Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Minggu, 13 November 2011

Menanti Buka-bukaan Nazaruddin di Pengadilan

INILAH.COM, Jakarta - Publik menanti buka-bukaan ala Nazaruddin dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games. Pasalnya, Nazar sudah menyatakan mau buka semua kartu, termasuk kartu AS, dalam kasus korupsi berjamaah itu.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas sudah mempersilakan tersangka kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin untuk buka-bukaan di persidangan. Nazar, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu segera disidang menyusul berkas penyidikannya yang dinyatakan lengkap atau P21 dua hari lalu.

"Silakan di persidangan terdakwa itu memiliki hak untuk diam dan punya hak untuk membuka, buka saja," kata Busyro kemarin di Jakarta. KPK sepatutnya menindaklanjuti setiap fakta persidangan yang muncul. Termasuk, soal nama-nama yang disebut menerima dana wisma atlet dalam persidangan Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris.

Dalam hal ini, para analis hukum melihat, aksi buka-bukaan Nazaruddin baru merupakan petunjuk awal yang musti ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan hukum secara kredibel untuk membuktikan benar tidaknya apa yang disampaikan Nazar. Agar tidak ada dusta di antara mereka yang mungkin terlibat korupsi berjamaah wisma atlet SEA Games itu. ”Namun jelas bahwa itu korupsi berjamaah,” kata pengamat hukum Suparwan Zahary Gabat dari Ikadin.

Selama ini, Nazaruddin berulang kali menyebutkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, ada dana Rp8 miliar terkait wisma atlet yang mengalir ke anggota Badan Anggaran DPR seperti Angelina Sondakh, Wayan Koster, dan Mirwan Amir.

Tersangka Nazaruddin, dikabarkan telah menyiapkan saksi dan bukti yang dapat menjadi kartu as di persidangannya nanti. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan membuktikan bahwa dia tidak menerima suap dan mengungkap otak di balik kasus wisma atlet SEA Games.

Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief sebelumnya menuding KPK melokalisasi kasus kliennya. KPK dinilai tidak mengembangkan pernyataan Nazaruddin selama ini, terutama soal pihak yang disebutnya menerima dana terkait proyek wisma atlet.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya akan mendakwa mantan anggota DPR itu dengan pasal penerimaan suap atau gratifikasi. Sementara untuk pasal tindak pidana pencucian uang, KPK belum dapat menggunakannya.

Namun, kata Johan, tidak menutup kemungkinan kasus wisma atlet akan berkembang ke kasus lain dengan perkara pencucian uang. "Bisa kami kembangkan nanti (ke pencucian uang), tetapi kan sekarang sidangnya saja belum dimulai," ujarnya.

Busyro Muqoddas masih enggan menyebutkan identitas tersangka baru yang akan ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet itu. Menurut Busyro, politisi yang akan dijadikan tersangka dalam kasus yang melibatkan Nazaruddin itu adalah kalangan anggota DPR. [mdr]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar