Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Jumat, 27 Januari 2012

Ketua MA Bidik Tiga Kasus Besar

VIVAnews -- Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa berjanji akan menyelesaikan tiga kasus besar yang sedang ditanganinya sebelum memasuki masa pensiun 1 Maret 2012 mendatang.

Ketiga kasus itu antara lain kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran yang melibatkan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, kasus hak tagih Bank Bali yang melibatkan konglomerat Djoko Tjandra, dan kasus hak tagih Bank Bali yang melibatkan mantan Gubernur BI, Syahril Syabirin.

"Saat ini kami sibuk sekali. Mungkin nanti ada beberapa perkara yang diputus hampir bersamaan, yang di antaranya itu (kasus Antasari, Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin)," kata Harifin di sela-sela seminar "Regional Workshop on Judiciary Integrity in South East Asia: Integrity-Based Judicial Reform", di Jakarta, Jumat 27 Januari 2012.

Harifin berharap pada Februari nanti perkara-perkara tersebut sudah bisa diputuskan.

"Ini bukan dikebut tapi karena semuanya sudah sepakat. Semua hakim anggota sudah baca, tinggal menyusun pertimbangan. Jadi, mudah-mudahan Februari bisa selesai," ungkapnya.

Selain disibukkan dengan kasus, saat ini lembaga peradilan tertinggi di Indonesia juga direpotkan mengurus suksesi. Sejumlah hakim agung digadang-gadang sebagai pengganti Harifin Tumpa, dua orang menjadi calon kuat: Ahmad Kamil dan Hatta Ali.

Sebelumnya, Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko mengingatkan, money politics mungkin bisa terjadi dalam pemilihan ketua . Oleh karena itu ia berharap KPK dan media turut mengawasi proses pemilihan tersebut. (umi)

Jumat, 13 Januari 2012

MA Tempo Dulu: Sambung Hidup, Mobil Dinas Ketua MA Dijadikan Taksi

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Ulah sebagian aparat hukum Indonesia belakangan ini memprihatinkan. Dari kedapatan menerima suap, pesta narkotika, jual beli perkara hingga tindak asusila. Padahal, para pemimpin bangsa Indonesia awal, memberikan contoh sebaliknya; menjaga diri dari semua bentuk tindakan tercela.

Lihatlah bagaimana Ketua Mahkamah Agung (MA) Wirjono Prodjodikoro. Hakim agung kelahiran 15 Juni 1903 ini begitu berhati-hati menjaga martabat. Padahal pada waktu dia menjabat Ketua MA, 1952-1966, dimana kondisi Indonesia sangat miskin.

Dengan gaji yang sangat kecil dibanding pejabat negara lainnya, Wirdjono menolak suap dalam setiap perkara yang dia tangani. Untuk mendapat penghasilan tambahan yang halal, dia memilih menjadikan mobil dinasnya sebagai taksi saat jam kerja.

"In order to survive, even the Suprame Court Chairman was forced to rent out his official car as a taxicab during officer hours," kata Sabastian Pompe.

Peneliti asal Belanda ini menulisnya dalam desertasi doktor yang dijadikan buku 'The Indonesian Supreme Court: A Study of Institusional Collapse' seperti dikutip detikcom, Kamis, (12/1/2012).

Pada awal berdiri Indonesia tersebut, MA dikenal sebagai lembaga yang bersih. Meski ditengah krisis Demokrasi Terpimpin, MA selain independen juga dikenal berintegritas. Hingga datang masa Orde Baru, rezim Soeharto mencengkeram MA dan menumbuhkan korupsi yang menggerogoti tubuh MA.

"Sampai tahun 1959, MA sangat independen," jelas Pompe.

Kuatnya gurita korupsi ini juga menyebabkan kinerja di MA terpuruk. Efeknya, tumpukan perkara mencapai ribuan. Banyak pencari keadilan menunggu waktu puluhan tahun untuk mendapat putusan MA.

Lantas bagaiamana MA sekarang ?

Kamis, 12 Januari 2012

86 calon hakim agung lolos seleksi administratif

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan sebanyak 86 orang calon hakim agung dinyatakan lolos administrasi.

"Setelah kami teliti dari berkas-berkas yang masuk, yang memenuhi syarat formal administrasi ada 86 orang," kata Komisioner KY Bidang Rekruitment Hakim, Taufiqurohman Syahuri, di Jakarta, Rabu.

Pada seleksi calon hakim agung, menurut dia, KY menerima pendaftar sebanyak 111 orang, terdiri dari 73 orang melalui jalur karir, 37 orang melalui jalur non karir.

Sebanyak 30 orang yang mendaftar melalui jalur non karir berasal dari profesi dosen, pengacara, jaksa, notaris, polisi, dan hakim negeri.

"Dari 37 pendaftar dari jalur non karir ini ada delapan orang dari latar belakang hakim yang mendaftar melalui jalur non karir," katanya.

Dari delapan hakim pengadilan negeri ini, sebanyak enam orang mundur dan dua orang hakim lanjut, katanya.

Dua orang tersebut, yakni Dr. Eddy Parulian Siregar, SH, MH, Hakim dari Pengadilan Negeri Sidoajo, dan Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH, Hakim dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

Pengunduran diri enam hakim ini terkait surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa hakin pengadilan negeri yang mendaftar melalui jalur non karir harus mengundurkan diri.

Taufiqqurahman mengakui bahwa pada ini pihaknya memberikan kesempatan kepada hakim mengikuti seleksi calon hakim agung melalui jalur non karir asal memenuhi syarat non karir.

Selanjutnya, ke-86 calon hakim agung tersebut berhak mengikuti seleksi tahap II yang akan dilaksanakan pada 15-16 Februari 2012.

Taufiq menghimbau agar peserta seleksi mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan kelulusan dalam seleksi calon hakim agung ini.

"Diimbau para peserta tidak perlu menanggapi telpon-telpon gelap yang mengatasnamakan anggota," katanya.

Selain itu, Komisi Yudisial juga menghimbau kepada media dan masyarakat untuk memberikan informasi atau pendapat mengenai integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim agung tersebut. Selain itu Komisi Yudisial sendiri akan melakukan investigasi untuk mengetahui rekam jejak para calon hakim agung.

Pendapat tertulis dapat diterima Tim Seleksi pada tanggal 24 Februari 2012 pukul 17.00 WIB ke alamat Komisi Yudisial Republik Indonesia (Tim Seleksi CHA) Jalan Kramat Raya No 57 Jakarta Pusat 10450, atau fax (021) 31903661, tutur Taufiq.

Ke-86 peserta calon hakim yang dinyatakan lolos administrasi oleh KY adalah:

1. Dr Binsar M Gultom SH SE MH (Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dan Dosen)
2. Dr H Cicut Sutiarso SH MHum (Dirjen Badan Peradilan Umum/BADILUM MA)
3. Dr Iing R Sodikin SH CN MH (Konsultan Hukum Pertanahan, Jakarta)
4. Made Rawa Aryawan SH MHum (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado)
5. Andreas Don Rade SH MH (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado)
6. Dr Karlie Hanafi Kalianda SH MH (Dosen STIH Sultan Adam Banjarmasin)
7. I Gusti Agung Sumanatha SH MH (Kapusdiklat Teknis Peradilan MA)
8. Mayjen TNI Drs Burhan Dahlan SH MH (Kadilmilti Utama Jakarta)
9. Laksma TNI Anthony Raimond Tampubolon SH MH (Hakim Tinggi Militer Utama Jakarta)
10. Kol Chk (K) AAA Putu Oka Dewi Iriani SH MH (Kadilmilti III Surabaya)
11. Kol Chk Djodi Suranto SH MH (Hakim Tinggi Pengawas MA)
12. Dr Muh Daming Sunusi SH MHum (ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
13. Dr H Fachmi SH MH (Jaksa Fungsional, Kejagung)
14. Dr Kamri Ahmad SH MHum (Lektor Kepala FH UMI Makasar)
15. Prof Dr Jatinar Nababan SH MHum (Hakim Tinggi PT Banten)
16. Dr Eddy Parulian Siregar SH MH (Hakim PN Sidoarjo, Surabaya)
17. Dr H Abustan SH MH (Pengacara Makassar)
18. Juliana Wullur SH MH (HakimTinggi PT Surabaya)
19. Agustina Pattipeilohy SH MH (Hakim Tinggi PT Surabaya)
20. Dr Eddie Kusuma SH MH (Konsultan Hukum, Jakarta)
21. Sabungan Parhusip SH MH (Hakim Tinggi PT Tanjung Karang)
22. Soebagio Wirosoemarto SH MHum (Hakim Tinggi PT Bandung)
23. H Ariansyah B Dali P SH MH (Hakim Tinggi PT Bandung)
24. H Widiono SH MH (Hakim Tinggi PT Banten)
25. Dr Hj Marni Emmy Mustafa SH MH (Ketua Pengadilan Tinggi Medan)
26. Dr Hj Sri Sutatiek SH MHum (Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
27. Ester Siregar SH MH (Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
28. Gatot Supramono SH M Hum (Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
29. Dr Yakup Ginting SH CN MKn (Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
30. Dr H Madein Abdi Koro SH MH MM (Lektor Kepala UPDM(B) Jakarta)
31. Hj Irama Chandra Ilja SH MH (Hakim Tinggi PT Padang)
32. Desnayeti M SH MH (Hakim Tinggi PT Padang)
33. H Effendi SH MH (Hakim Tinggi PT Padang)
34. Amriddin SH MH (Hakim Tinggi PT Padang)
35. Anasroel Haroen SH MH (Wakil Ketua PT Padang)
36. Suntoro Husodo SH MHum (hakim Tinggi PT Kaltim)
37. James Butar Butar SH M Hum (Hakim Tinggi PT Kaltim)
38. Dr H A Khisni SH MH (Dosen FH Unisula Semarang)
39. Dr H Wahyu Wiriadinata SH MH (Dosen FH Unpas Bandung)
40. Hardjono C SH MH (Hakim Tinggi PT Yogyakarta)
41. Maria Anna Samiyati, S.H., M.H. HT. PT. Yogyakarta)
42. H Hamdi SH MHum (Hakim Tinggi PT Yogyakarta)
43. Dr Ansori Sinungan SH LLM (Dosen Indonusa Esa Unggul Jakarta)
44. Prof Dr Mashudi SH MH (Guru Besar Unpas Bandung)
45. Hesmu Purwanto SH MH (Hakim Tinggi PT. Surabaya)
46. Dr H M Romli Achfa SH MH (Dosen Universitas Islam Jakarta)
47. Dr Stefanus Laksanto Utomo SH MHum (Dekan Fakultas Hukum Usahid Jakarta)
48. Dr Rizal Sofyan Gueci SH MiC (Ketua I STIH IBLAM Jakarta)
49. Dr Anna Maria Tri Anggraini SH MH (Komisioner KPPU Jakarta)
50. H Wahjono SH MHum (Hakim Tinggi PT Surabaya)
51. Dr Heru Iriani SH MHum (Hakim Tinggi PT Semarang)
52. Hartono Abdul Murad SH MH (Hakim Tinggi PT Denpasar)
53. Sutarto KS SH MH (Hakim Tinggi PT Tanjung Karang)
54. H Wahidin SH MH (Hakim Tinggi PT Jambi)
55. Arif Supratman SH MH (Hakim Tinggi PT Mataram)
56. Dr Inosentius Samsul SH MH (Dosen FH Universitas Atmajaya Jakarta)
57. H Maenong SH MH (Hakim Tinggi PT Medan)
58. Untung Widarto SH MH (Hakim Tinggi PT Medan)
59. Dr Nommy HT Siahaan SH MH (Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng)
60. Yohannes Ether Binti SH MHum (Wakil Ketua PT Kalteng)
61. Dr Kamal Sofyan SH MH (Staff Ahli Jaksa Agung Jakarta)
62. Dr H M Syarifuddin SH MH (Kepala Bawas MA)
63. H Machmud Rachimi SH MH (Panmud Pidana MA)
64. Dr Helmi Panuh SH MKn (Notaris Jakarta)
65. I Wayan Sugawa SH MHum (Hakim Tinggi PT Denpasar)
66. A Anom Hartanindita SH MH (Hakim Tinggi PT Denpasar)
67. Hj Nursiah Kadir SH MH (Hakim Tinggi PT Denpasar)
68. Hendrik P Pardede SH M Hum (Hakim Tinggi PT Mataram)
69. Dr Elli Ruslina SH MHum (Dosen FH. Unpas Bandung)
70. Sri Murwanto SH MH (Hakim Tinggi PT Mataram)
71. Hj Nurlela Katun SH MH (Hakim Tinggi PT Bengkulu)
72. Dr Ansori SH MH (Hakim Ad Hoc Tipikor PT Maluku Utara)
73. Dr Wibowo Alamsyah SH MH (Tenaga Ahli DPR RI Jakarta)
74. H Nuzuardi SH MH (Hakim Tinggi PT Medan)
75. Ohan Burhanudin SH MH (Hakim Tinggi PT Medan)
76. Johanna Lucia Usmany SH MH (Hakim Tinggi PT Surabaya)
77. Dr. Harmadi SH MHum (Kadis Penegakkan Hukum TNI AL Surabaya)
78. Parlindungan Napitupulu SH MHum (Hakim Tinggi PT Bangka Belitubg)
79. Ida Bagus Putu Madeg SH MHum (Hakim Tinggi PT Makassar)
80. Drs H Jaliansyah SH MH (Hakim Tinggi PT Agama Surabaya)
81. H. Margono SH MHum MM (Hakim Tinggi PT Makassar)
82. Muh Tarid Palimari SH MH (Hakim Tinggi PT Makassar)
83. H Suhardjono SH MH (Hakim Tinggi PT Makassar)
84. Heri Sukemi SH MH (Hakim Tinggi PT Makassar)
85. A TH Pudjiwahono SH MH (Ketua PT Kupang)
86. I Ketut Gede SH MH (Wakil Ketua PT Maluku Utara)

Rabu, 11 Januari 2012

ICW Apresiasi MA Atas Vonis 4 Tahun untuk Agusrin

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Ketika Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamudin divonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Indonesia Corruption Watch (ICW) bereaksi keras dengan melansir 12 kejanggalan pada putusan itu. Kini ketika Agusrin divonis empat tahun penjara di tingkat kasasi, ICW mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA).

"Kita mengapresiasi langkah MA yang menghukum Agusrin 4 tahun penjara," tutur aktivis ICW Tama S Langkun kepada detikcom, Selasa (10/1/2012).

Tama mengatakan, dengan vonis empat tahun oleh MA itu, membuktikan kejanggalan-kejanggalan vonis bebas di tingkat pengadilan negeri, yang dilansir ICW terbukti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut Agusrin dengan tuntutan 4,5 tahun penjara.

"Dengan putusan itu, setidaknya membuktikan kejanggalan-kejanggalan vonis bebas yang kita rilis, ada yang terbukti," papar Tama.

Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin diputus 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Dia dinyatakan terbukti korupsi dengan kerugian uang negara Rp Rp 20,16 Mililar.

Putusan MA ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4,5 tahun penjara. Selain itu, MA juga menjatuhkan denda Rp 200 juta.

Putusan MA ini membalik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Saat itu, majelis hakim PN Jakpus yang diketuai oleh Syarifuddin membebaskan Agusrin. Agusrin dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil BB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006.

Senin, 09 Januari 2012

Kamera CCTV mati saat perampokan di PN Kediri

Kediri (ANTARA News) - Polisi kesulitan menyelidiki kasus perampokan di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Minggu pagi karena saat kejadian kamera pengintai atau CCTV ternyata mati.

"Saat kejadian tidak ada kamera CCTV," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP Wayan Winata dikonfirmasi tentang kasus perampokan tersebut.

Ia mengaku polisi sampai sekarang masih menyelidiki dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta dua orang penjaga yang saat kejadian tidak dapat berkutik, karena disekap tersebut.

"Kami masih terus lakukan penyelidikan kasus ini. Kami juga koordinasi dengan Polda untuk mengungkap kasus ini," katanya mengungkapkan.

Kejadian perampokan menimpa kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Perampok yang diketahui berjumlah empat orang masu ke kantor. Mereka menyekap dua orang penjaga yang diketahui bernama Agus Yusworo dan Maskur.

Kejadian itu berlangsung sangat cepat sekitar pukul 04.00 WIB. Para perampok yang diketahui berjumlah empat orang masuk ke dalam kantor dan langsung menyekap dua orang penjaga. Mulut dan tangan keduanya dilakban.

Selain itu, ia juga tidak dapat berkutik, karena para perampok itu membawa senjata tajam berupa parang. saat kejadian, tubuhnya juga direbahkan hingga tidak dapat melawan.

Agus yang ditemui di kantor Polsek Gampeng mengaku ada seorang perampok yang menjaganya, sementara tiga lainnya naik ke lantai dua, tepatnya menuju ruang Kepala Urusan Keuangan PN Kabupaten Kediri, Soetrisno.

Selain mengacak-acak ruangan di tempat tersebut, para perampok juga membobol brankas. Ada tiga brankas yang diketahui dirusak para perampok, dan salah satunya berisi uang jaminan penangguhan penahanan sekitar Rp10 juta.

Sejumlah petugas di kantor tersebut juga mengatakan, sebenarnya ada dua kamera pengintai atau CCTV, di ruangan sidang dan di luar kantor. Namun kemera tersebut rusak, hingga tidak dapat merekam aksi yang terjadi di kantor itu.

Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa tiga brankas yang dirusak tersebut ke kantor polisi. Kantor tersebut juga sudah disegel, terutama di ruangan tersebut. Sampai saat ini, pemeriksaan kepada sejumlah saksi belum tuntas.

Senin, 02 Januari 2012

Himbauan Awal 2012



Tahun 2012 telah tiba, segenap Keluarga Besar Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengucapkan Selamat Tahun Baru 2012. Mari kita awali tahun ini dengan melakukan koreksi terhadap kekurangan tahun sebelumnya.

Koreksi terhadap Kekurangan yang terjadi pada tahun 2011 harus menjadi cambuk bagi kita semua untuk memperbaiki kinerja kita pada tahun 2012, kita harus berani merubah pola pemikiran yang kurang baik dan akan mengakibatkan kekurang efektifan dalam melakukan aktivitas kita untuk menunjang tugas pokok dan fungsi kita.

Jangan kita hanya berbangga dengan keberhasilan yang telah kita capai, kita harus berani melakukan pengawasan terhadap diri kita sendiri, terutama kekurangan-kekurangan yang ada pada diri kita, kita harus berani untuk berubah dari pola pemikiran yang kurang mendukung kinerja Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, menjadi pola pikir yang benar-benar dapat mendukung kinerja Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Integritas moral dengan dukungan kedisiplinan pribadi maupun dukungan disiplin unit kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja harus menjadi hal utama dalam setiap aktivitas yang ada di Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Tingkatkan Pengawasan melekat, jauhi perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri kita pribadi maupun perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain, unit kerja maupun Mahkamah Agung RI sebagai Unit Organisasi yang menaungi Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Selamat Bekerja dan Selamat Beraktivitas dengan benar, sukses menyertai kita semua.

Jakarta, 2 Januari 2012

Direktur Jendral Badilmiltun

TTD

Sulistyo, SH. Mhun