Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Rabu, 28 Desember 2011

Penelitian KY Rekomendasikan Perbaikan Rekrutmen Hakim Tipikor

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) dalam hasil penelitiannya merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) memperbaiki proses rekrutmen hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), baik karir maupun ad hoc Tipikor.

"Terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi dalam proses rekrutmen hakim tipikor," kata Komisioner KY Bidang Litbang dan SDM Jaja Ahmad Jayus, dalam jumpa pers hasil penelitian KY tentang pengadilan khusus; pengadilan pajak, pengadilan tipikor dan pengadilan penyelesaian hubungan industrial, di Jakarta, Rabu.

Jaja menyatakan, dalam sistem rekrutmen hakim karir tipikor, MA masih melakukan rekrutmen secara tertutup, dimana prosedur normatifnya, MA mengirimkan surat kepada ketua pengadilan negeri untuk mengirimkan calonnya.

Tapi, lanjut Jaja, pada kenyataannya nama-nama yang masuk daftar surat MA adalah kebanyakan para hakim senior atau petinggi pengadilan negeri kabupaten atau kota.

"Sistem seleksi hakim karir tipikor ini dilakukan tertutup atau minus partisipasi masyarakat dan KY," kata Jaja.

Sementara itu, terkait dengan rekrutmen hakim ad hoc, Jaja menilai terdapat persoalan integritas dan rekam jejak calon yang tidak ketat.

Misalnya, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel, yang diketahui mantan terdakwa kasus korupsi.

"Khusus untuk expertise dan kualitas moral hakim ad hoc perlu diterapkan prinsip `local by local job` yaitu merekrut warga lokal terbaik yang memenuhi syarat, terutama untuk hakim ad hoc," jelas Jaja.

Saat ini sudah ada 900 hakim yang sudah lulus sertifikasi hakim tipikor dari 11 angkatan, baik dari karir maupun ad hoc.

Pada 2010, 108 orang lulus seleksi hakim ad hoc, dimana 30 orang diperuntukan untuk hakim ad hoc tingkat banding, 74 orang untuk tingkat pertama dan 4 orang di tingkat kasasi.

Sementara pada 2011, hakim ad hoc tingkat pertama sebanyak 30 orang dan tingkat banding sebanyak 54 orang.

Kendati demikian, Jaja menegaskan, bahwa penelitian soal pengadilan tipikor ini tidak terkait dengan banyaknya vonis bebas pengadilan tipikor yang marak beberapa waktu lalu.

Menurutnya, masalah vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung, Samarinda, Lampung dan Surabaya masih terus dalam pemantauan kasus per kasus oleh KY.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar