Oleh: Fadhly Dzikry
INILAH.COM, Jakarta - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar
menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang
membatalkan surat Keputusan Presiden (Keppres) No 87/P Tahun 2013
tentang SK pengangkatannya.
"Saya kira demi kepentingan
bangsa, mungkin saya akan melakukan itu (banding). Tapi itu bukan SK
Patrialis, tapi SK bersama Ibu Maria juga lho," kata Patrialis, saat
diemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Senin
(23/12/2013).
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menilai, putusan
PTUN yang membatalkan pengangkatan dirinya dan Maria Farida Indrati
sebagai hakim konstitusi telah merugikan bangsa. Karena, MK tidak akan
bisa melaksanakan tugasnya jika dua hakim konstitusi dicabut dari
jabatannya.
Sedangkan, proses penjaringan hakim konstitusi akan
memakan waktu yang lama, minimal tiga bulan. Kendati begitu, Patrialis
menyatakan menghormati putusan tersebut.
"Kalau memang putusan
PTUN merugikan bangsa kita, dan MK tidak bisa jalan, karena terganggu
kondisi pemilu satu-satunya ya banding. Saya sebagai penggugat
intervensi ya punya hak untuk banding. Tapi nanti tergantung ibu Maria.
Sebenarnya saya sendiri juga bisa kalau ingin banding. Tapi sebagai satu
kesatuan ya harus berbincang bersama ibu Maria," terang Patrialis.
Untuk
diketahui, dalam Kepres tersebut Patrialis bersama Maria di angkat
menjadi hakim konstitusi. Namun dalam putusan PTUN hanya menyatakan
Patrialis Akbar yang dicabut SK pengangkatannya. PTUN juga membatalkan
SK pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan hakim Achmad Sodiki.
Maria
sendiri kini sebenarnya masih jadi hakim MK. Maria dilantik bersama
Patrialis. Pengangkatan Maria sebagai hakim adalah sebagai bentuk
perpanjangan jabatan. Sementara Patrialis menggantikan Achmad Sodiki
yang pensiun.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
membatalkan surat Keputusan Presiden (Keppres) No 87/P Tahun 2013
tentang SK pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Putusan ini
diketuk oleh majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Satya Bhakti dengan
hakim anggota, Elizabet I.E.H.L. Tobing dan I Nyoman Harnanta, pada
(23/12/2013). [mes]