Jakarta (ANTARA
News) - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) telah berhasil
menyelesaikan seluruh draft final peraturan bersama tentang rekrutmen
hakim, pemeriksaan bersama, majelis kehormatan hakim serta panduan kode
etik dan pedoman perilaku hakim (PPH).
"Setelah bekerja kurang lebih lima bulan, kemarin malam (Selasa
26/6) tim penghubung MA-KY telah berhasil menyelesaikan seluruh draft
final peraturan bersama yang diamanatkan masing-masing pimpinan, yaitu
peraturan bersama tentang rekrutmen hakim, pemeriksaan bersama, majelis
kehormatan hakim, panduan kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Rabu.
Asep berharap dalam waktu dekat diharapkan dapat dilakukan
penandatanganan oleh pimpinan MA dan KY terhadap draft final peraturan
bersama ini.
"Ke depannya dapat lebih mengoptimalkan fungsi masing-masing lembaga dalam hal rekrutmen dan pengawasan hakim," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dalam pertemuan MA-KY pada 8 Desember
2011, MA dan KY sepakat membangun sinergi antara KY dan MA guna
melaksanakan tugas bersama yang diamanatkan UU.
"Tugas bersama untuk peradilan yang bersih, independen tanpa campur
tangan dari siapa pun," kata Harifin A Tumpa (ketua MA periode
2009-2011, usai acara pertemuan MA-KY.
Harifin mengatakan bahwa pertemuan kedua lembaga negara ini dapat
dijadikan menjadi sistem yang menggembirakan dan bisa dirumuskan untuk
menyelesaikan hal-hal yang belum sinkron yang selama ini sering menjadi
perdebatan.
"Seperti penafsiran terhadap permasalahan, karena sebenarnya UU dan
kode etik sudah jelas menjelaskan hal tersebut, tinggal bagaimana kami
memberikan visa (jalan) yang sama terhadap masalah itu," katanya.
Sementara Ketua KY Eman Suparman mengatakan MA-KY sepakat untuk
menyelesaikan persoalan bersama untuk tidak menunjukkan perbedaan tapi
persamaan kedua lembaga ini.
Eman mengungkapkan bahwa pertemuan konsultasi kali ini menyepakati
banyak hal, sehubungan dengan tugas-tugas KY yang baru yang diberikan
oleh UU yang baru, yakni UU no 18 tahun 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar