Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Jumat, 11 Juni 2021

Remisi Napi Pengoplos Disinfektan di Lapas Perempuan Kerobokan Akan Dicabut

Sui Suadnyana - detikNews
Jumat, 11 Jun 2021 21:05 WIB
 
Badung -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali bakal memeriksa narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali yang mengoplos disinfektan dengan sari buah kemasan. Remisi yang didapat napi tersebut juga akan dicabut.

"Pengoblosnya akan kita periksa, dan kalau terbukti akan kita beri sanksi karena dia melanggar, apalagi sampai menyebabkan korban, menyebabkan korban jiwa, ada yang meninggal. Ini sangat berbahaya, ini kita periksa kalau sudah sembuh," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Suprapto di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Jumat (11/6/2021).

Tak hanya dicabut remisinya, asimilasi napi tersebut juga akan ditunda. Suprapto memastikan pihaknya akan menindak tegas perbuatan napi yang membahayakan puluhan napi lainnya itu.

"Mungkin bukan disinfektan saja, deterjen juga berbahaya. Autan juga pernah dikocok dengan kopi, tapi tidak sampai fatal. Dan dengan kejadian ini, kita akan lebih waspada terhadap benda atau barang yang akan menimbulkan bahaya seperti ini," terangnya.

"Kita nggak munafik, semua lapas itu menyiapkan disinfektan. Dan kita nggak menduga ada yang menyalahgunakan. Kami perintahkan untuk lebih ketat lagi melakukan pengawasan dan pengeledahan di kamar-kamar kalau ada benda seperti autan," imbuhnya.

Seperti diketahui, 21 orang narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan dirujuk ke rumah sakit akibat minum disinfektan. Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya dinyatakan meninggal.

"Jadi total semuanya ada 21 warga binaan, satu orang yang meninggal di pagi tadi," kata Kalapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Lili di kantornya, hari ini.

Lili mengatakan kejadian ini diketahui pada Kamis (10/6) pagi, ketika para napi mengaku sakit perut dan muntah-muntah. Para napi mengaku sempat meminum disinfektan yang dioplos dengan sari buah rasa jeruk.

"Jam 13.15 Wita, 4 orang kami bawa ke rumah sakit, ke Sanglah, cepat ditindaklanjuti. Nah sampai malam kondisinya ada dua yang kondisinya menurun, kritis. Dan pagi tadi meninggal 1 pukul 05.00 subuh. (Meninggalnya) pukul 05.07 di Rumah Sakit Sanglah," terang Lili.

(aud/aud)

 

 

 

 

Senin, 18 Mei 2015

Ketua MA Lantik 10 Ketua Pengadilan Tinggi

Rivki - detikNews
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali melantik 10 Ketua Pengadilan Tinggi (KPT), dari peradilan umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN). Hatta berpesan agar para KPT bekerja dengan baik dan profesionalitas.

Mereka yang dilantik adalah:

1. I Ketut Gede, KPT Denpasar
2. Abdul Harim Syahran, KPTA Banten
3. Helmy Bakri, KPTA Palangkaraya
4. Baharuddin Muhammad, KPTA Mataram
5. Abu Huraerah, KPTA Maluku Utara
6. Ahmad, KPTA Gorontalo
7. A Mukti Arto, KPTA Bengkulu
8. Sulitstyo, KPT TUN Surabaya
9. Bambang Edy Sutanto, KPT TUN Medan
10. Syamsul Hadi, KPT TUN Makassar.

Dalam pelantikannya di Gedung Sekretariat MA, Jl Ahmad Yani, Jakarta, Senin (18/5/2015), Hatta Ali meminta supaya para KPT menjunjung tugas dengan profesional. Hal itu perlu untuk melakukan reformasi di tubuh peradilan.

Hatta Ali juga berpesan agar para KPT melakukan peningkatan pelayanan publik kepada pengadilan di tingkat bawah. Menurutnya, pelayanan publik harus makin ditingkatkan supaya masyarakat peradilan bisa semakin melek dunia hukum dan mencari keadilan.

"Saya berpesan agar terus tingkatkan pelayanan publik dan fungsi pengawasan," kata Hatta Ali.

Selasa, 28 Oktober 2014

Pakai Jas Hitam, Jokowi Hadiri Acara Pelantikan Ketua BPK di MA

Moksa Hutasoit - detikNews




akarta - Presiden Joko Widodo menghadiri acara pelantikan Ketua BPK di Gedung Sekretariat MA. Jokowi kali ini datang dengan mengenakan jas hitam.

Jokowi tiba di Gedung Sekretariat MA, Jalan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (28/10/2014), sekitar pukul 11.00 WIB. Jokowi tampak memasuki gedung ini sambil ditemani oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Dalam seminggu belakangan ini, Jokowi lebih banyak mengenakan kemeja putih atau batik jika menerima tamu negara. Acara di MA ini juga menjadi yang kegiatan pertama Jokowi di luar istana.

Acara ini sendiri adalah pelantikan Harry Azhar Azis sebagai Ketua BPK. Sapto Amal Dhamandari juga dilantik sebagai Wakil Ketua BPK.

Sejumlah menteri Kabinet Kerja juga hadir dalam acara ini. Antara lain Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Perencanaan Pembangunan Negara/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti hingga Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Hadir juga Gubernur BI Agus Martowardoyo, Ketua MK Hamdan Zoelva hingga Ketua DPD Irman Gusman.

Selasa, 24 Desember 2013

Patrialis Akbar Akan Banding Putusan PTUN

Oleh: Fadhly Dzikry
INILAH.COM, Jakarta - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan surat Keputusan Presiden (Keppres) No 87/P Tahun 2013 tentang SK pengangkatannya.

"Saya kira demi kepentingan bangsa, mungkin saya akan melakukan itu (banding). Tapi itu bukan SK Patrialis, tapi SK bersama Ibu Maria juga lho," kata Patrialis, saat diemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013).

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menilai, putusan PTUN yang membatalkan pengangkatan dirinya dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi telah merugikan bangsa. Karena, MK tidak akan bisa melaksanakan tugasnya jika dua hakim konstitusi dicabut dari jabatannya.

Sedangkan, proses penjaringan hakim konstitusi akan memakan waktu yang lama, minimal tiga bulan. Kendati begitu, Patrialis menyatakan menghormati putusan tersebut.

"Kalau memang putusan PTUN merugikan bangsa kita, dan MK tidak bisa jalan, karena terganggu kondisi pemilu satu-satunya ya banding. Saya sebagai penggugat intervensi ya punya hak untuk banding. Tapi nanti tergantung ibu Maria. Sebenarnya saya sendiri juga bisa kalau ingin banding. Tapi sebagai satu kesatuan ya harus berbincang bersama ibu Maria," terang Patrialis.

Untuk diketahui, dalam Kepres tersebut Patrialis bersama Maria di angkat menjadi hakim konstitusi. Namun dalam putusan PTUN hanya menyatakan Patrialis Akbar yang dicabut SK pengangkatannya. PTUN juga membatalkan SK pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan hakim Achmad Sodiki.

Maria sendiri kini sebenarnya masih jadi hakim MK. Maria dilantik bersama Patrialis. Pengangkatan Maria sebagai hakim adalah sebagai bentuk perpanjangan jabatan. Sementara Patrialis menggantikan Achmad Sodiki yang pensiun.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan surat Keputusan Presiden (Keppres) No 87/P Tahun 2013 tentang SK pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Putusan ini diketuk oleh majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Satya Bhakti dengan hakim anggota, Elizabet I.E.H.L. Tobing dan I Nyoman Harnanta, pada (23/12/2013). [mes]

Jumat, 23 Agustus 2013

Perusahaan Australia gugat PT DSI ke PTUN

Pewarta: Taufik Ridwan

Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan tambang emas asal Australia, Intrepid Mines Limited melaporkan PT DSI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, terkait sengketa tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi.

"Pada waktu pemeriksaan gugatan pertama, izin eksplorasi tambang Tumpang Pitu sudah dialihkaan ke PT DSI," kata pengacara Intrepid Mines Limited, Judiwati di Jakarta, Kamis.

Judiwati menduga PT DSI menerima pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Produksi dari PT BSI.

Judiwati menjelaskan pengalihan IUP dari BSI kepada DSI melanggar Pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Berdasarkan undang-undang tersebut, IUP tidak boleh dialihkan kepada pihak manapun.

Judiwati mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan sepuluh izin terkait tambang Tumpang Pitu, termasuk pengalihan IUP dari PT IMN kepada PT BSI dan PT BSI kepada PT DSI.

Selain itu, pemerintah setempat juga mengeluarkan komposisi saham yang menyebabkan PT IMN tidak memiliki saham pada BSI maupun DSI.

Sebelumnya, PT Intrepid Mines Ltd., menggugat Bupati Banyuwangi karena memindahkan izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi dari PT IMN kepada PT BSI.

Kemudian, PT Intrepid Mines juga menemukan bukti PT DSI diduga menerima izin pengalihan eksplorasi tambang emas dari PT BSI.

Pihak PT Intrepid Mines menduga peralihaan IUP itu, melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.
 

Rabu, 09 Januari 2013

Kurun 2012 MA Upload 382 Ribu Putusan, Dari PN di Jakarta Nol Berkas

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Sepanjang tahun 2012 Direktori Putusan MA mengunggah 382.137 putusan yang berasal dari seluruh pengadilan di Indonesia. Sayangnya, Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta malah tidak pernah mempublikasikan putusannya sama sekali pada 2012 lalu.

"Total jumlah putusan yang dipublikasikan di Direktori Putusan hingga akhir tahun 2012 berjumlah 382.137 putusan. Jumlah ini meningkat 91,16 persen dari jumlah yang dipublikasikan di tahun 2011 yang berjumlah 122.633 putusan," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/1/2013).

Tiap bulan, rata-rata jumlah putusan yang dipublikasikan berjumlah 19.535 berkas. Jumlah putusan terbanyak yang dipublikasikan pada bulan Juni yaitu berjumlah 24.365 putusan.

"Dari total 382.137 putusan yang terunggah, putusan terbanyak diunggah oleh pengadilan di lingkungan peradilan agama sebanyak 282.880 putusan, kemudian secara berturut-turut putusan MA sebanyak 42.596 putusan, Peradilan Umum sebanyak 38.427 putusan, Peradilan Militer sebanyak 4.866 putusan, dan Peradilan TUN 2.720 putusan," tandasnya.

Sayangnya, dari puluhan ribu putusan tersebut, malah PN di Jakarta tidak pernah meng-upload satu pun putusannya. Saat detikcom mencoba mengunjungi website www.putusan.mahkamahagung.go.id, PN Jakarta Selatan terakhir meng-upload putusan pada 22 November 2011.

Adapun PN Jakarta Barat terakhir meng-upload putusan pada 20 Maret 2011, PN Jakarta Pusat terakhir meng-upload putusan pada 13 Mei 2011, PN Jakarta Timur terakhir meng-upload putusan pada 18 November 2011 dan PN Jakarta Utara terakhir meng-upload putusan pada 18 Oktober 2011.

Sekedar diketahui, pada pertengahan Desember 2012, MA telah mendapat kucuran dana USD 19 juta dari Amerika Serikat. Proyek senilai USD 19 juta ini berada di bawah Kemitraan Komprehensif AS-Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat demokrasi, mendorong peningkatan kesejahteraan dan meningkatkan saling pengertian baik untuk Indonesia dan AS di wilayah Asia.

"Versi yang diperbarui ini akan memberikan alat bantu otomasi tambahan untuk memperkuat manajemen di PN dan meningkatkan transparansi baik kepada publik maupun MA," ujar Hatta Ali saat menandatangangi kerjasama dengan dengan Mission Director U.S. Agency for International Development (USAID) untuk Indonesia, Andrew Sisson.

Rabu, 26 Desember 2012

Aceng Fikri gugat DPRD Garut ke PTUN

Bandung (ANTARA News) - Bupati Garut, Aceng HM Fikri, melayangkan gugatan terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang mengusulkan pemberhentian terhadap dirinya sebagai kepala daerah terkait skandal nikah cepatnya.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, oleh kuasa hukum Aceng HM Fikri, Ujang Sujai.

Ujang yang membawa berkas gugatan Nomor 127G/2012/PTUN Bandung tertanggal 26 Desember 2012, dan surat kuasa dari Aceng HM Fikri diterima oleh Wakil Panitera PTUN Bandung, Muhammad.

"Ya, benar sudah dilayangkan gugatan," kata Ujang, ketika dihubungi melalui telepon.

Menurut dia, gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan surat keputusan DPRD Garut karena dinilainya cacat hukum.

"Jadi, kami melihat ada cacat hukum, dan harus dibatalkan di PTUN. Ada beberapa asas sudah dipenuhi, terutama pasal 53 UU Pemerintah Daerah. Saya optimistis bisa memenangkan gugatan tersebut," katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut, Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pengujian.

Hasil sidang DPRD Garut mencatat, Bupati Garut, Aceng HM Fikri, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan sidang itu berdasarkan laporan panitia khusus (pansus) DPRD Garut hasil pemeriksaan pernikahan siri dan perceraian Aceng HM Fikri dengan seorang wanita muda, Fani Oktora (18), yang ditemukan ada pelanggaran etika dan undang-undang.

Dokumen laporan pansus diserahkan ke delapan fraksi DPRD Garut untuk dikaji dan diminta pandangan terkait temuan pelanggaran etika dan undang-undang yang dilakukan Aceng HM Fikri, yang notabene adalah Bupati Garut.

Setelah mendapatkan hasil uji dari MA, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Kementerian Dalam Negeri. (*)

Jumat, 30 November 2012

Komisi Yudisial Seleksi Ketat Calon Hakim Agung

VIVAnews - Komisi Yudisial mengakhiri tahap wawancara terbuka kepada 19 calon hakim agung. Dari seluruh calon, akan dipilih 15 orang untuk diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengikuti fit and proper test.

"Insya Allah 6 Desember 2012 hasilnya diserahkan ke DPR," kata Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, di gedung KY, Jakarta, Kamis, 29 November 2012.

Eman menegaskan, KY tidak ingin kecolongan dalam meloloskan calon hakim agung. Karena itu, KY akan mengutamakan faktor integritas, moral, jujur dan pintar.

"Jadi nanti dalam memutuskan mereka lulus atau tidak, faktor integritas jadi pertimbangan utama. Jangan sampai kecolongan dan tertipu," ungkap Eman.

Komisi Yudisial telah mengantongi data-data calon hakim agung untuk dijadikan penilaian. Seluruh data dan informasi calon sedang diolah sebagai bahan pertimbangan. "Apakah itu dari masyarakat, media, atau yang lainnya tentang calon hakim tersebut," ujar Eman.

Eman menambahkan, KY akan membuat aturan baru mengenai pembatasan seseorang untuk dapat mendaftar sebagai calon hakim agung. "Ini sesi terakhir dimana kandidat bisa berkali-kali (mendaftar) masih diterima. Nanti akan dibatasai sampai dua kali."

Kamis, 29 November 2012

19 Nama Lolos Seleksi Hakim Agung Tahap III

VIVAnews - Komisi Yudisial menyatakan 19 calon Hakim Agung lolos seleksi tahap III. Para calon yang dinyatakan lolos ini telah melewati seleksi kesehatan, profile assessment, pembekalan, dan rekam jejak.

"Dari 42 calon hakim agung, 19 calon hakim agung dinyatakan lolos," kata Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, di gedung KY, Jakarta, Rabu, 21 November 2012.

Ke-19 calon hakim agung ini akan mengikuti proses wawancara akhir pada 26 hingga 29 November 2012. Dari 19 calon yang lolos dalam tahap ini akan kembali disaring untuk menempati lima posisi hakim agung di Mahkamah Agung yang lowong. Komisi Yudisial menyatakan ke-19 calon hakim agung ini telah memenuhi unsur intergritas moral, kepandaian, dan kejujuran.

Dari 19 nama yang lulus tahap III tersebut, terdapat nama Cicut Sutiarso dan Nommy. Keduanya tercatat sudah empat kali mengikuti proses seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial. Ada juga nama Anthon R Saragih, Margono, Yakup Ginting, Is Sudaryono, Hamdi, Sri Muryanto, Suhardjono, dan M Jusran Thawab juga tercatat pernah mengikuti seleksi sebelumnya.

Untuk ke depannya, KY akan menerapkan aturan agar para calon tidak bisa mendaftar berulang kali. "Ke depan akan kami batasi, mekanismenya akan kita bahas. Maksimal dua kali saja bole mendaftar calon hakim agung," tegas Eman.

Berikut nama-nama calon hakim agung yang dinyatakan lulus :

Kamar Pidana :
1. Anthon R Saragih jabatan Kadilmilti II Jakarta
2. Chairil Anwar jabatan Hakim Tinggi PT Jakarta
3. M Jusran Thawab jabatan Hakim Tinggi PT Jakarta
4. Margono jabatan Hakim Tinggi PT Makasar
5. Mohd Din jabatan Lektor FH Universitas Syiahkuala Banda Aceh
6. Nommy HT Siahaan jabatan Kepala PT Pekanbaru
7. Sri Muryanto jabatan Hakim Tinggi PT Mataram
8. Suhardjono jabatan  Hakim Tinggi PT Makassar
9. Sumardijatmo jabatan Hakim Tinggi PT Pekanbaru
10. Susiani jabatan Kabag STHM Jakarta
11. Tumpak Situmorang jabatan Hakim Tinggi PT Jambi
12. Waty Suwarty jabatan Guru Besar universitas Esa Unggul Jakarta

Kamar Perdata :
1. Cicut Sutiarso jabatan Dirjen Badilum Mahkamah Agung
2. Hamdi jabatan Hakim Tinggi PT Yogyakarta
3. Yakup Ginting jabatan Hakim Tinggi PT Makasar

Kamar TUN :
1. Bambang Edy Sutanto Soedewo ajabatan Wakil Kepala PT TUN Surabaya
2. Djoko Wahyu Winarno jaabatan Lektor Kepala Universitas Sebelas Maret Surakarta
3. Irfan Fachruddin jabatan Hakim Tinggi PT TUN Jakarta
4. Is Sudaryono jabatan Wakil Kepala PT TUN Medan

Jumat, 23 November 2012

Tak Setuju Besaran UMP, Apindo Ajukan Gugatan ke PTUN

VIVAnews - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta oleh Gubernur DKI Joko Widodo menuai protes dari pihak pengusaha. Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berniat untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menteri Perindustrian, MS Hidayat membenarkan adanya rencana gugatan dari Apindo tersebut. "Ya, karena aspirasi mereka dirasakan agak jauh dari pengupahan itu," kata dia, saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat 23 November 2012.

Menurut MS Hidayat, Ketua Apindo, Sofjan Wanandi sempat menghubungi dirinya terkait masalah penetapan besaran UMP tersebut. 
"Saya kira, apa yang disepakati terakhir ini sudah bisa dijalankan karena Sofjan dengan saya berbicara lewat telepon waktu saya mengusulkan Rp2 juta. Sofjan mengusulkan agar UKM Industri dan industri berbasis tenaga kerja dikecualikan," ujarnya.

Saat itu, Hidayat menjanjikan untuk dikeluarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengecualikan itu. "Aturan itu sudah dilaksanakan. Jadi, mestinya kesepakatan saya dengan Apindo sudah berjalan," tuturnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Joko Widodo menetapkan dan menandatangani UMP DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp2,2 juta. Namun, dewan pengupahan dan pihak pengusaha keberatan dengan keputusan ini.

Terkait adanya keberatan dari beberapa pihak tersebut, Jokowi menegaskan bahwa angka tersebut ditetapkan berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan. "UMP sudah kita ketok sebesar Rp 2,2 juta. Rekomendasi Dewan Pengupahan Rp2,2 sekian, kita bulatkan," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta.
Jokowi meminta agar semua pihak menerima keputusan yang telah ditetapkannya ini. "Kalau berbicara senang tidak senang atau puas tidak puas, tidak akan ada habisnya," katanya. (asp)

Kamis, 08 November 2012

PTUN Medan batalkan SK Bupati Madina

Medan (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, membatalkan Surat Keterangan yang dikeluarkan Bupati Mandailing Natal Muhammad Hidayat Batubara yang telah mencabut surat izin perkebunan sawit milik Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara.

Putusan sela dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan diketuai Yarwan,SH didampingi hakim anggota, Joko dan Ardoyo Warshanda dalam persidangan yang digelar di institusi hukum tersebut, Rabu (7/11).

Pembacaan putusan sela itu dilakukan, usai menerima replik yang disampaikan pihak penggugat, yakni Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (USU) Medan diwakili penasihat hukum Muhamad Sakti Hasibuan dan Tina Akbar Nasution.

Sementara itu, pihak tergugat Bupati Mandailing Natal (Madina) diwakili kuasa hukumnya Syafaruddin dan Taufik Hidayat.

Selain pembatalan SK Bupati Madina, pihak Koperasi Pengembangan USU agar tetap meneruskan pengelolaan kebun sawit tersebut.

"Pengelolaan perkebunan yang dilakukan Koperasi Pengembangan USU itu tetap dilaksanakan," ujar Yarwan.

Selanjutnya, perkara ini akan diteruskan pemeriksaannya oleh Majelis Hakim PTUN Medan.

Usai pembacaan putusan sela tersebut, sidang akan dilanjutkan Rabu (14/11) untuk mendegarkan duplik yang disampaikan kuasa hukum tergugat Bupati Madina, Syafaruddin Hasibuan dan Taufik Hidayat.

Sebelumnya, Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) menggugat Bupati Madina Muhammad Hidayat Batubara ke PTUN Medan karena menolak perpanjangan dan mencabut izin perkebunan sawit milik koperasi itu.

Gugatan ke PTUN Medan sudah diajukan 17 September 2012 dan KP USU mempercayakan penanganan kasus itu ke pengacara Adnan Buyung Nasution.

Upaya KP USU dalam membangun perkebunan sawit di Madina sudah dirintis sejak 1998, dimana ketika itu Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution memberikan persetujuan prinsip.

Berdasarkan izin prinsip itu, pada 2004 KP USU mengajukan permohonan izin usaha perkebunan. Karena berbagai hal seperti adanya lahan tumpang tindih, baru pada 28 Januari 2009 izin itu disetujui dan diterbitkan Bupati Madina ketika itu.

Setelah mendapat izin usaha perkebunan, KP USU bekerja dengan melakukan pembibitan sawit sebanyak 500 ribu pohon yang dipersiapkan untuk pembukaan 2.000 hektare lahan yang direncanakan dilakukan sebagian bermitra dengan masyarakat.

Pembibitan itu memakai fasilitas lahan sekitar 30 hektare.

Sedang dalam persiapan penanaman, Bupati Madinayang baru yakni Mohammad Hidayat pada 8 Mei 2012 menolak permohonan perpanjangan izin lokasi kebun sawit KP USU, meski sebelumnya BPN sudah menerbitkan peta bidang tanah atas nama KP USU.

Bahkan Bupati Madina pada 22 Juni 2012 membuat SK Pencabutan Izin Usaha Perkebunan KP USU itu.

Ditolaknya perpanjangan dan pencabutan izin perkebunan bukan hanya merugikan KP USU dengan hitungan materi sekitar Rp20,5 miliar, tetapi juga hilangnya kesempatan masyarakat mendapat keuntungan dari kemitraan usaha dengan KP USU serta kesempatan USU mendapatkan bantuan dana pengembangan universitas dari koperasi tersebut. (ANT)

Kamis, 11 Oktober 2012

Realisasi Anggaran tahun 2012 dan Tahun Sebelumnya


No.
URAIAN
PAGU ANGGARAN
REALISASI
SISA
% REALISASI
1
2
3
4
5
6
1.
Belanja Pegawai
6.378.709.000
5.868.148.056
   520.560.944
91,84
2.
Belanja Barang
8.607.417.000
7.534.985.896
   969.306.344
88,74
4
Belanja Modal
   333.350.000
    283.697.260
      49.652.740
85,10
Jumlah
15.319.476.000
13.664.005.893
1.539.520.028
89,19




No
URAIAN
PAGU ANGGARAN
REALISASI
% REALISASI
2010
2011
2010
2011
2010
2011
1
2
3
4
5
6
7
8
1.
Belanja Pegawai
4.007.417.000
5.154.549.000
4.348.675.716
. 5.037.542.495
108
97,73
2.
Belanja Barang Operasio nal
6.330.511.000
2.215.170.000
5.732.905.948
2.022.581.539
90,56
91,31
3
Belanja Barang Non Operasio nal
----------------
6.630.721.000
--------------------
6.169.237.850
--------
93,04
4
Belanja Modal
2.500.000.000
.  259.060.000
2.108.309.555
229.471.000
84,33
88,58
Jumlah
12.837.928.000
14.259.500.0000
12.197.308.219
13.458.832.884
96,01
94,39