Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Jumat, 29 Juni 2012

Dipecat, Pejabat BUMN Tuntut Dahlan Iskan

INILAH.COM, Jakarta - Dua orang Direksi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Purnama Sembiring Meliala dan Setudju Dangkeng mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (28/6/2012) siang tadi, menuntut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Didampingi Kuasa Hukumnya, Tri Harnowo menjelaskan kliennya melakukan gugatan terkait Surat keputusan (SK) No.203/MBU/2012 Tanggal 25 Mei 2012 yang memberhentikan empat orang direksi PT BKI yakni Purnama sebagai Direktur Utama, Edy Cahyono sebagai Direktur Keuangan dan Personalia, Ajatiman sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan serta Setudju Dangkeng sebagai Direktur Operasi dan Pemasaran.

Dari keempat direksi yang dipecat tersebut, hanya dua orang yang mengajukan gugatan ke PTUN, alasannya mereka tidak diberikan penjelasan pemecatan terhadapnya. Sehingga pemberhentian itu dinilai tanpa alasan dan bertentangan dengan perundang-undangan serta tidak didasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik.

Sebelumnya pihaknya juga telah berusaha meminta penjelasan terkait pemecatan tersebut kepada Menteri BUMN, namun tidak ditanggapi. "Minggu lalu sudah kami mintai penjelasan, namun tidak ditanggapi. Karena itu kita ajukan ke Pengadilan," tukas Tri Harnowo usai mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta, Jl Sentra Timur, Cakung, Kamis (28/6/2012).

Berdasarkan keterangan, empat direksi tersebut baru satu bulan diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 26 April 2012 lalu. Dan sesuai peraturan perundang-undangan, jika direksi baru saja diangkat tidak bisa diberhentikan sebelum waktunya.

Tri menambahkan, kliennya juga akan menuntut Menteri BUMN ke Pengadilan Negeri atas kerugian yang diakibatkan pemecatan tersebut. "Ganti rugi materil dan non materil, ketika ia kehilangan pendapatan," tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar