Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Jumat, 16 Desember 2011

Ketua MA Resmikan PTUN Kepri


BATAM- Berdasar Surat Keputusan Presiden RI Nomor 18 tahun 2011 mengenai pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) KEPRI dan PTUN Banten yang berkedudukan di Serang, Jumat (16/12) Ketua Mahkamah Agung (MA), DR Harifin A Tumpa meresmikan PTUN Tanjung Pinang yang berkedudukan di Batam. Hal ini merupakan salah satu wujud peran lembaga peradilan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Di dampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Para Ketua Muda MA, sejumlah Hakim Agung, Gubernur Kepri, Muhammad Sani, Wakil Gubernur, Surya Respationo, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Nur Syafriadi, Walikota Batam, Ahmad Dahlan, Wakil Walikota Batam, Rudi, Ketua BP Kawasan, Mustofa Wijaya dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), peresmian ditandai dengan pembukaan selubung papan nama dan pengguntingan pita oleh Ketua MA.

Selain peresmian PTUN Kepri, pada Acara tersebut sekaligus Ketua MA juga meresmikan PTUN di Serang, Provinsi Banten dan peresmian Pengadilan Negeri (PN) di Batu Licin dan PN Tamiang Layang, Kalimantan Selatan. Adapun penempatan PTUN Tanjung pinang yang berkedudukan di Batam adalah untuk sementara waktu, hal ini dikarenakan sarana dan prasarana yang lebih memadai, demikian di jelaskan Haswandi Ketua PN Batam dalam laporannya.

Ketua MA dalam sambutannya menyebutkan bahwa pelayanan hukum adalah merupakan kewajiban bagi MA dan juga lembaga peradilan. Karena itu lebaga peradilan idealnya berada di tengah-tengah masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendekatkan para pencari keadilan dalam memperoleh pelayanan hukum.

“Terutama para pencari keadilan agar supaya keterjangkauan lembaga peradilan dengan masyarakat dan sebaliknya dalam pelayanan berproses dan berperkara tidak terhalang oleh jarak dan waktu,” kata Harifin.

Dengan keberadaan PTUN tersebut tentunya akan membawa harapan baru bagi masyarakat yaitu terselenggaranya pelayanan yang baik sekaligus terlaksananya prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Gubernur Kepri, Muhammad Sani dalam sambutannya mengatakan bahwa PTUN idealnya berada di tiap Kabupaten dan Kota. Dengan diresemikannya PTUN Tanjung pinang ini diharapkan dapat memotong rentang jarak dengan pulau-pulau di seluruh Kepri yang membutuhkan pelayanan hukum. Pada kesempatan tersebut, Sani juga meminta kepada Ketua MA agar dibentuk Pengadilan Hubingan Industri yang berkedudukan di Batam. “Karena 50 persen penduduk Kepri berada di Kota Batam dan sebagian besarnya adalah merupakan Buruh, sehingga sangat membutuhkan keberadaan PHI,” jelasnya.

(crew_humas/hw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar