Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Rabu, 26 Desember 2012

Aceng Fikri gugat DPRD Garut ke PTUN

Bandung (ANTARA News) - Bupati Garut, Aceng HM Fikri, melayangkan gugatan terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang mengusulkan pemberhentian terhadap dirinya sebagai kepala daerah terkait skandal nikah cepatnya.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, oleh kuasa hukum Aceng HM Fikri, Ujang Sujai.

Ujang yang membawa berkas gugatan Nomor 127G/2012/PTUN Bandung tertanggal 26 Desember 2012, dan surat kuasa dari Aceng HM Fikri diterima oleh Wakil Panitera PTUN Bandung, Muhammad.

"Ya, benar sudah dilayangkan gugatan," kata Ujang, ketika dihubungi melalui telepon.

Menurut dia, gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan surat keputusan DPRD Garut karena dinilainya cacat hukum.

"Jadi, kami melihat ada cacat hukum, dan harus dibatalkan di PTUN. Ada beberapa asas sudah dipenuhi, terutama pasal 53 UU Pemerintah Daerah. Saya optimistis bisa memenangkan gugatan tersebut," katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut, Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pengujian.

Hasil sidang DPRD Garut mencatat, Bupati Garut, Aceng HM Fikri, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan sidang itu berdasarkan laporan panitia khusus (pansus) DPRD Garut hasil pemeriksaan pernikahan siri dan perceraian Aceng HM Fikri dengan seorang wanita muda, Fani Oktora (18), yang ditemukan ada pelanggaran etika dan undang-undang.

Dokumen laporan pansus diserahkan ke delapan fraksi DPRD Garut untuk dikaji dan diminta pandangan terkait temuan pelanggaran etika dan undang-undang yang dilakukan Aceng HM Fikri, yang notabene adalah Bupati Garut.

Setelah mendapatkan hasil uji dari MA, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Kementerian Dalam Negeri. (*)

Jumat, 30 November 2012

Komisi Yudisial Seleksi Ketat Calon Hakim Agung

VIVAnews - Komisi Yudisial mengakhiri tahap wawancara terbuka kepada 19 calon hakim agung. Dari seluruh calon, akan dipilih 15 orang untuk diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengikuti fit and proper test.

"Insya Allah 6 Desember 2012 hasilnya diserahkan ke DPR," kata Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, di gedung KY, Jakarta, Kamis, 29 November 2012.

Eman menegaskan, KY tidak ingin kecolongan dalam meloloskan calon hakim agung. Karena itu, KY akan mengutamakan faktor integritas, moral, jujur dan pintar.

"Jadi nanti dalam memutuskan mereka lulus atau tidak, faktor integritas jadi pertimbangan utama. Jangan sampai kecolongan dan tertipu," ungkap Eman.

Komisi Yudisial telah mengantongi data-data calon hakim agung untuk dijadikan penilaian. Seluruh data dan informasi calon sedang diolah sebagai bahan pertimbangan. "Apakah itu dari masyarakat, media, atau yang lainnya tentang calon hakim tersebut," ujar Eman.

Eman menambahkan, KY akan membuat aturan baru mengenai pembatasan seseorang untuk dapat mendaftar sebagai calon hakim agung. "Ini sesi terakhir dimana kandidat bisa berkali-kali (mendaftar) masih diterima. Nanti akan dibatasai sampai dua kali."

Kamis, 29 November 2012

19 Nama Lolos Seleksi Hakim Agung Tahap III

VIVAnews - Komisi Yudisial menyatakan 19 calon Hakim Agung lolos seleksi tahap III. Para calon yang dinyatakan lolos ini telah melewati seleksi kesehatan, profile assessment, pembekalan, dan rekam jejak.

"Dari 42 calon hakim agung, 19 calon hakim agung dinyatakan lolos," kata Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, di gedung KY, Jakarta, Rabu, 21 November 2012.

Ke-19 calon hakim agung ini akan mengikuti proses wawancara akhir pada 26 hingga 29 November 2012. Dari 19 calon yang lolos dalam tahap ini akan kembali disaring untuk menempati lima posisi hakim agung di Mahkamah Agung yang lowong. Komisi Yudisial menyatakan ke-19 calon hakim agung ini telah memenuhi unsur intergritas moral, kepandaian, dan kejujuran.

Dari 19 nama yang lulus tahap III tersebut, terdapat nama Cicut Sutiarso dan Nommy. Keduanya tercatat sudah empat kali mengikuti proses seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial. Ada juga nama Anthon R Saragih, Margono, Yakup Ginting, Is Sudaryono, Hamdi, Sri Muryanto, Suhardjono, dan M Jusran Thawab juga tercatat pernah mengikuti seleksi sebelumnya.

Untuk ke depannya, KY akan menerapkan aturan agar para calon tidak bisa mendaftar berulang kali. "Ke depan akan kami batasi, mekanismenya akan kita bahas. Maksimal dua kali saja bole mendaftar calon hakim agung," tegas Eman.

Berikut nama-nama calon hakim agung yang dinyatakan lulus :

Kamar Pidana :
1. Anthon R Saragih jabatan Kadilmilti II Jakarta
2. Chairil Anwar jabatan Hakim Tinggi PT Jakarta
3. M Jusran Thawab jabatan Hakim Tinggi PT Jakarta
4. Margono jabatan Hakim Tinggi PT Makasar
5. Mohd Din jabatan Lektor FH Universitas Syiahkuala Banda Aceh
6. Nommy HT Siahaan jabatan Kepala PT Pekanbaru
7. Sri Muryanto jabatan Hakim Tinggi PT Mataram
8. Suhardjono jabatan  Hakim Tinggi PT Makassar
9. Sumardijatmo jabatan Hakim Tinggi PT Pekanbaru
10. Susiani jabatan Kabag STHM Jakarta
11. Tumpak Situmorang jabatan Hakim Tinggi PT Jambi
12. Waty Suwarty jabatan Guru Besar universitas Esa Unggul Jakarta

Kamar Perdata :
1. Cicut Sutiarso jabatan Dirjen Badilum Mahkamah Agung
2. Hamdi jabatan Hakim Tinggi PT Yogyakarta
3. Yakup Ginting jabatan Hakim Tinggi PT Makasar

Kamar TUN :
1. Bambang Edy Sutanto Soedewo ajabatan Wakil Kepala PT TUN Surabaya
2. Djoko Wahyu Winarno jaabatan Lektor Kepala Universitas Sebelas Maret Surakarta
3. Irfan Fachruddin jabatan Hakim Tinggi PT TUN Jakarta
4. Is Sudaryono jabatan Wakil Kepala PT TUN Medan

Jumat, 23 November 2012

Tak Setuju Besaran UMP, Apindo Ajukan Gugatan ke PTUN

VIVAnews - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta oleh Gubernur DKI Joko Widodo menuai protes dari pihak pengusaha. Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berniat untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menteri Perindustrian, MS Hidayat membenarkan adanya rencana gugatan dari Apindo tersebut. "Ya, karena aspirasi mereka dirasakan agak jauh dari pengupahan itu," kata dia, saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat 23 November 2012.

Menurut MS Hidayat, Ketua Apindo, Sofjan Wanandi sempat menghubungi dirinya terkait masalah penetapan besaran UMP tersebut. 
"Saya kira, apa yang disepakati terakhir ini sudah bisa dijalankan karena Sofjan dengan saya berbicara lewat telepon waktu saya mengusulkan Rp2 juta. Sofjan mengusulkan agar UKM Industri dan industri berbasis tenaga kerja dikecualikan," ujarnya.

Saat itu, Hidayat menjanjikan untuk dikeluarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengecualikan itu. "Aturan itu sudah dilaksanakan. Jadi, mestinya kesepakatan saya dengan Apindo sudah berjalan," tuturnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Joko Widodo menetapkan dan menandatangani UMP DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp2,2 juta. Namun, dewan pengupahan dan pihak pengusaha keberatan dengan keputusan ini.

Terkait adanya keberatan dari beberapa pihak tersebut, Jokowi menegaskan bahwa angka tersebut ditetapkan berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan. "UMP sudah kita ketok sebesar Rp 2,2 juta. Rekomendasi Dewan Pengupahan Rp2,2 sekian, kita bulatkan," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta.
Jokowi meminta agar semua pihak menerima keputusan yang telah ditetapkannya ini. "Kalau berbicara senang tidak senang atau puas tidak puas, tidak akan ada habisnya," katanya. (asp)

Kamis, 08 November 2012

PTUN Medan batalkan SK Bupati Madina

Medan (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, membatalkan Surat Keterangan yang dikeluarkan Bupati Mandailing Natal Muhammad Hidayat Batubara yang telah mencabut surat izin perkebunan sawit milik Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara.

Putusan sela dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan diketuai Yarwan,SH didampingi hakim anggota, Joko dan Ardoyo Warshanda dalam persidangan yang digelar di institusi hukum tersebut, Rabu (7/11).

Pembacaan putusan sela itu dilakukan, usai menerima replik yang disampaikan pihak penggugat, yakni Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (USU) Medan diwakili penasihat hukum Muhamad Sakti Hasibuan dan Tina Akbar Nasution.

Sementara itu, pihak tergugat Bupati Mandailing Natal (Madina) diwakili kuasa hukumnya Syafaruddin dan Taufik Hidayat.

Selain pembatalan SK Bupati Madina, pihak Koperasi Pengembangan USU agar tetap meneruskan pengelolaan kebun sawit tersebut.

"Pengelolaan perkebunan yang dilakukan Koperasi Pengembangan USU itu tetap dilaksanakan," ujar Yarwan.

Selanjutnya, perkara ini akan diteruskan pemeriksaannya oleh Majelis Hakim PTUN Medan.

Usai pembacaan putusan sela tersebut, sidang akan dilanjutkan Rabu (14/11) untuk mendegarkan duplik yang disampaikan kuasa hukum tergugat Bupati Madina, Syafaruddin Hasibuan dan Taufik Hidayat.

Sebelumnya, Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) menggugat Bupati Madina Muhammad Hidayat Batubara ke PTUN Medan karena menolak perpanjangan dan mencabut izin perkebunan sawit milik koperasi itu.

Gugatan ke PTUN Medan sudah diajukan 17 September 2012 dan KP USU mempercayakan penanganan kasus itu ke pengacara Adnan Buyung Nasution.

Upaya KP USU dalam membangun perkebunan sawit di Madina sudah dirintis sejak 1998, dimana ketika itu Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution memberikan persetujuan prinsip.

Berdasarkan izin prinsip itu, pada 2004 KP USU mengajukan permohonan izin usaha perkebunan. Karena berbagai hal seperti adanya lahan tumpang tindih, baru pada 28 Januari 2009 izin itu disetujui dan diterbitkan Bupati Madina ketika itu.

Setelah mendapat izin usaha perkebunan, KP USU bekerja dengan melakukan pembibitan sawit sebanyak 500 ribu pohon yang dipersiapkan untuk pembukaan 2.000 hektare lahan yang direncanakan dilakukan sebagian bermitra dengan masyarakat.

Pembibitan itu memakai fasilitas lahan sekitar 30 hektare.

Sedang dalam persiapan penanaman, Bupati Madinayang baru yakni Mohammad Hidayat pada 8 Mei 2012 menolak permohonan perpanjangan izin lokasi kebun sawit KP USU, meski sebelumnya BPN sudah menerbitkan peta bidang tanah atas nama KP USU.

Bahkan Bupati Madina pada 22 Juni 2012 membuat SK Pencabutan Izin Usaha Perkebunan KP USU itu.

Ditolaknya perpanjangan dan pencabutan izin perkebunan bukan hanya merugikan KP USU dengan hitungan materi sekitar Rp20,5 miliar, tetapi juga hilangnya kesempatan masyarakat mendapat keuntungan dari kemitraan usaha dengan KP USU serta kesempatan USU mendapatkan bantuan dana pengembangan universitas dari koperasi tersebut. (ANT)

Kamis, 11 Oktober 2012

Realisasi Anggaran tahun 2012 dan Tahun Sebelumnya


No.
URAIAN
PAGU ANGGARAN
REALISASI
SISA
% REALISASI
1
2
3
4
5
6
1.
Belanja Pegawai
6.378.709.000
5.868.148.056
   520.560.944
91,84
2.
Belanja Barang
8.607.417.000
7.534.985.896
   969.306.344
88,74
4
Belanja Modal
   333.350.000
    283.697.260
      49.652.740
85,10
Jumlah
15.319.476.000
13.664.005.893
1.539.520.028
89,19




No
URAIAN
PAGU ANGGARAN
REALISASI
% REALISASI
2010
2011
2010
2011
2010
2011
1
2
3
4
5
6
7
8
1.
Belanja Pegawai
4.007.417.000
5.154.549.000
4.348.675.716
. 5.037.542.495
108
97,73
2.
Belanja Barang Operasio nal
6.330.511.000
2.215.170.000
5.732.905.948
2.022.581.539
90,56
91,31
3
Belanja Barang Non Operasio nal
----------------
6.630.721.000
--------------------
6.169.237.850
--------
93,04
4
Belanja Modal
2.500.000.000
.  259.060.000
2.108.309.555
229.471.000
84,33
88,58
Jumlah
12.837.928.000
14.259.500.0000
12.197.308.219
13.458.832.884
96,01
94,39