Surabaya (ANTARA
News) - Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh SH MHum,
menyatakan hakim pemula akan bergaji Rp10 juta mulai tahun 2013.
"Itu sudah meningkat signifikan, karena awalnya hanya Rp4,5 juta
untuk hakim pemula. Insya-Allah, peningkatan itu akan berlaku mulai
2013," katanya di Surabaya, Kamis.
Ia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi ANTARA di sela-sela
sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung yang dilakukan Komisi
Yudisial (KY) di Surabaya, Jatim.
Menurut dia, pihaknya bersama Setneg, Menkeu, dan Men-PAN juga
sudah sepakat untuk meningkatkan status hakim sebagai pejabat negara.
"Jadi, hakim nantinya bukan PNS, tapi dia merupakan pejabat negara
yang berhak atas tunjangan kendaraan, tunjangan transportasi,
pengamanan, dan sebagainya," paparnya.
Bahkan, katanya, angka kenaikan gaji menjadi Rp10 juta untuk hakim
pemula itu masih usulan KY yang sangat mungkin berubah dalam peraturan
pemerintah yang akan diterbitkan.
"Ya, angkanya memang belum pasti, tapi saya kira angkanya tidak
akan jauh dari besaran itu. Itu pun untuk hakim pemula, sedangkan gaji
hakim agung berkisar Rp30 juta-Rp50 juta," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kenaikan gaji untuk hakim itu akan disinggung
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato pada 16 Agustus
mendatang.
"Itu merupakan respons pemerintah atas rencana para hakim untuk
melakukan mogok nasional akibat rendahnya gaji yang mereka terima selama
ini, tapi status sebagai pejabat negara itu penghormatan yang lebih,"
ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah merumuskan revisi UU MA yang antara
lain mengatur batasan kasasi, standarisasi hukuman, dan sebagainya.
"Jadi, tidak semua kasus bisa di-kasasi-kan, lalu kasus yang sama tidak
akan berbeda hukumannya," katanya.
Ditanya tentang pengawasan hakim, ia mengatakan sejak 2011 hingga
Juni 2012, KY telah memecat empat hakim "nakal", lalu 13 hakim menjalani
proses "non-palu".
"Ada pula, beberapa hakim menjalani sanksi ringan mulai dari
teguran, penundaan gaji, penundaan golongan, dan pemindahan," katanya,
didampingi Kepala Bagian Pendaftaran dan Seleksi KY, Sukantiono.
(E011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar