Kudus (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas kasus korupsi proyek normalisasi Sungai Gelis di Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus dengan terdakwa Istianah.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Bambang Haryanto di Kudus, Jumat, surat keputusan MA yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kudus dengan terdakwa Kasi Pemeliharaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Air pada Dinas Bina Marga Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Istianah diterima Kejari Kudus pada Selasa (15/11).

Melalui putusan PN Kudus pada 8 November 2010, katanya, Istianah dinyatakan bebas setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya, kata dia, JPU mengajukan kasasi ke MA pada 12 November 2010.

Setelah menerima putusan kasasi dari MA yang membatalkan putusan PN Kudus dan menyatakan terdakwa Istianah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Kejaksaan Negeri Kudus melayangkan surat pemanggilan eksekusi terhadap terpidana Istianah pada 15 November 2011.

"Jika hari ini (18/11), tidak memenuhi panggilan, kami siapkan surat pemanggilan ke dua yang akan dilayangkan setelah ada kepastian tidak datang," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kudus akan menunggu kedatangan Istianah hingga pukul 16.30 WIB.

Sedangkan rencana pemanggilan kedua, katanya, Istianah diminta menghadap ke Kejari Kudus pada Rabu (23/11).

Apabila Istianah memenuhi panggilan, kata Bambang, Kejari Kudus segera mengeksekusi dengan mengantarkannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus, seperti halnya Mantan Kepala Dinas Bina Marga Pengairan dan ESDM Kudus Arumdyah Lienawati.

Berdasarkan surat putusan dari MA, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta, serta menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar 3.000 real atau setara Rp7.494.000 dengan kurs 1 real sebesar Rp2.498.

Selain itu, berdasarkan surat putusan tersebut, juga menetapkan supaya terdakwa ditahan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Arumdyah Lienawati dilaporkan oleh LSM Hitam Putih melalui kuasa hukumnya Harni Muhammad diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek normalisasi Sungai Gelis di Dukuh Kauman, Desa Besito, Kecamatan Gebog senilai Rp210.510.000.

Arumdyah Lienawati beserta anak buahnya Istianah dalam dakwaan pertama didakwa melanggar pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan kedua mereka didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terkait Istianah yang belum hadir di Kejaksaan Negeri Kudus, Kuasa hukum Istianah Agus Nurudin mengatakan, sudah berupaya menghubungi Istianah melalui layanan pesan singkat (sms) maupun telepon.

"Akan tetapi, hingga kini belum mendapatkan tanggapan," ujarnya.

Ia menganggap, kliennya tidak bersalah, karena tidak ikut menandatangani berita acara serah terima pekerjaan proyek normalisasi Sungai Gelis.

Saat itu, kata dia, kliennya sedang berangkat haji ke Tanah Suci.

"Artinya, masih ada pejabat komitmen yang ikut bertanggung jawab, bukannya dia. Sehingga dia bebas dari pengguna anggaran," ujarnya.