Medan (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, membatalkan Surat Keterangan yang dikeluarkan Bupati Mandailing Natal Muhammad Hidayat Batubara yang telah mencabut surat izin perkebunan sawit milik Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara.

Putusan sela dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan diketuai Yarwan,SH didampingi hakim anggota, Joko dan Ardoyo Warshanda dalam persidangan yang digelar di institusi hukum tersebut, Rabu (7/11).

Pembacaan putusan sela itu dilakukan, usai menerima replik yang disampaikan pihak penggugat, yakni Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (USU) Medan diwakili penasihat hukum Muhamad Sakti Hasibuan dan Tina Akbar Nasution.

Sementara itu, pihak tergugat Bupati Mandailing Natal (Madina) diwakili kuasa hukumnya Syafaruddin dan Taufik Hidayat.

Selain pembatalan SK Bupati Madina, pihak Koperasi Pengembangan USU agar tetap meneruskan pengelolaan kebun sawit tersebut.

"Pengelolaan perkebunan yang dilakukan Koperasi Pengembangan USU itu tetap dilaksanakan," ujar Yarwan.

Selanjutnya, perkara ini akan diteruskan pemeriksaannya oleh Majelis Hakim PTUN Medan.

Usai pembacaan putusan sela tersebut, sidang akan dilanjutkan Rabu (14/11) untuk mendegarkan duplik yang disampaikan kuasa hukum tergugat Bupati Madina, Syafaruddin Hasibuan dan Taufik Hidayat.

Sebelumnya, Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) menggugat Bupati Madina Muhammad Hidayat Batubara ke PTUN Medan karena menolak perpanjangan dan mencabut izin perkebunan sawit milik koperasi itu.

Gugatan ke PTUN Medan sudah diajukan 17 September 2012 dan KP USU mempercayakan penanganan kasus itu ke pengacara Adnan Buyung Nasution.

Upaya KP USU dalam membangun perkebunan sawit di Madina sudah dirintis sejak 1998, dimana ketika itu Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution memberikan persetujuan prinsip.

Berdasarkan izin prinsip itu, pada 2004 KP USU mengajukan permohonan izin usaha perkebunan. Karena berbagai hal seperti adanya lahan tumpang tindih, baru pada 28 Januari 2009 izin itu disetujui dan diterbitkan Bupati Madina ketika itu.

Setelah mendapat izin usaha perkebunan, KP USU bekerja dengan melakukan pembibitan sawit sebanyak 500 ribu pohon yang dipersiapkan untuk pembukaan 2.000 hektare lahan yang direncanakan dilakukan sebagian bermitra dengan masyarakat.

Pembibitan itu memakai fasilitas lahan sekitar 30 hektare.

Sedang dalam persiapan penanaman, Bupati Madinayang baru yakni Mohammad Hidayat pada 8 Mei 2012 menolak permohonan perpanjangan izin lokasi kebun sawit KP USU, meski sebelumnya BPN sudah menerbitkan peta bidang tanah atas nama KP USU.

Bahkan Bupati Madina pada 22 Juni 2012 membuat SK Pencabutan Izin Usaha Perkebunan KP USU itu.

Ditolaknya perpanjangan dan pencabutan izin perkebunan bukan hanya merugikan KP USU dengan hitungan materi sekitar Rp20,5 miliar, tetapi juga hilangnya kesempatan masyarakat mendapat keuntungan dari kemitraan usaha dengan KP USU serta kesempatan USU mendapatkan bantuan dana pengembangan universitas dari koperasi tersebut. (ANT)