INILAH.COM, Jakarta - Dua orang Direksi PT Biro Klasifikasi
Indonesia (BKI), Purnama Sembiring Meliala dan Setudju Dangkeng
mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis
(28/6/2012) siang tadi, menuntut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Dahlan Iskan.
Didampingi Kuasa Hukumnya, Tri Harnowo
menjelaskan kliennya melakukan gugatan terkait Surat keputusan (SK)
No.203/MBU/2012 Tanggal 25 Mei 2012 yang memberhentikan empat orang
direksi PT BKI yakni Purnama sebagai Direktur Utama, Edy Cahyono sebagai
Direktur Keuangan dan Personalia, Ajatiman sebagai Direktur Teknik dan
Pengembangan serta Setudju Dangkeng sebagai Direktur Operasi dan
Pemasaran.
Dari keempat direksi yang dipecat tersebut, hanya dua
orang yang mengajukan gugatan ke PTUN, alasannya mereka tidak diberikan
penjelasan pemecatan terhadapnya. Sehingga pemberhentian itu dinilai
tanpa alasan dan bertentangan dengan perundang-undangan serta tidak
didasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola
perusahaan yang baik.
Sebelumnya pihaknya juga telah berusaha
meminta penjelasan terkait pemecatan tersebut kepada Menteri BUMN, namun
tidak ditanggapi. "Minggu lalu sudah kami mintai penjelasan, namun
tidak ditanggapi. Karena itu kita ajukan ke Pengadilan," tukas Tri
Harnowo usai mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta, Jl Sentra Timur,
Cakung, Kamis (28/6/2012).
Berdasarkan keterangan, empat direksi
tersebut baru satu bulan diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) pada 26 April 2012 lalu. Dan sesuai peraturan perundang-undangan,
jika direksi baru saja diangkat tidak bisa diberhentikan sebelum
waktunya.
Tri menambahkan, kliennya juga akan menuntut Menteri
BUMN ke Pengadilan Negeri atas kerugian yang diakibatkan pemecatan
tersebut. "Ganti rugi materil dan non materil, ketika ia kehilangan
pendapatan," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar