Palu (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Palu sejak Januari hingga Oktober 2011 telah memvonis bebas sebanyak tiga dari sembilan terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di wilayahnya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Palu Kukuh Subyakto di Palu, Kamis mengatakan, putusan bebas oleh hakim itu dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak berhasil membuktikan kesalahan atau pelanggaran terdakwa berdasarkan saksi-saksi dan bukti surat dalam persidangan.

Selain itu, JPU juga tidak berhasil meyakinkan majelis hakim mengenai kesalahan terdakwa di persidangan.

Menurut dia, pengadilan termasuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bukan tempatnya untuk menghukum orang dan azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.

"Jika tersangka yang diajukan ke Pengadilan Tipikor sudah dicap sebagai koruptor dan bersalah, apa gunanya Pengadilan Tipikor? Divonis sendiri saja, tidak usah dibawa ke Pengadilan Tipikor," katanya.

Untuk itu, katanya, tugas jaksalah di Pengadilan Tipikor untuk membuktikan seorang tersangka korupsi bersalah atau tidak.

Ia mengatakan, jaksa harus serius dalam mengusut tersangka korupsi dari tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka dengan benar.

"Jangan sampai yang mestinya jadi tersangka malah tidak dijadikan tersangka dan yang seharusnya tidak jadi tersangka malah diajukan ke pengadilan tipikor sehingga berujung putusan bebas," tutur Kukuh.

Pengadilan Tipikor, kata dia, tentunya akan menghukum terdakwa jika terbukti bersalah dan sebaliknya akan membebaskan jika terbukti tidak bersalah.

Meski telah divonis bebas, namun putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap karena pihak JPU masih melakukan kasasi.

Informasi yang dihimpun di Pengadilan Negeri Palu menyebutkan, ketiga terdakwa yang divonis bebas itu diketahui adalah Abdul Azis, Haldy Zulmantap, dan Mohammad Reza Pusadan.

Ketiga terdakwa yang divonis bebas itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat penghancur sampah dan limbah medik pada RSUD Undata Palu sekitar Rp1 miliar.

Disamping vonis bebas, tahun 2011 ini, PN Palu juga telah mengadili dan menghukum tiga terdakwa korupsi lainnya dengan hukuman penjara rata-rata dua tahun.

Namun ketiga terpidana korupsi masing-masing Djamaluddin Bustam, Husrin Ahmad, dan Rahmat Hidayat Pooe itu, kini telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara tiga terdakwa korupsi lainnya yakni Masnudin Masra, Ruhman Haleko, dan Hamzah Rudji saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Palu dan belum ada putusan dari majelis hakim.

Kondisi berbeda terjadi di tahun 2010 lalu, dimana Pengadilan Negeri Palu hanya menerima enam kasus dugaan korupsi.

Dari enam kasus dugaan korupsi yang ditangani itu, enam terdakwanya seluruhnya dijatuhi vonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palu karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara di tahun 2009 lalu, dari total 14 terdakwa yang disidang dalam kasus dugaan korupsi, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu hanya memvonis bebas satu terdakwa yakni Hasan Ladjinta dan selebihnya dihukum penjara satu tahun lebih.
(ANT-106/S027