TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra
bertukar pikiran dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di
kediaman SBY di Cikeas, Kamis (17/5/2012) pukul 21.00-22.30 WIB.
Menurut
pakar hukum tata negara, SBY mendiskusikan putusan sela PTUN Jakarta,
yang menunda pelaksanaan Keppres 40 dan 48 Tahun 2012, tentang
pemberhentian Agusrin dan pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur
Bengkulu defenitif.
"Saya katakan kepada presiden, bahwa keppres
tersebut mengandung kesalahan, bertentangan dengan hukum dan asas-asas
umum pemerintahan yang baik," ujar Yusril lewat rilis yang diterima Tribun.
Karena
cukup alasan, lanjutnya, maka pengadilan menunda pelaksanaan keppres
tersebut, hinggaada putusan yang berkekuatan tetap. Kepada SBY Yusril
menuturkan, proses di pengadilan berlangsung cepat, karena waktu yang
sangat mendesak, namun telah memenuhi ketentuan hukum acara tentang
proses pemeriksaan cepat.
"Presiden memahami dan menghargai upaya
pengadilan dalam melakukan kontrol terhadap keputusan presiden. Beliau
legowo menerima putusan tersebut, dan akan menaatinya," ungkap Yusril.
SBY,
menutur Yusril, telah memerintahkan Mendagri untuk melakukan penundaan
keppres tersebut. Jika Agusrin dibebaskan oleh Mahkamah Agung dalam
pemeriksaan KPK, SBY berjanji mengaktifkan kembali yang bersangkutan
sebagai Gubernur Bengkulu.
"Ini tidak hanya berlaku bagi Agusrin,
tapi bagi semua kepala daerah yang mengalami masalah yang sama.
Pemerintah akan bersikap hati-hati dalam memberhentikan kepala daerah,
jangan sampai melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Presiden juga
menyampaikan terima kasih atas koreksi yang ditujukan kepada pemerintah,
agar terhindar dari kesalahan dalam mengambil keputusan," papar Yusril.
(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar