Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan pihaknya tidak ingin lembaga lain terlibat dalam rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor karena dalam Undang-Undang hanya MA yang diberi amanah untuk merekrutnya.

Karena itu, kata Harifin, MA menolak keinginan Komisi Yudisial (KY) untuk dilibatkan dalam seleksi dan penentuan kelolosan hakim ad hoc.

"Tidak akan melibatkan lembaga lain, termasuk KY," kata Harifin, usai melantik enam hakim agung di Jakarta, Rabu.

Ketua MA ini juga menyebutkan bahwa dalam seleksi hakim ad hoc ini pihaknya juga telah melibatkan unsur masyarakat yang diwakili para akademisi kampus dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mapi).

Selain itu, hasil rekrutmen hakim ad hoc sebelum ditetapkan oleh MA diumumkan ke publik untuk dikritisi.

Bahkan, katanya, KY tidak juga memberi masukan, sehingga MA menganggap hakim ad hoc terpilih tidak ada masalah, termasuk hakim ad hoc Ramlan Comel yang telah membebaskan walikota Bekasi nonaktif Muchtar Muhammad.

"Kalau tidak ada masukan dari masyarakat, bagaimana MA bisa mengetahuinya. Memangnya MA itu malaikat," kata Harifin.

Atas dasar itu, sampai kapanpun MA tidak akan melibatkan KY dalam rekrutmen hakim sebab itu menjadi otoritas penuh institusinya.

Selama tidak ada revisi UU, siapapun lembaga yang berwacana dan ingin dilibatkan dalam proses rekrutmen hakim tidak akan diindahkannya, tegas Harifin.