Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Intruksi Presiden No.17/2011 tetang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang merupakan kelanjutan dari Inpres No 9/2011.

"Ini merupakan Inpres lanjutan, berlaku mulai Januari 2012. Kelanjutan inpres ini, intinya pencegahan dan pemberantasan korupsi berkelanjutan setiap tahun," kata Wakil Presiden dalam konferensi pers di Istana Wapres, Jumat, usai rapat pemberantasan korupsi.

Wapres menambahkan, Inpres terbaru tersebut merupakan langkah memperbaiki usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi di kalangan pemerintahan.

Dalam Inpres yang baru tersebut, semakin diperluas cakupan kementerian lembaga serta rencana aksi. Ada inpres No.9/2011 sebelumnya yang juga mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi mencakup 11 program, 102 rencana aksi dan dilaksanakan 16 kementerian dan lembaga terutama tiga kementerian dan lembaga yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, terutama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sedangkan pada Inpres No.17/2011 yang akan mulai diberlakukan pada 2012 dalam usaha pencegahan dana pemberantasn korupsi di pemerintahan itu mencakup 13 fokus 106 rencana aksi.

Implementasi inpres tersebut diawasi oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan UKP4. Laporan pengawasn dilakukan selama tiga bulanan dan dilaporkan kepada Presiden.

Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, dalam inpres terbaru untuk memonitor dan mengevaluasi selain dari UKP4 juga akan melibatkan partisipasi publik.
(M041)