Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, mengakui pihaknya kecolongan terhadap lolosnya Hakim ad hoc Tipikor, Ramlan Comel. Hakim anggota majelis perkara Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad, sudah pernah menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kami pun baru mengetahui ternyata sudah pernah di sidang di PN Pekan baru dengan dakwaan tindak pidana korupsi. Saat melamar jadi hakim ad hoc sama sekali tidak mengetahui," kata Ali, di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan jika saat melamar pihaknya mengetahui bahwa Rahman Comel pernah menjadi terdakwa maka akan langsung gugur karena tidak memenuhi persyaratan.

Hakim ad hoc Tipikor Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako senilai 194.496 dollar AS atau sekitar Rp1,8 miliar saat berada di Pekanbaru, Riau.

"Ramlan Comel divonis bebas pada pengadilan tinggi dan diperkuat di tingkat kasasi di MA," kata Ali.

Atas kejadian tersebut, katanya, pihaknya akan berhati-hati dalam melakukan seleksi hakim ad hoc sehingga kejadian seperti hakim Rahman Comel itu tidak terulang.

"Memang pada seleksi tahap pertama kami menggunakan jasa MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia), karena keterbatasan dana maka tidak dilakukan lagi," ungkapnya.

Namun, lanjutnya, pihaknya melakukan uji publik terhadap semua nama yang lolos melalui media massa untuk mengetahui latar belakang calon hakim ad hoc dari masyarakat.

"Uji publik disampaikan media massa, kesempatan luas menanggapi, dan tidak satu yang menanggapi Hakim Ramlan," kata Hatta.

Ketua muda pengawasan MA ini juga mengungkapkan bahwa Rahman Comel sebelum menjadi anggota majelis hakim perkara Mochtar Muhammad juga anggota majelis yang memvonis bebas Bupati Subang Eep Hidayat.

Namun Hatta menyatakan bahwa pihaknya belum menentukan sikap terhadap Hakim ad hoc Tipikor Ramlan karena masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA yang saat ini sedang berlangsung. (ANT)