Blog ini hanya merupakan back up data dari Situs www.ditjenmiltun.net apabila situs ini mengalami gangguan dan juga mencoba mengarsipkan berita-berita terkait dengan Mahkamah Agung atau berita-berita dari media on line yang ada ..

Minggu, 30 Oktober 2011

Kementerian hukum dan HAM moratorium remisi koruptor

Banjarmasin (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM melakukan moratorium pemberian remisi atau keringanan waktu hukuman untuk koruptor dan teroris.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pada pidato pembukaan bedah buku karangannya "Indonesia Optimis" di Aula Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu.

Menurut Denny, moratorium tersebut telah diberlakukan kecuali kepada koruptor yang membantu pengungkapan kasus-kasus korupsi yang lebih besar.

"Seperti Agus Condro masih bisa diberikan remisi karena banyak membantu KPK dan aparat penegak hukum dalam pengungkapkan berbagai kasus korupsi yang besar," katanya.

Hal tersebut, kata dia, sebagai salah satu bukti bahwa masyarakat yang bersedia membantu aparat hukum akan mendapatkan keringanan hukuman sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Tentang syarat dan aturannya, kata dia, sedang dalam proses penyusunan tetapi moratoriumnya sudah diberlakukan.
(U004)

Hukum harus beradaptasi dengan dunia maya

Yogyakarta (ANTARA News) - Hukum harus melakukan penyesuaian atau beradaptasi dengan dunia maya (cyber space), karena saat ini banyak tindak kriminal yang terjadi melalui Internet (cybercrime), kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Endrio Susilo.

"Tindak kriminal saat ini tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga merambah ke dunia maya. Banyak tindakan kriminal yang terjadi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti penipuan, pencemaran nama baik, dan tindak asusila," katanya di Yogyakarta, Jumat.

Usai kuliah umum bertema "The Challenge of Digital Technology to The Development of Legal System in Indonesia", ia mengemukakan, jika dikaitkan antara dunia digital atau dunia maya dengan hukum, maka hukum harus melakukan penyesuaian.

"Dunia maya itu meskipun maya, tetapi sudah seperti dunia nyata, dan banyak terjadi tindak pidana atau yang biasa disebut cybercrime, sehingga hukum harus beradaptasi dengan hal-hal baru tersebut," katanya.

Oleh karena itu, mahasiswa sangat perlu diberi bekal tentang pengetahuan dunia maya atau dunia digital dan kaitannya dengan ilmu hukum semacam itu.

Ia mengatakan, menjadi penting bagi mahasiswa, khususnya di fakultas hukum, untuk mempelajari hal itu demi pengembangan ilmunya.

"Kami juga mempunyai mata kuliah khusus tentang cybercrime, di mana mereka akan tahu lebih banyak tentang bagaimana mengurus kasus-kasus yang terjadi di lingkup dunia maya," katanya.

Menurut dia, melalui kuliah umum tersebut diharapkan wawasan mahasiswa menjadi luas dan mendapatkan banyak pengetahuan tentang bagaimana kaitannya ilmu hukum dengan dunia maya (cyber space).

"Dengan demikian, ketika cybercrime tersebut terjadi, maka mereka mengetahui dan dapat mengatasinya," kata Endrio.

Jumat, 28 Oktober 2011

KPK publikasikan cara menjadi "Whistleblower"

Balikpapan (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balikpapan, Kamis, mempublikasikan cara-cara menjadi "whistleblower" atau pemberi informasi yang aman, terkait kejahatan korupsi.

"Sekarang bisa lewat KWS atau KPK Whistleblower`s System," kata Yuli Kristiyono dari Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK di acara Workshop Pemberantasan Korupsi, Peran Serta Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di BALIKPAPAN.

KWS adalah laman atau website kws.kpk.go.id. KWS ini diadakan terutama untuk mereka yang ingin identitasnya tetap dirahasiakan, lalu tidak punya waktu karena berbagai alasan, dan juga tidak ingin publikasi.

Itu juga salah satu alasan yang mengapa layanan ini diadakan, agar masyarakt bisa lebih dekat dan lebih mudah menghubungi KPK.

Dengan mengikuti petunjuk yang tertera di laman internet kws.kpk.go.id tersebut, menurut Kristiyono, mereka yang ingin melapor, tingga kunjungi laman kws.kpk.go.id.

Di halaman kws.kpk,go.id tersebut ada petunjuk lengkap bagaimana cara membuat laporan dan apa-apa saja isi laporannya.

Namun demikian , tidak setiap informasi yang disampaikan kepada KPK melalui kws.kpk.go.id bisa ditindaklanjuti oleh KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi menyematkan sejumlah syarat sebelum seeseorang bisa menjadi whistleblower.

"Orangnya harus punya akses informasi yang memadai atas terjadinya korupsi di kantor atau unit kerjanya tersebut. Nilai korupsinya yang dilaporkan pun sekurang-kurangnya Rp1 milar," tegas Kristiyono.
(ANT-188/A041)

Kamis, 27 Oktober 2011

Dubes RI jadi wakil presiden Konferensi Antikorupsi


London (ANTARA News) - Duta Besar/Wakil Tetap RI di Wina, I Gusti Agung Wesaka Puja, terpilih menjadi First Vice President mewakili Asia yang bertugas secara khusus membantu Presiden Konferensi dari Maroko dalam memimpin persidangan sesi pleno.

Konferensi negara pihak pada Konvensi PBB Anti-Korupsi (COSP UNCAC) sesi keempat itu dihadiri lebih dari 1000 delegasi dari 129 negara dan wakil dari masyarakat madani, organisasi regional dan internasional, anggota parlemen, media dan sektor swasta.

Secara resmi dibuka di Marrakech, Maroko pada 24 Oktober dan akan berlangsung hingga 28 Oktober.

Kepada ANTARA, anggota Delegasi RI COSP UNCAC Akbar Nugraha mengatakan I Gusti Agung Wesaka Puja akan secara khusus bertugas membantu Presiden Konferensi (Maroko) dalam memimpin persidangan pada sesi pleno.

Konferensi ini secara umum telah membahas isu-isu mengenai mekanisme kajian pelaksanaan UNCAC oleh negara pihak, pembahasan mengenai aspek-aspek pencegahan korupsi, identifikasi pemberian bantuan teknis yang dibutuhkan oleh negara pihak, dan perkembangan terakhir mengenai kerja sama internasional dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi yang telah dilakukan melalui UNCAC.

Beberapa pokok perhatian yang diangkat Indonesia yang dibacakan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, antara lain mengenai pembentukan jejaring komunikasi informal ntuk mengatasi hambatan dalam pengembalian aset yang dikorupsi dan identifikasi kebutuhan-kebutuhan Indonesia bagi implementasi UNCAC.(*)

Panglima TNI Akan Tindak Anak Buahnya yang Terima Setoran dari Freeport

Parwito - detikNews

Jakarta - Panglima TNI Agus Suhartono akan menindak tegas anak buahnya yang menerima atau mendapatkan uang secara tidak resmi dari PT. Freeport, terkait pengamanan di perusahaan penambangan milik Amerika tersebut. Bahkan Agus meminta nama-nama siapa anggota yang menerima setoran.

"Kalau ada buktinya kasihkan ke saya, baru kalau itu tidak resmi pasti akan kita tindak. Kalau ada buktinya kasihkan ke saya. Pasti akan dikenai sangsi? Oh terima kasih. Mana buktinya?" tukas Agus Suhartono sambil tersenyum.

Pernyataan itu disampaikan oleh Agus Suhartono Selasa(26/10/2011) saat dimintai keterangan wartawan terkait temuan Kontras bahwa aparat TNI menerima imbalan dari PT. Freeport Indonesia terkait insiden antara karyawan yang merupakan warga Papua dengan perusahaan tambang emas itu.

Kontras menyatakan sebanyak 635 orang aparat TNI-Polri ditugaskan untuk pengamanan obyek vital PT. Freeport Indonesia. Berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Papua Nomor B/918/IV/2011 tertanggal 19 April 2011 yang diperoleh Kontras mereka terdiri dari 50 anggota Polda Papua, 69 Polres Mimika, 35 Brimob Den A Jayapura, 141 Brimob Den B Timika, 180 Brimob Mabes Polri dan 160 TNI.

Personel ini diganti setiap bulan sekali. Satgas pengamanan ini diberikan imbalan Rp. 1,250 juta perorang yang diberikan langsung oleh manajemen PT. Freeport Indonesia kepada aparat.

Tudingan senada juga disampaikan Lily Wahid politikus PKB yang duduk di Komisi I DPR. Dia menuding TNI/Polri menerima setoran hingga US$ 14 juta.

Rabu, 26 Oktober 2011

Pembahasan S O P


Jakarta, 24 Oktober 2011

Sebanyak 65 Pejabat Struktural Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung pada hari Senin 24 Oktober 2011 mulai jam 10.00 WIB hingga pukul 16.WIB mengikuti rapat sosialisasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dipandu oleh nara sumber dari Kementrian Pendaayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Lantai XII Jl. Jenderal A. Yani Kab. 58 Jakarta Pusat. Acara tersebut diselenggarakan disamping untuk memberikan pemahaman dasar tentang penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) juga untuk menegaskan dan mengingatkan kembali agar pegawai memahami dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada unit kerjanya masing-masing, karena pada prinsipnya SOP adalah serangkaian intruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Pada kesempatan tersebut Nara Sumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara ( Soemardiono) juga mensosialisasikan pentingnya keseragaman format SOP, karena dengan adanya keseragaman format SOP (walaupun langkah-langkah dalam setiap unit kerja berbeda-beda) akan lebih mudah pengimplementasiannya.

Selasa, 25 Oktober 2011

Hukuman minimal koruptor lima tahun

Madiun, Jawa Timur (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, menyatakan hukuman minimal bagi para koruptor diusulkan lima tahun penjara. Selama ini memang banyak sekali hukuman dari hakim bagi koruptor yang cuma bilangan belasan bulan saja.

Hal ini disampaikan Syamsuddin di sela-sela kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun dan Lapas Ponorogo, Jawa Timur, Selasa.

"Saya menilai hukuman terhadap pelaku korupsi kadang tidak setimpal dengan perbuatannya. Hal ini membuat rasa keadilan masyarakat Indonesia tersakiti," ujar dia kepada wartawan.

Menurut dia, hukuman minimal untuk para koruptor sebaiknya tetap ada dalam UU Tipikor nantinya.
"Akan lebih baik hukuman diperberat hingga minimal lima tahun penjara. Hal ini dimaksudkan, supaya memiliki efek jera," terang pengganti Patrialis Akbar ini.

Ia menjelaskan, hukuman yang diberikan memang harus melalui mekanisme peradilan yang benar. Kategori korupsi dan beratnya kerugian negara serta dampak yang ditimbulkan haruslah jadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis kepada tersangka koruptor.

Meski demikian, hukuman yang berat bagi tersangka yang terbukti bersalah haruslah membuat pelaku atau yang akan melakukan korupsi pikir-pikir dulu. Hal ini, lanjutnya, menjadi salah satu bahasan oleh tim pengkaji RUU Tipikor bersama bahasan yang lain seperti moratorium remisi bagi para koruptor.

"Kami sedang membahas hal itu. Semua tidak bisa dilakukan sepihak atau sendiri, harus melibatkan pihak lainnya," kata Syamsuddin.

Pengkajian berbagai hal terkait tindakan korupsi ini menjadi salah satu agendanya dalam menjalani 100 hari masa kerjanya setelah bergabung dengan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, menggantikan Patrialis Akbar.

Korupsi disepakati banyak negara menjadi penyebab utama kehancuran bangsa. China yang berideologi komunis juga menerapkan hukuman sangat berat kepada koruptor, bahkan kepada koruptor eks petinggi penyelenggara negara yang bisa divonis hukum tembak mati. (ANT -072)

Senin, 24 Oktober 2011

Abdullah Hehamahua ingin perkuat pengawasan internal KPK

Jakarta (ANTARA News) - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua bertekad meningkatkan pengawasan internal KPK untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan pegawai lembaga itu.

"Caranya adalah pegawai pengawas internal memiliki kemampuan eksaminasi penyidikan pembuka maupun dalam proses pencegahan sehingga dapat dipantau dari awal apakah ada pelanggaran kode etik di dalam KPK," katanya usai menyelesaikan uji makalah di Komisi III DPR Jakarta, Senin.

Ketua Komite Etik KPK untuk kasus Nazaruddin itu menambahkan agar pengawasan internal berjalan maksimal maka teknologi informasi perlu ditingkatkan dan disempurnakan.

"Setiap ruangan atau lorong-lorong di KPK harus ada CCTV sehingga dapat dipantau langsung oleh deputi maupun pengawas internal KPK," ujarnya.

Abdullah mengakui selama ini KPK sudah memiliki CCTV tapi rekamannya hanya bertahan selama satu bulan dan selanjutnya otomatis terhapus.

"Saya ingin rekaman paling tidak bertahan selama satu tahun, sehingga kasus saat Nazaruddin mengatakan bahwa pada 2011 dia bertemu dengan Chandra Hamzah tidak akan terjadi lagi karena kami bisa melacaknya di rekaman CCTV," ujar Abdullah.

Ia juga menginginkan semua telepon di KPK dapat dipantau agar bila ada pembicaraan yang tidak terkait dengan tugas atau menyimpang dari kode etik dapat diketahui.

"Kemudian pengawasan internal juga harus tidak tega, tidak berwajah senyum kepada siapa saja, baik teman, atasan atau bawahan," tambah Abdullah.

Penasihat KPK itu menilai bila KPK ingin menjadi lembaga penegak hukum yang baik dengan melengkapi fasilitas teknologi informasinya maka wajar anggaran ditambah..

Abdullah juga berjanji utnuk membongkar kasus korupsi besar dan dalam waktu tertentu jumlah korupsi dapat menurun serta dari sisi pencegahan berupaya melakukan reformasi birokrasi dan masyarakat antikorupsi.

Delapan calon pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdulah Hehamahuwa, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnaen, Adnan Pandu Praja, dan Aryanto Sutadi menjalani tes pertama pembuatan makalah di ruang Komisi III DPR.(*)

Minggu, 23 Oktober 2011

Setiap Provinsi Punya Tipikor ; KPK Minta Pengawasan Hakim Diperketat

Jpnn
JAKARTA
- Harapan baru pemberantasan korupsi kembali dihembuskan Mahkamah Agung (MA). Ditengah sorotan terhadap ulah hakim Ad Hoc Bandung yang membebaskan Wali Kota (non akti) Bekasi Mochtar Mohammad, Instansi pimpin Harifin A. Tumpa itu membentuk 30 pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru.

Rinciannya, Pengadilan Tipikor itu ada di 33 Pengadilan Negeri dan 30 pengadilan tipikor tingkat banding. MA berharap agar Tipikor menjadi tupuan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. " Hakim harus mengungkapkan kasus korupsi dengan tegas dan benar," ujar Kepala Sub Bagian Humas MA Andri Tristianto.

Terkait polemik lembaga peradilan yang disorot, dia mengatakan jika pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan. Indepedensi Hakim ditentukan oleh tinggi rendahnya moral dan integritas hakim. Diakuinya, saat ini independensi hakim memang sedang dalam ujian berat. "Orang kalah perkara yang membentuk sebuah opini," imbuhnya.

Opini tersebut, bertujuan untuk membuat hakim takut. Padahal, seharusnya hakim tidak boleh takut demi melaksanakan tugas negara yang diemban. Namun, kalaupun ada hakim yang termakan opini dan bertindak sebagaimana mestinya, hal itu kembali ke pribadi hakim masing-masing.

Sebab, menurut Andri, MA sudag berusaha keras untuk mencari calon hakim Ad hoc yang berkualiatas. Semuanya juga sudah disesuaikan dengan persyaratan undang-undang. Sayang, usaha itu masih dikritik oleh beberapa orang. "Kenyataanya, mereka tidak pernah memberikan masukan tentang calon-calon yang melamar jadi Hakim Ad Hoc," keluhnya.

Semenetara itu, juru bicara KPK mengatakan bahwa hadirnya Pengadilan Tipikor di seluruh provinsi itu harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat terhadap para hakim-hakimnya. "MA maupun KY (Komisi Yudisial) harus meningkatkan pengawasannya," kata Johan kepada Jawa Pos kemarin.

Memang, KPK sangat berkepentingan untuk meminta agar kedua lembaga itu memaksimalkan kerjanya untuk terus memantau jalanannya peradikan korupsi di daerah. Pasalnya, KPK adalah lembaga penegak hukum yang khusus menangani kasus korupsi dan akan menyerahkan semua kasus yang ditanganinya ke Pengadilan Tipikor.

Seseuai dengan undang-undang, kami akan menyerahkan perkara ke pengadilan sesuai dengan locus delicti (wilayah kejadian perkara). Jadi kami tidak bisa memilih ke pengadilan mana. Kalau kejadiannya di daerah, kami akan menyerahkan ke Pengadilan Tipikor daerah," katanya.

KPK sendiri memiliki pengalaman pahit dengan Pengadilan Tipikor di daerah. Pasalnya pada 11 Oktober lalu Pengadilan Tipikor Bandung telah membaskan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad yang didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK melakan empat tindakan korupsi. Tentu saja itu mencoreng prestasi KPK yang sebelumnya tidak pernah kalah di pengadilan.

Johan menambahkan, hal lain yang tak kalah penting untuk membenahi tubuh Pengadilan Tipikor adalah dengan memperbaiki sistem rekruitmen hakim Pengadilan Tipikor. Baik hakim karir maupun hakim ad hoc. "Rekruitmen harus mengutamakan kredibilitas, integritas capabilitas calon hakim," katanya.

Hadirnya Pengadilan Tipikor di semua daerah, lanjut Johan, merupakan hal dibutuhkan. Menurutnya, pengadilan tipikor di daerah sangatlah di butuhkan. Hal itu bisa memberi accelarasi bagi pemberntasan korupsi dg semakin banyak kasus korupsi yang bisa disidangkan. Terutama bagi KPK agar bisa lebih cepat menyelesaikan kasus kasus korupsi di daerah. (dim/kuh)

Sabtu, 22 Oktober 2011

Battler luncurkan rencana perang antikorupsi


Zurich (ANTARA News) - Presiden FIFA Sepp Blatter melancarkan serangan Jumat, mengharap gerakan antikorupsinya akan mengurangi tekanan terhadap organisasinya yang dihantam skandal dan membawa transparansi pada badan dunia tersebut.

Blatter, yang dengan memar-memar dan secara kontroversial berhasil memenangi pertarungan pemilihan dengan memaksa pergi mantan supremo sepak bola Asia Mohamed bin Hammam awal tahun ini, mengatakan dia akan menciptakan sebuah komite tata kelola yang baik dan empat gugus tugas baru, lapor AFP.

Ketua FIFA itu menegaskan bahwa komite baru tata kelola yang baik ini esensial apabila reformasi yang disetujui Kongres FIFA pada Juni harus dimajukan.

"Komite ini akan menetapkan langkah-langkah dan prinsip moral dan tingkah laku antikorupsi yang perlu," kata Blatter.

Komite baru ini harus terdiri dari 15 orang, yang kebanyakan dari dunia persebakbolaan namun juga beranggotakan sejumlah politisi.

FIFA telah terperosok dalam tuduhan korupsi sejak pertarungan sengit Juni antara Blatter melawan Hammam dari Qatar khususnya.

Hammam pada akhirnya dilarang seumur hidup dari seluruh kegiatan yang berkaitan dengan sepak bola setelah dituduh mencoba membeli suara dalam pemilihan.

Dia terus menerus menyangkal tuduhan-tuduhan tersebut dan bersumpah akan membersihkan namanya.

Blatter bertekad akan maju bertarung Jumat pada penutupan pertemuan Komite Eksekutif pertama sejak pemilihannya.

"Dalam sebuah keluarga manapun yang beranggotakan ratusan juta orang seperti halnya dalam kasus FIFA, tentu ada sejumlah orang yang korup," katanya.

"Apa yang tidak bisa anda katakan adalah bahwa seluruh keluarga itu korup."

Battler juga mengatakan bahwa dia akan membuka penyelidikan baru terhadap runtuhnya ISL, bekas mitra marketing FIFA.

Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kelompok International Sport and Leisure tersebut akan diperiksa kembali pada pertemuan 16 dan 17 Desember dalam upaya untuk menyelidiki tuduhan-tuduhan bahwa pembayaran ilegal dilakukan bagi para pejabat FIFA tertentu sebagai ganti hak TV dan komersial.

"Komite Eksekutif menyatakan dukungan penuh terhadap dikeluarkannya dokumen mengenai kasus ISL," kata sebuah pernyataan FIFA.

"Namun, ini hanya dapat dilakukan sesudah analisis legal menyeluruh karena kompleksitas permasalahan.

"Kasus tersebut akan dibuka pada pertemuan Komite Eksekutif berikutnya pada Desember 2011. Kasus tersebut kemudian akan diberikan kepada sebuah badan independen untuk pemeriksaan lebih jauh." (K004)

Kamis, 20 Oktober 2011

Aparatur Negara Diminta Hidup Sederhana

Jpnn
JAKARTA
--Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo punya misi khusus dalam mendorong kinerja aparatur baik pusat dan daerah. Bersama Menpan&RB Azwar Abubakar, dia bertekad akan membangun gerakan reformasi birokrasi hingga bisa mendarah daging di seluruh aparatur.

"Bagi kalangan politisi, birokrat, menteri, dan para wamen, saya usulkan hidup sederhana. Begitu juga aparatur harus melakukan gerakan efisiensi. Bila ini sudah menjadi gerakan nasional, otomatis ada penghematan anggaran negara," kata Eko, Kamis (20/10).

Diakuinya, untuk melakukan perubahan mindset aparatur merupakan pekerjaan sulit. Namun, sesuai permintaan presiden untuk membantu Menpan&RB, Eko menyatakan siap melakukan perubahan-perubahan.

Lebih lanjut dikatakan, ada empat tugas pokok Menpan&RB. Pertama, tugas rutin seperti pengangkatan pegawai. Kedua, program reformasi birokrasi yang sudah ada grand design dan dilaksanakan setiap sektor. Ketiga, laverage quick win yang harus dibuktikan pada masyarakat sampai 2014 bisa tercapai.

"Jangan susun program terlalu banyak yang tidak bisa dibuktikan sampai 2014. Jadi mungkin ada quick win yang kita pilih yang bisa memperlihatkan pada publik bahwa pemerintahan SBY berubah," tuturnya.

Dan yang keempat, membangun gerakan reformasi birokrasi di seluruh aparatur. "Quick win yang harus kita capai 2014 mungkin ada 3-4 dan ini akan kita programkan secara nasional untuk mendorong kesederhanaan hidup dalam aparatur negara dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan," tandasnya.(Esy/jpnn)

Rabu, 19 Oktober 2011

Presiden lantik menteri dan wakil menteri baru

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu pagi di Istana Negara Jakarta akan melantik menteri dan wakil menteri baru Kabinet Indonesia Bersatu II hasil perubahan yang diumumkan Presiden Selasa (18/10) malam.

Kepala Negara akan melantik para menteri dan wakil menteri yang baru pada pukul 09.00 WIB dan kemudian dilanjutkan dengan pidato mengenai arah kebijakan pemerintah hingga 2014.

Pada Selasa malam, Presiden Yudhoyono mengumumkan penggantian dan pergeseran sejumlah posisi menteri dan penambahan serta pergeseran beberapa posisi wakil menteri.

Sejumlah nama baru dalam kabinet Indonesia Bersatu II adalah Menteri Hukum dan Ham Dr. Amir Syamsuddin,SH, Menteri Pendayagunaan Apaparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ir.Azwar Abubakar, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Kelautan dan Perikanan Syarif Cicip Sutardjo, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dan Menteri Lingkungan Hidup Prof.Dr. Baltazar Kambuaya,.

Sementara wajah baru untuk posisi wakil menteri adalah Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang pendidikan Musliar Kasim, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Kebudayaan Wiendu Nurhayati, Wakil Menteri Hukum dan Ham Prof.Denny Indarayana, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo, Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo, Wakil Menteri Luar Negeri Wardana.

Selain itu, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar, Wakil Menteri BUMN Mahmudin dan Wakil Menteri Kesehatan Prof.Ali Ghufron serta Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriyawan.

Menteri yang bergeser posisi yaitu Jero Wacik yang menjadi Menteri ESDM, EE Mangindaan menjadi Menteri Perhubungan dan Mari Elka Pangestu menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Gusti Muhammad Hatta sebagai Menristek.

Sedangkan wakil menteri yang bergeser adalah Bayu Krisnamurthi menjadi Wakil Menteri Perdagangan dan Mahendra Siregar menjadi Wakil Menteri Keuangan.

Letnan Jenderal Marciano Noorman juga akan dilantik menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). (P008/A011)

Selasa, 18 Oktober 2011

Sekedar untuk diketahui ; Data Base/Basis Data

Pengertian Data Base / Basis Data

adalah Kumpulan file / table yang saling berelasi (berhubungan) yang disimpan dalam media penyimpanan eletronik. Dapat dikatakan pengertian lain dari basis data adalah koleksi terpadu dari data yang saling berkaitan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan informasi suatu enterprise (dunia usaha).

Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan pada masing – masing table / file didalam database berfungsi untuk menampung / menyimpan data – data, dimana masing – masing data yang ada pada table / file tersebut saling berhubungan dengan satu sama lainnya.

Tujuan dari dibentuknya basis data pada suatu Unit kerja/organisasi pada dasarnya adalah kemudahan dan kecepatan dalam pengambilan kembali data.

Komponen – komponen utama dari sebuah sistem basis data adalah sebagai berikut :

1). Perangkat keras (hardware)

2). Sistem operasi (operating system)

3). Basis data (database)

4). Sistem (aplikasi/perangkat lunak) pengelola basis data (DBMS)

5). Pemakai (user)

6). Aplikasi (perangkat lunak) lain (bersifat optional)

Senin, 17 Oktober 2011

Perombakan kabinet segera diumumkan

Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan pengumuman perombakan Kabinet Indonesia Bersatu II akan dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa 18 Oktober 2011.

"Diumumkan besok malam pukul 20.00 WIB," ujar Julian, di Kantor Kepresidenan.

Sedangkan pelantikan anggota kabinet hasil perombakan, menurut dia, akan dilakukan pada Rabu 19 Oktober 2011 sekaligus penyampaian pidato kebijakan oleh Presiden.

Dalam pidato tersebut, rencananya Presiden Yudhoyono akan menyampaikan kepada publik kebijakan pemerintah selama 3,5 tahun mendatang.

Sampai saat ini, Presiden Yudhoyono telah melakukan pemanggilan terhadap para calon wakil menteri.

Pada Senin, Julian mengatakan Presiden akan melanjutkan audiensi terhadap para calon menteri sebelum bertolak ke Daerah Istimewa Yogyakarta pada pukul 14.00 WIB untuk menghadiri pernikahan putri Sultan Hamengkubuwono X.

Ratusan polisi amankan sidang pembacaan vonis Satono

Bandarlampung (ANTARA News) - Aparat kepolisian menyiagakan lebih banyak personel di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung saat pembacaan vonis kasus korupsi APBD Lampung Timur dengan terdakwa bupati non aktif Satono yang berlangsung pada Senin.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Senin, menyatakan pihaknya menyiagakan ratusan personel dalam persidangan tersebut.

"Ini atas permintaan kejaksaan dan PN Tanjungkarang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.

Aparat yang disiagakan juga lebih banyak untuk mengantisipasi adanya unjuk rasa dari massa yang pro dan kontra dengan disidangkannya Satono saat sidang pembacaan vonis berlangsung.

Penjagaan persidangan akan berlangsung lebih ketat dan aparat akan mulai bersiaga pada pukul 08.00 WIB di PN Tanjungkarang.

Terdakwa kasus korupsi APBD bupati non aktif Lampung Timur dituntut 12 tahun penjara dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin.

Jaksa Penuntut Umum, A Kohar, dalam tuntutannya menyatakan, Satono terbukti secara sah melanggar pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain ancaman kurungan dua belas tahun, Satono juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan menyediakan uang pengganti sebesar Rp10,56 miliar kepada negara, yang apabila tidak dipenuhi, harus diganti dengan tambahan hukuman tiga tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga menjerat Satono dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terkait dengan dugaan perkara penyimpanan APBD Lampung Timur di BPR Tripanca Setiadana.

Persidangan itu merupakan persidangan kembali setelah jaksa melakukan perbaikan dakwaan karena Majelis Hakim PN Tanjungkarang sebelumnya menyatakan dakwaan jaksa terhadap Satono tidak cermat dan batal demi hukum pada Rabu (5/1) lalu karena dianggap kedaluwarsa.

Sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya menyatakan pemindahan dana tersebut ke BPR Tripanca Setiadana atas perintah Satono melalui kepala bagian keuangan saat itu.

Pemindahan pertama berlangsung pada 20 september 2005 sebesar Rp6 miliar, dilanjutkan pada 17 Oktober 2005 sebesar Rp5 miliar, dan terakhir pada 21 November di tahun yang sama sebesar Rp10 miliar.

Kemudian pada 2006 terjadi dua kali pemindahan, masing-masing pada 4 Januari sebesar Rp15 miliar, dan 30 Agustus sebesar Rp20 miliar.

Dilanjutkan pada 2007 yang juga berlangsung dua kali, masing-masing pada 10 Januari sebesar Rp21 miliar, dan 15 Februari sebesar Rp25 miliar.

Dalam kurun waktu tiga tahun tersebut pemkab juga melakukan tiga kali penarikan masing- masing sebesar Rp5 miliar pada 1 Desember 2005, Rp30 miliar pada 1 Desember 2007, dan Rp28 miliar pada 10 Desember 2007. (ANT-046)

Pendidikan Pancasila perlu untuk dukung kerukunan beragama

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi PKB MPR RI, Lukman Edy berpandangan, masalah kebebasan beragama dan kerukunan antar umat beragama akhir-akhir ini terjadi akibat ditiadakannya mata pelajaran pendidikan Pancasila dalam kurikulum sistem pendidikan kita.

"Akibat peniadaaan ini, masuklah pemahaman-pemahaman keagamaan yang bertentangan dengan Pancasila dalam diri anak didik dan generasi muda kita," kata Lukman Edy di Jakarta, Minggu.

Yang lebih mengkhawatirkan akhir-akhir ini, sambung dia, pemahaman keagamaan yang bertentangan dengan Pancasila ini masuk pada guru keagamaan yang mendidik para siswa di sekolah negeri.

Dari hasil survei Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) UIN Jakarta Oktober 2010 sampai Januari 2011, dari 59 sekolah negeri dan swasta di Jakarta dan sekelilingnya yang diteliti ditemukan bahwa 48,9 persen siswa dan 28,2 persen guru pendidikan agama Islam di SMP dan SMA menyatakan bersedia terlibat dalam aksi kekerasan terkait agama dan moral.

Lebih mencengangkan lagi, sambung Lukman Edy, 25,8 persen siswa dan 21,1 persen guru menganggap Pancasila tidak relevan lagi.

"Kalau gurunya saja sudah menganggap Pancasila sudah tidak relevan lagi, mau dibawa kemana negara kita ini. Negara yang sangat majemuk agama, suku dan kepercayaan ini terancam hancur nilai kebangsaannya," kata mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Teertinggal itu.

Oleh karena itu, masalah ini harus disadari oleh semua pihak yang masih cinta pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

”Perlunya dibuat semacam haluan program acuan bernegara dalam jangka panjang yang memagari kewajiban setiap kebijakan dan program yang diambil itu tidak boleh keluar dari pondasi dasar negara kita, Pancasila," kata anggota Komisi VI DPR RI itu.

Dan yang tak kalah pentingnya, katanya, adalah dimasukkannya mata pelajaran Pancasila dalam kurikulum pendidikan, dan pelatihan-pelatihan yang melibatkan semua elemen yang berkaitan dengan pendidikan.

"Jadi siapapun presidennya itu tidak bisa seenaknya membuat LKP (Lembar Kerja Pemerintahan) tanpa disandarkan pada nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, negara wajib hadir dalam menegakkan prinsip dasar Pancasila dan UUD 1945 di tengah masyarakat kita," ujar penulis Buku ”Setelah Marxisme” ini mengingatkan.(Zul)

Minggu, 16 Oktober 2011

Bagir Manan Terhanyut Puisi, Teteskan Air Mata


INILAH.COM, Bandung – Bagir Manan tampak menangis pada saat Puncak Acara Purnabakti Bagir Manan sekaligus ulang tahunnya ke-70 yang digelar di Grha Sanusi Unpad, Jalan Dipatiukur Kota Bandung, Sabtu (15/10/2011).

Mantan Ketua Mahkamah Agung ini tampak tertunduk sambil sesegukan. Sesekali Ketua Dewan Pers tersebut tampak menyeka air mata yang menetes di kedua pipinya.

Bagir terlihat terharu saat mendengarkan puisi berjudul Ode Almamater yang dibacakan pakar hukum pidana Yesmil Anwar diiringi petikan harpa dan gitar akustik. Selain Bagir, beberapa tamu undangan pun tampak terbawa suasana haru, seperti Rektor Unpad Ganjar Kurnia dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)

Selain dihadiri JK, puncak acara Purnabakti Guru Besar Unpad Profesor Bagir Manan yang dihelat di Grha Sanusi Unpad tersebut juga dihadiri beberapa pejabat dan tokoh nasional. Seperti Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa, advokat senior Adnan Buyung Nasution dan tokoh nasional lainnya.

"Pak Bagir contoh bagi generasi muda. Integritas yang tinggi dan istikomah. Bapak adalah bagian dari kebanggaan kami, sivitas akademika Unpad," ungkap Ganjar Kurnia saat membuka acara.[den]

Sabtu, 15 Oktober 2011

Bagir Manan, jiwa raganya hukum

Bandung (ANTARA News) - Bagir Manan itu jiwa dan raganya adalah hukum, kata Wakil Presiden RI periode 2004-2009, M. Jusuf Kalla dalam "Acara Puncak Purnabakti Bagir Manan" sebagai Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran (Unpad), di Grha Sanusi Hardjadinata, kampus Unpad, Bandung, Sabtu.

Kalla, yang mengaku sudah mengenal Bagir sejak ketika sama-sama menjadi aktivis di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menuturkan bahwa Bagir Manan telah mendalami sebanyak sembilan profesi hukum, diantaranya sebagai pengajar hukum, pembuat hukum, penulis hukum, dan orang menjalankan hukum.

"Kami sama-sama aktif di HMI, Bagir di Bandung, saya di Makassar. Bagir telah melakoni sembilan profesi hukum, tinggal satu yang belum, biar jadi 10, yaitu terhukum," kata Kalla berkelakar, sambil diikuti tawa seluruh tamu undangan.

Dalam acara yang juga diperingati berkaitan dengan hari ulang tahun ke-70 Bagir Manan membuat hampir seluruh pejabat negara dan tokoh yang hadir menyampaikan testimoninya tntang sosok Bagir Manan.

Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menilai bahwa Bagir Manan adalah sosok cendekiawan yang memiliki idealisme yang begitu kuat.

"Ada beberapa keputusan beliau yang saya anggap sebagai landmark decision, yaitu bagaimana beliau melindungi kebebasan pers. Beliau adalah perintis dalam mengembangkan organisasi. Telah banyak yang beliau lakukan untuk mengangkat citra lembaga peradilan, salah satunya adalah keterbukaan informasi," kata Harifin.

Berkat idealismenya tersebut, lanjut Harifin, Mahkamah Agung sempat menduduki peringkat keenam dari istansi lainnya dalam hal keterbukaan informasi.

"Meski pun Bapak tidak akan lagi ada di lingkungan peradilan, tapi pemikiran Bapak masih akan sangat kami nantikan," kata Harifin, menanggapi sosok Bagir Manan.

Bagir, yang sempat menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba), juga dinilai sebagai sosok yang istiqomah dan berintegritas tinggi.

Rektor Universitas Padjajaran (Unpad), Ganjar Kurnia, menilai: "Integritasnya terhadap kemajuan dan perkembangan pendidikan di Indonesia merupakan salah satu kontribusi terbesarnya. Pensiun sebagai guru besar hanyalah masalah administratif, kami terus mengharapkan kontribusi dan pemikiran beliau baik untuk Unpad maupun untuk negeri ini."

Sepak terjang Bagir ternyata memang telah dimulai sewaktu dia masih menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Unpad. Jiwa aktivisnya sampai dikenal oleh hampir seluruh dosen Hukum Unpad, salah satunya Prof. (Emeritus) Sri Sumantri.

"Saya mengenal dia ketika menjabat sebagai Pembantu Dekan 3 Fakultas Hukum. Saat itu saya mengenal dia sebagai aktivis yang tengah berjuang untuk menjadi ketua senat. Sejak saat itu saya kenal dia, hingga akhirnya saya menjadi promotor untuk disertasinya," kata Sri Sumantri yang hadir pada kesempatan itu.

Testimoni dan ucapan selamat juga disampaikan oleh sejumlah tokoh lainnya, seperti Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harimurti, dan tokoh hukum Adnan Buyung Nasution, juga sahabat sekaligus rekan seperjuangan Bagir Manan, Ahmad Ganis.

Sejarah negeri ini juga mencatat, Bagir Manan saat menjabat Ketua Mahkamah Agung pada 2001 mengeluarkan keputusan mengesahkan memberhentikan KH Abdurahman Wahid menjadi Presiden RI karena dinilai melanggar konstitusi lantaran antara lain menyatakan membubarkan parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (*)

Jumat, 14 Oktober 2011

Ketua MA: transparansi kunci penanggulangan mafia hukum

Padang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengemukakan, transparansi dalam dunia peradilan merupakan kunci dalam upaya penanggulangan mafia hukum di Tanah Air.

Dalam penanganan perkara di pengadilan harus ada standar operasional prosedur (SOP) yang transparan dan jelas serta diumumkan kepada masyarakat, sehingga tidak ada kebimbangan bagi pihak yang berperkara, katanya di Padang, Kamis.

Ia mengemukakan hal itu saat memberikan kuliah umum dengan tema "Mahkamah Agung dan Pemberantasan Mafia Hukum" di Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Menurut dia, jika tidak ada transparansi dalam penanganan suatu perkara, MAKA akan membuka celah munculnya mafia hukum.

"Dalam rangka mewujudkan hal itu, saat ini Mahkamah Agung telah mengupayakan jika ada perkara yang diputuskan hari ini, maka besok putusannya telah dapat dilihat melalui website MA," lanjut dia.

Dikatakannya, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya jual beli informasi putusan antara pihak yang berperkara dengan oknum di pengadilan.

Selain itu, saat ini juga tengah dilakukan pembinaan kepada para hakim agar lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya serta sesuai dengan kode etik.

Sejak Oktober 2011, MA menetapkan sistem kamar bagi hakim dimana mereka dikelompokkan sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing.

Hal ini, menurut dia, untuk mencegah agar tidak ada perkara yang ditangani oleh hakim tidak sesuai dengan bidangnya.

"Ini merupakan langkah besar dan hal yang telah dicita-citakan oleh MA sejak 40 tahun lalu," kata dia.

Kemudian, untuk menciptakan peradilan yang bersih salah satu upaya yang harus diperkuat adalah aspek pengawasan, baik secara internal maupun eksternal oleh Komisi Yudisial.

Upaya penting yang juga tidak dapat diabaikan adalah meningkatkan kesejahteraan penegakan hukum, katanya.

Tidak mungkin seorang penegak hukum akan dapat bekerja dengan baik sementara ia masih memikirkan kebutuhan hidup sehari-hari yang harus dipenuhi, kata dia menambahkan.

Ia menyebutkan, semua hal itu juga harus didukung dengan peningkatan kesadaraan hukum masyarakat agar lebih taat hukum.

MA akui kecolongan tentang hakim Ramlan Comel

Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, mengakui pihaknya kecolongan terhadap lolosnya Hakim ad hoc Tipikor, Ramlan Comel. Hakim anggota majelis perkara Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad, sudah pernah menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kami pun baru mengetahui ternyata sudah pernah di sidang di PN Pekan baru dengan dakwaan tindak pidana korupsi. Saat melamar jadi hakim ad hoc sama sekali tidak mengetahui," kata Ali, di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan jika saat melamar pihaknya mengetahui bahwa Rahman Comel pernah menjadi terdakwa maka akan langsung gugur karena tidak memenuhi persyaratan.

Hakim ad hoc Tipikor Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako senilai 194.496 dollar AS atau sekitar Rp1,8 miliar saat berada di Pekanbaru, Riau.

"Ramlan Comel divonis bebas pada pengadilan tinggi dan diperkuat di tingkat kasasi di MA," kata Ali.

Atas kejadian tersebut, katanya, pihaknya akan berhati-hati dalam melakukan seleksi hakim ad hoc sehingga kejadian seperti hakim Rahman Comel itu tidak terulang.

"Memang pada seleksi tahap pertama kami menggunakan jasa MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia), karena keterbatasan dana maka tidak dilakukan lagi," ungkapnya.

Namun, lanjutnya, pihaknya melakukan uji publik terhadap semua nama yang lolos melalui media massa untuk mengetahui latar belakang calon hakim ad hoc dari masyarakat.

"Uji publik disampaikan media massa, kesempatan luas menanggapi, dan tidak satu yang menanggapi Hakim Ramlan," kata Hatta.

Ketua muda pengawasan MA ini juga mengungkapkan bahwa Rahman Comel sebelum menjadi anggota majelis hakim perkara Mochtar Muhammad juga anggota majelis yang memvonis bebas Bupati Subang Eep Hidayat.

Namun Hatta menyatakan bahwa pihaknya belum menentukan sikap terhadap Hakim ad hoc Tipikor Ramlan karena masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA yang saat ini sedang berlangsung. (ANT)

Rabu, 12 Oktober 2011

MA: PN Tipikor Surabaya Bebaskan 9 Koruptor

VIVAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sejak dibentuk hingga saat ini sudah membebaskan 3 terdakwa kasus korupsi. Jumlah ini kalah dibanding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

"Di Pengadilan Tipikor Surabaya sudah ada 9 yang dibebaskan," kata Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Pidana Khusus, Djoko Sarwoko, saat berbincang dengan VIVAnews.com, Rabu 12 Oktober 2011. Namun, Djoko enggan menyebut 9 perkara tersebut.

Djoko pun enggan berkomentar apakah ada kelemahan dalam perekrutan hakim bersertifikat pengadilan khusus itu di daerah. Menurut dia, Mahkamah Agung sudah melakukan perekrutan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Umumnya kan mereka brasal dari pengacara dan kami dapatnya seperti itu," ujarnya.

Mengenai putusan-putusan bebas itu, Djoko menyatakan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan kasasi. "Nanti kami yang akan lihat apakah ada kesalahan dalam putusan di pengadilan tingkat pertama itu," ujarnya.

Seperti diketahui, kemarin Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad. Padahal JPU menuntut Mochtar Mohammad 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah, suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Atas putusan bebas itu, KPK berencana mengajukan kasasi. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, semua alat bukti yang diajukan KPK ke persidangan sudah cukup kuat. "Kami meyakini, setiap kasus yang diajukan ke pengadilan pakai modal bukti-bukti yang kuat. Makanya KPK sering dinilai lamban," kata Johan, Selasa 11 Oktober 2011.

Selasa, 11 Oktober 2011

BKN Siap Garap NIP 67 Ribu Honorer

Jpnn
JAKARTA
-- Hingga kemarin belum jelas kapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan selesai dan diundangkan menjadi PP. Sebelumnya dijanjikan PP diterbitkan Oktober ini.

Meski demikian, Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto, menyatakan kesiapan BKN untuk membuat Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 67 ribu tenaga honorer kategori I, yang dipastikan akan menjadi CPNS begitu PP dimaksud terbit.

"Untuk pembuatan NIP, BKN siap. Kita tinggal tunggu pengumumannya saja (penerbitan PP, red)," ujar Aris Windiyanto kepada JPNN di Jakarta, kemarin (10/10).

Berapa lama waktu yang dibutuhkan BKN untuk menyelesaikan pembuatan 67 ribu NIP? Aris mengatakan, sangat tergantung kelengkapan berkas yang diajukan Badan Kepegawaian Daerah (BKN). Jika ada berkas yang kurang atau ada yang mencurigakan sehingga perlu klarifikasi lagi, maka diperlukan waktu agak lama.

"Tapi prinsipnya, begitu berkas lengkap yang dikirim BKD ke BKN, dalam hitungan hari selesai pembuatan NIP itu," ujarnya.

BKN, lanjutnya, tidak akan kuwalahan membuat 67 ribu NIP. Alasannya, memang itu sudah pekerjaan BKN. Untuk pengangkatan massal honorer yang pertama dulu, jumlahnya malah hampir satu juta NIP yang dibuat BKN. "Setiap tahun kita membuat ratusan ribu NIP. Ini kan cuman 67 ribu," ujarnya.

Terlebih, lanjutnya, ada 12 BKN Regional yang siap bekerja. Proses tahapan untuk pembuatan NIP, terangnya, dimulai dari pengumuman tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS. Data nama-nama yang diangkat akan dikirim ke masing-masing instansi. Oleh instansi, berkas-berkasnya dikirim ke masing-masing BKD. Setelah itu, BKD mengirimkan ke BKN.

"Begitu NIP sudah selesai, dikirim balik ke BKD. Jadi, BKN melayani instansi, tidak melayani orang per orang," terang Aris.

Seperti telah diberitakan, Menpan-RB EE Mangindaan usai membuka acara sosialisasi RPP pengangkatan honorer menjadi CPNS di gedung Kemendagri, 20 September 2011, menjanjikan pengangkatan honorer kategori I menjadi CPNS pada Oktober ini.

"Segera diterbitkan (PP tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, red) . Mudah-mudahan Oktober," ujar EE Mangindaan saat itu.

Sementara, Sekretaris Kemenpan (Seskemenpan), Tasdik Kinanto, menjelaskan, tenaga honorer yang tertinggal (kategori I), akan diangkat menjadi CPNS Oktober 2011. "Insya Allah Oktober. Tapi yang jelas tidak akan lewat 2011," terang Tasdik di tempat yang sama.

Ditanya kapan PP dimaksud akan terbit, Aris mengaku tidak tahu. Dia hanya menduga, kemungkinan RPP masih dalam tahap sinkronisasi di internal pemerintah. "Bagi BKN, lebih cepat lebih baik," ucapnya. (sam/jpnn)

REFORMASI BIROKRASI

REFORMASI BIROKRASI Jakarta-Humas: Perubahan adalah sesuatu yang mutlak terjadi. dan Perubahan ke sesuatu yang lebih baik adalah suatu keharusan. Dalam sebuah pemerintahan adanya reformasi Birokrasi merupakan suatu langkah untuk melangkah ke arah yang lebih baik, dalam segala hal.

Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.

Widayatno Sastro Hardjono, SH., M.Sc, sebagai Ketua Muda bidang Pembinaan MA memaparkan tentang Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung dalam forum Rakernas (19/09/2011). “Mahkamah Agung sendiri sebagai lembaga Hukum tertinggi di Indonesia telah melakukan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2003. Urutan perjalanan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung.
2003 : Mahkamah Agung Menerbitkan Cetak Biru tahun 2003-2008
2004 : Mahkamah Agung membentuk Tim Pembaruan Peradilan
2005 : Tatap muka presiden RI dengan para hakim
2007 : PenetapanDepkeu, MennegPAN, BPK, MA sebagai proyek percontohan reformasi birokrasi. Masing-masing lembaga menetapkan Quick Wins
2008 : •PedomanUmumReformasiBirokrasi
•PerpresNo. 19 Tahun2008 : TunjanganKinerjaMA
•PelaksanaandisiplinkerjadanpelaksanaankegiatanRB lainnya
2009 : Melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan RB
berdasarkan Pedoman Umum Reformasi Birokrasi
2010 : Melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan
RB berdasarkan Pedoman Umum Reformasi Birokrasi
•CetakBiruPembaruanPeradilan2010 –2035.
Reformasi Birokrasi menjadi bagian dari reformasi
peradilan

2011 : SK KMA No 033/KMA/SK/III/2011
tentangPembentukanTim PembaruanPeradilan
•SK KMA No 071/KMA/SK/V/2011 tentangTim
ReformasiBirokrasiMA
•LaporanpelaksanaanRB MA gelombang1 kepadaMenpan

Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner. (Az/Ats)

KETUA MA :”KAMI MEMILIKI TUJUAN YANG SAMA”

JAKARTA – HUMAS, “Saya merasa senang sekali begitu mengetahui bahwa perjanjian dalam bidang hukum dengan Federal Court dan Family Court of Australia akan diperbaharui . Bagi saya, point – point yang terlampir merupakan sebuah kemajuan dan sesuai dengan cetak biru Mahkamah Agung dimana salah satunya adalah meningkatkan akses pelayanan kepada pencari keadilan.Kerja sama yang dibangun sejak 7 tahun ini juga semakin menunjukkan kemajuan yang postif. Pada dasarnya kedua Negara menghadapi tantangan yang sama dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan” ”. Hal itu disampaikan ketua MA, DR.Harifin A Tumpa, SH., MH dalam sambutannya sebelum menandatangani perjanjian kerja sama dengan Federal Court dan Family Court of Australia di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA , Kamis, 29 September 2011.

Sementara, Chief Justice Federal Court of Australia, Patrick Keane menyatakan bahwa hubungan bilateral yang terjalin antara Mahkamah Agung dan Pengadilan Federal Australia sejak 1999 membawa pengaruh yang postif terhadap perkembangan pengadilan di Australia. Kerja sama yudisial dan dialog antara pengadilan Indonesia dan Australia telah menghasilkan sebuah analisa masalah pengadilan secara terbuka dan juga menghasilkan tanggapan strategis yang nantinya dapat dikembangkan dan ditinjau.

Mediasi juga menjadi hal penting dalam perjanjian kerjasama ini. Bahkan, ke depannya pengadilan keluarga Australia dan Mahkamah Agung akan mengadakan pelatihan mediasi bagi para hakim. Chief Justice Family Court of Australia mengharapkan melalui kerja sama ini kedua nnegara dapat berbagi pengalaman dan mencari cara peningkatan akses terhadap keadilan terutama bagi masyarakat yang kurang mampu dan terpinggirkan.

Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh Para Pimpinan MA, Para Hakim Agung MA, Para Pejabat Eselon I dan II, Chief Justice Federal Court of Australia, Chief Justice Family Court of Australia,Duta Besar Australia, dan para undangan lainnya. Acara diakhiri dengan penandatanganan Akta Kerja Sama dan foto bersama. Untuk salinan nota Kesepahaman dan Lmapiran dapat diakses melalui situs Pengadilan Federal Australia www.fedcourt.gov.au dan situs Pengadilan Keluarga www.familycourt.gov.au (ifh/ats)

KETUA MUDA MILITER : "PENGADILAN MILITER HARUS MENJADI CONTOH"

KETUA MUDA MILITER : JAKARTA - HUMAS. "Pengadilan Milter harus menjadi contoh bagi lingkungan pengadilan lainnya." hal itu diungkapkan Ketua Muda Militer, Imron Anwari dalam sambutannya di hadapan para anggota pengadilan militer tingkat banding dan tingkat pertama seluruh Indonesia dalam rakernas MA 2011. Pengadilan Militer yang tergabung dalam komisi IV ini mengusung tema Optimalisasi Peran Pengadilan Tingkat Banding Dalam Rangka Transparansi Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer. Optimalisasi peran pengadilan militer akan dimulai dengan pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan militer. "Pemanfaatan teknologi informasi ini erat kaitannya dengan pelayanan publik. Pengadilan militer harus mampu untuk melayani publik yang meminta informasi mengenai keadaan perkaranya yang ditangani di pengadilan militer" sambungnya lagi.

Hal lain yang perlu dijadikan perhatian apakah Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pengadilan Militer Utama Nomor: Skep/7/III/2011 tanggal 31 Maret 2011 sebagai pedoman untuk meningkatkan kinerja personil dan pejabat Peradilan Militer sudah dilaksanakan secara optimal .

Hal penting lainnya akan dioptimalisasikan di pengadilan tingkat banding adalah pengawasan. Langkah-langkah yang sudah diambil oleh Pengadilan Militer Utama dalam penegakan hukum dan disiplin terhadap pelanggaran kode etik dan perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh Hakim Militer juga perlu disampaikan, sebagai sarana yang bersifat deterend untuk mencegah terulangnya kembali perbuatan tersebut.

Dalam pertemuan ini, disampaikan pula perkembangan mengenaia RUU Militer yang disampaikan oleh Hakim Agung, Prof.Abdul Gani. "Semoga dengan disahkan RUU ini nantinya akan mengukuhkan hak dan kewajiban para anggota militer dalam upaya penegakan hukum di Indonesia" tutupnya. (ifh/ats)

Perjanjian Belanda-Inggris Jadi Rujukan

VIVAnews -- Isu perbatasan Indonesia dan Malaysia kembali mencuat. Kali ini soal perbatasan darat di Tanjung Datu dan Camar Bulan.

Menanggapi soal itu, Menkopolhukam, Djoko Suyanto langsung menggelar rapat dengan para menteri terkait. Salah satunya, Menteri Luar Negeri, Marty Matalegawa.

"Khusus mengenai perbatasan darat, sebenarnya dapat dikatakan tingkat kompleksitas tidak sekompleks batas laut," kata Marty, Senin 10 Oktober 2011.

Dia menjelaskan, tak ada pertentangan soal batas darat, baik dari sisi Indonesia maupun Malaysia. "Karena rujukan agreement adalah pada konvensi pemerintah kolonial Belanda dan Inggris Raya tahun 1891, 1915,dan 1928. Ketiga konvensi ini -- antara Belanda dan Inggris yang mengatur batas Indonesia dan Malaysia setelah merdeka," tambah Marty.

Perjanjian antara dua negara kolonial itu dituliskan dalam dokumen, tak ada yang mempertentangkannya. "Tugas kita, khususnya di Kalimantan adalah menegaskan demarkasinya. Titik-titiknya, pilar perbatasan itu," tambah Marty.

Perjanjian RI-Malaysia 1978, lanjut dia harus selalu dikelola dan dipastikan tingkat kepatuhannya. "Pada masalah yang diberitakan, kalau tak bijak bisa mengakibatkan polemik luas."

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan tidak ada wilayah Indonesia yang dicaplok Malaysia di perbatasan Kalimantan Barat. Penegasan Djoko ini membantah isu bahwa dua wilayah RI, Camar Bulan dan Tanjung Datu di daerah itu diklaim Malaysia.

"Pegangan kami itu perjanjian perbatasan RI-Malaysia tahun 1978. Di situ sudah ditetapkan koordinatnya. Tidak berubah. Saya tidak tahu di mana dicaploknya," kata Djoko Suyanto di kantornya, Jakarta, Senin 10 Oktober 2011.

Djoko mengakui bahwa ada beberapa titik-titik penanda perbatasan RI-Malaysia yang sudah hilang terkena abrasi. Tetapi, kata Djoko, itu tidak menjadi masalah karena kedua negara berpatokan pada koordinat-koordinat berdasarkan perjanjian 1978 itu. "Pegangan kami sementara ini. Tidak ada pegangan lain," kata Djoko.

Adalah Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin yang menemukan fakta bahwa Malaysia mencaplok sebagian wilayah Indonesia di perbatasan Kalimantan Barat. Dia menjelaskan, Indonesia kehilangan 1.400 hektare tanah di Camar Bulan dan 80 ribu meter persegi di pantai Tanjung Datu.

"Untuk pantai mungkin kecil. Tapi, kalau kita hitung batas teritorial pantai 3 kilometer ke lepas pantai. Di sana ada sumber minyak dan gas," jelas Hasanuddin dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Minggu 9 Oktober 2011. (eh)

Senin, 10 Oktober 2011

7 LSM Gugat UU Pemilu Ke MK

Jpnn
JAKARTA
- Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu mengajukan judicial review Pasal 11 huruf i, Pasal 85 huruf i, dan Pasal 109 ayat (4) huruf c,d,e, ayat (5), dan ayat (11) ketentuan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang disahkan DPR dalam rapat paripurna 20 September lalu.

Para penggugat adalah gabungan dari tujuh lembaga yaitu, PERLUDEM, IPC, CETRO, JPPR, GPSP, ICW, dan ELPAGAR Pontianak, serta 49 perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pemilu.

Menurut para pemohon, ekspansi partai politik dalam ruang independensi penyelenggara pemilu semakin mengkhawatirkan. Sebab, hampir seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu tak lepas dari orang partai.

"Independensi penyelenggara Pemilu pun terancam akan campur tangan orang-orang partai sebagai peserta Pemilu. Memasukan orang partai dalam penyelenggara Pemilu bukan keputusan bijak. Apapun posisinya, keputusan penyelenggara Pemilu yang berasal dari orang parpol dipastikan mudah dipolitisir," kata Direktur Eksekutif CETRO, Hadar Gumay di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/10).

Menurut Hadar, masuknya orang partai politik menjadi anggota di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengindikasikan DPR dan Pemerintah sejak dari awal telah mendesain kekacauan dalam Pemilu.

Bahkan, keanggotaan DKPP secara tegas memerintahkan memasukkan perwakilan partai. DKPP berasal dari satu anggota KPU, satu anggota Bawaslu, satu perwakilan pemerintah, empat unsur masyarakat dan masing-masing anggota partai politik yang duduk di DPR.

"Itu karena dihapusnya ketentuan syarat keanggotaan KPU dan Bawaslu, tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun sebelum mendaftar," ungkapnya.

Karenanya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 11 huruf i, Pasal 85 huruf i, dan Pasal 109 ayat (4) huruf c,d,e, ayat (5), dan ayat (11) ketentuan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. (kyd/jpnn)