Madiun, Jawa Timur (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, menyatakan hukuman minimal bagi para koruptor diusulkan lima tahun penjara. Selama ini memang banyak sekali hukuman dari hakim bagi koruptor yang cuma bilangan belasan bulan saja.

Hal ini disampaikan Syamsuddin di sela-sela kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun dan Lapas Ponorogo, Jawa Timur, Selasa.

"Saya menilai hukuman terhadap pelaku korupsi kadang tidak setimpal dengan perbuatannya. Hal ini membuat rasa keadilan masyarakat Indonesia tersakiti," ujar dia kepada wartawan.

Menurut dia, hukuman minimal untuk para koruptor sebaiknya tetap ada dalam UU Tipikor nantinya.
"Akan lebih baik hukuman diperberat hingga minimal lima tahun penjara. Hal ini dimaksudkan, supaya memiliki efek jera," terang pengganti Patrialis Akbar ini.

Ia menjelaskan, hukuman yang diberikan memang harus melalui mekanisme peradilan yang benar. Kategori korupsi dan beratnya kerugian negara serta dampak yang ditimbulkan haruslah jadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis kepada tersangka koruptor.

Meski demikian, hukuman yang berat bagi tersangka yang terbukti bersalah haruslah membuat pelaku atau yang akan melakukan korupsi pikir-pikir dulu. Hal ini, lanjutnya, menjadi salah satu bahasan oleh tim pengkaji RUU Tipikor bersama bahasan yang lain seperti moratorium remisi bagi para koruptor.

"Kami sedang membahas hal itu. Semua tidak bisa dilakukan sepihak atau sendiri, harus melibatkan pihak lainnya," kata Syamsuddin.

Pengkajian berbagai hal terkait tindakan korupsi ini menjadi salah satu agendanya dalam menjalani 100 hari masa kerjanya setelah bergabung dengan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, menggantikan Patrialis Akbar.

Korupsi disepakati banyak negara menjadi penyebab utama kehancuran bangsa. China yang berideologi komunis juga menerapkan hukuman sangat berat kepada koruptor, bahkan kepada koruptor eks petinggi penyelenggara negara yang bisa divonis hukum tembak mati. (ANT -072)