Bandung (ANTARA News) - Bagir Manan itu jiwa dan raganya adalah hukum, kata Wakil Presiden RI periode 2004-2009, M. Jusuf Kalla dalam "Acara Puncak Purnabakti Bagir Manan" sebagai Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran (Unpad), di Grha Sanusi Hardjadinata, kampus Unpad, Bandung, Sabtu.

Kalla, yang mengaku sudah mengenal Bagir sejak ketika sama-sama menjadi aktivis di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menuturkan bahwa Bagir Manan telah mendalami sebanyak sembilan profesi hukum, diantaranya sebagai pengajar hukum, pembuat hukum, penulis hukum, dan orang menjalankan hukum.

"Kami sama-sama aktif di HMI, Bagir di Bandung, saya di Makassar. Bagir telah melakoni sembilan profesi hukum, tinggal satu yang belum, biar jadi 10, yaitu terhukum," kata Kalla berkelakar, sambil diikuti tawa seluruh tamu undangan.

Dalam acara yang juga diperingati berkaitan dengan hari ulang tahun ke-70 Bagir Manan membuat hampir seluruh pejabat negara dan tokoh yang hadir menyampaikan testimoninya tntang sosok Bagir Manan.

Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menilai bahwa Bagir Manan adalah sosok cendekiawan yang memiliki idealisme yang begitu kuat.

"Ada beberapa keputusan beliau yang saya anggap sebagai landmark decision, yaitu bagaimana beliau melindungi kebebasan pers. Beliau adalah perintis dalam mengembangkan organisasi. Telah banyak yang beliau lakukan untuk mengangkat citra lembaga peradilan, salah satunya adalah keterbukaan informasi," kata Harifin.

Berkat idealismenya tersebut, lanjut Harifin, Mahkamah Agung sempat menduduki peringkat keenam dari istansi lainnya dalam hal keterbukaan informasi.

"Meski pun Bapak tidak akan lagi ada di lingkungan peradilan, tapi pemikiran Bapak masih akan sangat kami nantikan," kata Harifin, menanggapi sosok Bagir Manan.

Bagir, yang sempat menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba), juga dinilai sebagai sosok yang istiqomah dan berintegritas tinggi.

Rektor Universitas Padjajaran (Unpad), Ganjar Kurnia, menilai: "Integritasnya terhadap kemajuan dan perkembangan pendidikan di Indonesia merupakan salah satu kontribusi terbesarnya. Pensiun sebagai guru besar hanyalah masalah administratif, kami terus mengharapkan kontribusi dan pemikiran beliau baik untuk Unpad maupun untuk negeri ini."

Sepak terjang Bagir ternyata memang telah dimulai sewaktu dia masih menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Unpad. Jiwa aktivisnya sampai dikenal oleh hampir seluruh dosen Hukum Unpad, salah satunya Prof. (Emeritus) Sri Sumantri.

"Saya mengenal dia ketika menjabat sebagai Pembantu Dekan 3 Fakultas Hukum. Saat itu saya mengenal dia sebagai aktivis yang tengah berjuang untuk menjadi ketua senat. Sejak saat itu saya kenal dia, hingga akhirnya saya menjadi promotor untuk disertasinya," kata Sri Sumantri yang hadir pada kesempatan itu.

Testimoni dan ucapan selamat juga disampaikan oleh sejumlah tokoh lainnya, seperti Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harimurti, dan tokoh hukum Adnan Buyung Nasution, juga sahabat sekaligus rekan seperjuangan Bagir Manan, Ahmad Ganis.

Sejarah negeri ini juga mencatat, Bagir Manan saat menjabat Ketua Mahkamah Agung pada 2001 mengeluarkan keputusan mengesahkan memberhentikan KH Abdurahman Wahid menjadi Presiden RI karena dinilai melanggar konstitusi lantaran antara lain menyatakan membubarkan parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (*)