VIVAnews -
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta
oleh Gubernur DKI Joko Widodo menuai protes dari pihak pengusaha.
Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berniat untuk menempuh
jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN).
Menteri Perindustrian, MS Hidayat membenarkan adanya rencana gugatan dari Apindo tersebut. "Ya, karena aspirasi mereka dirasakan agak jauh dari pengupahan itu," kata dia, saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat 23 November 2012.
Menurut MS Hidayat, Ketua Apindo, Sofjan Wanandi sempat menghubungi dirinya terkait masalah penetapan besaran UMP tersebut.
Menteri Perindustrian, MS Hidayat membenarkan adanya rencana gugatan dari Apindo tersebut. "Ya, karena aspirasi mereka dirasakan agak jauh dari pengupahan itu," kata dia, saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat 23 November 2012.
Menurut MS Hidayat, Ketua Apindo, Sofjan Wanandi sempat menghubungi dirinya terkait masalah penetapan besaran UMP tersebut.
"Saya kira, apa yang
disepakati terakhir ini sudah bisa dijalankan karena Sofjan dengan saya
berbicara lewat telepon waktu saya mengusulkan Rp2 juta. Sofjan
mengusulkan agar UKM Industri dan industri berbasis tenaga kerja
dikecualikan," ujarnya.
Saat itu, Hidayat menjanjikan untuk dikeluarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengecualikan itu. "Aturan itu sudah dilaksanakan. Jadi, mestinya kesepakatan saya dengan Apindo sudah berjalan," tuturnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Joko Widodo menetapkan dan menandatangani UMP DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp2,2 juta. Namun, dewan pengupahan dan pihak pengusaha keberatan dengan keputusan ini.
Terkait adanya keberatan dari beberapa pihak tersebut, Jokowi menegaskan bahwa angka tersebut ditetapkan berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan. "UMP sudah kita ketok sebesar Rp 2,2 juta. Rekomendasi Dewan Pengupahan Rp2,2 sekian, kita bulatkan," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta.
Saat itu, Hidayat menjanjikan untuk dikeluarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengecualikan itu. "Aturan itu sudah dilaksanakan. Jadi, mestinya kesepakatan saya dengan Apindo sudah berjalan," tuturnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Joko Widodo menetapkan dan menandatangani UMP DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp2,2 juta. Namun, dewan pengupahan dan pihak pengusaha keberatan dengan keputusan ini.
Terkait adanya keberatan dari beberapa pihak tersebut, Jokowi menegaskan bahwa angka tersebut ditetapkan berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan. "UMP sudah kita ketok sebesar Rp 2,2 juta. Rekomendasi Dewan Pengupahan Rp2,2 sekian, kita bulatkan," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta.
Jokowi
meminta agar semua pihak menerima keputusan yang telah ditetapkannya
ini. "Kalau berbicara senang tidak senang atau puas tidak puas, tidak
akan ada habisnya," katanya. (asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar