Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Rabu, 11 Januari 2012

ICW Apresiasi MA Atas Vonis 4 Tahun untuk Agusrin

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Ketika Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamudin divonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Indonesia Corruption Watch (ICW) bereaksi keras dengan melansir 12 kejanggalan pada putusan itu. Kini ketika Agusrin divonis empat tahun penjara di tingkat kasasi, ICW mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA).

"Kita mengapresiasi langkah MA yang menghukum Agusrin 4 tahun penjara," tutur aktivis ICW Tama S Langkun kepada detikcom, Selasa (10/1/2012).

Tama mengatakan, dengan vonis empat tahun oleh MA itu, membuktikan kejanggalan-kejanggalan vonis bebas di tingkat pengadilan negeri, yang dilansir ICW terbukti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut Agusrin dengan tuntutan 4,5 tahun penjara.

"Dengan putusan itu, setidaknya membuktikan kejanggalan-kejanggalan vonis bebas yang kita rilis, ada yang terbukti," papar Tama.

Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin diputus 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Dia dinyatakan terbukti korupsi dengan kerugian uang negara Rp Rp 20,16 Mililar.

Putusan MA ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4,5 tahun penjara. Selain itu, MA juga menjatuhkan denda Rp 200 juta.

Putusan MA ini membalik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Saat itu, majelis hakim PN Jakpus yang diketuai oleh Syarifuddin membebaskan Agusrin. Agusrin dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil BB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar