INILAH.COM, Jakarta - Memperingati hari anti korupsi sedunia Kejaksaan Agung mengimbau adanya sinkronisasi persepsi korupsi antara Hakim, Jaksa, dan penyidik polisi.
”Saya rasa ini momentum yang paling tepat ya, yang pertama ini harus ada sinkronisasi dalam memberantas korupsi ini, sinkronisasi dalam hal memberantas korupsi artinya supaya baik penyidik penuntut maupun hakim punya persamaan persepsi tentang korupsi,“ ucap Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jumat (9/12/2011).
Menurut Marwan, harus adanya sinkronisasi korupsi bisa dilihat dari kasus Sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum). Kasus ini terjadi karena tidak pahamnya hakim agung yang menangani di tingkat kasasi tentang korupsi.
”Dia tidak bsia membedakan antara pungutan liar dengan yang lain-lain. Pungutan liar memang tidak merugikan negara tapi yang dirugikan masyarakat, pemungutan merugikan masyarakat, penyuapan merugikan masyarakat, di tingkat pengadilan negeri dimasukkan pengadilan tinggi dimasukkan kok tingkat kasasi tidak, ini kita sesalkan. Karena tidak pahamnya hakim yang menangani tindak korupsi,“ beber Marwan.
Menurutnya apabila korupsi ingin diberantas, harus ada persepsi mengenai pasal-pasal tentang pembuktian korupsi, ”Kalau tidak wah bahaya ke depannya. Harus ada sinkronisasi dari gedung bundar, Kejari, Kejati, KPK. Contoh sinkronisasi Undang-undang sudah ada tapi tafsirkan berbeda-beda,“ kata dia. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar