Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Kamis, 02 Agustus 2012

Blue Bird akan PTUN-kan Pemko Batam

 Jpnn
BATAMKOTA - Blue Bird Group tidak terima dengan pencabutan kembali Izin yang sudah sempat diberikan oleh Pemko Batam.Pihak Blue Bird merasa dirugikan baik secara material dan waktu yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Untuk itu pihak Blue Bird mengaku siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Teguh Wijayanto, Head Of Public Relations Blue Bird Group mengaku heran dengan pencabutan izin tersebut karena dinilai sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini menurut Teguh, pihak Pemko tidak pernah menemukan kesalahan atau pelanggaran yang dilakuakan Blue Bird.

"Saya heran, kami berbuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tidak pernah melanggar aturan yang berlaku. Semua kami lengkapi sesuai dengan ketentuan dari dishub Batam dan sesuai standar taksi nasional.Kami yang benar tetapi kenapa malah kami yang disingkirkan," kata Teguh.

Begitu mendengar pencabutan izin itu,pihak Blue Bird langsung mengambil tindakan. Mereka langsung menghubungi tim kuasa hukumnya dan dalam waktu dekat akan membawa persoalan ini ke pengadilan.

Teguh mengatakan banyak kerugian yang sudah diderita Blue Bird Group selama proses pengurusan izin hingga masukknya taksi 50 unit ke Batam. Selain itu Blue Bird juga mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk pembangunan pool dan kantor blue bird di Ex Barelang Concert Court, Baloi.Selain itu, pihak Blue Bird juga sudah menyewa trainer sopir dari Jakarta untuk melatih sopir taksi yang direkrut di Batam.

"Kasihan sopir taksi yang sudah sempat berharap dapat pekerjaan tetapi akhirnya harus gagal karena hal ini. Keluarganya mau makan apa nantinya. Padahal kami sudah komit akan mempekerjakan orang Batam untuk menjadi sopir kami di Batam makanya kami datangkan trainer dari Jakarta,"kata Teguh.

Pencabutan izin ini menurut Teguh akan berdampak kepada investor yang ingin menanamkan modal dan ingin memajukan Batam. Ia mengatakan investor akan takut berusaha di Batam karena takut izinnya akan dicabut sewaktu-waktu jika pihak pemberi izin bisa diintervensi.

Padahal Blue Bird di seluruh Indonesia diakui dan sangat disukai pelanggan karena pelayanannya yang sangat memuaskan. Dan di beberapa daerah menurut Teguh, taksi Blue Bird ikut menunjang kemajuan pariwisata daerah tersebut karena disenangi para pengunjung dari luar daerah.

Sementara itu dari Pantuan Batam Pos, 50 unit Blue Bird yang masuk pertengahan Juni lalu kini masih terparkir rapi di pool ex Barelang Concert Court.Bahkan di kaca depannya sudah ditulis plat atau nomor polisi yang akan dipasang di taksi tersebut nantinya. Berbagai fasilitas di dalam taksi juga sudah lengkap dan terlihat sangat nyaman untuk berada di taksi jenis Toyota Limo keluaran terbaru tersebut.

Sementara puluhan karyawan masih tetap terlihat memperbaiki pool taksi tersebut.Seperti biasanya mereka tetap bekerja sesuai dengan yang diinstruksikan pengelola Blue Bird."Kami di sini hanya pekerja biasa, kami tidak pernah disuruh untuk menghentikan pekerjaan ini,"kata seorang karyawan yang tidak mau menyebutkan namanya.

Masalah ini timbul saat Walikota Batam Ahmad Dahlan mencabut izin pengoperasian Blue Bird setelah para sopir taksi di Batam melakukan demontrasi di depan Kantor Walikota.

Banyak Taksi Resmi Tak Berargo
Saat ini jumlah taksi yang tercatat di Organda Batam sekitar 2000 unit yang dikelola oleh 17 koperasi.Ketua Organda Batam, Aswen Dores mengaku semua taksi yang ada di Batam ini sudah layak beroperasi meski memang standarnya tidak seperti blue bird.

Aswen mengatakan semua ketentuan yang diberlakukan oleh Pemko Batam akan segera dipenuhi oleh para pengelola dan sopir taksi."Semuanya kan ada prosesnya, semua taksi yang lebih dari 2000 tersebut sudah berupaya melakukan yang terbaik termasuk dalam segi pelayanannya,"katanya.

Ban yaknya pengaduan tentang buruknya pelayanan taksi di Batam menurut Aswen Dores belum tentu dilakukan oleh taksi resmi yang terdaftar di dinas perhubungan. Menurutnya, banyak taksi tidak resmi yang tidak melayani penumpang dengan baik.

"Terkadang warga tidak mengetahui yang mana taksi resmi dan mana yang tidak resmi. Jadi banyak yang beroperasi di jalan itu taksi liar yang memiliki izin. Terkadang inilah yang dijadikan upaya untuk menyalahkan kami padahal belum tentu itu ulah taksi resmi,"tambah Aswen.

Menanggapi banyaknya taksi tak resmi ini,Aswen meminta ketegasan pihak berwenang untuk mengambil tindakan dan jangan membiarkan taksi tersebut untuk bebas beroperasi. Tetapi selama ini menurut Aswen pihak pemerintah Kota Batam dan pihak kepolisian tidak tegas dalam menindak para sopir taksi tak resmi tersebut.

Ia mengatakan saat ini sebagian besar taksi yang beroerasi di Batam sudah sangat baik dalam penngoperasiannya seperti halnya taksi bandara.
"hampir 70 persen taksi bandara tersebut yang sudah diremajakan. Lalu mana yang tidak layak, kalau masalah ketentuan yang lain itu kan perlu pembenahan.Dan kalau ada dari sopir kami yang terjaring dalam rajia kami siap kok ditindak,"kata Aswen.

Aswen mengatakan para pengelola dan sopir taksi mengaku siap melengkapi semua perlengkapan dalam standarisasi operasi taksi seperti mahkota taksi, lambang koperasi di pintu depan taksi, nomor lambung taksi, Kartu Identitas Pengemudi yang diletakkan di dasboard taksi, pemasangan argo, ac, dan sebagainya sehingga layak dikategorikan taksi standar nasional.

Kepastian Tarif Tak Ada
Sikap Pemko Batam mencabut izin operasi taksi blue bird disesalkan sejumlah pihak karena masyarakat termasuk turis dipaksa untuk menggunakan jasa taksi tanpa tarif.

Tentunya hal ini sangat bertolakbelakang dengan aturan karena semua taksi yang beroperasi di dunia harus berargo. Tapi faktanya kata Wakil Ketua DPRD Batam Ruslan Kasbulatov, taksi yang ada di kota ini tidak menggunakan argo tersebut.

Ironisnya menurut Ruslan, Pemko seperti tak bertaji untuk menertibkan hal ini. "Ini ada unsur pembiaran. Masyarakat sangat dirugikan dengan keberadaan taksi seperti ini," ujar politisi PDI Perjuangan ini, Rabu (1/8).

Sebenarnya tarif taksi telah disahkan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan yakni tarif atas Rp6 ribu dan tarif bawah Rp5 ribu. Sayangnya supir taksi enggan menggunakan sistem argo dan memilih menentukan tarifnya sendiri.

Ketidakpastian hukum seperti ini yang sangat disayangkan. Salah satunya disebutkan anggota Komisi III DPRD Kepri, Haripinto.

"Batam memiliki wisatawan terbesar ketiga di Indonesia, namun pelayanan taksi minim. Wisatawan dilayani taksi tanpa argo, sehingga tidak ada kepastian tarif," ujar Haripinto.

Ia mengatakan kondisi taksi di Batam, sudah belasan tahun seperti saat ini dan yang dirugikan adalah konsumen taksi. Dimana, Batam dengan penduduk sekitar 1,2 juta orang dan wisatawan 1 juta orang lebih setahun, tidak dilayani taksi yang memadai.

Diingatkannya, pengoperasian taksi dengan argo, harusnya didukung Pemko Batam. Itu juga diharapkan dapat menjadi tambahan pilihan bagi warga dimana dengan taksi argo, ada kepastian tarif.

Ia juga menilai kebijakan wali kota mencabut izin operasi blue bird merusak citra Batam sebagai tempat wisata. Dia menilai, harusnya taksi dengan argo didukung.

"Contoh Malang, penduduknya jauh lebih sedikit di Batam dan wisatawannya lebih kecil dari Batam, tapi bisa gunakan argo," ujar dia.

Karena itu, dia meminta agar pemerintah dan elemen masyarakat, melihat kepentingan Batam ke depan. Pembenahan taksi diharapkan dapat didukung.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Pemko Batam Zulhendri mengatakan alasan dibalik dicabutnya izin operasi blue bird adalah faktor keamanan.

"Dicabut karena keamanan. Itu alasannya," ujar Zulhendri kepada wartawan di kantor DPRD Batam kemarin.

Pemko kata dia mengambil keputusan mencabut izin operasi blue bird itu karena menginginkan Batam tetap aman.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Rudi dengan tegas mengatakan dirinya tidak tahu menahu dengan pemberian izin operasi blue bird atau silver cab sebelumnya.

"Urusan kendaraan bermotor yang di Pemko telah didelegasikan ke dishub. Saya juga tidak kenal dengan pimpinan blue bird atau silver cab," ujar Rudi.

Ia juga membantah tudingan para supir taksi yang memfitnahnya telah menjadi calo perizinan taksi di Batam.(cr15/spt)

Selasa, 17 Juli 2012

Dilema Diskresi Ditengah Godaan Korupsi
Media Indonesia, Senin, 16 Juli 2012 08:12 WIB
PARA pejabat publik terancam dijerat saksi pidana jika mengeluarkan kebijakan (diskresi) yang tidak dianggarkan. Padahal, kebijakan itu sangat dibutuhkan untuk mengatasi perubahan kondisi yang cepat, semisal dampak bencana alam atau wabah penyakit.

Mantan Bupati Subang Eep Hidayat, yang menjadi terpidana dalam perkara korupsi biaya pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) Subang, salah satu contohnya.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan Eep bersalah sehingga harus mendekam di penjara selama lima tahun. Dia didenda Rp200 juta serta subsider tiga bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp2,548 miliar. Vonis MA itu membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dikeluarkan Pengadilan Tipikor Bandung.

Hal yang sama terjadi pada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menjadi tersangka atas dugaan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dengan penunjukan langsung pembuatan vaksin flu burung, yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar sekitar Rp6 miliar. Saat itu Siti Fadilah menyetujui penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan dan perbekalan rumah sakit untuk mengatasi wabah flu burung.

Keterbatasan waktu membuat Fadila harus melakukan diskresi, tetapi akibatnya dia dijadikan tersangka karena tidak sesuai dengan aturan.

Secara sederhana, bupati memungut pajak bumi dan bangunan untuk memperbaiki jalan rusak, tetapi itu tidak dianggarkan dan diatur pada tahun tersebut. Hal tersebut dapat melanggar hukum walaupun untuk pelayanan publik. Lalu pada tsunami Aceh, yang membutuhkan anggaran pemda dalam jumlah besar, tetapi tidak dianggarkan. Jika memungut uang dari publik, kepala daerah dapat dipidanakan. Dengan demikian, terobosan kebijakan yang dikeluarkan pejabat publik terhadap kondisi itu dinilai tidak memiliki kepastian hukum.


Ganti kebijakan

Pakar ilmu administrasi negara Universitas Indonesia Azhar Kasim menegaskan kebijakan yang dikeluarkan pejabat publik tidak bisa dikriminalisasi. Konsekuensi dari kebijakan yang salah atau tidak sesuai ialah kebijakan tersebut diganti karena dipertanggungjawabkan secara politik, bukan hukum.

Di beberapa negara, konsekuensi dari kebijakan yang salah yaitu mundurnya pejabat tersebut, bukan pidana. Namun jika unsur dalam kebijakan itu merugikan negara, sebagai misal ada unsur suap dan menguntungkan kelompok tertentu, orang yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut dapat dipidanakan.

"Yang dapat dipidanakan adalah unsur dalam kebijakan tersebut seperti mengeluarkan keputusan seolah-olah kebijakan yang tujuannya bukan untuk masyarakat, melainkan untuk kepentingan atau menguntungkan kelompok tertentu, ada unsur suap," kata Azhar Kasim.

Sebagai contoh, jelas Azhar, memenangi tender yang tidak sesuai dengan proses berlaku sehingga negara dirugikan keputusannya dan ada unsur kriminal di dalamnya. Namun jika kondisi mendesak, kebijakan tidak masalah asal tidak merugikan negara.

"Andai kata tidak memenuhi prosedur tender, tapi harga kompetitif tidak masalah. Namun jika ternyata harganya naik dua kali lipat dari harga normal, itu yang menjadi masalah. Begitu juga untuk kasus lainnya. Sehingga baik keputusan tersebut sesuai atau tidak dengan prosedur (dalam keadaan tertentu) dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak masalah," katanya.

Lain halnya dengan dosen ilmu politik UI Cecep Hidayat. Ia berpendapat terobosan kebijakan yang dilakukan beberapa kepala daerah dan menteri yang di kemudian hari menjadi persoalan hukum harus diikuti dengan terobosan hukum pula.

"Sebetulnya ini tidak menjadi persoalan kalau saja pengadilan mampu menerapkan prinsip terobosan hukum. Mereka kan rata-rata melakukan terobosan kebijakan.
Maka itu hakim harus menilai kasus seperti ini dengan terobosan hukum pula, bukan dengan ketentuan hukum yang kaku. Saya rasa penting sekali di sini keyakinan seorang hakim menilai daripada sekadar berpegang pada hukum secara rigid," ujarnya.

Tidak mengherankan, menurut dia, banyak kepala daerah tidak melakukan terobosan kebijakan karena menghindari risiko hukum, yang kemudian hari bisa menjeratnya. "Padahal kebijakan itu harus dia ambil, tapi karena ada ketakutan dia tidak jadi. Tentu saja efeknya tidak baik," tukas Cecep. (*/P-1) sumber
[Koran-Digital]

WAWANCARA Gamawan Fauzi - Pengadilan Jangan Diintervensi
Jatuhnya vonis pengadilan terhadap sejumlah kepala daerah yang didakwa melakukan korupsi terkait dengan prosedur pengambilan kebijakan kembali menimbulkan perdebatan. Beberapa kepala daerah mulai protes karena kebijakan yang mereka buat berdasarkan wewenang yang melekat sebagai  pejabat publik.
Untuk menggali lebih dalam tentang hal itu, wartawan Media Indonesia Emir Chairullah mewawancarai Menteri Dalam negeri Gamawan Fauzi. Berikut petikannya.
Kepala daerah melakukan protes karena rekan mereka dihukum terkait diskresi. Mengapa hal ini bisa terjadi? Kita akui masalah diskresi ini kembali menjadi polemik. Kemarin muncul keluhan dari para bupati bahwa harus ada batasan yang jelas antara hukum pidana dan hukum administrasi negara. Di satu sisi bupati diminta untuk berkreasi untuk pembangunan, namun ketika masuk wilayah abu-abu, mereka terjerat hukum pidana. apalagi Presiden SBy (Susilo Bambang yudhoyono) sudah berulang kali menyatakan bahwa kebijakan jangan dipidanakan.
Jika Presiden sudah menyatakan demikian, mengapa kepala daerah tetap khawatir? Persoalannya ada di pengujian kebijakan itu sendiri. Secara normatif wewenang untuk menguji kebijakan itu ada di pengadilan. Sebenarnya kita berharap peradilan jangan ditekan oleh golongan masyarakat mana pun.

yang jadi persoalan selama ini timbul kesan, kalau peradilan membebaskan terdakwa pelaku korupsi, seakan-akan dia bekerja sama dengan koruptor. akibatnya pengadilan tidak bisa membedakan mana hukum administrasi, mana yang pidana. Kalau itu terjadi, supremasi hukum menjadi bias. Jadi masyarakat tidak bisa menekan peradilan. Seharusnya peradilan lebih independen , tidak bisa ditekan. Biarkan dia berpikir secara jernih.
Apakah batasan sebuah kebijakan merupakan diskresi atau korupsi? Kita kan sedang merumuskan uu administrasi negara. apabila selesai, mungkin lebih jelas batasannya.
Selama ini bagaimana praktiknya? Saat ini tidak jelas betul batasannya. Misalnya, seorang kepala daerah membebaskan lahan. Membebaskan lahan dengan PP apa? apakah untuk kepentingan umum atau untuk pe merintah? Bisa saja aparat hukum melihat ini merugikan negara karena menurut jaksa ada hukum yang terlanggar. ada memperkaya orang lain. Sementara kepala aerah bilang tugas saya memperkaya orang lain ka rena memang ada keun tungan untuk kontraktor sebesar 10%, dan ini dijamin uu.

Tapi saya akui ini menjadi perdebatan. yang penting kepala daerah tidak ada niat untuk melanggar hukum. namun begitu penerapan hukum yang keliru. harusnya masuk dalam konteks administrasi negara.

Apa ukuran seseorang tidak punya niat melanggar hukum? Selama semua prosedur hukum ditempuh tidak jadi soal. namun di sinilah fungsi pengadilan untuk mendalami apakah ada pelanggaran karena kesengajaan atau tidak. Penegakan hukum itu kan bukan hanya menghukum orang. Esensi dari penegakan hukum ialah menghukum yang bersalah dan membebaskan yang tidak bersalah. Kalau yang masuk pengadilan pasti dihukum, ya tidak perlu melalui sidang.
Kalau dia menerima suap? Itu sih tidak perlu ditanya lagi. Masuknya ke ranah pidana, apa pun alasannya. (P-4)

Kamis, 12 Juli 2012

381 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahun 2012


Jakarta | Kepaniteraan.Online (12/7)
381 orang dari 415 pelamar dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi penerimaan calon hakim ad hoc Tipikor tahun 2012. Mereka terdiri dari 153 pelamar hakim ad hoc Tipikor tingkat banding dan  228 pelamar untuk tingkat pertama. Mereka yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ini berhak mengikuti seleksi tertulis yang akan dilaksanakan serentak pada hari Selasa, 17 Juli 2012. Demikian disampaikan oleh Panitia Seleksi yang diketuai Djoko Sarwoko, Ketua Muda Pidana MA RI dalam Surat Keputusan bernomor  28/PANSEL/AD HOC TPK/VII/2012 tanggal 12 Juli 2012. Nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus tersebut bisa dilihat di menu pengumuman website ini (klik disini).


Penyelenggaraan ujian tertulis ini  akan dilaksanakan di masing-masing pengadilan tinggi kecuali di bererapa tempat yang jumlah pelamarnya dibawah lima orang, yaitu : 1) Wialyah PT Bangkabelitung penyelenggaraannya digabung di PT Palembang; 2). Wilayah PT Tanjungkarang, PT Pontianak penyelenggaraannya digabung di PT. Banten; 3). Wilayah PT Palangkaraya, PT Banjarmasin, dan PT Samarinda penyelenggaraannya digabung di PT Surabaya ; 4). Wilayah PT Denpasar, PT Kupang penyelenggaraannya di gabung di PT Mataram; dan 5). Wilayah PT. Gorontalo dan PT. Ambon  penyelenggaraannya di gabung di PT. Makassar.

Menurut Pansel,  seleksi tertulis calon hakim ad hoc Tipikor kali ini berbeda dengan seleksi-seleksi sebelumnya, mereka akan ada penambahan materi ujian yakni penyusunan putusan. “ Jadwal ujiannya akan lebih lama, seharian,  jam 8.30 sampai jam 12.30 materi uji penyusunan putusan kemudian break dan dilanjutkan  dengan materi yang sama dengan tahun kemarin selama dua jam, mulai pukul 14.00 s.d pukul 16.00”, ujar wakil ketua pansel yang juga hakim agung kamar pidana, SUHADI, SH, MH. (an)

Jumat, 29 Juni 2012

Dipecat, Pejabat BUMN Tuntut Dahlan Iskan

INILAH.COM, Jakarta - Dua orang Direksi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Purnama Sembiring Meliala dan Setudju Dangkeng mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (28/6/2012) siang tadi, menuntut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Didampingi Kuasa Hukumnya, Tri Harnowo menjelaskan kliennya melakukan gugatan terkait Surat keputusan (SK) No.203/MBU/2012 Tanggal 25 Mei 2012 yang memberhentikan empat orang direksi PT BKI yakni Purnama sebagai Direktur Utama, Edy Cahyono sebagai Direktur Keuangan dan Personalia, Ajatiman sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan serta Setudju Dangkeng sebagai Direktur Operasi dan Pemasaran.

Dari keempat direksi yang dipecat tersebut, hanya dua orang yang mengajukan gugatan ke PTUN, alasannya mereka tidak diberikan penjelasan pemecatan terhadapnya. Sehingga pemberhentian itu dinilai tanpa alasan dan bertentangan dengan perundang-undangan serta tidak didasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik.

Sebelumnya pihaknya juga telah berusaha meminta penjelasan terkait pemecatan tersebut kepada Menteri BUMN, namun tidak ditanggapi. "Minggu lalu sudah kami mintai penjelasan, namun tidak ditanggapi. Karena itu kita ajukan ke Pengadilan," tukas Tri Harnowo usai mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta, Jl Sentra Timur, Cakung, Kamis (28/6/2012).

Berdasarkan keterangan, empat direksi tersebut baru satu bulan diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 26 April 2012 lalu. Dan sesuai peraturan perundang-undangan, jika direksi baru saja diangkat tidak bisa diberhentikan sebelum waktunya.

Tri menambahkan, kliennya juga akan menuntut Menteri BUMN ke Pengadilan Negeri atas kerugian yang diakibatkan pemecatan tersebut. "Ganti rugi materil dan non materil, ketika ia kehilangan pendapatan," tambahnya.

Kamis, 28 Juni 2012

Gaji terkecil hakim Rp10 juta tahun depan

Surabaya (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh SH MHum, menyatakan hakim pemula akan bergaji Rp10 juta mulai tahun 2013.

"Itu sudah meningkat signifikan, karena awalnya hanya Rp4,5 juta untuk hakim pemula. Insya-Allah, peningkatan itu akan berlaku mulai 2013," katanya di Surabaya, Kamis.

Ia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi ANTARA di sela-sela sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) di Surabaya, Jatim.

Menurut dia, pihaknya bersama Setneg, Menkeu, dan Men-PAN juga sudah sepakat untuk meningkatkan status hakim sebagai pejabat negara.

"Jadi, hakim nantinya bukan PNS, tapi dia merupakan pejabat negara yang berhak atas tunjangan kendaraan, tunjangan transportasi, pengamanan, dan sebagainya," paparnya.

Bahkan, katanya, angka kenaikan gaji menjadi Rp10 juta untuk hakim pemula itu masih usulan KY yang sangat mungkin berubah dalam peraturan pemerintah yang akan diterbitkan.

"Ya, angkanya memang belum pasti, tapi saya kira angkanya tidak akan jauh dari besaran itu. Itu pun untuk hakim pemula, sedangkan gaji hakim agung berkisar Rp30 juta-Rp50 juta," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa kenaikan gaji untuk hakim itu akan disinggung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato pada 16 Agustus mendatang.

"Itu merupakan respons pemerintah atas rencana para hakim untuk melakukan mogok nasional akibat rendahnya gaji yang mereka terima selama ini, tapi status sebagai pejabat negara itu penghormatan yang lebih," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah merumuskan revisi UU MA yang antara lain mengatur batasan kasasi, standarisasi hukuman, dan sebagainya. "Jadi, tidak semua kasus bisa di-kasasi-kan, lalu kasus yang sama tidak akan berbeda hukumannya," katanya.

Ditanya tentang pengawasan hakim, ia mengatakan sejak 2011 hingga Juni 2012, KY telah memecat empat hakim "nakal", lalu 13 hakim menjalani proses "non-palu".

"Ada pula, beberapa hakim menjalani sanksi ringan mulai dari teguran, penundaan gaji, penundaan golongan, dan pemindahan," katanya, didampingi Kepala Bagian Pendaftaran dan Seleksi KY, Sukantiono.
(E011)

MA-KY selesaikan draft final peraturan bersama

Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) telah berhasil menyelesaikan seluruh draft final peraturan bersama tentang rekrutmen hakim, pemeriksaan bersama, majelis kehormatan hakim serta panduan kode etik dan pedoman perilaku hakim (PPH).

"Setelah bekerja kurang lebih lima bulan, kemarin malam (Selasa 26/6) tim penghubung MA-KY telah berhasil menyelesaikan seluruh draft final peraturan bersama yang diamanatkan masing-masing pimpinan, yaitu peraturan bersama tentang rekrutmen hakim, pemeriksaan bersama, majelis kehormatan hakim, panduan kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Rabu.

Asep berharap dalam waktu dekat diharapkan dapat dilakukan penandatanganan oleh pimpinan MA dan KY terhadap draft final peraturan bersama ini.

"Ke depannya dapat lebih mengoptimalkan fungsi masing-masing lembaga dalam hal rekrutmen dan pengawasan hakim," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dalam pertemuan MA-KY pada 8 Desember 2011, MA dan KY sepakat membangun sinergi antara KY dan MA guna melaksanakan tugas bersama yang diamanatkan UU.

"Tugas bersama untuk peradilan yang bersih, independen tanpa campur tangan dari siapa pun," kata Harifin A Tumpa (ketua MA periode 2009-2011, usai acara pertemuan MA-KY.

Harifin mengatakan bahwa pertemuan kedua lembaga negara ini dapat dijadikan menjadi sistem yang menggembirakan dan bisa dirumuskan untuk menyelesaikan hal-hal yang belum sinkron yang selama ini sering menjadi perdebatan.

"Seperti penafsiran terhadap permasalahan, karena sebenarnya UU dan kode etik sudah jelas menjelaskan hal tersebut, tinggal bagaimana kami memberikan visa (jalan) yang sama terhadap masalah itu," katanya.

Sementara Ketua KY Eman Suparman mengatakan MA-KY sepakat untuk menyelesaikan persoalan bersama untuk tidak menunjukkan perbedaan tapi persamaan kedua lembaga ini.

Eman mengungkapkan bahwa pertemuan konsultasi kali ini menyepakati banyak hal, sehubungan dengan tugas-tugas KY yang baru yang diberikan oleh UU yang baru, yakni UU no 18 tahun 2011.

Rabu, 27 Juni 2012

Yusril: Tidak Sepantasnya Nenek Loeana Disidang Terbaring di Ranjang

Rivki - detikNews

Jakarta Nenek Loeana Kanginnadhi (77) terbaring di ranjang disidang pengadilan bak mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak. Leoana dihadirkan jaksa sebagai terdakwa dalam kasus penipuan jual beli tanah.

"Kalau yang itu tidak sepantasnya terjadi," kata mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan usai menghadiri 'Sarasehan Kebangsaan Kepemimpinan Bung Karno dan Sosio Demokrasi' di Hotel Four Seasons, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/6/2012).

Menurut Yusril, setiap terdakwa mempunyai hak yang sama. Tidak bisa dikecualikan antara kasus per kasus. "Prinsipnya semua orang harus diperlakukan sama. Ada alasan-alasan sehingga sidang itu bisa ditunda. Dan itu harus diperlakukan kepada semua terdakwa apapun kasusnya," ungkap Yusril.

Dengan kondisi Loeana yang terbaring di ranjang, maka selayaknya tidak perlu dihadirkan. Hakim selaku penanggungjawab dalam persidangan itu bisa dinilai menyalahi kode etik.

"Jadi apa dia terdakwa teroris atau pemerkosaan sekalipun, hak-hak terdakwa harus tetap diperlakukan sama. Kalau itu menyalahi, maka hakim bisa diperiksa oleh KY terkait kode etik," papar mantan Menteri Sekretaris Negara ini.

Speerti diketahui, kemarin Loeana disidangkan dalam keadaan terbaring di ranjang. Ia dihadirkan di PN Denpasar dengan diangkut mobil ambulans dari RSUP Sanglah, Denpasar.

Nenek ini menjalani persidangan dalam kasus dugaan penipuan penjualan tanah di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, senilai US $ 850 ribu.

Yusril: SBY Legowo Terima Putusan PTUN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra bertukar pikiran dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di kediaman SBY di Cikeas, Kamis (17/5/2012) pukul 21.00-22.30 WIB.
Menurut pakar hukum tata negara, SBY mendiskusikan putusan sela PTUN Jakarta, yang menunda pelaksanaan Keppres 40 dan 48 Tahun 2012, tentang pemberhentian Agusrin dan pelantikan  Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu defenitif.
"Saya katakan kepada presiden, bahwa keppres tersebut mengandung kesalahan, bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujar Yusril lewat rilis yang diterima Tribun.
Karena cukup alasan, lanjutnya, maka pengadilan menunda pelaksanaan keppres tersebut, hinggaada putusan yang berkekuatan tetap. Kepada SBY Yusril menuturkan, proses di pengadilan berlangsung cepat, karena waktu yang sangat mendesak, namun telah memenuhi ketentuan hukum acara tentang proses pemeriksaan cepat.
"Presiden memahami dan menghargai upaya pengadilan dalam melakukan kontrol terhadap keputusan presiden. Beliau legowo menerima putusan tersebut, dan akan menaatinya," ungkap Yusril.
SBY, menutur Yusril, telah memerintahkan Mendagri untuk melakukan penundaan keppres tersebut. Jika Agusrin dibebaskan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan KPK, SBY berjanji mengaktifkan kembali yang bersangkutan sebagai Gubernur Bengkulu.
"Ini tidak hanya berlaku bagi Agusrin, tapi bagi semua kepala daerah yang mengalami masalah yang sama. Pemerintah akan bersikap hati-hati dalam memberhentikan kepala daerah, jangan sampai melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Presiden juga menyampaikan terima kasih atas koreksi yang ditujukan kepada pemerintah, agar terhindar dari kesalahan dalam mengambil keputusan," papar Yusril. (*)

Kamis, 08 Maret 2012

PTUN Batalkan Pengetatan Remisi, Jimly: Pemerintah Terima Saja

Ramdhan Muhaimin - detikNews

Jakarta Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menerima gugatan tujuh terpidana kasus korupsi telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM tentang pengetatan remisi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyarankan pemerintah agar menerima putusan tersebut dengan legowo.

"Saya sarankan, pemerintah terima saja dan segera lakukan koreksi agar masalahnya tidak bertele-tele," ujar Jimly kepada detikcom, Kamis (8/3/2012).

Meski demikian, pakar hukum dan tata negara ini mengatakan, upaya pengetatan remisi ke depan harus tetap diteruskan. "Yang dikoreksi yang berdampak retroaktif saja," tutur Jimly.

Sebelumnya, PTUN Jakarta telah menerima gugatan tujuh terpidana kasus korupsi terhadap pengetatan remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan diterimanya gugatan tersebut, maka tujuh terpidana korupsi yang mengajukan gugatan dipastikan akan bebas.

Tujuh penggugat itu adalah tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo; dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.

Ketujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011, terhadap 11 orang. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011. Mereka akhirnya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Rabu, 08 Februari 2012

Rencana Ketua MA Harifin Tumpa Paska Pensiun

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengaku sedang mengejar target menyelesaikan buku yang rencananya akan diluncurkan sebelum memasuki masa pensiun.

"Sekarang lagi menyusun buku. Lagi dikebut siang malam saya kerja. Mudah-mudahan bisa saya luncurkan pada malam wisuda," kata Harifin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 26 Januari 2012.

Menurut Harifin, buku yang sedang disusunnya tersebut berisi tentang bagaimana seorang hakim membuat putusan yang dapat menerapkan hukum dan keadilan.

"Tidak boleh menerapkan hukum tanpa keadilan. Tidak boleh menerapkan keadilan tanpa hukum karena keadilan itu adalah rohnya hukum. Tidak boleh juga menerapkan keadilan tanpa landasan hukum karena keadilan tanpa landasan hukum bisa semena-mena," kata dia.

Selain merilis buku, Harifin juga akan memomong cucu usai pensiun nanti. "Momong cucu," ujarnya sambil tertawa.

Harifin berharap ketua MA yang baru nantinya dapat melanjutkan reformasi peradilan dengan memelihara apa yang telah dicapai selama ini supaya terus bisa meningkatkan dan lebih produktif.

Lantas siapa yang dicalonkan Harifin untuk menjadi penggantinya? "Sekarang tidak ada calon-calonan. Semuanya kuat," tuturnya. (eh)

Jumat, 27 Januari 2012

Ketua MA Bidik Tiga Kasus Besar

VIVAnews -- Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa berjanji akan menyelesaikan tiga kasus besar yang sedang ditanganinya sebelum memasuki masa pensiun 1 Maret 2012 mendatang.

Ketiga kasus itu antara lain kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran yang melibatkan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, kasus hak tagih Bank Bali yang melibatkan konglomerat Djoko Tjandra, dan kasus hak tagih Bank Bali yang melibatkan mantan Gubernur BI, Syahril Syabirin.

"Saat ini kami sibuk sekali. Mungkin nanti ada beberapa perkara yang diputus hampir bersamaan, yang di antaranya itu (kasus Antasari, Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin)," kata Harifin di sela-sela seminar "Regional Workshop on Judiciary Integrity in South East Asia: Integrity-Based Judicial Reform", di Jakarta, Jumat 27 Januari 2012.

Harifin berharap pada Februari nanti perkara-perkara tersebut sudah bisa diputuskan.

"Ini bukan dikebut tapi karena semuanya sudah sepakat. Semua hakim anggota sudah baca, tinggal menyusun pertimbangan. Jadi, mudah-mudahan Februari bisa selesai," ungkapnya.

Selain disibukkan dengan kasus, saat ini lembaga peradilan tertinggi di Indonesia juga direpotkan mengurus suksesi. Sejumlah hakim agung digadang-gadang sebagai pengganti Harifin Tumpa, dua orang menjadi calon kuat: Ahmad Kamil dan Hatta Ali.

Sebelumnya, Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko mengingatkan, money politics mungkin bisa terjadi dalam pemilihan ketua . Oleh karena itu ia berharap KPK dan media turut mengawasi proses pemilihan tersebut. (umi)

Jumat, 13 Januari 2012

MA Tempo Dulu: Sambung Hidup, Mobil Dinas Ketua MA Dijadikan Taksi

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Ulah sebagian aparat hukum Indonesia belakangan ini memprihatinkan. Dari kedapatan menerima suap, pesta narkotika, jual beli perkara hingga tindak asusila. Padahal, para pemimpin bangsa Indonesia awal, memberikan contoh sebaliknya; menjaga diri dari semua bentuk tindakan tercela.

Lihatlah bagaimana Ketua Mahkamah Agung (MA) Wirjono Prodjodikoro. Hakim agung kelahiran 15 Juni 1903 ini begitu berhati-hati menjaga martabat. Padahal pada waktu dia menjabat Ketua MA, 1952-1966, dimana kondisi Indonesia sangat miskin.

Dengan gaji yang sangat kecil dibanding pejabat negara lainnya, Wirdjono menolak suap dalam setiap perkara yang dia tangani. Untuk mendapat penghasilan tambahan yang halal, dia memilih menjadikan mobil dinasnya sebagai taksi saat jam kerja.

"In order to survive, even the Suprame Court Chairman was forced to rent out his official car as a taxicab during officer hours," kata Sabastian Pompe.

Peneliti asal Belanda ini menulisnya dalam desertasi doktor yang dijadikan buku 'The Indonesian Supreme Court: A Study of Institusional Collapse' seperti dikutip detikcom, Kamis, (12/1/2012).

Pada awal berdiri Indonesia tersebut, MA dikenal sebagai lembaga yang bersih. Meski ditengah krisis Demokrasi Terpimpin, MA selain independen juga dikenal berintegritas. Hingga datang masa Orde Baru, rezim Soeharto mencengkeram MA dan menumbuhkan korupsi yang menggerogoti tubuh MA.

"Sampai tahun 1959, MA sangat independen," jelas Pompe.

Kuatnya gurita korupsi ini juga menyebabkan kinerja di MA terpuruk. Efeknya, tumpukan perkara mencapai ribuan. Banyak pencari keadilan menunggu waktu puluhan tahun untuk mendapat putusan MA.

Lantas bagaiamana MA sekarang ?

Kamis, 12 Januari 2012

86 calon hakim agung lolos seleksi administratif

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan sebanyak 86 orang calon hakim agung dinyatakan lolos administrasi.

"Setelah kami teliti dari berkas-berkas yang masuk, yang memenuhi syarat formal administrasi ada 86 orang," kata Komisioner KY Bidang Rekruitment Hakim, Taufiqurohman Syahuri, di Jakarta, Rabu.

Pada seleksi calon hakim agung, menurut dia, KY menerima pendaftar sebanyak 111 orang, terdiri dari 73 orang melalui jalur karir, 37 orang melalui jalur non karir.

Sebanyak 30 orang yang mendaftar melalui jalur non karir berasal dari profesi dosen, pengacara, jaksa, notaris, polisi, dan hakim negeri.

"Dari 37 pendaftar dari jalur non karir ini ada delapan orang dari latar belakang hakim yang mendaftar melalui jalur non karir," katanya.

Dari delapan hakim pengadilan negeri ini, sebanyak enam orang mundur dan dua orang hakim lanjut, katanya.

Dua orang tersebut, yakni Dr. Eddy Parulian Siregar, SH, MH, Hakim dari Pengadilan Negeri Sidoajo, dan Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH, Hakim dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

Pengunduran diri enam hakim ini terkait surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa hakin pengadilan negeri yang mendaftar melalui jalur non karir harus mengundurkan diri.

Taufiqqurahman mengakui bahwa pada ini pihaknya memberikan kesempatan kepada hakim mengikuti seleksi calon hakim agung melalui jalur non karir asal memenuhi syarat non karir.

Selanjutnya, ke-86 calon hakim agung tersebut berhak mengikuti seleksi tahap II yang akan dilaksanakan pada 15-16 Februari 2012.

Taufiq menghimbau agar peserta seleksi mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan kelulusan dalam seleksi calon hakim agung ini.

"Diimbau para peserta tidak perlu menanggapi telpon-telpon gelap yang mengatasnamakan anggota," katanya.

Selain itu, Komisi Yudisial juga menghimbau kepada media dan masyarakat untuk memberikan informasi atau pendapat mengenai integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim agung tersebut. Selain itu Komisi Yudisial sendiri akan melakukan investigasi untuk mengetahui rekam jejak para calon hakim agung.

Pendapat tertulis dapat diterima Tim Seleksi pada tanggal 24 Februari 2012 pukul 17.00 WIB ke alamat Komisi Yudisial Republik Indonesia (Tim Seleksi CHA) Jalan Kramat Raya No 57 Jakarta Pusat 10450, atau fax (021) 31903661, tutur Taufiq.

Ke-86 peserta calon hakim yang dinyatakan lolos administrasi oleh KY adalah:

1. Dr Binsar M Gultom SH SE MH (Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dan Dosen)
2. Dr H Cicut Sutiarso SH MHum (Dirjen Badan Peradilan Umum/BADILUM MA)
3. Dr Iing R Sodikin SH CN MH (Konsultan Hukum Pertanahan, Jakarta)
4. Made Rawa Aryawan SH MHum (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado)
5. Andreas Don Rade SH MH (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado)
6. Dr Karlie Hanafi Kalianda SH MH (Dosen STIH Sultan Adam Banjarmasin)
7. I Gusti Agung Sumanatha SH MH (Kapusdiklat Teknis Peradilan MA)
8. Mayjen TNI Drs Burhan Dahlan SH MH (Kadilmilti Utama Jakarta)
9. Laksma TNI Anthony Raimond Tampubolon SH MH (Hakim Tinggi Militer Utama Jakarta)
10. Kol Chk (K) AAA Putu Oka Dewi Iriani SH MH (Kadilmilti III Surabaya)
11. Kol Chk Djodi Suranto SH MH (Hakim Tinggi Pengawas MA)
12. Dr Muh Daming Sunusi SH MHum (ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
13. Dr H Fachmi SH MH (Jaksa Fungsional, Kejagung)
14. Dr Kamri Ahmad SH MHum (Lektor Kepala FH UMI Makasar)
15. Prof Dr Jatinar Nababan SH MHum (Hakim Tinggi PT Banten)
16. Dr Eddy Parulian Siregar SH MH (Hakim PN Sidoarjo, Surabaya)
17. Dr H Abustan SH MH (Pengacara Makassar)
18. Juliana Wullur SH MH (HakimTinggi PT Surabaya)
19. Agustina Pattipeilohy SH MH (Hakim Tinggi PT Surabaya)
20. Dr Eddie Kusuma SH MH (Konsultan Hukum, Jakarta)
21. Sabungan Parhusip SH MH (Hakim Tinggi PT Tanjung Karang)
22. Soebagio Wirosoemarto SH MHum (Hakim Tinggi PT Bandung)
23. H Ariansyah B Dali P SH MH (Hakim Tinggi PT Bandung)
24. H Widiono SH MH (Hakim Tinggi PT Banten)
25. Dr Hj Marni Emmy Mustafa SH MH (Ketua Pengadilan Tinggi Medan)
26. Dr Hj Sri Sutatiek SH MHum (Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
27. Ester Siregar SH MH (Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
28. Gatot Supramono SH M Hum (Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
29. Dr Yakup Ginting SH CN MKn (Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
30. Dr H Madein Abdi Koro SH MH MM (Lektor Kepala UPDM(B) Jakarta)
31. Hj Irama Chandra Ilja SH MH (Hakim Tinggi PT Padang)
32. Desnayeti M SH MH (Hakim Tinggi PT Padang)
33. H Effendi SH MH (Hakim Tinggi PT Padang)
34. Amriddin SH MH (Hakim Tinggi PT Padang)
35. Anasroel Haroen SH MH (Wakil Ketua PT Padang)
36. Suntoro Husodo SH MHum (hakim Tinggi PT Kaltim)
37. James Butar Butar SH M Hum (Hakim Tinggi PT Kaltim)
38. Dr H A Khisni SH MH (Dosen FH Unisula Semarang)
39. Dr H Wahyu Wiriadinata SH MH (Dosen FH Unpas Bandung)
40. Hardjono C SH MH (Hakim Tinggi PT Yogyakarta)
41. Maria Anna Samiyati, S.H., M.H. HT. PT. Yogyakarta)
42. H Hamdi SH MHum (Hakim Tinggi PT Yogyakarta)
43. Dr Ansori Sinungan SH LLM (Dosen Indonusa Esa Unggul Jakarta)
44. Prof Dr Mashudi SH MH (Guru Besar Unpas Bandung)
45. Hesmu Purwanto SH MH (Hakim Tinggi PT. Surabaya)
46. Dr H M Romli Achfa SH MH (Dosen Universitas Islam Jakarta)
47. Dr Stefanus Laksanto Utomo SH MHum (Dekan Fakultas Hukum Usahid Jakarta)
48. Dr Rizal Sofyan Gueci SH MiC (Ketua I STIH IBLAM Jakarta)
49. Dr Anna Maria Tri Anggraini SH MH (Komisioner KPPU Jakarta)
50. H Wahjono SH MHum (Hakim Tinggi PT Surabaya)
51. Dr Heru Iriani SH MHum (Hakim Tinggi PT Semarang)
52. Hartono Abdul Murad SH MH (Hakim Tinggi PT Denpasar)
53. Sutarto KS SH MH (Hakim Tinggi PT Tanjung Karang)
54. H Wahidin SH MH (Hakim Tinggi PT Jambi)
55. Arif Supratman SH MH (Hakim Tinggi PT Mataram)
56. Dr Inosentius Samsul SH MH (Dosen FH Universitas Atmajaya Jakarta)
57. H Maenong SH MH (Hakim Tinggi PT Medan)
58. Untung Widarto SH MH (Hakim Tinggi PT Medan)
59. Dr Nommy HT Siahaan SH MH (Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng)
60. Yohannes Ether Binti SH MHum (Wakil Ketua PT Kalteng)
61. Dr Kamal Sofyan SH MH (Staff Ahli Jaksa Agung Jakarta)
62. Dr H M Syarifuddin SH MH (Kepala Bawas MA)
63. H Machmud Rachimi SH MH (Panmud Pidana MA)
64. Dr Helmi Panuh SH MKn (Notaris Jakarta)
65. I Wayan Sugawa SH MHum (Hakim Tinggi PT Denpasar)
66. A Anom Hartanindita SH MH (Hakim Tinggi PT Denpasar)
67. Hj Nursiah Kadir SH MH (Hakim Tinggi PT Denpasar)
68. Hendrik P Pardede SH M Hum (Hakim Tinggi PT Mataram)
69. Dr Elli Ruslina SH MHum (Dosen FH. Unpas Bandung)
70. Sri Murwanto SH MH (Hakim Tinggi PT Mataram)
71. Hj Nurlela Katun SH MH (Hakim Tinggi PT Bengkulu)
72. Dr Ansori SH MH (Hakim Ad Hoc Tipikor PT Maluku Utara)
73. Dr Wibowo Alamsyah SH MH (Tenaga Ahli DPR RI Jakarta)
74. H Nuzuardi SH MH (Hakim Tinggi PT Medan)
75. Ohan Burhanudin SH MH (Hakim Tinggi PT Medan)
76. Johanna Lucia Usmany SH MH (Hakim Tinggi PT Surabaya)
77. Dr. Harmadi SH MHum (Kadis Penegakkan Hukum TNI AL Surabaya)
78. Parlindungan Napitupulu SH MHum (Hakim Tinggi PT Bangka Belitubg)
79. Ida Bagus Putu Madeg SH MHum (Hakim Tinggi PT Makassar)
80. Drs H Jaliansyah SH MH (Hakim Tinggi PT Agama Surabaya)
81. H. Margono SH MHum MM (Hakim Tinggi PT Makassar)
82. Muh Tarid Palimari SH MH (Hakim Tinggi PT Makassar)
83. H Suhardjono SH MH (Hakim Tinggi PT Makassar)
84. Heri Sukemi SH MH (Hakim Tinggi PT Makassar)
85. A TH Pudjiwahono SH MH (Ketua PT Kupang)
86. I Ketut Gede SH MH (Wakil Ketua PT Maluku Utara)

Rabu, 11 Januari 2012

ICW Apresiasi MA Atas Vonis 4 Tahun untuk Agusrin

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Ketika Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamudin divonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Indonesia Corruption Watch (ICW) bereaksi keras dengan melansir 12 kejanggalan pada putusan itu. Kini ketika Agusrin divonis empat tahun penjara di tingkat kasasi, ICW mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA).

"Kita mengapresiasi langkah MA yang menghukum Agusrin 4 tahun penjara," tutur aktivis ICW Tama S Langkun kepada detikcom, Selasa (10/1/2012).

Tama mengatakan, dengan vonis empat tahun oleh MA itu, membuktikan kejanggalan-kejanggalan vonis bebas di tingkat pengadilan negeri, yang dilansir ICW terbukti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut Agusrin dengan tuntutan 4,5 tahun penjara.

"Dengan putusan itu, setidaknya membuktikan kejanggalan-kejanggalan vonis bebas yang kita rilis, ada yang terbukti," papar Tama.

Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin diputus 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Dia dinyatakan terbukti korupsi dengan kerugian uang negara Rp Rp 20,16 Mililar.

Putusan MA ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4,5 tahun penjara. Selain itu, MA juga menjatuhkan denda Rp 200 juta.

Putusan MA ini membalik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Saat itu, majelis hakim PN Jakpus yang diketuai oleh Syarifuddin membebaskan Agusrin. Agusrin dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil BB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006.

Senin, 09 Januari 2012

Kamera CCTV mati saat perampokan di PN Kediri

Kediri (ANTARA News) - Polisi kesulitan menyelidiki kasus perampokan di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Minggu pagi karena saat kejadian kamera pengintai atau CCTV ternyata mati.

"Saat kejadian tidak ada kamera CCTV," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP Wayan Winata dikonfirmasi tentang kasus perampokan tersebut.

Ia mengaku polisi sampai sekarang masih menyelidiki dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta dua orang penjaga yang saat kejadian tidak dapat berkutik, karena disekap tersebut.

"Kami masih terus lakukan penyelidikan kasus ini. Kami juga koordinasi dengan Polda untuk mengungkap kasus ini," katanya mengungkapkan.

Kejadian perampokan menimpa kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Perampok yang diketahui berjumlah empat orang masu ke kantor. Mereka menyekap dua orang penjaga yang diketahui bernama Agus Yusworo dan Maskur.

Kejadian itu berlangsung sangat cepat sekitar pukul 04.00 WIB. Para perampok yang diketahui berjumlah empat orang masuk ke dalam kantor dan langsung menyekap dua orang penjaga. Mulut dan tangan keduanya dilakban.

Selain itu, ia juga tidak dapat berkutik, karena para perampok itu membawa senjata tajam berupa parang. saat kejadian, tubuhnya juga direbahkan hingga tidak dapat melawan.

Agus yang ditemui di kantor Polsek Gampeng mengaku ada seorang perampok yang menjaganya, sementara tiga lainnya naik ke lantai dua, tepatnya menuju ruang Kepala Urusan Keuangan PN Kabupaten Kediri, Soetrisno.

Selain mengacak-acak ruangan di tempat tersebut, para perampok juga membobol brankas. Ada tiga brankas yang diketahui dirusak para perampok, dan salah satunya berisi uang jaminan penangguhan penahanan sekitar Rp10 juta.

Sejumlah petugas di kantor tersebut juga mengatakan, sebenarnya ada dua kamera pengintai atau CCTV, di ruangan sidang dan di luar kantor. Namun kemera tersebut rusak, hingga tidak dapat merekam aksi yang terjadi di kantor itu.

Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa tiga brankas yang dirusak tersebut ke kantor polisi. Kantor tersebut juga sudah disegel, terutama di ruangan tersebut. Sampai saat ini, pemeriksaan kepada sejumlah saksi belum tuntas.

Senin, 02 Januari 2012

Himbauan Awal 2012



Tahun 2012 telah tiba, segenap Keluarga Besar Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengucapkan Selamat Tahun Baru 2012. Mari kita awali tahun ini dengan melakukan koreksi terhadap kekurangan tahun sebelumnya.

Koreksi terhadap Kekurangan yang terjadi pada tahun 2011 harus menjadi cambuk bagi kita semua untuk memperbaiki kinerja kita pada tahun 2012, kita harus berani merubah pola pemikiran yang kurang baik dan akan mengakibatkan kekurang efektifan dalam melakukan aktivitas kita untuk menunjang tugas pokok dan fungsi kita.

Jangan kita hanya berbangga dengan keberhasilan yang telah kita capai, kita harus berani melakukan pengawasan terhadap diri kita sendiri, terutama kekurangan-kekurangan yang ada pada diri kita, kita harus berani untuk berubah dari pola pemikiran yang kurang mendukung kinerja Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, menjadi pola pikir yang benar-benar dapat mendukung kinerja Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Integritas moral dengan dukungan kedisiplinan pribadi maupun dukungan disiplin unit kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja harus menjadi hal utama dalam setiap aktivitas yang ada di Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Tingkatkan Pengawasan melekat, jauhi perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri kita pribadi maupun perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain, unit kerja maupun Mahkamah Agung RI sebagai Unit Organisasi yang menaungi Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Selamat Bekerja dan Selamat Beraktivitas dengan benar, sukses menyertai kita semua.

Jakarta, 2 Januari 2012

Direktur Jendral Badilmiltun

TTD

Sulistyo, SH. Mhun

Jumat, 30 Desember 2011

Presiden terbitkan Inpres 17/2011 tentang pencegahan korupsi

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Intruksi Presiden No.17/2011 tetang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang merupakan kelanjutan dari Inpres No 9/2011.

"Ini merupakan Inpres lanjutan, berlaku mulai Januari 2012. Kelanjutan inpres ini, intinya pencegahan dan pemberantasan korupsi berkelanjutan setiap tahun," kata Wakil Presiden dalam konferensi pers di Istana Wapres, Jumat, usai rapat pemberantasan korupsi.

Wapres menambahkan, Inpres terbaru tersebut merupakan langkah memperbaiki usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi di kalangan pemerintahan.

Dalam Inpres yang baru tersebut, semakin diperluas cakupan kementerian lembaga serta rencana aksi. Ada inpres No.9/2011 sebelumnya yang juga mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi mencakup 11 program, 102 rencana aksi dan dilaksanakan 16 kementerian dan lembaga terutama tiga kementerian dan lembaga yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, terutama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sedangkan pada Inpres No.17/2011 yang akan mulai diberlakukan pada 2012 dalam usaha pencegahan dana pemberantasn korupsi di pemerintahan itu mencakup 13 fokus 106 rencana aksi.

Implementasi inpres tersebut diawasi oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan UKP4. Laporan pengawasn dilakukan selama tiga bulanan dan dilaporkan kepada Presiden.

Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, dalam inpres terbaru untuk memonitor dan mengevaluasi selain dari UKP4 juga akan melibatkan partisipasi publik.
(M041)

Rabu, 28 Desember 2011

Penelitian KY Rekomendasikan Perbaikan Rekrutmen Hakim Tipikor

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) dalam hasil penelitiannya merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) memperbaiki proses rekrutmen hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), baik karir maupun ad hoc Tipikor.

"Terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi dalam proses rekrutmen hakim tipikor," kata Komisioner KY Bidang Litbang dan SDM Jaja Ahmad Jayus, dalam jumpa pers hasil penelitian KY tentang pengadilan khusus; pengadilan pajak, pengadilan tipikor dan pengadilan penyelesaian hubungan industrial, di Jakarta, Rabu.

Jaja menyatakan, dalam sistem rekrutmen hakim karir tipikor, MA masih melakukan rekrutmen secara tertutup, dimana prosedur normatifnya, MA mengirimkan surat kepada ketua pengadilan negeri untuk mengirimkan calonnya.

Tapi, lanjut Jaja, pada kenyataannya nama-nama yang masuk daftar surat MA adalah kebanyakan para hakim senior atau petinggi pengadilan negeri kabupaten atau kota.

"Sistem seleksi hakim karir tipikor ini dilakukan tertutup atau minus partisipasi masyarakat dan KY," kata Jaja.

Sementara itu, terkait dengan rekrutmen hakim ad hoc, Jaja menilai terdapat persoalan integritas dan rekam jejak calon yang tidak ketat.

Misalnya, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel, yang diketahui mantan terdakwa kasus korupsi.

"Khusus untuk expertise dan kualitas moral hakim ad hoc perlu diterapkan prinsip `local by local job` yaitu merekrut warga lokal terbaik yang memenuhi syarat, terutama untuk hakim ad hoc," jelas Jaja.

Saat ini sudah ada 900 hakim yang sudah lulus sertifikasi hakim tipikor dari 11 angkatan, baik dari karir maupun ad hoc.

Pada 2010, 108 orang lulus seleksi hakim ad hoc, dimana 30 orang diperuntukan untuk hakim ad hoc tingkat banding, 74 orang untuk tingkat pertama dan 4 orang di tingkat kasasi.

Sementara pada 2011, hakim ad hoc tingkat pertama sebanyak 30 orang dan tingkat banding sebanyak 54 orang.

Kendati demikian, Jaja menegaskan, bahwa penelitian soal pengadilan tipikor ini tidak terkait dengan banyaknya vonis bebas pengadilan tipikor yang marak beberapa waktu lalu.

Menurutnya, masalah vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung, Samarinda, Lampung dan Surabaya masih terus dalam pemantauan kasus per kasus oleh KY.

Jumat, 23 Desember 2011

MK Tolak Judicial Review UU Jamsostek

Mohamad Rizki Maulana - detikNews

Jakarta - MK menolak judicial review UU No 3/1992 tentang Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diajukan perwakilan buruh dari berbagai federasi. Para perwakilan buruh ini meminta UU Jamsostek dibatalkan karena UU tersebut tidak melingkupi jaminan pensiunam pekerja.

"Menolak untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (23/12/2011).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK berkeyakian UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) karena dibentuk tahun 2004 tentu memiliki penjabaran yang lebih mendekati keadaan pada masanya, dibandingkan dengan penjabaran oleh UU Jamsostek yang dibentuk tahun 1992. Namun demikian, adanya penjabaran yang lebih baru tersebut, tidak dapat dimaknai bahwa penjabaran oleh UU Jamsostek adalah bertentangan dengan UUD 1945.

"Terlebih lagi terkait dengan dalil para Pemohon mengenai jumlah jenis program jaminan, DPR bersama Presiden telah membentuk UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," demikian bunyi putusan MK.

Pemohon mendalilkan agar MK memerintahkan Presiden untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) dengan memperhatikan badan hukum publik yang nirlaba, kegotongroyongan, dan amanat, serta memasukkan program dana pensiun dan dana tunjangan pengangguran bagi peserta korban PHK.

Atas permohonan ini, MK menilai Perpu tidak dapat begitu saja dibentuk oleh Pemerintah selama masih dimungkinkan dibentuk UU melalui prosedur yang seharusnya. "Dengan kata lain, MK berpendapat bahwa Perpu hanya dapat dibentuk jika terdapat hal ihwal kegentingan yang memaksa," ujar MK.

Atas putusan ini, pemohon mengaku kecewa karena permohonannya tidak dikabulkan. "Kami kecewa dengan putusan ini karena kami merasa ada yang salah dengan UU Jamsostek ini. Tapi kami menerima putusan ini," kata kuasa hukum pemohon, Sabinus Moah, usai sidang.

MA Sebut Proses Seleksi Hakim Agung Rancu

Jpnn
JAKARTA -
Hubungan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tampaknya tidak pernah sepi dari saling kritik. Kali ini, MA mengkritik sistem seleksi hakim agung pengangkatan 2012. Sebab, seleksi 96 orang yang dilakukan KY dianggap membuat rancu sistem jenjang hakim.

Kerancuan yang dimaksud Ketua MA Harifin Tumpa ada dimasalah jalur pendaftaran. Terutama, hakim karir yang bisa melamar menjadi hakim agung melalui jalur non karir. Apalagi, kata-kata asalkan memenuhi syarat dianggap bisa mengaburkan syarat seleksi menjadi kabur. "Syarat jadi hakim agung tidak lagi jelas ukurannya," ujarnya.

Disebut rancu karena kalau hakim karir atau adhoc mendaftar melalui jalur non karir, pengalaman pelamar selama menjadi hakim akan dikemanakan. Itulah mengapa dia menyebut kalau syarat menjadi hakim agung jadi sulit diukur. Meskipun demikian, dia tidak sepakat jika cara tersebut bisa merusak sistem.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar tidak terlalu merisaukan hal itu. Sebab, dia menyebut pada prinsipnya KY mengambil kebijakan hakim karir bisa mendaftar melalui jalur non karir selama syaratnya terpenuhi. Alasan lain, cara tersebut diyakini bisa memberi ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang berhak.

KY sendiri tidak terlalu menganggap karena menurutnya sedah ada pembicaraan sebelumnya. Kebijakan KY itu sudah disampaikan dalam pertemuan dengan pimpinan MA beberapa waktu lalu. "Respon ketua MA tidak mempermasalahkan selama tidak bertentangan dengan UU," klaimnya.

Sebelumnya, dia menyebut hingga penutupan pendaftaran calon hakim agung Rabu (21/12), sudah ada 96 pendaftar. Dari jumlah tersebut, 61 diantaranya adalah hakim karir dan 35 dari non karir. Namun, angka itu bisa jadi bertambah karena KY masih menunggu dokumen pendaftaran yang menggunakan pos.

Setelah semua dokumen diterima, KY akan melanjutkan ke seleksi administrasi. Dalam tahap itu KY juga dituntut untuk gerak cepat karena harus dilakukan selambat-lambatnya 15 hari kerja. Penyaringan pertama dipilih 15 calon dan diserahkan ke DPR. Terakhir, akan disusutkan menjadi lima calon untuk menjadi hakim agung di Mahkamah Agung.

Komposisi lima hakim itu untuk melengkapi lima kursi kosong yang ditinggalkan karena pensiun. yaitu Harifin A Tumpa, Prof Mieke Komar, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, dan Dirwoto. Pos kosong yang diminta adalah dua hakim agung pidana, dua perdata dan satu militer. (dim)

Hakim Harus Beri Kebebasan Jaksa KPK untuk Perdengarkan Penyadapan

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor harus memberikan kebebasan kepada penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membuktikan dakwaannya. Salah satunya dengan cara memperdengarkan rekaman penyadapan. Jangan justru menahan jaksa supaya rekaman penyadapan tidak ditayangkan.

Hal ini disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/12/2011).

Oce menjelaskan rekaman penyadapan maupun transkrip termasuk bukti yang bisa mendukung dakwaan jaksa. Dengan kata lain, tidak wajar jika hakim justru membatasi penayangan itu.

"Tidak perlu dibatasi. Saksi kan dihadirkan untuk bisa dilihat dan didengar keterangannya, begitu juga rekaman," jelas Oce.

Alasan lainnya, pengadilan adalah tempat terbuka yang bisa dipantau oleh banyak orang. Masyarakat pun berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus itu.

"Sehingga jika dibatasi, itu mengarah ketidakprofesional," kata Oce.

Menurut Oce, penyadapan itu merupakan wewenang khusus yang diberikan UU kepada KPK. Jika rekaman itu hendak dibuka, itu pun masih bagian dari wewenang yang dimiliki KPK.

"Apa hakim pengadilan tipikor tidak mengerti? Mungkin mereka tidak ngerti tugasnya," cibir Oce.

Contoh pentingnya penyadapan adalah dalam kasus Anggodo Widjojo. Rekaman KPK akhirnya diperdengarkan di sidang terbuka Mahkamah Konstitusi. Publik pun terbelak dengan gambaran mafia hukum.

"Semangat seperti itu yang harusnya ditangkap hakim. Penyadapan yang dimiliki KPK itu lah yang memberi keunggulan KPK dengan yang lain," tandasnya.

Sementara itu, komisioner KY, Suparman Marzuki punya pendapat lain. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan jadi tidaknya rekaman itu diperdengarkan kepada hakim. Selain itu, hakim juga diyakini punya pertimbangan lain.

"Bisa saja berkaitan dengan waktu, atau perkara yang menumpuk," tandasnya.

Sebelumnya dalam sidang dengan terdakwa Dharmawati, jaksa hendak memutar rekaman pembicaraan. Namun hakim menolaknya karena terdakwa dan saksi sudah mengakui kebenaran suara tersebut. Padahal jaksa berkeyakinan jika diputar di muka sidang bisa memperkuat dakwaannya.

Jumat, 16 Desember 2011

Ketua MA Resmikan PTUN Kepri


BATAM- Berdasar Surat Keputusan Presiden RI Nomor 18 tahun 2011 mengenai pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) KEPRI dan PTUN Banten yang berkedudukan di Serang, Jumat (16/12) Ketua Mahkamah Agung (MA), DR Harifin A Tumpa meresmikan PTUN Tanjung Pinang yang berkedudukan di Batam. Hal ini merupakan salah satu wujud peran lembaga peradilan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Di dampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Para Ketua Muda MA, sejumlah Hakim Agung, Gubernur Kepri, Muhammad Sani, Wakil Gubernur, Surya Respationo, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Nur Syafriadi, Walikota Batam, Ahmad Dahlan, Wakil Walikota Batam, Rudi, Ketua BP Kawasan, Mustofa Wijaya dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), peresmian ditandai dengan pembukaan selubung papan nama dan pengguntingan pita oleh Ketua MA.

Selain peresmian PTUN Kepri, pada Acara tersebut sekaligus Ketua MA juga meresmikan PTUN di Serang, Provinsi Banten dan peresmian Pengadilan Negeri (PN) di Batu Licin dan PN Tamiang Layang, Kalimantan Selatan. Adapun penempatan PTUN Tanjung pinang yang berkedudukan di Batam adalah untuk sementara waktu, hal ini dikarenakan sarana dan prasarana yang lebih memadai, demikian di jelaskan Haswandi Ketua PN Batam dalam laporannya.

Ketua MA dalam sambutannya menyebutkan bahwa pelayanan hukum adalah merupakan kewajiban bagi MA dan juga lembaga peradilan. Karena itu lebaga peradilan idealnya berada di tengah-tengah masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendekatkan para pencari keadilan dalam memperoleh pelayanan hukum.

“Terutama para pencari keadilan agar supaya keterjangkauan lembaga peradilan dengan masyarakat dan sebaliknya dalam pelayanan berproses dan berperkara tidak terhalang oleh jarak dan waktu,” kata Harifin.

Dengan keberadaan PTUN tersebut tentunya akan membawa harapan baru bagi masyarakat yaitu terselenggaranya pelayanan yang baik sekaligus terlaksananya prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Gubernur Kepri, Muhammad Sani dalam sambutannya mengatakan bahwa PTUN idealnya berada di tiap Kabupaten dan Kota. Dengan diresemikannya PTUN Tanjung pinang ini diharapkan dapat memotong rentang jarak dengan pulau-pulau di seluruh Kepri yang membutuhkan pelayanan hukum. Pada kesempatan tersebut, Sani juga meminta kepada Ketua MA agar dibentuk Pengadilan Hubingan Industri yang berkedudukan di Batam. “Karena 50 persen penduduk Kepri berada di Kota Batam dan sebagian besarnya adalah merupakan Buruh, sehingga sangat membutuhkan keberadaan PHI,” jelasnya.

(crew_humas/hw)

Dahlan Iskan Hapus Jabatan Staf Ahli dan Staf Khusus

Jpnn
JAKARTA
- Dinilai hanya menambah anggaran dan tumpang tindih fungsi, Menteri BUMN Dahlan Iskan menghapus jabatan staf ahli dan staf khusus direksi serta dewan komisaris/dewan pengawas. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2012. Sedangkan staf ahli/staf khusus yang diangkat pejabat di bawah direksi ditiadakan paling lambat 1 Juli 2012.

"Direksi dan pejabat di bawah direksi, serta dewan komisaris/dewan pengawas tidak diperkenankan untuk mengangkat staf ahli maupun staf khusus atau nama lainnya yang sejenis," tegas Dahlan Iskan, Kamis (15/12).

Menyikapi efisiensi anggaran, Dahlan meminta seluruh kegiatan perusahaan harus direncanakan dengan baik dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Pengesahan RKAP dan RKA Program Kemitraan serta Program Bina Lingkungan yang menjadi kewenangan dewan komisaris/dewan pengawas harus dilakukan sesuai Anggaran Dasar.

Adapun pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam RKAP, di antaranya untuk investasi wajib didukung dengan studi kelayakan. Program kerja juga difokuskan pada efisiensi, efektivitas, produktivitas, serta pertumbuhan dan perkembangan nilai perusahaan.

"Seluruh BUMN dalam setiap program kerjanya mesti berpatokan pada Good Corporate Governance, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, serta untuk kepentingan dan tujuan perusahaan. Di samping menghindari tindakan-tindakan yang menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dan intervensi di luar mekanisme korporasi dalam setiap perencanaan serta pelaksanaan kegiatan perusahaan," bebernya.

Ketentuan mengikat lainnya, tambah Dahlan, anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN hanya diperkenankan menjabat pada satu BUMN saja. Untuk selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan penataan sesuai kebijakan tersebut. (esy/jpnn)

Selasa, 13 Desember 2011

Disogok Rp 15 Juta, Pegawai Pengadilan Pajak Ditangkap KPK

JAKARTA - Lagi-lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai institusi hukum yang menerima sogokan. Senin (12/12) malam, KPK menangkap staf Pengadilan Pajak Jakarta berinisial RDO di Bandung.

RDO ditangkap bersama pegawai PT DAM berinisial AG di sebuah rumah makan Leuwipanjang, Bandung. "Penangkapannya sekitar Pukul 19.00 tadi malam. Di restoran yang dekat terminal Leuwipanjang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (13/12).

Menurut Johan, keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi suap. "Barang bukti yang ditemukan KPK dalam penangkapan itu Rp 15 juta," sambung Johan.

Meski demikian Johan menegaskan, KPK masih terus mengembangkan pemeriksaan dalam kasus itu. Sedangkan RDO dan AG sampai saat ini masih diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang yang kita tangkap semalam masih diperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum RDO dan AG," ucapnya.(fir/jpnn)

Jumat, 09 Desember 2011

Hakim, Jaksa, dan Polisi Harus Kompak

INILAH.COM, Jakarta - Memperingati hari anti korupsi sedunia Kejaksaan Agung mengimbau adanya sinkronisasi persepsi korupsi antara Hakim, Jaksa, dan penyidik polisi.

”Saya rasa ini momentum yang paling tepat ya, yang pertama ini harus ada sinkronisasi dalam memberantas korupsi ini, sinkronisasi dalam hal memberantas korupsi artinya supaya baik penyidik penuntut maupun hakim punya persamaan persepsi tentang korupsi,“ ucap Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jumat (9/12/2011).

Menurut Marwan, harus adanya sinkronisasi korupsi bisa dilihat dari kasus Sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum). Kasus ini terjadi karena tidak pahamnya hakim agung yang menangani di tingkat kasasi tentang korupsi.

”Dia tidak bsia membedakan antara pungutan liar dengan yang lain-lain. Pungutan liar memang tidak merugikan negara tapi yang dirugikan masyarakat, pemungutan merugikan masyarakat, penyuapan merugikan masyarakat, di tingkat pengadilan negeri dimasukkan pengadilan tinggi dimasukkan kok tingkat kasasi tidak, ini kita sesalkan. Karena tidak pahamnya hakim yang menangani tindak korupsi,“ beber Marwan.

Menurutnya apabila korupsi ingin diberantas, harus ada persepsi mengenai pasal-pasal tentang pembuktian korupsi, ”Kalau tidak wah bahaya ke depannya. Harus ada sinkronisasi dari gedung bundar, Kejari, Kejati, KPK. Contoh sinkronisasi Undang-undang sudah ada tapi tafsirkan berbeda-beda,“ kata dia. [mvi]

Kamis, 08 Desember 2011

Golkar Gugat Menkumham ke PTUN dan MA

VIVAnews - Partai Golongan Karya (Golkar) akan mengajukan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung. Gugatan ini dilayangkan terkait pembatalan remisi kepada Paskah Suzetta akibat kebijakan pengetatan remisi yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Kebijakan ini, dinilai telah menyalahi aturan Undang-undang.

"Golkar melihatnya sebagai sesuatu yang janggal karena menempatkan sisi pemasyarakatan sebagai elemen pembalasan, kita itu sekarang di era yang namanya pembinaan napi, jadi kalau mau melakukan perubahan itu ada dua UU yang kena," kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang hukum, Muladi di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Selasa 15 November 2011.

Undang-Undang yang dilanggar itu, menurut Muladi antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah tentang pemberian remisi dan tak boleh berlaku surut.

"Jadi ini lembaga yang mau berubah diterapkan di whistle blower tapi diberlakukan surut orang yang sudah mau keluar," kata dia.

Sehingga, kata Muladi, Golkar akan melakukan uji secara materil putusan Menkumham tentang pembatalan remisi secara materiil ke Mahkamah Agung. "Jadi dua cara itu kami lakukan mungkin dalam satu dua hari ini," kata dia.

Menurut Muladi, putusan pembatalan remisi itu melanggar hak warga negara dan boleh melakukan gugatan dengan menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. "Oh, jelas (melanggar HAM) ada orang sudah bebas dimasukkan lagi ya nggak benar," kata Muladi.

Muladi menambahkan, pengetatan remisi, seharusnya dibatalkan, karena sudah ada payung hukum yang mengatur mengenai pemberian remisi. Aturan itu seperti tertuang dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Pemasyarakatan yang mengatur tentang remisi dan pembebasan bersyarat. "Jadi kalau dia mengatur lagi hanya untuk whistle blower harus diatur lagi. Tidak boleh diucapkan kemudian dilaksanakan," kata dia.

"Setiap warga negara itu berhak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat kalau sudah menjalani sepertiga dari masa hukuman," tambahnya.

Sebelumnya, Paskah seharusnya dapat meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 31 Oktober lalu setelah menerima Surat Keputusan remisi. Namun, tiba-tiba ada keputusan yang mengatakan bahwa Paskah dan politisi PPP, Ahmad Hafiz Zawawi tidak bisa meninggalkan lapas. Larangan itu dilakukan setelah muncul PP terkait pengetatan remisi yang mengikat narapidana korupsi. (umi)

Rabu, 07 Desember 2011

KPK Imbau Semua PNS Wajib Lapor Kekayaan

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir temuan mengejutkan. Lembaga itu menemukan fakta bahwa kini korupsi tidak hanya dilakukan pejabat senior, namun sudah dilakukan sejumlah pegawai negeri sipil yang masih muda.

PPATK menemukan ada 10 PNS muda yang memiliki rekening miliaran rupiah. Uang diduga berasal dari dana proyek. Temuan itu sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, menilai saat ini perlu ada aturan baru yang mewajibkan semua PNS melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Selama ini yang melaporkan harta kekayaannya memang hanya para pejabat tinggi saja. "Kami meminta agar pegawai golongan bawah juga harus melaporkan kekayaannya," kata Haryono saat berbincang dengan VIVAnews.com, Rabu 7 Desember 2011. "Selain itu perlu digiatkan pelaporan gratifikasi ke KPK."

Menurut Haryono, pelaporan ini penting untuk mengetahui apakah ada indikasi korupsi dari seluruh PNS. Yakni dengan memantau kekayaan sebelum, selama, dan sesudah orang tersebut menjadi PNS.

"Selama ini kan hanya penyelenggara negara yang duduk di atas saja yang melapor harta kekayaan, tapi pada kenyataannya PNS golongan bawah yang tidak terpantau justru bermain, mereka memiliki harta miliaran rupiah," jelasnya.

Haryono menjelaskan, KPK juga sudah menemukan ada PNS golongan bawah yang memiliki harta miliaran rupiah. "Kami mendapat sejumlah laporan dan data dari LHKPN," jelasnya.

Saat ini, lanjut Haryono, baru Kementerian Keuangan, kepolisian, dan sejumlah BUMN seperti Pertamina, Bank DKI, dan Bank Jabar yang pelaporan harta kekayaannya diperluas. "Instansi lain seharusnya juga diperluas pelaporan kekayaannya," ujarnya.

Selasa kemarin PPATK menyatakan ada PNS golongan III B yang memiliki harta miliaran rupiah. "Ada dua anak muda golongan III B potensial. Usia 28-38 tahun mengerjakan proyek fiktif menilep belasan miliar," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso.

Menurut Agus, PNS muda yang memiliki rekening miliaran rupiah ternyata bukan hanya Gayus Tambunan saja. "Sejak 2002, yang kami serahkan 1.800 laporan indikasi korupsi. Ternyata Gayus (Tambunan) nggak cuma satu, saya prihatin membaca laporan itu," ujarnya.

JK: Muda atau Tua, PNS Korup Tetap Koruptor

VIVAnews - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut angkat bicara mengenai sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki rekening gendut dan terindikasi korupsi. Kalla menegaskan PNS yang korupsi adalah koruptor.

"Ada KPK, jaksa, dan polisi. Mereka harus bekerja keras," kata Kalla sebelum memberikan sambutan dalam acara seminar 'Komodo, The 7 Wonders: What's Next?' di Universitas Paramadina, Rabu 7 Desember 2011.

Soal rekening miliaran yang dimiliki PNS, Kalla menilai hal itu tidak dapat diukur dari profesi atau usianya. Muda atau tua, lanjutnya, koruptor tetap koruptor.

"Siapapun koruptor, melanggar hukum, merugikan negara, menguntungkan diri sendiri, itulah koruptor. Nggak ada ukuran umurnya," jelasnya.

Tindakan yang perlu diambil, menurutnya, adalah penegakan hukum. Selain itu, untuk menghindari terulangnya korupsi di kalangan pegawai negeri itu, pemerintah perlu merumuskan langkah-langkah pencegahan.

Tapi, JK enggan memaparkan pencegahan seperti apa yang paling efektif untuk memberantas korupsi itu. "Sama dengan yang lain-lain. Nantilah," ucapnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 10 PNS muda yang punya rekening miliaran. Ke-10 PNS ini pun sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (ren)

Baru satu orang mendaftar hakim agung

Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengungkapkan bahwa hingga hari keenam pendaftaran, baru satu orang yang mendaftar sebagai calon hakim agung.

"Yang daftar baru satu orang dan sekitar tiga orang mengambil formulir pendaftaran," kata Asep disela sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta, Selasa.

Dengan sepinya peminat itu, Komisi Yudisial akan melakukan "jemput bola" dengan sosialisasi di berbagai kota untuk menjaring calon-calon hakim agung yang berkualitas dan berintegritas.

Asep mengatakan bahwa salah satu upaya menjaring calon hakim agung ini, KY pada Jumat (9/12) akan mengumpulkan 36 pimpinan Fakultas Hukum se-Indonesia di Surabaya.

Selain itu, katanya, KY juga berencana melakukan sosialisasi dengan berkunjung ke berbagai Universtas di Indonesia.

Sebelumnya Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi seleksi calon hakim agung di enam kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Mataram, Jambi, dan Banjarmasin mulai Senin pekan depan.

Dalam acara tersebut, selain kalangan dosen, juga akan diundang ari kalangan hakim, hakim tinggi, akademisi, pengacara, jaksa yang bergelar doktor atau berijazah strata tiga yang potensial memenuhi persyaratan sebagai calon hakim agung.

KY telah membuka pendaftaran calon hakim agung (CHA) dari 1 hingga 21 Desember untuk memenuhi kebutuhan lima hakim agung yang akan menggantikan lima hakim agung yang akan pensiun semester pertama tahun 2012.

Spesialisasi lima hakim agung yang diminta MA yaitu dua hakim agung perdata, dua hakim agung pidana, dan satu hakim agung militer.

Sementara hakim agung yang akan pensiun hingga Mei 2012 yaitu Harifin A Tumpa, Prof Mieke Komar, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, dan Dirwoto.

Selasa, 06 Desember 2011

Rp 1.000 Segera Berganti Menjadi Rp 1

Herdaru Purnomo - detikFinance

Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan pemerintah tengah merumuskan Undang-Undang mengenai Redenominasi (penyederhanaan nilai mata uang rupiah). Namun sudah dapat dipastikan penyederhanaan rupiah akan mengurangi tiga angka nol.

"UU sedang disusun memang tidak mudah tetapi untuk penyederhanaan rupiah sudah bisa dipastikan mengurangi 3 angka nol," kata Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran BI, Puji Atmoko kepada detikFinance di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2011).

Menurut Puji, dalam pembahasan bersama pemerintah ada yang meminta angka nol dikurangi sampai empat digit. Tetapi sudah mengerucut hingga hanya 3 angka nol.

"Jadi ketika Rp. 1000 nanti akan menjadi Rp. 1," tuturnya.

Dijelaskan Puji, dalam penyusunan UU Redenominasi perlu studi khusus yang memang masih dilakukan bank sentral. Dalam UU tersebut nantinya proses sosialisasi jadi langkah inti dalam pelaksanaan redenominasi.

Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan BI bersama pemerintah telah menyelesaikan harmonisasi pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah. Setelah harmonisasi selesai, bank sentral bersama pemerintah akan mengajukan RUU tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Redenominasi sedang dalam proses pengajuan RUU-nya. Ya itu nanti kan masuk dalam Prolegnas terlebih dahulu, namun proses harmonisasi sudah selesai," ungkap Darmin.

Menurutnya, proses pengajuan RUU ini memang tidak mudah karena harus berdiskusi di bawah Wakil Presiden RI langsung. "Tetapi ini kan harus dilakukan harmonisasi terlebih dahulu yang itu sudah selesai karena memang harmonisasi itu harus ada," jelasnya.

Sebelumnya, Darmin berjanji sebelum masa pensiunnya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) selesai, proses redenominasi rupiah sudah berjalan. Masa jabatan Darmin akan berakhir di 2013.

"Sebelum masa jabatan habis saya ingin membuat BI itu lebih baik. Banknya beres, moneter beres termasuk redenominasi," ujar Darmin beberapa waktu lalu.

Proses redenominasi saat ini koordinator pelaksananya berada di tangan Wakil Presiden RI. Darmin optimistis, sebelum masa jabatannya berakhir di 2013, proses penyederhanaan mata uang rupiah ini akan berjalan lancar.

Redenominasi merupakan proses penyederhanaan nilai mata uang rupiah. Dalam kajian sebelumnya, redenominasi akan menghilangkan 3 nol dalam nominal rupiah sekarang, namun tidak akan mengurangi nilainya. Misalnya adalah uang Rp 1.000.000 nantinya menjadi Rp 1.000 namun nilainya tidak berkurang.

BI beberapa kali menegaskan, redenominasi bukanlah sanering karena nilai rupiah tidak akan berkurang setelah redenominasi. BI memperkirakan proses redenominasi akan membutuhkan waktu sekitar 10 tahun. Tahapan pertama yang dilakukan bank sentral yakni sosialisasi yang semula dilaksanakan di tahun ini.