Bandung (ANTARA News) - Bupati Garut, Aceng HM Fikri, melayangkan gugatan terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang mengusulkan pemberhentian terhadap dirinya sebagai kepala daerah terkait skandal nikah cepatnya.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, oleh kuasa hukum Aceng HM Fikri, Ujang Sujai.

Ujang yang membawa berkas gugatan Nomor 127G/2012/PTUN Bandung tertanggal 26 Desember 2012, dan surat kuasa dari Aceng HM Fikri diterima oleh Wakil Panitera PTUN Bandung, Muhammad.

"Ya, benar sudah dilayangkan gugatan," kata Ujang, ketika dihubungi melalui telepon.

Menurut dia, gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan surat keputusan DPRD Garut karena dinilainya cacat hukum.

"Jadi, kami melihat ada cacat hukum, dan harus dibatalkan di PTUN. Ada beberapa asas sudah dipenuhi, terutama pasal 53 UU Pemerintah Daerah. Saya optimistis bisa memenangkan gugatan tersebut," katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut, Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pengujian.

Hasil sidang DPRD Garut mencatat, Bupati Garut, Aceng HM Fikri, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan sidang itu berdasarkan laporan panitia khusus (pansus) DPRD Garut hasil pemeriksaan pernikahan siri dan perceraian Aceng HM Fikri dengan seorang wanita muda, Fani Oktora (18), yang ditemukan ada pelanggaran etika dan undang-undang.

Dokumen laporan pansus diserahkan ke delapan fraksi DPRD Garut untuk dikaji dan diminta pandangan terkait temuan pelanggaran etika dan undang-undang yang dilakukan Aceng HM Fikri, yang notabene adalah Bupati Garut.

Setelah mendapatkan hasil uji dari MA, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Kementerian Dalam Negeri. (*)