Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Kamis, 08 Desember 2011

Golkar Gugat Menkumham ke PTUN dan MA

VIVAnews - Partai Golongan Karya (Golkar) akan mengajukan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung. Gugatan ini dilayangkan terkait pembatalan remisi kepada Paskah Suzetta akibat kebijakan pengetatan remisi yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Kebijakan ini, dinilai telah menyalahi aturan Undang-undang.

"Golkar melihatnya sebagai sesuatu yang janggal karena menempatkan sisi pemasyarakatan sebagai elemen pembalasan, kita itu sekarang di era yang namanya pembinaan napi, jadi kalau mau melakukan perubahan itu ada dua UU yang kena," kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang hukum, Muladi di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Selasa 15 November 2011.

Undang-Undang yang dilanggar itu, menurut Muladi antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah tentang pemberian remisi dan tak boleh berlaku surut.

"Jadi ini lembaga yang mau berubah diterapkan di whistle blower tapi diberlakukan surut orang yang sudah mau keluar," kata dia.

Sehingga, kata Muladi, Golkar akan melakukan uji secara materil putusan Menkumham tentang pembatalan remisi secara materiil ke Mahkamah Agung. "Jadi dua cara itu kami lakukan mungkin dalam satu dua hari ini," kata dia.

Menurut Muladi, putusan pembatalan remisi itu melanggar hak warga negara dan boleh melakukan gugatan dengan menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. "Oh, jelas (melanggar HAM) ada orang sudah bebas dimasukkan lagi ya nggak benar," kata Muladi.

Muladi menambahkan, pengetatan remisi, seharusnya dibatalkan, karena sudah ada payung hukum yang mengatur mengenai pemberian remisi. Aturan itu seperti tertuang dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Pemasyarakatan yang mengatur tentang remisi dan pembebasan bersyarat. "Jadi kalau dia mengatur lagi hanya untuk whistle blower harus diatur lagi. Tidak boleh diucapkan kemudian dilaksanakan," kata dia.

"Setiap warga negara itu berhak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat kalau sudah menjalani sepertiga dari masa hukuman," tambahnya.

Sebelumnya, Paskah seharusnya dapat meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 31 Oktober lalu setelah menerima Surat Keputusan remisi. Namun, tiba-tiba ada keputusan yang mengatakan bahwa Paskah dan politisi PPP, Ahmad Hafiz Zawawi tidak bisa meninggalkan lapas. Larangan itu dilakukan setelah muncul PP terkait pengetatan remisi yang mengikat narapidana korupsi. (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar