Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi PKB MPR RI, Lukman Edy berpandangan, masalah kebebasan beragama dan kerukunan antar umat beragama akhir-akhir ini terjadi akibat ditiadakannya mata pelajaran pendidikan Pancasila dalam kurikulum sistem pendidikan kita.

"Akibat peniadaaan ini, masuklah pemahaman-pemahaman keagamaan yang bertentangan dengan Pancasila dalam diri anak didik dan generasi muda kita," kata Lukman Edy di Jakarta, Minggu.

Yang lebih mengkhawatirkan akhir-akhir ini, sambung dia, pemahaman keagamaan yang bertentangan dengan Pancasila ini masuk pada guru keagamaan yang mendidik para siswa di sekolah negeri.

Dari hasil survei Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) UIN Jakarta Oktober 2010 sampai Januari 2011, dari 59 sekolah negeri dan swasta di Jakarta dan sekelilingnya yang diteliti ditemukan bahwa 48,9 persen siswa dan 28,2 persen guru pendidikan agama Islam di SMP dan SMA menyatakan bersedia terlibat dalam aksi kekerasan terkait agama dan moral.

Lebih mencengangkan lagi, sambung Lukman Edy, 25,8 persen siswa dan 21,1 persen guru menganggap Pancasila tidak relevan lagi.

"Kalau gurunya saja sudah menganggap Pancasila sudah tidak relevan lagi, mau dibawa kemana negara kita ini. Negara yang sangat majemuk agama, suku dan kepercayaan ini terancam hancur nilai kebangsaannya," kata mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Teertinggal itu.

Oleh karena itu, masalah ini harus disadari oleh semua pihak yang masih cinta pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

”Perlunya dibuat semacam haluan program acuan bernegara dalam jangka panjang yang memagari kewajiban setiap kebijakan dan program yang diambil itu tidak boleh keluar dari pondasi dasar negara kita, Pancasila," kata anggota Komisi VI DPR RI itu.

Dan yang tak kalah pentingnya, katanya, adalah dimasukkannya mata pelajaran Pancasila dalam kurikulum pendidikan, dan pelatihan-pelatihan yang melibatkan semua elemen yang berkaitan dengan pendidikan.

"Jadi siapapun presidennya itu tidak bisa seenaknya membuat LKP (Lembar Kerja Pemerintahan) tanpa disandarkan pada nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, negara wajib hadir dalam menegakkan prinsip dasar Pancasila dan UUD 1945 di tengah masyarakat kita," ujar penulis Buku ”Setelah Marxisme” ini mengingatkan.(Zul)