Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan tambang emas asal Australia, Intrepid Mines Limited melaporkan PT DSI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, terkait sengketa tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi.

"Pada waktu pemeriksaan gugatan pertama, izin eksplorasi tambang Tumpang Pitu sudah dialihkaan ke PT DSI," kata pengacara Intrepid Mines Limited, Judiwati di Jakarta, Kamis.

Judiwati menduga PT DSI menerima pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Produksi dari PT BSI.

Judiwati menjelaskan pengalihan IUP dari BSI kepada DSI melanggar Pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Berdasarkan undang-undang tersebut, IUP tidak boleh dialihkan kepada pihak manapun.

Judiwati mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan sepuluh izin terkait tambang Tumpang Pitu, termasuk pengalihan IUP dari PT IMN kepada PT BSI dan PT BSI kepada PT DSI.

Selain itu, pemerintah setempat juga mengeluarkan komposisi saham yang menyebabkan PT IMN tidak memiliki saham pada BSI maupun DSI.

Sebelumnya, PT Intrepid Mines Ltd., menggugat Bupati Banyuwangi karena memindahkan izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi dari PT IMN kepada PT BSI.

Kemudian, PT Intrepid Mines juga menemukan bukti PT DSI diduga menerima izin pengalihan eksplorasi tambang emas dari PT BSI.

Pihak PT Intrepid Mines menduga peralihaan IUP itu, melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.