Rivki - detikNews
Jakarta
Nenek Loeana Kanginnadhi (77) terbaring di ranjang disidang
pengadilan bak mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak. Leoana dihadirkan
jaksa sebagai terdakwa dalam kasus penipuan jual beli tanah.
"Kalau
yang itu tidak sepantasnya terjadi," kata mantan Menteri Kehakiman dan
HAM, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan usai menghadiri 'Sarasehan
Kebangsaan Kepemimpinan Bung Karno dan Sosio Demokrasi' di Hotel Four
Seasons, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/6/2012).
Menurut
Yusril, setiap terdakwa mempunyai hak yang sama. Tidak bisa dikecualikan
antara kasus per kasus. "Prinsipnya semua orang harus diperlakukan
sama. Ada alasan-alasan sehingga sidang itu bisa ditunda. Dan itu harus
diperlakukan kepada semua terdakwa apapun kasusnya," ungkap Yusril.
Dengan
kondisi Loeana yang terbaring di ranjang, maka selayaknya tidak perlu
dihadirkan. Hakim selaku penanggungjawab dalam persidangan itu bisa
dinilai menyalahi kode etik.
"Jadi apa dia terdakwa teroris atau
pemerkosaan sekalipun, hak-hak terdakwa harus tetap diperlakukan sama.
Kalau itu menyalahi, maka hakim bisa diperiksa oleh KY terkait kode
etik," papar mantan Menteri Sekretaris Negara ini.
Speerti
diketahui, kemarin Loeana disidangkan dalam keadaan terbaring di
ranjang. Ia dihadirkan di PN Denpasar dengan diangkut mobil ambulans
dari RSUP Sanglah, Denpasar.
Nenek ini menjalani persidangan
dalam kasus dugaan penipuan penjualan tanah di daerah Jimbaran, Kuta
Selatan, Badung, Bali, senilai US $ 850 ribu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar