Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Minggu, 23 Oktober 2011

Setiap Provinsi Punya Tipikor ; KPK Minta Pengawasan Hakim Diperketat

Jpnn
JAKARTA
- Harapan baru pemberantasan korupsi kembali dihembuskan Mahkamah Agung (MA). Ditengah sorotan terhadap ulah hakim Ad Hoc Bandung yang membebaskan Wali Kota (non akti) Bekasi Mochtar Mohammad, Instansi pimpin Harifin A. Tumpa itu membentuk 30 pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru.

Rinciannya, Pengadilan Tipikor itu ada di 33 Pengadilan Negeri dan 30 pengadilan tipikor tingkat banding. MA berharap agar Tipikor menjadi tupuan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. " Hakim harus mengungkapkan kasus korupsi dengan tegas dan benar," ujar Kepala Sub Bagian Humas MA Andri Tristianto.

Terkait polemik lembaga peradilan yang disorot, dia mengatakan jika pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan. Indepedensi Hakim ditentukan oleh tinggi rendahnya moral dan integritas hakim. Diakuinya, saat ini independensi hakim memang sedang dalam ujian berat. "Orang kalah perkara yang membentuk sebuah opini," imbuhnya.

Opini tersebut, bertujuan untuk membuat hakim takut. Padahal, seharusnya hakim tidak boleh takut demi melaksanakan tugas negara yang diemban. Namun, kalaupun ada hakim yang termakan opini dan bertindak sebagaimana mestinya, hal itu kembali ke pribadi hakim masing-masing.

Sebab, menurut Andri, MA sudag berusaha keras untuk mencari calon hakim Ad hoc yang berkualiatas. Semuanya juga sudah disesuaikan dengan persyaratan undang-undang. Sayang, usaha itu masih dikritik oleh beberapa orang. "Kenyataanya, mereka tidak pernah memberikan masukan tentang calon-calon yang melamar jadi Hakim Ad Hoc," keluhnya.

Semenetara itu, juru bicara KPK mengatakan bahwa hadirnya Pengadilan Tipikor di seluruh provinsi itu harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat terhadap para hakim-hakimnya. "MA maupun KY (Komisi Yudisial) harus meningkatkan pengawasannya," kata Johan kepada Jawa Pos kemarin.

Memang, KPK sangat berkepentingan untuk meminta agar kedua lembaga itu memaksimalkan kerjanya untuk terus memantau jalanannya peradikan korupsi di daerah. Pasalnya, KPK adalah lembaga penegak hukum yang khusus menangani kasus korupsi dan akan menyerahkan semua kasus yang ditanganinya ke Pengadilan Tipikor.

Seseuai dengan undang-undang, kami akan menyerahkan perkara ke pengadilan sesuai dengan locus delicti (wilayah kejadian perkara). Jadi kami tidak bisa memilih ke pengadilan mana. Kalau kejadiannya di daerah, kami akan menyerahkan ke Pengadilan Tipikor daerah," katanya.

KPK sendiri memiliki pengalaman pahit dengan Pengadilan Tipikor di daerah. Pasalnya pada 11 Oktober lalu Pengadilan Tipikor Bandung telah membaskan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad yang didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK melakan empat tindakan korupsi. Tentu saja itu mencoreng prestasi KPK yang sebelumnya tidak pernah kalah di pengadilan.

Johan menambahkan, hal lain yang tak kalah penting untuk membenahi tubuh Pengadilan Tipikor adalah dengan memperbaiki sistem rekruitmen hakim Pengadilan Tipikor. Baik hakim karir maupun hakim ad hoc. "Rekruitmen harus mengutamakan kredibilitas, integritas capabilitas calon hakim," katanya.

Hadirnya Pengadilan Tipikor di semua daerah, lanjut Johan, merupakan hal dibutuhkan. Menurutnya, pengadilan tipikor di daerah sangatlah di butuhkan. Hal itu bisa memberi accelarasi bagi pemberntasan korupsi dg semakin banyak kasus korupsi yang bisa disidangkan. Terutama bagi KPK agar bisa lebih cepat menyelesaikan kasus kasus korupsi di daerah. (dim/kuh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar