Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Senin, 10 Oktober 2011

7 LSM Gugat UU Pemilu Ke MK

Jpnn
JAKARTA
- Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu mengajukan judicial review Pasal 11 huruf i, Pasal 85 huruf i, dan Pasal 109 ayat (4) huruf c,d,e, ayat (5), dan ayat (11) ketentuan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang disahkan DPR dalam rapat paripurna 20 September lalu.

Para penggugat adalah gabungan dari tujuh lembaga yaitu, PERLUDEM, IPC, CETRO, JPPR, GPSP, ICW, dan ELPAGAR Pontianak, serta 49 perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pemilu.

Menurut para pemohon, ekspansi partai politik dalam ruang independensi penyelenggara pemilu semakin mengkhawatirkan. Sebab, hampir seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu tak lepas dari orang partai.

"Independensi penyelenggara Pemilu pun terancam akan campur tangan orang-orang partai sebagai peserta Pemilu. Memasukan orang partai dalam penyelenggara Pemilu bukan keputusan bijak. Apapun posisinya, keputusan penyelenggara Pemilu yang berasal dari orang parpol dipastikan mudah dipolitisir," kata Direktur Eksekutif CETRO, Hadar Gumay di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/10).

Menurut Hadar, masuknya orang partai politik menjadi anggota di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengindikasikan DPR dan Pemerintah sejak dari awal telah mendesain kekacauan dalam Pemilu.

Bahkan, keanggotaan DKPP secara tegas memerintahkan memasukkan perwakilan partai. DKPP berasal dari satu anggota KPU, satu anggota Bawaslu, satu perwakilan pemerintah, empat unsur masyarakat dan masing-masing anggota partai politik yang duduk di DPR.

"Itu karena dihapusnya ketentuan syarat keanggotaan KPU dan Bawaslu, tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun sebelum mendaftar," ungkapnya.

Karenanya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 11 huruf i, Pasal 85 huruf i, dan Pasal 109 ayat (4) huruf c,d,e, ayat (5), dan ayat (11) ketentuan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. (kyd/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar