Oleh: Fadhly Dzikry
INILAH.COM, Jakarta - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar
menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang
membatalkan surat Keputusan Presiden (Keppres) No 87/P Tahun 2013
tentang SK pengangkatannya.
"Saya kira demi kepentingan
bangsa, mungkin saya akan melakukan itu (banding). Tapi itu bukan SK
Patrialis, tapi SK bersama Ibu Maria juga lho," kata Patrialis, saat
diemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Senin
(23/12/2013).
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menilai, putusan
PTUN yang membatalkan pengangkatan dirinya dan Maria Farida Indrati
sebagai hakim konstitusi telah merugikan bangsa. Karena, MK tidak akan
bisa melaksanakan tugasnya jika dua hakim konstitusi dicabut dari
jabatannya.
Sedangkan, proses penjaringan hakim konstitusi akan
memakan waktu yang lama, minimal tiga bulan. Kendati begitu, Patrialis
menyatakan menghormati putusan tersebut.
"Kalau memang putusan
PTUN merugikan bangsa kita, dan MK tidak bisa jalan, karena terganggu
kondisi pemilu satu-satunya ya banding. Saya sebagai penggugat
intervensi ya punya hak untuk banding. Tapi nanti tergantung ibu Maria.
Sebenarnya saya sendiri juga bisa kalau ingin banding. Tapi sebagai satu
kesatuan ya harus berbincang bersama ibu Maria," terang Patrialis.
Untuk
diketahui, dalam Kepres tersebut Patrialis bersama Maria di angkat
menjadi hakim konstitusi. Namun dalam putusan PTUN hanya menyatakan
Patrialis Akbar yang dicabut SK pengangkatannya. PTUN juga membatalkan
SK pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan hakim Achmad Sodiki.
Maria
sendiri kini sebenarnya masih jadi hakim MK. Maria dilantik bersama
Patrialis. Pengangkatan Maria sebagai hakim adalah sebagai bentuk
perpanjangan jabatan. Sementara Patrialis menggantikan Achmad Sodiki
yang pensiun.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
membatalkan surat Keputusan Presiden (Keppres) No 87/P Tahun 2013
tentang SK pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Putusan ini
diketuk oleh majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Satya Bhakti dengan
hakim anggota, Elizabet I.E.H.L. Tobing dan I Nyoman Harnanta, pada
(23/12/2013). [mes]
Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..
Selasa, 24 Desember 2013
Jumat, 23 Agustus 2013
Perusahaan Australia gugat PT DSI ke PTUN
Pewarta: Taufik Ridwan
Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan tambang emas asal Australia, Intrepid Mines Limited melaporkan PT DSI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, terkait sengketa tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi.
"Pada waktu pemeriksaan gugatan pertama, izin eksplorasi tambang Tumpang Pitu sudah dialihkaan ke PT DSI," kata pengacara Intrepid Mines Limited, Judiwati di Jakarta, Kamis.
Judiwati menduga PT DSI menerima pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Produksi dari PT BSI.
Judiwati menjelaskan pengalihan IUP dari BSI kepada DSI melanggar Pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Berdasarkan undang-undang tersebut, IUP tidak boleh dialihkan kepada pihak manapun.
Judiwati mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan sepuluh izin terkait tambang Tumpang Pitu, termasuk pengalihan IUP dari PT IMN kepada PT BSI dan PT BSI kepada PT DSI.
Selain itu, pemerintah setempat juga mengeluarkan komposisi saham yang menyebabkan PT IMN tidak memiliki saham pada BSI maupun DSI.
Sebelumnya, PT Intrepid Mines Ltd., menggugat Bupati Banyuwangi karena memindahkan izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi dari PT IMN kepada PT BSI.
Kemudian, PT Intrepid Mines juga menemukan bukti PT DSI diduga menerima izin pengalihan eksplorasi tambang emas dari PT BSI.
Pihak PT Intrepid Mines menduga peralihaan IUP itu, melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.
Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan tambang emas asal Australia, Intrepid Mines Limited melaporkan PT DSI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, terkait sengketa tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi.
"Pada waktu pemeriksaan gugatan pertama, izin eksplorasi tambang Tumpang Pitu sudah dialihkaan ke PT DSI," kata pengacara Intrepid Mines Limited, Judiwati di Jakarta, Kamis.
Judiwati menduga PT DSI menerima pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Produksi dari PT BSI.
Judiwati menjelaskan pengalihan IUP dari BSI kepada DSI melanggar Pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Berdasarkan undang-undang tersebut, IUP tidak boleh dialihkan kepada pihak manapun.
Judiwati mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan sepuluh izin terkait tambang Tumpang Pitu, termasuk pengalihan IUP dari PT IMN kepada PT BSI dan PT BSI kepada PT DSI.
Selain itu, pemerintah setempat juga mengeluarkan komposisi saham yang menyebabkan PT IMN tidak memiliki saham pada BSI maupun DSI.
Sebelumnya, PT Intrepid Mines Ltd., menggugat Bupati Banyuwangi karena memindahkan izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi dari PT IMN kepada PT BSI.
Kemudian, PT Intrepid Mines juga menemukan bukti PT DSI diduga menerima izin pengalihan eksplorasi tambang emas dari PT BSI.
Pihak PT Intrepid Mines menduga peralihaan IUP itu, melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.
Rabu, 09 Januari 2013
Kurun 2012 MA Upload 382 Ribu Putusan, Dari PN di Jakarta Nol Berkas
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Sepanjang tahun 2012 Direktori Putusan MA mengunggah 382.137 putusan yang berasal dari seluruh pengadilan di Indonesia. Sayangnya, Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta malah tidak pernah mempublikasikan putusannya sama sekali pada 2012 lalu.
"Total jumlah putusan yang dipublikasikan di Direktori Putusan hingga akhir tahun 2012 berjumlah 382.137 putusan. Jumlah ini meningkat 91,16 persen dari jumlah yang dipublikasikan di tahun 2011 yang berjumlah 122.633 putusan," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/1/2013).
Tiap bulan, rata-rata jumlah putusan yang dipublikasikan berjumlah 19.535 berkas. Jumlah putusan terbanyak yang dipublikasikan pada bulan Juni yaitu berjumlah 24.365 putusan.
"Dari total 382.137 putusan yang terunggah, putusan terbanyak diunggah oleh pengadilan di lingkungan peradilan agama sebanyak 282.880 putusan, kemudian secara berturut-turut putusan MA sebanyak 42.596 putusan, Peradilan Umum sebanyak 38.427 putusan, Peradilan Militer sebanyak 4.866 putusan, dan Peradilan TUN 2.720 putusan," tandasnya.
Sayangnya, dari puluhan ribu putusan tersebut, malah PN di Jakarta tidak pernah meng-upload satu pun putusannya. Saat detikcom mencoba mengunjungi website www.putusan.mahkamahagung.go.id, PN Jakarta Selatan terakhir meng-upload putusan pada 22 November 2011.
Adapun PN Jakarta Barat terakhir meng-upload putusan pada 20 Maret 2011, PN Jakarta Pusat terakhir meng-upload putusan pada 13 Mei 2011, PN Jakarta Timur terakhir meng-upload putusan pada 18 November 2011 dan PN Jakarta Utara terakhir meng-upload putusan pada 18 Oktober 2011.
Sekedar diketahui, pada pertengahan Desember 2012, MA telah mendapat kucuran dana USD 19 juta dari Amerika Serikat. Proyek senilai USD 19 juta ini berada di bawah Kemitraan Komprehensif AS-Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat demokrasi, mendorong peningkatan kesejahteraan dan meningkatkan saling pengertian baik untuk Indonesia dan AS di wilayah Asia.
"Versi yang diperbarui ini akan memberikan alat bantu otomasi tambahan untuk memperkuat manajemen di PN dan meningkatkan transparansi baik kepada publik maupun MA," ujar Hatta Ali saat menandatangangi kerjasama dengan dengan Mission Director U.S. Agency for International Development (USAID) untuk Indonesia, Andrew Sisson.
Jakarta - Sepanjang tahun 2012 Direktori Putusan MA mengunggah 382.137 putusan yang berasal dari seluruh pengadilan di Indonesia. Sayangnya, Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta malah tidak pernah mempublikasikan putusannya sama sekali pada 2012 lalu.
"Total jumlah putusan yang dipublikasikan di Direktori Putusan hingga akhir tahun 2012 berjumlah 382.137 putusan. Jumlah ini meningkat 91,16 persen dari jumlah yang dipublikasikan di tahun 2011 yang berjumlah 122.633 putusan," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/1/2013).
Tiap bulan, rata-rata jumlah putusan yang dipublikasikan berjumlah 19.535 berkas. Jumlah putusan terbanyak yang dipublikasikan pada bulan Juni yaitu berjumlah 24.365 putusan.
"Dari total 382.137 putusan yang terunggah, putusan terbanyak diunggah oleh pengadilan di lingkungan peradilan agama sebanyak 282.880 putusan, kemudian secara berturut-turut putusan MA sebanyak 42.596 putusan, Peradilan Umum sebanyak 38.427 putusan, Peradilan Militer sebanyak 4.866 putusan, dan Peradilan TUN 2.720 putusan," tandasnya.
Sayangnya, dari puluhan ribu putusan tersebut, malah PN di Jakarta tidak pernah meng-upload satu pun putusannya. Saat detikcom mencoba mengunjungi website www.putusan.mahkamahagung.go.id, PN Jakarta Selatan terakhir meng-upload putusan pada 22 November 2011.
Adapun PN Jakarta Barat terakhir meng-upload putusan pada 20 Maret 2011, PN Jakarta Pusat terakhir meng-upload putusan pada 13 Mei 2011, PN Jakarta Timur terakhir meng-upload putusan pada 18 November 2011 dan PN Jakarta Utara terakhir meng-upload putusan pada 18 Oktober 2011.
Sekedar diketahui, pada pertengahan Desember 2012, MA telah mendapat kucuran dana USD 19 juta dari Amerika Serikat. Proyek senilai USD 19 juta ini berada di bawah Kemitraan Komprehensif AS-Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat demokrasi, mendorong peningkatan kesejahteraan dan meningkatkan saling pengertian baik untuk Indonesia dan AS di wilayah Asia.
"Versi yang diperbarui ini akan memberikan alat bantu otomasi tambahan untuk memperkuat manajemen di PN dan meningkatkan transparansi baik kepada publik maupun MA," ujar Hatta Ali saat menandatangangi kerjasama dengan dengan Mission Director U.S. Agency for International Development (USAID) untuk Indonesia, Andrew Sisson.
Langganan:
Postingan (Atom)