Balikpapan (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balikpapan, Kamis, mempublikasikan cara-cara menjadi "whistleblower" atau pemberi informasi yang aman, terkait kejahatan korupsi.

"Sekarang bisa lewat KWS atau KPK Whistleblower`s System," kata Yuli Kristiyono dari Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK di acara Workshop Pemberantasan Korupsi, Peran Serta Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di BALIKPAPAN.

KWS adalah laman atau website kws.kpk.go.id. KWS ini diadakan terutama untuk mereka yang ingin identitasnya tetap dirahasiakan, lalu tidak punya waktu karena berbagai alasan, dan juga tidak ingin publikasi.

Itu juga salah satu alasan yang mengapa layanan ini diadakan, agar masyarakt bisa lebih dekat dan lebih mudah menghubungi KPK.

Dengan mengikuti petunjuk yang tertera di laman internet kws.kpk.go.id tersebut, menurut Kristiyono, mereka yang ingin melapor, tingga kunjungi laman kws.kpk.go.id.

Di halaman kws.kpk,go.id tersebut ada petunjuk lengkap bagaimana cara membuat laporan dan apa-apa saja isi laporannya.

Namun demikian , tidak setiap informasi yang disampaikan kepada KPK melalui kws.kpk.go.id bisa ditindaklanjuti oleh KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi menyematkan sejumlah syarat sebelum seeseorang bisa menjadi whistleblower.

"Orangnya harus punya akses informasi yang memadai atas terjadinya korupsi di kantor atau unit kerjanya tersebut. Nilai korupsinya yang dilaporkan pun sekurang-kurangnya Rp1 milar," tegas Kristiyono.
(ANT-188/A041)