Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Senin, 10 Oktober 2011

Komisi III Inginkan Perlindungan Anak Dalam Penanganan Hukum

dpr.go.id

komisi III DPR RI menginginkan adanya perlindungan anak-anak dalam penanganan hukum pada lembaga peradilan terhadap kriminalsasi terhadap anak-anak yang sebetulnya kurang bisa dimintakan pertanggungjawab atas tindakannya.

“Ada Perlindungan anak-anak dalam penanganan hukum,”Disampaikan Ketua Komisi III Benny K. Harman, Dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari, membahas RUU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Anggota Komisi III Ahmad Basara mengharapkan Sistem Peradilan Pidana Anak, tidak hanya menjangkau proses pengadilan anak di atas 12 sampai 18 tahun. Karena realitas social yang terjadi adalah anak-anak menjadi komoditas ekonomi. “Anak-anak dimanfaatkan menjadi pengamen atau lainnya yang kurang terpuji, itu pasti ada mafianya,” katanya..

Dia mengkhawatirkan jika ada pasal yang mengatur bahwa ada pemberian jaminan anak dibawah 12 tahun tidak akan dihukum atas tindak kejahatan pidana yang dilakukan. “Dikhawatirkan ada mafia yang mengkoordinir anak di bawah 12 tahun untuk dididik melakukan kejahatan yang dikehendakinya. Seperti pencopetan, pencurian. Karena apabila tertangkap dengan mempergunakan dalih atas nama UU, mereka bisa dibebaskan kembali dan selanjutnya mengulangi tindakan tercela tersebut,” keluhnya.

Menhukham Patrialis Akbar menjelaskan bahwa Bab IV adanya tindakan pembinaan yang akan dikerjasamakan dengan masyarakat, lembaga pendidikan. UU ini membuka peluang pembinaan perlindungan dan menyelamatan anak-anak yang bermasalah dengan hukum. “Mewajibkan kepada mereka untuk melaksanakan pendidikan formal maupun nonformal seperti pelatihan keterampilan,” paparnya.

Terkait potensi persoalan budaya sistem hukum adat yang ada di masyarakat, Patrialis menambahkan RUU ini mengisyaratkan jika pada tingkat masyarakat dapat diselesaikan dengan baik maka dimungkinkan kepada tokoh masyarakat untuk meminta besiking atau penetapan perdamaian kepada lembaga peradilan.

Selanjutnya, mengenai adanya Ekspoitasi anak jalanan, telah diatur dalam UU Tahun 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 13, 66 dan 88, dengan sanksi lebih berat yaitu 10 tahun, dan dengan ratifikasi CRC (konfensi hak-hak anak) yang dikukuhkan Keputusan Presiden No. 3690. “UU ini masuk terintergerasi menjadi bagian lahirnya UU Sistem Perasilan Anak,”katanya.

Menurut patrialis, Balai Pemasyarakatan 72 kabupaten/kota, dan terdapat 5465 terpidana anak, 2712 anak tersebar dalam 16 lapas anak yang dimiliki, sisanya masih ada di rutan atau di lapas yang disediakan khusus blok anak, terpisah dengan blok dewasa. “UU ini nantinya akan mendorong seluruh kabupaten kota ada lapas anak,” imbuh patrialis. (as)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar