Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Rabu, 27 Juni 2012

Yusril: SBY Legowo Terima Putusan PTUN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra bertukar pikiran dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di kediaman SBY di Cikeas, Kamis (17/5/2012) pukul 21.00-22.30 WIB.
Menurut pakar hukum tata negara, SBY mendiskusikan putusan sela PTUN Jakarta, yang menunda pelaksanaan Keppres 40 dan 48 Tahun 2012, tentang pemberhentian Agusrin dan pelantikan  Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu defenitif.
"Saya katakan kepada presiden, bahwa keppres tersebut mengandung kesalahan, bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujar Yusril lewat rilis yang diterima Tribun.
Karena cukup alasan, lanjutnya, maka pengadilan menunda pelaksanaan keppres tersebut, hinggaada putusan yang berkekuatan tetap. Kepada SBY Yusril menuturkan, proses di pengadilan berlangsung cepat, karena waktu yang sangat mendesak, namun telah memenuhi ketentuan hukum acara tentang proses pemeriksaan cepat.
"Presiden memahami dan menghargai upaya pengadilan dalam melakukan kontrol terhadap keputusan presiden. Beliau legowo menerima putusan tersebut, dan akan menaatinya," ungkap Yusril.
SBY, menutur Yusril, telah memerintahkan Mendagri untuk melakukan penundaan keppres tersebut. Jika Agusrin dibebaskan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan KPK, SBY berjanji mengaktifkan kembali yang bersangkutan sebagai Gubernur Bengkulu.
"Ini tidak hanya berlaku bagi Agusrin, tapi bagi semua kepala daerah yang mengalami masalah yang sama. Pemerintah akan bersikap hati-hati dalam memberhentikan kepala daerah, jangan sampai melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Presiden juga menyampaikan terima kasih atas koreksi yang ditujukan kepada pemerintah, agar terhindar dari kesalahan dalam mengambil keputusan," papar Yusril. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar