Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Jumat, 23 Desember 2011

Hakim Harus Beri Kebebasan Jaksa KPK untuk Perdengarkan Penyadapan

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor harus memberikan kebebasan kepada penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membuktikan dakwaannya. Salah satunya dengan cara memperdengarkan rekaman penyadapan. Jangan justru menahan jaksa supaya rekaman penyadapan tidak ditayangkan.

Hal ini disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/12/2011).

Oce menjelaskan rekaman penyadapan maupun transkrip termasuk bukti yang bisa mendukung dakwaan jaksa. Dengan kata lain, tidak wajar jika hakim justru membatasi penayangan itu.

"Tidak perlu dibatasi. Saksi kan dihadirkan untuk bisa dilihat dan didengar keterangannya, begitu juga rekaman," jelas Oce.

Alasan lainnya, pengadilan adalah tempat terbuka yang bisa dipantau oleh banyak orang. Masyarakat pun berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus itu.

"Sehingga jika dibatasi, itu mengarah ketidakprofesional," kata Oce.

Menurut Oce, penyadapan itu merupakan wewenang khusus yang diberikan UU kepada KPK. Jika rekaman itu hendak dibuka, itu pun masih bagian dari wewenang yang dimiliki KPK.

"Apa hakim pengadilan tipikor tidak mengerti? Mungkin mereka tidak ngerti tugasnya," cibir Oce.

Contoh pentingnya penyadapan adalah dalam kasus Anggodo Widjojo. Rekaman KPK akhirnya diperdengarkan di sidang terbuka Mahkamah Konstitusi. Publik pun terbelak dengan gambaran mafia hukum.

"Semangat seperti itu yang harusnya ditangkap hakim. Penyadapan yang dimiliki KPK itu lah yang memberi keunggulan KPK dengan yang lain," tandasnya.

Sementara itu, komisioner KY, Suparman Marzuki punya pendapat lain. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan jadi tidaknya rekaman itu diperdengarkan kepada hakim. Selain itu, hakim juga diyakini punya pertimbangan lain.

"Bisa saja berkaitan dengan waktu, atau perkara yang menumpuk," tandasnya.

Sebelumnya dalam sidang dengan terdakwa Dharmawati, jaksa hendak memutar rekaman pembicaraan. Namun hakim menolaknya karena terdakwa dan saksi sudah mengakui kebenaran suara tersebut. Padahal jaksa berkeyakinan jika diputar di muka sidang bisa memperkuat dakwaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar