Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Selasa, 24 Desember 2013

Patrialis Akbar Akan Banding Putusan PTUN

Oleh: Fadhly Dzikry
INILAH.COM, Jakarta - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan surat Keputusan Presiden (Keppres) No 87/P Tahun 2013 tentang SK pengangkatannya.

"Saya kira demi kepentingan bangsa, mungkin saya akan melakukan itu (banding). Tapi itu bukan SK Patrialis, tapi SK bersama Ibu Maria juga lho," kata Patrialis, saat diemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013).

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menilai, putusan PTUN yang membatalkan pengangkatan dirinya dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi telah merugikan bangsa. Karena, MK tidak akan bisa melaksanakan tugasnya jika dua hakim konstitusi dicabut dari jabatannya.

Sedangkan, proses penjaringan hakim konstitusi akan memakan waktu yang lama, minimal tiga bulan. Kendati begitu, Patrialis menyatakan menghormati putusan tersebut.

"Kalau memang putusan PTUN merugikan bangsa kita, dan MK tidak bisa jalan, karena terganggu kondisi pemilu satu-satunya ya banding. Saya sebagai penggugat intervensi ya punya hak untuk banding. Tapi nanti tergantung ibu Maria. Sebenarnya saya sendiri juga bisa kalau ingin banding. Tapi sebagai satu kesatuan ya harus berbincang bersama ibu Maria," terang Patrialis.

Untuk diketahui, dalam Kepres tersebut Patrialis bersama Maria di angkat menjadi hakim konstitusi. Namun dalam putusan PTUN hanya menyatakan Patrialis Akbar yang dicabut SK pengangkatannya. PTUN juga membatalkan SK pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan hakim Achmad Sodiki.

Maria sendiri kini sebenarnya masih jadi hakim MK. Maria dilantik bersama Patrialis. Pengangkatan Maria sebagai hakim adalah sebagai bentuk perpanjangan jabatan. Sementara Patrialis menggantikan Achmad Sodiki yang pensiun.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan surat Keputusan Presiden (Keppres) No 87/P Tahun 2013 tentang SK pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Putusan ini diketuk oleh majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Satya Bhakti dengan hakim anggota, Elizabet I.E.H.L. Tobing dan I Nyoman Harnanta, pada (23/12/2013). [mes]