Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Jumat, 30 Desember 2011

Presiden terbitkan Inpres 17/2011 tentang pencegahan korupsi

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Intruksi Presiden No.17/2011 tetang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang merupakan kelanjutan dari Inpres No 9/2011.

"Ini merupakan Inpres lanjutan, berlaku mulai Januari 2012. Kelanjutan inpres ini, intinya pencegahan dan pemberantasan korupsi berkelanjutan setiap tahun," kata Wakil Presiden dalam konferensi pers di Istana Wapres, Jumat, usai rapat pemberantasan korupsi.

Wapres menambahkan, Inpres terbaru tersebut merupakan langkah memperbaiki usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi di kalangan pemerintahan.

Dalam Inpres yang baru tersebut, semakin diperluas cakupan kementerian lembaga serta rencana aksi. Ada inpres No.9/2011 sebelumnya yang juga mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi mencakup 11 program, 102 rencana aksi dan dilaksanakan 16 kementerian dan lembaga terutama tiga kementerian dan lembaga yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, terutama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sedangkan pada Inpres No.17/2011 yang akan mulai diberlakukan pada 2012 dalam usaha pencegahan dana pemberantasn korupsi di pemerintahan itu mencakup 13 fokus 106 rencana aksi.

Implementasi inpres tersebut diawasi oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan UKP4. Laporan pengawasn dilakukan selama tiga bulanan dan dilaporkan kepada Presiden.

Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, dalam inpres terbaru untuk memonitor dan mengevaluasi selain dari UKP4 juga akan melibatkan partisipasi publik.
(M041)

Rabu, 28 Desember 2011

Penelitian KY Rekomendasikan Perbaikan Rekrutmen Hakim Tipikor

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) dalam hasil penelitiannya merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) memperbaiki proses rekrutmen hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), baik karir maupun ad hoc Tipikor.

"Terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi dalam proses rekrutmen hakim tipikor," kata Komisioner KY Bidang Litbang dan SDM Jaja Ahmad Jayus, dalam jumpa pers hasil penelitian KY tentang pengadilan khusus; pengadilan pajak, pengadilan tipikor dan pengadilan penyelesaian hubungan industrial, di Jakarta, Rabu.

Jaja menyatakan, dalam sistem rekrutmen hakim karir tipikor, MA masih melakukan rekrutmen secara tertutup, dimana prosedur normatifnya, MA mengirimkan surat kepada ketua pengadilan negeri untuk mengirimkan calonnya.

Tapi, lanjut Jaja, pada kenyataannya nama-nama yang masuk daftar surat MA adalah kebanyakan para hakim senior atau petinggi pengadilan negeri kabupaten atau kota.

"Sistem seleksi hakim karir tipikor ini dilakukan tertutup atau minus partisipasi masyarakat dan KY," kata Jaja.

Sementara itu, terkait dengan rekrutmen hakim ad hoc, Jaja menilai terdapat persoalan integritas dan rekam jejak calon yang tidak ketat.

Misalnya, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel, yang diketahui mantan terdakwa kasus korupsi.

"Khusus untuk expertise dan kualitas moral hakim ad hoc perlu diterapkan prinsip `local by local job` yaitu merekrut warga lokal terbaik yang memenuhi syarat, terutama untuk hakim ad hoc," jelas Jaja.

Saat ini sudah ada 900 hakim yang sudah lulus sertifikasi hakim tipikor dari 11 angkatan, baik dari karir maupun ad hoc.

Pada 2010, 108 orang lulus seleksi hakim ad hoc, dimana 30 orang diperuntukan untuk hakim ad hoc tingkat banding, 74 orang untuk tingkat pertama dan 4 orang di tingkat kasasi.

Sementara pada 2011, hakim ad hoc tingkat pertama sebanyak 30 orang dan tingkat banding sebanyak 54 orang.

Kendati demikian, Jaja menegaskan, bahwa penelitian soal pengadilan tipikor ini tidak terkait dengan banyaknya vonis bebas pengadilan tipikor yang marak beberapa waktu lalu.

Menurutnya, masalah vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung, Samarinda, Lampung dan Surabaya masih terus dalam pemantauan kasus per kasus oleh KY.

Jumat, 23 Desember 2011

MK Tolak Judicial Review UU Jamsostek

Mohamad Rizki Maulana - detikNews

Jakarta - MK menolak judicial review UU No 3/1992 tentang Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diajukan perwakilan buruh dari berbagai federasi. Para perwakilan buruh ini meminta UU Jamsostek dibatalkan karena UU tersebut tidak melingkupi jaminan pensiunam pekerja.

"Menolak untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (23/12/2011).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK berkeyakian UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) karena dibentuk tahun 2004 tentu memiliki penjabaran yang lebih mendekati keadaan pada masanya, dibandingkan dengan penjabaran oleh UU Jamsostek yang dibentuk tahun 1992. Namun demikian, adanya penjabaran yang lebih baru tersebut, tidak dapat dimaknai bahwa penjabaran oleh UU Jamsostek adalah bertentangan dengan UUD 1945.

"Terlebih lagi terkait dengan dalil para Pemohon mengenai jumlah jenis program jaminan, DPR bersama Presiden telah membentuk UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," demikian bunyi putusan MK.

Pemohon mendalilkan agar MK memerintahkan Presiden untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) dengan memperhatikan badan hukum publik yang nirlaba, kegotongroyongan, dan amanat, serta memasukkan program dana pensiun dan dana tunjangan pengangguran bagi peserta korban PHK.

Atas permohonan ini, MK menilai Perpu tidak dapat begitu saja dibentuk oleh Pemerintah selama masih dimungkinkan dibentuk UU melalui prosedur yang seharusnya. "Dengan kata lain, MK berpendapat bahwa Perpu hanya dapat dibentuk jika terdapat hal ihwal kegentingan yang memaksa," ujar MK.

Atas putusan ini, pemohon mengaku kecewa karena permohonannya tidak dikabulkan. "Kami kecewa dengan putusan ini karena kami merasa ada yang salah dengan UU Jamsostek ini. Tapi kami menerima putusan ini," kata kuasa hukum pemohon, Sabinus Moah, usai sidang.

MA Sebut Proses Seleksi Hakim Agung Rancu

Jpnn
JAKARTA -
Hubungan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tampaknya tidak pernah sepi dari saling kritik. Kali ini, MA mengkritik sistem seleksi hakim agung pengangkatan 2012. Sebab, seleksi 96 orang yang dilakukan KY dianggap membuat rancu sistem jenjang hakim.

Kerancuan yang dimaksud Ketua MA Harifin Tumpa ada dimasalah jalur pendaftaran. Terutama, hakim karir yang bisa melamar menjadi hakim agung melalui jalur non karir. Apalagi, kata-kata asalkan memenuhi syarat dianggap bisa mengaburkan syarat seleksi menjadi kabur. "Syarat jadi hakim agung tidak lagi jelas ukurannya," ujarnya.

Disebut rancu karena kalau hakim karir atau adhoc mendaftar melalui jalur non karir, pengalaman pelamar selama menjadi hakim akan dikemanakan. Itulah mengapa dia menyebut kalau syarat menjadi hakim agung jadi sulit diukur. Meskipun demikian, dia tidak sepakat jika cara tersebut bisa merusak sistem.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar tidak terlalu merisaukan hal itu. Sebab, dia menyebut pada prinsipnya KY mengambil kebijakan hakim karir bisa mendaftar melalui jalur non karir selama syaratnya terpenuhi. Alasan lain, cara tersebut diyakini bisa memberi ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang berhak.

KY sendiri tidak terlalu menganggap karena menurutnya sedah ada pembicaraan sebelumnya. Kebijakan KY itu sudah disampaikan dalam pertemuan dengan pimpinan MA beberapa waktu lalu. "Respon ketua MA tidak mempermasalahkan selama tidak bertentangan dengan UU," klaimnya.

Sebelumnya, dia menyebut hingga penutupan pendaftaran calon hakim agung Rabu (21/12), sudah ada 96 pendaftar. Dari jumlah tersebut, 61 diantaranya adalah hakim karir dan 35 dari non karir. Namun, angka itu bisa jadi bertambah karena KY masih menunggu dokumen pendaftaran yang menggunakan pos.

Setelah semua dokumen diterima, KY akan melanjutkan ke seleksi administrasi. Dalam tahap itu KY juga dituntut untuk gerak cepat karena harus dilakukan selambat-lambatnya 15 hari kerja. Penyaringan pertama dipilih 15 calon dan diserahkan ke DPR. Terakhir, akan disusutkan menjadi lima calon untuk menjadi hakim agung di Mahkamah Agung.

Komposisi lima hakim itu untuk melengkapi lima kursi kosong yang ditinggalkan karena pensiun. yaitu Harifin A Tumpa, Prof Mieke Komar, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, dan Dirwoto. Pos kosong yang diminta adalah dua hakim agung pidana, dua perdata dan satu militer. (dim)

Hakim Harus Beri Kebebasan Jaksa KPK untuk Perdengarkan Penyadapan

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor harus memberikan kebebasan kepada penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membuktikan dakwaannya. Salah satunya dengan cara memperdengarkan rekaman penyadapan. Jangan justru menahan jaksa supaya rekaman penyadapan tidak ditayangkan.

Hal ini disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/12/2011).

Oce menjelaskan rekaman penyadapan maupun transkrip termasuk bukti yang bisa mendukung dakwaan jaksa. Dengan kata lain, tidak wajar jika hakim justru membatasi penayangan itu.

"Tidak perlu dibatasi. Saksi kan dihadirkan untuk bisa dilihat dan didengar keterangannya, begitu juga rekaman," jelas Oce.

Alasan lainnya, pengadilan adalah tempat terbuka yang bisa dipantau oleh banyak orang. Masyarakat pun berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus itu.

"Sehingga jika dibatasi, itu mengarah ketidakprofesional," kata Oce.

Menurut Oce, penyadapan itu merupakan wewenang khusus yang diberikan UU kepada KPK. Jika rekaman itu hendak dibuka, itu pun masih bagian dari wewenang yang dimiliki KPK.

"Apa hakim pengadilan tipikor tidak mengerti? Mungkin mereka tidak ngerti tugasnya," cibir Oce.

Contoh pentingnya penyadapan adalah dalam kasus Anggodo Widjojo. Rekaman KPK akhirnya diperdengarkan di sidang terbuka Mahkamah Konstitusi. Publik pun terbelak dengan gambaran mafia hukum.

"Semangat seperti itu yang harusnya ditangkap hakim. Penyadapan yang dimiliki KPK itu lah yang memberi keunggulan KPK dengan yang lain," tandasnya.

Sementara itu, komisioner KY, Suparman Marzuki punya pendapat lain. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan jadi tidaknya rekaman itu diperdengarkan kepada hakim. Selain itu, hakim juga diyakini punya pertimbangan lain.

"Bisa saja berkaitan dengan waktu, atau perkara yang menumpuk," tandasnya.

Sebelumnya dalam sidang dengan terdakwa Dharmawati, jaksa hendak memutar rekaman pembicaraan. Namun hakim menolaknya karena terdakwa dan saksi sudah mengakui kebenaran suara tersebut. Padahal jaksa berkeyakinan jika diputar di muka sidang bisa memperkuat dakwaannya.

Jumat, 16 Desember 2011

Ketua MA Resmikan PTUN Kepri


BATAM- Berdasar Surat Keputusan Presiden RI Nomor 18 tahun 2011 mengenai pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) KEPRI dan PTUN Banten yang berkedudukan di Serang, Jumat (16/12) Ketua Mahkamah Agung (MA), DR Harifin A Tumpa meresmikan PTUN Tanjung Pinang yang berkedudukan di Batam. Hal ini merupakan salah satu wujud peran lembaga peradilan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Di dampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Para Ketua Muda MA, sejumlah Hakim Agung, Gubernur Kepri, Muhammad Sani, Wakil Gubernur, Surya Respationo, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Nur Syafriadi, Walikota Batam, Ahmad Dahlan, Wakil Walikota Batam, Rudi, Ketua BP Kawasan, Mustofa Wijaya dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), peresmian ditandai dengan pembukaan selubung papan nama dan pengguntingan pita oleh Ketua MA.

Selain peresmian PTUN Kepri, pada Acara tersebut sekaligus Ketua MA juga meresmikan PTUN di Serang, Provinsi Banten dan peresmian Pengadilan Negeri (PN) di Batu Licin dan PN Tamiang Layang, Kalimantan Selatan. Adapun penempatan PTUN Tanjung pinang yang berkedudukan di Batam adalah untuk sementara waktu, hal ini dikarenakan sarana dan prasarana yang lebih memadai, demikian di jelaskan Haswandi Ketua PN Batam dalam laporannya.

Ketua MA dalam sambutannya menyebutkan bahwa pelayanan hukum adalah merupakan kewajiban bagi MA dan juga lembaga peradilan. Karena itu lebaga peradilan idealnya berada di tengah-tengah masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendekatkan para pencari keadilan dalam memperoleh pelayanan hukum.

“Terutama para pencari keadilan agar supaya keterjangkauan lembaga peradilan dengan masyarakat dan sebaliknya dalam pelayanan berproses dan berperkara tidak terhalang oleh jarak dan waktu,” kata Harifin.

Dengan keberadaan PTUN tersebut tentunya akan membawa harapan baru bagi masyarakat yaitu terselenggaranya pelayanan yang baik sekaligus terlaksananya prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Gubernur Kepri, Muhammad Sani dalam sambutannya mengatakan bahwa PTUN idealnya berada di tiap Kabupaten dan Kota. Dengan diresemikannya PTUN Tanjung pinang ini diharapkan dapat memotong rentang jarak dengan pulau-pulau di seluruh Kepri yang membutuhkan pelayanan hukum. Pada kesempatan tersebut, Sani juga meminta kepada Ketua MA agar dibentuk Pengadilan Hubingan Industri yang berkedudukan di Batam. “Karena 50 persen penduduk Kepri berada di Kota Batam dan sebagian besarnya adalah merupakan Buruh, sehingga sangat membutuhkan keberadaan PHI,” jelasnya.

(crew_humas/hw)

Dahlan Iskan Hapus Jabatan Staf Ahli dan Staf Khusus

Jpnn
JAKARTA
- Dinilai hanya menambah anggaran dan tumpang tindih fungsi, Menteri BUMN Dahlan Iskan menghapus jabatan staf ahli dan staf khusus direksi serta dewan komisaris/dewan pengawas. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2012. Sedangkan staf ahli/staf khusus yang diangkat pejabat di bawah direksi ditiadakan paling lambat 1 Juli 2012.

"Direksi dan pejabat di bawah direksi, serta dewan komisaris/dewan pengawas tidak diperkenankan untuk mengangkat staf ahli maupun staf khusus atau nama lainnya yang sejenis," tegas Dahlan Iskan, Kamis (15/12).

Menyikapi efisiensi anggaran, Dahlan meminta seluruh kegiatan perusahaan harus direncanakan dengan baik dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Pengesahan RKAP dan RKA Program Kemitraan serta Program Bina Lingkungan yang menjadi kewenangan dewan komisaris/dewan pengawas harus dilakukan sesuai Anggaran Dasar.

Adapun pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam RKAP, di antaranya untuk investasi wajib didukung dengan studi kelayakan. Program kerja juga difokuskan pada efisiensi, efektivitas, produktivitas, serta pertumbuhan dan perkembangan nilai perusahaan.

"Seluruh BUMN dalam setiap program kerjanya mesti berpatokan pada Good Corporate Governance, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, serta untuk kepentingan dan tujuan perusahaan. Di samping menghindari tindakan-tindakan yang menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dan intervensi di luar mekanisme korporasi dalam setiap perencanaan serta pelaksanaan kegiatan perusahaan," bebernya.

Ketentuan mengikat lainnya, tambah Dahlan, anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN hanya diperkenankan menjabat pada satu BUMN saja. Untuk selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan penataan sesuai kebijakan tersebut. (esy/jpnn)

Selasa, 13 Desember 2011

Disogok Rp 15 Juta, Pegawai Pengadilan Pajak Ditangkap KPK

JAKARTA - Lagi-lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai institusi hukum yang menerima sogokan. Senin (12/12) malam, KPK menangkap staf Pengadilan Pajak Jakarta berinisial RDO di Bandung.

RDO ditangkap bersama pegawai PT DAM berinisial AG di sebuah rumah makan Leuwipanjang, Bandung. "Penangkapannya sekitar Pukul 19.00 tadi malam. Di restoran yang dekat terminal Leuwipanjang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (13/12).

Menurut Johan, keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi suap. "Barang bukti yang ditemukan KPK dalam penangkapan itu Rp 15 juta," sambung Johan.

Meski demikian Johan menegaskan, KPK masih terus mengembangkan pemeriksaan dalam kasus itu. Sedangkan RDO dan AG sampai saat ini masih diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang yang kita tangkap semalam masih diperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum RDO dan AG," ucapnya.(fir/jpnn)

Jumat, 09 Desember 2011

Hakim, Jaksa, dan Polisi Harus Kompak

INILAH.COM, Jakarta - Memperingati hari anti korupsi sedunia Kejaksaan Agung mengimbau adanya sinkronisasi persepsi korupsi antara Hakim, Jaksa, dan penyidik polisi.

”Saya rasa ini momentum yang paling tepat ya, yang pertama ini harus ada sinkronisasi dalam memberantas korupsi ini, sinkronisasi dalam hal memberantas korupsi artinya supaya baik penyidik penuntut maupun hakim punya persamaan persepsi tentang korupsi,“ ucap Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jumat (9/12/2011).

Menurut Marwan, harus adanya sinkronisasi korupsi bisa dilihat dari kasus Sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum). Kasus ini terjadi karena tidak pahamnya hakim agung yang menangani di tingkat kasasi tentang korupsi.

”Dia tidak bsia membedakan antara pungutan liar dengan yang lain-lain. Pungutan liar memang tidak merugikan negara tapi yang dirugikan masyarakat, pemungutan merugikan masyarakat, penyuapan merugikan masyarakat, di tingkat pengadilan negeri dimasukkan pengadilan tinggi dimasukkan kok tingkat kasasi tidak, ini kita sesalkan. Karena tidak pahamnya hakim yang menangani tindak korupsi,“ beber Marwan.

Menurutnya apabila korupsi ingin diberantas, harus ada persepsi mengenai pasal-pasal tentang pembuktian korupsi, ”Kalau tidak wah bahaya ke depannya. Harus ada sinkronisasi dari gedung bundar, Kejari, Kejati, KPK. Contoh sinkronisasi Undang-undang sudah ada tapi tafsirkan berbeda-beda,“ kata dia. [mvi]

Kamis, 08 Desember 2011

Golkar Gugat Menkumham ke PTUN dan MA

VIVAnews - Partai Golongan Karya (Golkar) akan mengajukan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung. Gugatan ini dilayangkan terkait pembatalan remisi kepada Paskah Suzetta akibat kebijakan pengetatan remisi yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Kebijakan ini, dinilai telah menyalahi aturan Undang-undang.

"Golkar melihatnya sebagai sesuatu yang janggal karena menempatkan sisi pemasyarakatan sebagai elemen pembalasan, kita itu sekarang di era yang namanya pembinaan napi, jadi kalau mau melakukan perubahan itu ada dua UU yang kena," kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang hukum, Muladi di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Selasa 15 November 2011.

Undang-Undang yang dilanggar itu, menurut Muladi antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah tentang pemberian remisi dan tak boleh berlaku surut.

"Jadi ini lembaga yang mau berubah diterapkan di whistle blower tapi diberlakukan surut orang yang sudah mau keluar," kata dia.

Sehingga, kata Muladi, Golkar akan melakukan uji secara materil putusan Menkumham tentang pembatalan remisi secara materiil ke Mahkamah Agung. "Jadi dua cara itu kami lakukan mungkin dalam satu dua hari ini," kata dia.

Menurut Muladi, putusan pembatalan remisi itu melanggar hak warga negara dan boleh melakukan gugatan dengan menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. "Oh, jelas (melanggar HAM) ada orang sudah bebas dimasukkan lagi ya nggak benar," kata Muladi.

Muladi menambahkan, pengetatan remisi, seharusnya dibatalkan, karena sudah ada payung hukum yang mengatur mengenai pemberian remisi. Aturan itu seperti tertuang dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Pemasyarakatan yang mengatur tentang remisi dan pembebasan bersyarat. "Jadi kalau dia mengatur lagi hanya untuk whistle blower harus diatur lagi. Tidak boleh diucapkan kemudian dilaksanakan," kata dia.

"Setiap warga negara itu berhak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat kalau sudah menjalani sepertiga dari masa hukuman," tambahnya.

Sebelumnya, Paskah seharusnya dapat meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 31 Oktober lalu setelah menerima Surat Keputusan remisi. Namun, tiba-tiba ada keputusan yang mengatakan bahwa Paskah dan politisi PPP, Ahmad Hafiz Zawawi tidak bisa meninggalkan lapas. Larangan itu dilakukan setelah muncul PP terkait pengetatan remisi yang mengikat narapidana korupsi. (umi)

Rabu, 07 Desember 2011

KPK Imbau Semua PNS Wajib Lapor Kekayaan

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir temuan mengejutkan. Lembaga itu menemukan fakta bahwa kini korupsi tidak hanya dilakukan pejabat senior, namun sudah dilakukan sejumlah pegawai negeri sipil yang masih muda.

PPATK menemukan ada 10 PNS muda yang memiliki rekening miliaran rupiah. Uang diduga berasal dari dana proyek. Temuan itu sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, menilai saat ini perlu ada aturan baru yang mewajibkan semua PNS melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Selama ini yang melaporkan harta kekayaannya memang hanya para pejabat tinggi saja. "Kami meminta agar pegawai golongan bawah juga harus melaporkan kekayaannya," kata Haryono saat berbincang dengan VIVAnews.com, Rabu 7 Desember 2011. "Selain itu perlu digiatkan pelaporan gratifikasi ke KPK."

Menurut Haryono, pelaporan ini penting untuk mengetahui apakah ada indikasi korupsi dari seluruh PNS. Yakni dengan memantau kekayaan sebelum, selama, dan sesudah orang tersebut menjadi PNS.

"Selama ini kan hanya penyelenggara negara yang duduk di atas saja yang melapor harta kekayaan, tapi pada kenyataannya PNS golongan bawah yang tidak terpantau justru bermain, mereka memiliki harta miliaran rupiah," jelasnya.

Haryono menjelaskan, KPK juga sudah menemukan ada PNS golongan bawah yang memiliki harta miliaran rupiah. "Kami mendapat sejumlah laporan dan data dari LHKPN," jelasnya.

Saat ini, lanjut Haryono, baru Kementerian Keuangan, kepolisian, dan sejumlah BUMN seperti Pertamina, Bank DKI, dan Bank Jabar yang pelaporan harta kekayaannya diperluas. "Instansi lain seharusnya juga diperluas pelaporan kekayaannya," ujarnya.

Selasa kemarin PPATK menyatakan ada PNS golongan III B yang memiliki harta miliaran rupiah. "Ada dua anak muda golongan III B potensial. Usia 28-38 tahun mengerjakan proyek fiktif menilep belasan miliar," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso.

Menurut Agus, PNS muda yang memiliki rekening miliaran rupiah ternyata bukan hanya Gayus Tambunan saja. "Sejak 2002, yang kami serahkan 1.800 laporan indikasi korupsi. Ternyata Gayus (Tambunan) nggak cuma satu, saya prihatin membaca laporan itu," ujarnya.

JK: Muda atau Tua, PNS Korup Tetap Koruptor

VIVAnews - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut angkat bicara mengenai sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki rekening gendut dan terindikasi korupsi. Kalla menegaskan PNS yang korupsi adalah koruptor.

"Ada KPK, jaksa, dan polisi. Mereka harus bekerja keras," kata Kalla sebelum memberikan sambutan dalam acara seminar 'Komodo, The 7 Wonders: What's Next?' di Universitas Paramadina, Rabu 7 Desember 2011.

Soal rekening miliaran yang dimiliki PNS, Kalla menilai hal itu tidak dapat diukur dari profesi atau usianya. Muda atau tua, lanjutnya, koruptor tetap koruptor.

"Siapapun koruptor, melanggar hukum, merugikan negara, menguntungkan diri sendiri, itulah koruptor. Nggak ada ukuran umurnya," jelasnya.

Tindakan yang perlu diambil, menurutnya, adalah penegakan hukum. Selain itu, untuk menghindari terulangnya korupsi di kalangan pegawai negeri itu, pemerintah perlu merumuskan langkah-langkah pencegahan.

Tapi, JK enggan memaparkan pencegahan seperti apa yang paling efektif untuk memberantas korupsi itu. "Sama dengan yang lain-lain. Nantilah," ucapnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 10 PNS muda yang punya rekening miliaran. Ke-10 PNS ini pun sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (ren)

Baru satu orang mendaftar hakim agung

Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengungkapkan bahwa hingga hari keenam pendaftaran, baru satu orang yang mendaftar sebagai calon hakim agung.

"Yang daftar baru satu orang dan sekitar tiga orang mengambil formulir pendaftaran," kata Asep disela sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta, Selasa.

Dengan sepinya peminat itu, Komisi Yudisial akan melakukan "jemput bola" dengan sosialisasi di berbagai kota untuk menjaring calon-calon hakim agung yang berkualitas dan berintegritas.

Asep mengatakan bahwa salah satu upaya menjaring calon hakim agung ini, KY pada Jumat (9/12) akan mengumpulkan 36 pimpinan Fakultas Hukum se-Indonesia di Surabaya.

Selain itu, katanya, KY juga berencana melakukan sosialisasi dengan berkunjung ke berbagai Universtas di Indonesia.

Sebelumnya Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi seleksi calon hakim agung di enam kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Mataram, Jambi, dan Banjarmasin mulai Senin pekan depan.

Dalam acara tersebut, selain kalangan dosen, juga akan diundang ari kalangan hakim, hakim tinggi, akademisi, pengacara, jaksa yang bergelar doktor atau berijazah strata tiga yang potensial memenuhi persyaratan sebagai calon hakim agung.

KY telah membuka pendaftaran calon hakim agung (CHA) dari 1 hingga 21 Desember untuk memenuhi kebutuhan lima hakim agung yang akan menggantikan lima hakim agung yang akan pensiun semester pertama tahun 2012.

Spesialisasi lima hakim agung yang diminta MA yaitu dua hakim agung perdata, dua hakim agung pidana, dan satu hakim agung militer.

Sementara hakim agung yang akan pensiun hingga Mei 2012 yaitu Harifin A Tumpa, Prof Mieke Komar, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, dan Dirwoto.

Selasa, 06 Desember 2011

Rp 1.000 Segera Berganti Menjadi Rp 1

Herdaru Purnomo - detikFinance

Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan pemerintah tengah merumuskan Undang-Undang mengenai Redenominasi (penyederhanaan nilai mata uang rupiah). Namun sudah dapat dipastikan penyederhanaan rupiah akan mengurangi tiga angka nol.

"UU sedang disusun memang tidak mudah tetapi untuk penyederhanaan rupiah sudah bisa dipastikan mengurangi 3 angka nol," kata Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran BI, Puji Atmoko kepada detikFinance di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2011).

Menurut Puji, dalam pembahasan bersama pemerintah ada yang meminta angka nol dikurangi sampai empat digit. Tetapi sudah mengerucut hingga hanya 3 angka nol.

"Jadi ketika Rp. 1000 nanti akan menjadi Rp. 1," tuturnya.

Dijelaskan Puji, dalam penyusunan UU Redenominasi perlu studi khusus yang memang masih dilakukan bank sentral. Dalam UU tersebut nantinya proses sosialisasi jadi langkah inti dalam pelaksanaan redenominasi.

Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan BI bersama pemerintah telah menyelesaikan harmonisasi pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah. Setelah harmonisasi selesai, bank sentral bersama pemerintah akan mengajukan RUU tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Redenominasi sedang dalam proses pengajuan RUU-nya. Ya itu nanti kan masuk dalam Prolegnas terlebih dahulu, namun proses harmonisasi sudah selesai," ungkap Darmin.

Menurutnya, proses pengajuan RUU ini memang tidak mudah karena harus berdiskusi di bawah Wakil Presiden RI langsung. "Tetapi ini kan harus dilakukan harmonisasi terlebih dahulu yang itu sudah selesai karena memang harmonisasi itu harus ada," jelasnya.

Sebelumnya, Darmin berjanji sebelum masa pensiunnya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) selesai, proses redenominasi rupiah sudah berjalan. Masa jabatan Darmin akan berakhir di 2013.

"Sebelum masa jabatan habis saya ingin membuat BI itu lebih baik. Banknya beres, moneter beres termasuk redenominasi," ujar Darmin beberapa waktu lalu.

Proses redenominasi saat ini koordinator pelaksananya berada di tangan Wakil Presiden RI. Darmin optimistis, sebelum masa jabatannya berakhir di 2013, proses penyederhanaan mata uang rupiah ini akan berjalan lancar.

Redenominasi merupakan proses penyederhanaan nilai mata uang rupiah. Dalam kajian sebelumnya, redenominasi akan menghilangkan 3 nol dalam nominal rupiah sekarang, namun tidak akan mengurangi nilainya. Misalnya adalah uang Rp 1.000.000 nantinya menjadi Rp 1.000 namun nilainya tidak berkurang.

BI beberapa kali menegaskan, redenominasi bukanlah sanering karena nilai rupiah tidak akan berkurang setelah redenominasi. BI memperkirakan proses redenominasi akan membutuhkan waktu sekitar 10 tahun. Tahapan pertama yang dilakukan bank sentral yakni sosialisasi yang semula dilaksanakan di tahun ini.