Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Jumat, 29 Juni 2012

Dipecat, Pejabat BUMN Tuntut Dahlan Iskan

INILAH.COM, Jakarta - Dua orang Direksi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Purnama Sembiring Meliala dan Setudju Dangkeng mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (28/6/2012) siang tadi, menuntut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Didampingi Kuasa Hukumnya, Tri Harnowo menjelaskan kliennya melakukan gugatan terkait Surat keputusan (SK) No.203/MBU/2012 Tanggal 25 Mei 2012 yang memberhentikan empat orang direksi PT BKI yakni Purnama sebagai Direktur Utama, Edy Cahyono sebagai Direktur Keuangan dan Personalia, Ajatiman sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan serta Setudju Dangkeng sebagai Direktur Operasi dan Pemasaran.

Dari keempat direksi yang dipecat tersebut, hanya dua orang yang mengajukan gugatan ke PTUN, alasannya mereka tidak diberikan penjelasan pemecatan terhadapnya. Sehingga pemberhentian itu dinilai tanpa alasan dan bertentangan dengan perundang-undangan serta tidak didasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik.

Sebelumnya pihaknya juga telah berusaha meminta penjelasan terkait pemecatan tersebut kepada Menteri BUMN, namun tidak ditanggapi. "Minggu lalu sudah kami mintai penjelasan, namun tidak ditanggapi. Karena itu kita ajukan ke Pengadilan," tukas Tri Harnowo usai mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta, Jl Sentra Timur, Cakung, Kamis (28/6/2012).

Berdasarkan keterangan, empat direksi tersebut baru satu bulan diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 26 April 2012 lalu. Dan sesuai peraturan perundang-undangan, jika direksi baru saja diangkat tidak bisa diberhentikan sebelum waktunya.

Tri menambahkan, kliennya juga akan menuntut Menteri BUMN ke Pengadilan Negeri atas kerugian yang diakibatkan pemecatan tersebut. "Ganti rugi materil dan non materil, ketika ia kehilangan pendapatan," tambahnya.

Kamis, 28 Juni 2012

Gaji terkecil hakim Rp10 juta tahun depan

Surabaya (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh SH MHum, menyatakan hakim pemula akan bergaji Rp10 juta mulai tahun 2013.

"Itu sudah meningkat signifikan, karena awalnya hanya Rp4,5 juta untuk hakim pemula. Insya-Allah, peningkatan itu akan berlaku mulai 2013," katanya di Surabaya, Kamis.

Ia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi ANTARA di sela-sela sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) di Surabaya, Jatim.

Menurut dia, pihaknya bersama Setneg, Menkeu, dan Men-PAN juga sudah sepakat untuk meningkatkan status hakim sebagai pejabat negara.

"Jadi, hakim nantinya bukan PNS, tapi dia merupakan pejabat negara yang berhak atas tunjangan kendaraan, tunjangan transportasi, pengamanan, dan sebagainya," paparnya.

Bahkan, katanya, angka kenaikan gaji menjadi Rp10 juta untuk hakim pemula itu masih usulan KY yang sangat mungkin berubah dalam peraturan pemerintah yang akan diterbitkan.

"Ya, angkanya memang belum pasti, tapi saya kira angkanya tidak akan jauh dari besaran itu. Itu pun untuk hakim pemula, sedangkan gaji hakim agung berkisar Rp30 juta-Rp50 juta," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa kenaikan gaji untuk hakim itu akan disinggung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato pada 16 Agustus mendatang.

"Itu merupakan respons pemerintah atas rencana para hakim untuk melakukan mogok nasional akibat rendahnya gaji yang mereka terima selama ini, tapi status sebagai pejabat negara itu penghormatan yang lebih," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah merumuskan revisi UU MA yang antara lain mengatur batasan kasasi, standarisasi hukuman, dan sebagainya. "Jadi, tidak semua kasus bisa di-kasasi-kan, lalu kasus yang sama tidak akan berbeda hukumannya," katanya.

Ditanya tentang pengawasan hakim, ia mengatakan sejak 2011 hingga Juni 2012, KY telah memecat empat hakim "nakal", lalu 13 hakim menjalani proses "non-palu".

"Ada pula, beberapa hakim menjalani sanksi ringan mulai dari teguran, penundaan gaji, penundaan golongan, dan pemindahan," katanya, didampingi Kepala Bagian Pendaftaran dan Seleksi KY, Sukantiono.
(E011)

MA-KY selesaikan draft final peraturan bersama

Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) telah berhasil menyelesaikan seluruh draft final peraturan bersama tentang rekrutmen hakim, pemeriksaan bersama, majelis kehormatan hakim serta panduan kode etik dan pedoman perilaku hakim (PPH).

"Setelah bekerja kurang lebih lima bulan, kemarin malam (Selasa 26/6) tim penghubung MA-KY telah berhasil menyelesaikan seluruh draft final peraturan bersama yang diamanatkan masing-masing pimpinan, yaitu peraturan bersama tentang rekrutmen hakim, pemeriksaan bersama, majelis kehormatan hakim, panduan kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Rabu.

Asep berharap dalam waktu dekat diharapkan dapat dilakukan penandatanganan oleh pimpinan MA dan KY terhadap draft final peraturan bersama ini.

"Ke depannya dapat lebih mengoptimalkan fungsi masing-masing lembaga dalam hal rekrutmen dan pengawasan hakim," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dalam pertemuan MA-KY pada 8 Desember 2011, MA dan KY sepakat membangun sinergi antara KY dan MA guna melaksanakan tugas bersama yang diamanatkan UU.

"Tugas bersama untuk peradilan yang bersih, independen tanpa campur tangan dari siapa pun," kata Harifin A Tumpa (ketua MA periode 2009-2011, usai acara pertemuan MA-KY.

Harifin mengatakan bahwa pertemuan kedua lembaga negara ini dapat dijadikan menjadi sistem yang menggembirakan dan bisa dirumuskan untuk menyelesaikan hal-hal yang belum sinkron yang selama ini sering menjadi perdebatan.

"Seperti penafsiran terhadap permasalahan, karena sebenarnya UU dan kode etik sudah jelas menjelaskan hal tersebut, tinggal bagaimana kami memberikan visa (jalan) yang sama terhadap masalah itu," katanya.

Sementara Ketua KY Eman Suparman mengatakan MA-KY sepakat untuk menyelesaikan persoalan bersama untuk tidak menunjukkan perbedaan tapi persamaan kedua lembaga ini.

Eman mengungkapkan bahwa pertemuan konsultasi kali ini menyepakati banyak hal, sehubungan dengan tugas-tugas KY yang baru yang diberikan oleh UU yang baru, yakni UU no 18 tahun 2011.

Rabu, 27 Juni 2012

Yusril: Tidak Sepantasnya Nenek Loeana Disidang Terbaring di Ranjang

Rivki - detikNews

Jakarta Nenek Loeana Kanginnadhi (77) terbaring di ranjang disidang pengadilan bak mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak. Leoana dihadirkan jaksa sebagai terdakwa dalam kasus penipuan jual beli tanah.

"Kalau yang itu tidak sepantasnya terjadi," kata mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan usai menghadiri 'Sarasehan Kebangsaan Kepemimpinan Bung Karno dan Sosio Demokrasi' di Hotel Four Seasons, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/6/2012).

Menurut Yusril, setiap terdakwa mempunyai hak yang sama. Tidak bisa dikecualikan antara kasus per kasus. "Prinsipnya semua orang harus diperlakukan sama. Ada alasan-alasan sehingga sidang itu bisa ditunda. Dan itu harus diperlakukan kepada semua terdakwa apapun kasusnya," ungkap Yusril.

Dengan kondisi Loeana yang terbaring di ranjang, maka selayaknya tidak perlu dihadirkan. Hakim selaku penanggungjawab dalam persidangan itu bisa dinilai menyalahi kode etik.

"Jadi apa dia terdakwa teroris atau pemerkosaan sekalipun, hak-hak terdakwa harus tetap diperlakukan sama. Kalau itu menyalahi, maka hakim bisa diperiksa oleh KY terkait kode etik," papar mantan Menteri Sekretaris Negara ini.

Speerti diketahui, kemarin Loeana disidangkan dalam keadaan terbaring di ranjang. Ia dihadirkan di PN Denpasar dengan diangkut mobil ambulans dari RSUP Sanglah, Denpasar.

Nenek ini menjalani persidangan dalam kasus dugaan penipuan penjualan tanah di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, senilai US $ 850 ribu.

Yusril: SBY Legowo Terima Putusan PTUN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra bertukar pikiran dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di kediaman SBY di Cikeas, Kamis (17/5/2012) pukul 21.00-22.30 WIB.
Menurut pakar hukum tata negara, SBY mendiskusikan putusan sela PTUN Jakarta, yang menunda pelaksanaan Keppres 40 dan 48 Tahun 2012, tentang pemberhentian Agusrin dan pelantikan  Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu defenitif.
"Saya katakan kepada presiden, bahwa keppres tersebut mengandung kesalahan, bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujar Yusril lewat rilis yang diterima Tribun.
Karena cukup alasan, lanjutnya, maka pengadilan menunda pelaksanaan keppres tersebut, hinggaada putusan yang berkekuatan tetap. Kepada SBY Yusril menuturkan, proses di pengadilan berlangsung cepat, karena waktu yang sangat mendesak, namun telah memenuhi ketentuan hukum acara tentang proses pemeriksaan cepat.
"Presiden memahami dan menghargai upaya pengadilan dalam melakukan kontrol terhadap keputusan presiden. Beliau legowo menerima putusan tersebut, dan akan menaatinya," ungkap Yusril.
SBY, menutur Yusril, telah memerintahkan Mendagri untuk melakukan penundaan keppres tersebut. Jika Agusrin dibebaskan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan KPK, SBY berjanji mengaktifkan kembali yang bersangkutan sebagai Gubernur Bengkulu.
"Ini tidak hanya berlaku bagi Agusrin, tapi bagi semua kepala daerah yang mengalami masalah yang sama. Pemerintah akan bersikap hati-hati dalam memberhentikan kepala daerah, jangan sampai melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Presiden juga menyampaikan terima kasih atas koreksi yang ditujukan kepada pemerintah, agar terhindar dari kesalahan dalam mengambil keputusan," papar Yusril. (*)