Jakarta (ANTARA News) - Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Winarto Suhendro mengatakan, jumlah perkara yang diputus dan ditangani oleh Pengadilan Pajak makin meningkat setiap tahun karena kesadaran masyarakat terkait masalah sengketa pajak juga terus bertambah.

"Berdasarkan data dapat terlihat bahwa jumlah penyelesaian perkara meningkat setiap tahun," ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, ketika Pengadilan Pajak berdiri pada 2002, berkas perkara yang harus diselesaikan sebanyak 2.120 berkas, dengan jumlah putusan sebanyak 1.288 berkas dan sisa berkas menjadi 832 berkas.

Namun, pada 2009, Pengadilan Pajak harus menangani 14.473 berkas yang berasal dari kumulatif tahun-tahun sebelumnya, dengan 4.650 berkas berhasil diselesaikan dan menyisakan 9.823 berkas.

"Jumlah tersebut ditambah berkas masuk tahun tersebut sebanyak 5.125 berkas, maka jumlah berkas yang harus diselesaikan sebanyak 14.948 berkas," ujar Winarto.

Menurut dia, jumlah sengketa pajak makin meningkat karena adanya ketidaksepahaman antara aparat pajak dengan Wajib Pajak dalam memahami pelaksanaan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, karena prinsip penilaian sendiri (self assessment).

"Akhirnya dapat terjadi sengketa karena ada perbedaan penafsiran, metode, pembuktian dan sebab-sebab lain seperti integritas, kapasitas, visi misi dari pihak-pihak terkait tersebut," ujarnya.
(S034)