut perlu dilakukan karena pembangunan sistem kerja Satgas PMH sampai saat ini sudah menunjukan hasil yang baik.

"Masa tugas Satgas PMH memang perlu diperpanjang dan dilanjutkan, kira-kira dua tahun lagi. Jadi nanti tinggal kita bentuk bagian akhirnya ke jenjang yang lebih baik lagi dan korupsi lebih dituntaskan lagi," ujar Kuntoro.

Ia mengatakan, perpanjangan masa tugas Satgas PMH tersebut dilakukan untuk melakukan perbaikan sistem di lembaga penegak hukum yang sering tertimpa isu korupsi, seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun pengadilan.

Ia menilai, Satgas PMH juga selama ini mempunyai peran cukup penting untuk membenahi sistem laporan dari orang yang sudah diperiksa oleh lembaga penegak hukum, untuk diberikan timbal balik dengan pertimbangan yang matang.

"Jadi kita sekarang mempunyai satu produk hukum untuk memaksa lembaga-lembaga hukum untuk melakukan perbaikan. Dan jika diperpanjang, perbaikan sistem itu akan jalan terus karena banyak aspek yang perlu diperbaiki dalam sistem penegak hukum kita," katanya.

Meski demikian, Kuntoro mengatakan, untuk melakukan perpanjangan itu merupakan kewenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kita sekarang sedang menyiapkan laporan akhir dan terserah kepada Presiden bagaimana, apakah akan stop di sini atau dilanjutkan," kata Kuntoro. (zul)