Padang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengemukakan, transparansi dalam dunia peradilan merupakan kunci dalam upaya penanggulangan mafia hukum di Tanah Air.

Dalam penanganan perkara di pengadilan harus ada standar operasional prosedur (SOP) yang transparan dan jelas serta diumumkan kepada masyarakat, sehingga tidak ada kebimbangan bagi pihak yang berperkara, katanya di Padang, Kamis.

Ia mengemukakan hal itu saat memberikan kuliah umum dengan tema "Mahkamah Agung dan Pemberantasan Mafia Hukum" di Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Menurut dia, jika tidak ada transparansi dalam penanganan suatu perkara, MAKA akan membuka celah munculnya mafia hukum.

"Dalam rangka mewujudkan hal itu, saat ini Mahkamah Agung telah mengupayakan jika ada perkara yang diputuskan hari ini, maka besok putusannya telah dapat dilihat melalui website MA," lanjut dia.

Dikatakannya, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya jual beli informasi putusan antara pihak yang berperkara dengan oknum di pengadilan.

Selain itu, saat ini juga tengah dilakukan pembinaan kepada para hakim agar lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya serta sesuai dengan kode etik.

Sejak Oktober 2011, MA menetapkan sistem kamar bagi hakim dimana mereka dikelompokkan sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing.

Hal ini, menurut dia, untuk mencegah agar tidak ada perkara yang ditangani oleh hakim tidak sesuai dengan bidangnya.

"Ini merupakan langkah besar dan hal yang telah dicita-citakan oleh MA sejak 40 tahun lalu," kata dia.

Kemudian, untuk menciptakan peradilan yang bersih salah satu upaya yang harus diperkuat adalah aspek pengawasan, baik secara internal maupun eksternal oleh Komisi Yudisial.

Upaya penting yang juga tidak dapat diabaikan adalah meningkatkan kesejahteraan penegakan hukum, katanya.

Tidak mungkin seorang penegak hukum akan dapat bekerja dengan baik sementara ia masih memikirkan kebutuhan hidup sehari-hari yang harus dipenuhi, kata dia menambahkan.

Ia menyebutkan, semua hal itu juga harus didukung dengan peningkatan kesadaraan hukum masyarakat agar lebih taat hukum.